Ditemukan 7965 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 13/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 24 September 2019 — PARTAI HANURA KOTA PALU
Tergugat:
1.KPU KOTA PALU
2.BAWASLU KOTA PALU
279139
  • PARTAI HANURA KOTA PALU
    Tergugat:
    1.KPU KOTA PALU
    2.BAWASLU KOTA PALU
Putus : 20-10-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2685 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Oktober 2014 — ., dkk, ; KETUA KOMISI PEMILIHAHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUPANG, KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KABUPATEN KUPANG
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dkk, ; KETUA KOMISI PEMILIHAHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUPANG, KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KABUPATEN KUPANG
    bertempat tinggal di RT.25 RW.007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, KotaKupang;LEONETO MARTINS, bertempat tinggal di Jalan TimTim KM. 17, Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang RT. 25RW. 007;FERRY DOMINIKUS SINGAKOLE, S.IP,bertempat tinggal di Jalan RSS Oesapa, Kecamatan KelapaLima, Kota Kupang;MELIANUS TOY, bertempat tinggal di Jalan TilongRT.06 RW. 03 Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah,Kabupaten Kupang;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding;1.2.melawanKETUA KOMISI PEMILIHAHAN UMUM (KPU
    Bahwa hasil verifikasi dan rekapitulasi Tergugat I yang dituangkan dalam Beritaacara Verifikasi Model BA 2 PKWK KPU terhadap Para Penggugat tertanggal25 Agustus 2008, dilakukan tidak berdasarkan pada ketetntuan peraturanperundang undangan pemilu yang berlaku, sehingga Para Penggugat dinyatakantidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Kupang.
    Sulaiman Radja, SH dan Leoneto Martins/Paket Salom)sebanyak 25.483 orang pendukung dan Penggugat 3 dan 4 (Ferry DominikusSigakole, S.Ip dan Melianus Toy/Paket Rias) sebanyak 25.957 orang pendukung;Bahwa dari jumlah dukungan yang Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/dahuluPara Penggugat serahkan kepada KPU Kabupaten Kupang/Pembanding/dahuluTergugat I/ sekarang Termohon Kasasi dibandingkan dengan jumlah dukunganyang dinyatakan sah oleh Tergugat I/Pembanding/sekarang Termohon Kasasi,ternyata terdapat
    Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3, omisi PemilihanUmum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untukmenyelenggarakan Pemilu. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4menegaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota adalah pelaksanaPemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    Umum Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah;1711.12.Dengan demikian, KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Kupang/Termohon Kasasi/Pembanding/dahulu Tergugat I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanPemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kupang,walaupun KPU Kabupaten Kupang/Tergugat I/ Pembanding/sekarang TermohonKasasi tidak melakukan verifikasi langsung kepada pendukung pasangan BakalCalon;Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan TinggiKupang tersebut
Register : 01-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 104/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2018 — MANURUNG, S.H
Tergugat:
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KOTA WILAYAH SUMATERA UTARA III
6629
  • MANURUNG, S.H
    Tergugat:
    TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KOTA WILAYAH SUMATERA UTARA III
    MANURUNG, SH, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Swasta, Bertempat tinggal di Jalan BesarPanei Tongah No. 147, Kelurahan Panei Tongah,Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,selanjutnya disebut sebagaibee eee eeeeeeeeeeeees PENGGUGAT;MELAWANTIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA WILAYAHSUMUT Ill PERIODE 2018 2023, berkedudukan diHotel Grand Inna Jalan Balai Kota No. 2 Medan,Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagaiSURGE BRS EEREREGSEE YEE EU EE EE Ed 009 6 os EOREERENEREEEEIEEEEEE
    Kabupaten/KotaWilayah Sumut Ill Periode 20182023 Tentang PengumumanHasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/KotaWilayah Sumut Ill Periode 20182023 No. 04/Timsel SumutI/ViI/2018 tertanggal 19 Juli 2018;Menimbang, bahwa yang menjadi alasanalasan gugatanPenggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 Tergugatmengumumkan namanama hasil seleksi administrasi calonanggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Sumut Ill Periode 20182023 yang salah satunya Kabupaten
    tersebut; Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018 Penggugat telahmegirimkan surat keberatan atas Pengumuman Hasil SeleksiAdministrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah SumutIll No. 04/Timsel Sumut III/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018.
    Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Hasil SeleksiNrAdministrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IIIPeriode 20182023 No. 04/Timsel Sumut III/VII/2018 tertanggal 19Juli 2018;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Pengumuman HasilSeleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota WilayahSumut Ill Periode 20182023 No. 04/Timsel Sumut III/VII/2018tertanggal 19 Juli 2018;4.
    Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman HasilSeleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota WilayahSumut III Periode 20182023 yang baru dengan mencantumkannama Penggugat didalamnya;5. Memerintahkan Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugatdalam rangkaian tahapan seleksi Calon Anggota KPUKabupaten/Kota Wilayah Sumut Ill Periode 20182023;6.
Register : 12-08-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor : 64/G/TF/2022/PTUN.SMG
Tanggal 15 September 2022 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
451152
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
Register : 15-03-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/PILKADA/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — MARWAN, ST VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT;
9034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARWAN, ST VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT;
    ,kewarganegaraan Indonesia, dan kawankawan, paraAdvokat pada Tim Hukum SalimMarwan, beralamat diKabupaten Polman, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 03/Tim Hukum SALIM MARWAN/II/2018 tanggal 28Februari 2018;Pemohon Kasasi;LawanKOMIS PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATENPOLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT,tempat kedudukan di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kel. Darma,Kec.
    Putusan Nomor 215 K/TUN/PILKADA/2018KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;.
    Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,menyatakan: Penggugat adalah merupakan pasangan Calon Gubernurdan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota, yang keberatan terhadap keputusanKPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIPKabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur danCalon Wakil Gubernur
Register : 20-11-2023 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat:
AKHYANI
Tergugat:
1.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
2.dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
2116
  • Penggugat:
    AKHYANI
    Tergugat:
    1.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    2.dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Register : 08-09-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 141/G/2014/PTUN.SBY
Tanggal 17 Februari 2015 — HERI SETIYONO, dkk (6 Orang) vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROPINSI JAWA TIMUR dan IMRON NAFIFAH dkk (5 Orang)
161103
  • Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-0114/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar masa jabatan 2014 2019 , atas nama : 1. Imron Nafifah, Lukman Hakim, Masrukin, Nikmatus Sholihah, dan Ragil Agus Tri Darmanto ; ----------------------------------------------------3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-0114/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar masa jabatan 2014 2019, atas nama : 1.
    HERI SETIYONO, dkk (6 Orang) vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROPINSI JAWA TIMUR dan IMRON NAFIFAH dkk (5 Orang)
    Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Majelis MahkamahKonstitusi dalam putusan Nomor : 74/PUUXV2013 tanggal 12Maret 2014 : bahwa pemberian kuota sekurangkurangnya 30 %bagi calon perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kab/Kota didasarkan pada pemenuhanpersyaratan dimaksud yang dibuktikan dengan lulus pada seluruhtahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU,sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadi anggota KPU,KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dapat menjalankan
    lolos dalam kategori 20besar pasca surat KPU Prov.
    TABEL NAMA 10 BESAR CALON ANGGOTA KPU KAB.
    Bahwa dalamPeraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tidak ada ketentuan yangmenyatakan Tim Seleksi atas nama KPU Propinsi Jawa Timurmelakukan pengumuman calon, tes tulis, tes psikologi, kesehatan jasmanidan kesehatan rohani dan seterusnya, bahwa dalam tahapan seleksisebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU khususnya Pasal 17Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tidak ada yang menyebutkanbahwa Tim Seleksi bertindak atas nama KPU. Mohon Para Penggugatmembuktikan dalilnya ; ".
    KPU Provinsi, dan KPU Kabupate/Kotadidasarkan pada pemenuhan persyaratan dimaksud yang dibuktikandengan lulus pada keseluruhan tahapan seleksi yang diakukan oleh TimSeleksi Anggota KPU, sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadianggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankantugas dan kewajibannya secara profesional ; teBahwa menurut Mahkamah Konstitusi kata memperhatikan yangtermuat di dalam pasal 6 ayat (5) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian
Register : 16-09-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR :05 /G/2013/PT.TUN.MKS
Tanggal 17 Oktober 2013 — PENGGUGAT;-------------- M E L A W A N : - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI MALUKU UTARA, TERGUGAT ;---------------------
6329
  • Memerintahkan Tergugat (KPU-Provinsi) Maluku Utara memperbaiki keputusan no.59/KPU.Prov-029/Thn.2013 tanggal 22 Agustus 2013 terkait penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan memasukkan kembali Penggugat a/n.Dr.Hendra Karianga, SH.MH, pada DCT anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil II (Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morota) no.urut 1;--------------------------------------------------------------------5.
    PENGGUGAT;-------------- M E L A W A N :- KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI MALUKU UTARA, TERGUGAT ;---------------------
    KPU sebagai penyelenggara pemiluberhak membuat aturan pelaksanaan dari undangundang.
    pasal 4 huruf g peraturan KPU No.07 Tahun 2013.
    Dan syarat ini jugawajib diumumkan di publik oleh setiap bakal calon vide Pasal 5ayat (3) huruf b Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 sebagaimanadiubah dengan Peraturan KPU No. 13 tahun 2013, jo PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 4 /PUUVIV/2009;;6.
    KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasisebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partaipolitik peserta pemilu sebagai mana dimaksud pasal 17 dan ; b.
    KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggotaDPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret daridaftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentangpenetapan daftar calon tetap sebagai mana dimaksud pasal 65 dan 75 ;Menimbang bahwa dengan mencermati obyek sengketa dalam perkara aqou yaitu. surat keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 59/KPU.
Register : 06-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Tanggal 4 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat : AKHYANI
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
210
  • Pembanding/Penggugat : AKHYANI
    Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Register : 14-06-2013 — Putus : 05-07-2013 — Upload : 30-04-2015
Putusan PTUN KUPANG Nomor 12/G/2013/PTUN-KPG
Tanggal 5 Juli 2013 — ,M.Si (Para Penggugat) KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NAGEKEO (Tergugat)
11882
  • ,M.Si (Para Penggugat)KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NAGEKEO (Tergugat)
    Partai PolitikPengusul hanya ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon, terbuktisurat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 147/ KPUKab18.964746/VI/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan Nomor : 167/KPUKab18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, pada hal suatu keharusanmenurut pasal 93 dan 94 Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2012. > Oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar pasal 93 danpasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagaimana tersebut diatas, maka Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor :19/Kpts/ KPUKab18.964746
    Nagekeo selanjutnya dapat melakukan penelitianulang menurut pasal 95 s/d pasal 96 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012.Akan tetapt KPU Kabupaten Nagekeo mengabaikan begitu saja, danmenciptakan polemik menuju konflik dengan menetapkan jadwalpenetapan secara bertentangan dengan peraturan KPU No. 9 Tahun 2012.Oleh karenanya perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggarhukum.
    Selain itu mencermati hasil klarifikasi/penelitan Tim KPU KabupatenNagekeo melalui surat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 167/KPUKab018.964746/VI/2013 tanggal 02 Juni 2013 terindikasi palsu danpenipuan, makanya KPU Kab. Nagekeo berupaya untuk menutupinya.Konkritnya Keputusan Ketua KPU Kab.
    Tidak jelas KPU Nagekeo menentukan DPP manayang sah, 9+ 2222 on on nnn nnn nanoKPU Nagekeo sukasuka hati dan sewenangwenang sesuai keinginankepentingan. .KPU Kabupaten Nagekeo telah mencederai asas jujur,demokratis, transparan, keadilan. Tidaklah heran apabila KPU Nagekeoterburu ...17terburuburu. melakukan Penetapan untuk menghindari pembuktianterbalik yang akan menemukan kebobrokan KPU Kab. Nagekeo.
    Perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telahbertentangan dengan amanat pasal 63 Peraturan KPU No. 9 tahunOleh karena itu penetapan KPU Kabupaten Nagekeo sehubungandengan PPPI sah mendukung paket MAMA tidak dapat dibenarkandan harus dibatalkan; dan oleh karena itu.
Register : 10-11-2014 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 669/Pdt.G/2014/PN.Jkt Sel
Tanggal 15 September 2015 — Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.Priok), 2. PT.TC Subaru,
19399
  • Bea dan Cukai untuk menunda secara serta merta proses eksekusi upaya eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan I sampai ada putusan akhir atas perkara a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Terlawan I;Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;- Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengeluarkan 9 (sembilan) unit mobil milik PARA PELAWAN dari Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor 01/KPU
    Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014;- Menyatakan bahwa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor 01/KPU.01/SPMP/2014 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun kepada PARA PELAWAN;- Menyatakan bahwa 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) unit mobil merek Subaru yang disita oleh TERLAWAN I (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014 adalah barang (mobil) milik PARA PELAWAN;- Menyatakan TERLAWAN I (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) tidak mempunyai hak hukum apapun terhadap 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) unit mobil merek Subaru yang disita oleh TERLAWAN I sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014;- Menghukum TERLAWAN I (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) untuk mengembalikan dan menyerahkan 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) unit mobil merek Subaru yang disita oleh TERLAWAN I sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014 dalam keadaan bersih dari beban apapun;- Menghukum TERLAWAN II (PT TC Subaru) untuk mematuhi isi putusan aquo.- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.Priok), 2. PT.TC Subaru,
    Berita AcaraPelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014;Menyatakan bahwa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor01/KPU.01/SPMP/2014 jo. Berita Acara Pelaksanaan SitaNomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun kepadaPARA PELAWAN;Menyatakan bahwa 9 (sembilan) dari 11 (Ssebelas) unit mobilmerek Subaru yang disita oleh TERLAWAN (Dirjen Bea CukaiKPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) sebagaimana yang tertuangBerita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014 adalahbarang (mobil) milik PARA PELAWAN;Menyatakan TERLAWAN (Dirjen Bea Cukai KPU Bea CukaiTipe A Tj.
    .01/ SPMP/2014 jo.Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 37 ayat (1)UU PPSP jis.
    Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014;Menyatakan bahwa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor01/KPU.01/SPMP/2014 jo.
    Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014 tidak sah dan tidakmemiliki kekuatan hukum apapun kepada PARA PELAWAN;Menyatakan bahwa 9 (sembilan) dari 11 (Sebelas) unit mobil merek Subaruyang disita oleh TERLAWAN (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.Priok) sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita NomorBA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014 adalah barang(mobil) milik PARA PELAWAN;Menyatakan TERLAWAN (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai
Putus : 15-10-2008 — Upload : 27-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/TUN/2005
Tanggal 15 Oktober 2008 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK BARAT VS KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL MUSDA VII
15350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK BARAT VS KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL MUSDA VII
    Bahwa pada tanggal 9 Maret 2004 Penggugat, dkk melakukan klarifikasisekaligus menyampaikan keberatan kepada KPU Lombok Barat tentangtidak tercantumnya namanama DCT Golkar Musda VII pada contoh suratsuara yang beredar di selurun PPK dari Ketua KPU Lombok BaratHal. 2 dari 19 hal. Put. No. 171 K/TUN/2005H.
    menerbitkan obyek11sengketa karena adanya masukan/informasi yang keliru dari pihakpihaktertentu kepada KPU Pusat terutama menyangkut kepengurusan gandaPengurus Golkar (Versi Musda VII dan VIII), sehingga KPU Lombok Baratmerasa terpaksa menerbitkan obyek sengketa dan melakukan verifikasiterhadap calon Golkar Musda VII walaupun dengan melanggar peraturanperundangundangan yang berlaku dan tanpa melalui prosespengumuman DCS maupun DCT kepada publik.
    Keputusan Menteri DalamNegeri Rl No. 41 Tahun 2002 tentang Pembentukan, SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Sekretariat Umum KPU di Propinsi,Kabupaten/Kota bagian kedua Pasal 2 ayat (1) menyatakan : PerwakilanSekretariat Umum KPU di Kabupaten/Kota berkedudukan di lbukotaKabupaten/Kota merupakan perwakilan Sekretariat Umum KPU.
    Bila ketentuan ini dihubungkan denganKeputusan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2002 tentangPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan SekretariatUmum KPU di Propinsi, Kabupaten/Kota bagian kedua Pasal 2 ayat 1menyatakan : Perwakilan Sekretariat Umum KPU di Kabupaten/KotaHal. 8 dari 19 hal. Put. No. 171 K/TUN/2005berkedudukan di loukota Kabupaten/Kota merupakan perwakilanSekretariat Umum KPU.
    Sedangkan gugatan Penggugat ditujukankepada KPU Lombok Barat, ini berarti gugatan Penggugat salah alamatkarena kedudukan KPU Kabupaten Lombok Barat merupakanperpanjangan tangan dari KPU Pusat dan status serta pelaksanaantugasnya ditentukan oleh KPU Pusat.
Register : 09-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 262 K/TUN/PILKADA/2018
Tanggal 24 April 2018 — DIDIN SAPRUDIN, DH VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LEBAK;
8652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIDIN SAPRUDIN, DH VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LEBAK;
    ., M.H. dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokatdari Law Office ChMP, beralamat di Wisma Semeru Lantai 3Blok OL 21 Jalan Taman Kemang Nomor 18, Kemang,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor29/ChMPCSDS/III/2018, tanggal 26 Maret 2018;Pemohon Kasasi;LawanKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LEBAK,tempat kedudukan di Jalan Abdi Negara Nomor 08,Rangkasbitung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,Banten;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Saleh, S.H., dan dankawankawan, kewarganegaraan
Register : 06-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Tanggal 4 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat : AKHYANI
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
185
  • Pembanding/Penggugat : AKHYANI
    Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Putus : 23-01-2009 — Upload : 08-01-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 4/PID.B/2009/PN.TBK
Tanggal 23 Januari 2009 — M. YUSUF Bin SIRAT
4123
  • YUSUF SIRAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing peserta Pemilu
    . : PDM01/Ep.1/01/2009,tanggal 23 Januari 2009, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPUPropinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), oleh karena itu mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.
    YUSUF Bin SIRAT bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telahditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 269UU No. 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;2.
    Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;ad. 1.
    Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, kampanye sebagaimanadimaksud dalam pasal 82 telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009;Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan kampanye terbuka dengan caramembagibagikan bingkisan dan amplop yang ditempeli
    YUSUF SIRAT, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Melakukankampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi,KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta Pemilu ;152. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah ) denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama (satu) bulan;3.
Register : 14-08-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/TUN/2014
Tanggal 25 September 2014 — KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB. BARITO TIMUR., II. AMPERA A.Y. MEBAS, SE., DKK;
9029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB. BARITO TIMUR., II. AMPERA A.Y. MEBAS, SE., DKK;
    HI No. 15 A, Palangka Raya, Kalimantan Tengah,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 31 Mei 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II Intervensi;dan :KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BARITO TIMUR,berkedudukan di Jalan A.
    Terbanding/ Para Penggugattelah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 502K/TUN/2013, Tanggal 29 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahuluTurut Termohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut:Adapun yang menjadi objek dalam perkara ini adalah :Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU
    , adalah lembaga penyelenggaranPemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugasmelaksanakan pemilu .Pasal angka 8 :Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota .2 Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito TimurNomor : 14/Kpts/KPUBartim.020435900/II/2013 tanggal 14 Februari 2013tentang Penetapan namanama Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Barito Timur periode Tahun
    ) pengambilan nomor urut peserta Pemilukadasehingga pendaftaran gugatan ini masih dalam tenggang waktu menuruthukumnya terhadap Surat Keputusan Tergugat (KPU) Nomor : 14/Kpts/KPUBartim. 020435900/ II/2013 tentang Penetapan namanama Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013;Bahwa di Kabupaten Barito Timur pada Tahun 2013 ini mengadakan
    Muksin Mashur, danmemberi peringatan keras kepada dua anggota KPU Kabupaten Barito Timuryang bernama Hj. Dasimah, ST dan Pardiono, S.Pi., karena kecerobohannyameloloskan pasangan calon Ampera A.Y. Mebas, S.E., dan H.
Register : 30-09-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 77/G/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Maret 2023 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
24187
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
Register : 06-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Tanggal 4 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat : AKHYANI
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
280
  • Pembanding/Penggugat : AKHYANI
    Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Register : 26-10-2009 — Putus : 17-02-2010 — Upload : 18-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 70/G.TUN/2009/PTUN.Mks
Tanggal 17 Februari 2010 — INTAN BASRI, SH sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT;
11753
  • INTAN BASRI, SH sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N :KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT;
    2 Bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga negarayang bersifat hirarkis sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yangbersifat nasional, tetap dan mandiri.
    Selatan Nomor : 04/DKKPUSS/VI/2009;Bahwa Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PropinsiSulawesi Selatan yang bersifat ad hoc dan sebagai alat kelengkapanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Selatan, dibentukberdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi SulawesiSelatan;Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sah atau batal demi hukum(ex tunc) karena didasarkan pada penetapan rekomendasi DewanKehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi SulawesiSelatan yang
    Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KomisiPemilihan Umum (KPU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata KerjaDewan Kehormatan KPU dan KPU Propinsi;9.2 Bahwa Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU)Propinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas dankewenangannya terkait dalam hal melakukan penyelidikan dan/atauverifikasi!
    Pasal 11 Peraturan KPU Nomor38 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KPU dan KPUProvinsi, dimana ditentukan bahwa :48Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaanpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPUKabupaten dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yangbersifat ad hoc;Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi tersebutditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi;Dewan Kehormatan KPU Provinsi berjumlah 3 (tiga) orang yangterdiri atas 2 (dua) orang Anggota
    KPU Provinsi dan 1 (satu)orang dari luar Anggota KPU Provinsi;Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari dan olehAnggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi;Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi tidak boleh dirangkapoleh Ketua KPU Provinsi;Menimbang, ... ke halaman 41Menimbang, bahwa pembentukan Dewan Kehormatan KPU ProvinsiSulawesi Selatan didasarkan atas menyikapi perkembangan yang terjadi dalamproses pelaksanaan pemungutan suara partai politik peserta pemilu dan calonanggota legislatif Tahun 2009
Register : 09-10-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 25 Februari 2015 — HASIBUAN;1.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA,2.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA
7450
  • HASIBUAN;1.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA,2.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA
    dan fasilitas sebagai anggotakomisioner KPU.
    Pada awalnya semuarekan anggota KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang berjumlah 5 orangbekerja secara baik, saling bantu membantu sesama rekan KPU dan menghormatiposisi masingmasing di KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara ;Bahwa belum genap sebulan Penggugat bekerja sebagai anggota KPU PadangLawas Utara, Sumatera Utara, petaka menimpa Penggugat. Penggugat mengalamipelecehan seksual yang di terjadi di lingkungan kerja yang dilakukan atasankepada bawahan.
    Penggugat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukanKetua KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Bapak Drs. Safri Siregar diKantor KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tepatnya di ruang kerja KetuaKPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
    Penggugat yang ingin mengabdiuntuk masyarakat dan bangsa dengan bekerja sebagai anggota KPU KabupatenPadang Lawas Utara, Sumatera Utara, tidak pernah bermimpi menjadi korbanpelecehan seksual yang justru dilakukan Ketua KPU Kabupaten Padang LawasUtara, Sumatera Utara. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara,Sumatera Utara, Bapak Drs.
    Apalagi KPU ProvinsiSumatera Utara tidak mau dan tidak berani memberikan sanksi keras sesuaiPeraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKKP No, 13 tahun 2013 Jo. No. 11Tahun 2012 Jo No. 1 Tahun 2012 Tentang KODE ETIK PENYELENGGARAPEMILU kepada Drs.