Ditemukan 7980 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2013 — Putus : 05-07-2013 — Upload : 30-04-2015
Putusan PTUN KUPANG Nomor 12/G/2013/PTUN-KPG
Tanggal 5 Juli 2013 — ,M.Si (Para Penggugat) KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NAGEKEO (Tergugat)
12194
  • ,M.Si (Para Penggugat)KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NAGEKEO (Tergugat)
    Partai PolitikPengusul hanya ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon, terbuktisurat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 147/ KPUKab18.964746/VI/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan Nomor : 167/KPUKab18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, pada hal suatu keharusanmenurut pasal 93 dan 94 Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2012. > Oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar pasal 93 danpasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagaimana tersebut diatas, maka Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor :19/Kpts/ KPUKab18.964746
    Nagekeo selanjutnya dapat melakukan penelitianulang menurut pasal 95 s/d pasal 96 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012.Akan tetapt KPU Kabupaten Nagekeo mengabaikan begitu saja, danmenciptakan polemik menuju konflik dengan menetapkan jadwalpenetapan secara bertentangan dengan peraturan KPU No. 9 Tahun 2012.Oleh karenanya perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggarhukum.
    Selain itu mencermati hasil klarifikasi/penelitan Tim KPU KabupatenNagekeo melalui surat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 167/KPUKab018.964746/VI/2013 tanggal 02 Juni 2013 terindikasi palsu danpenipuan, makanya KPU Kab. Nagekeo berupaya untuk menutupinya.Konkritnya Keputusan Ketua KPU Kab.
    Tidak jelas KPU Nagekeo menentukan DPP manayang sah, 9+ 2222 on on nnn nnn nanoKPU Nagekeo sukasuka hati dan sewenangwenang sesuai keinginankepentingan. .KPU Kabupaten Nagekeo telah mencederai asas jujur,demokratis, transparan, keadilan. Tidaklah heran apabila KPU Nagekeoterburu ...17terburuburu. melakukan Penetapan untuk menghindari pembuktianterbalik yang akan menemukan kebobrokan KPU Kab. Nagekeo.
    Perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telahbertentangan dengan amanat pasal 63 Peraturan KPU No. 9 tahunOleh karena itu penetapan KPU Kabupaten Nagekeo sehubungandengan PPPI sah mendukung paket MAMA tidak dapat dibenarkandan harus dibatalkan; dan oleh karena itu.
Register : 15-03-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/PILKADA/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — MARWAN, ST VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT;
9438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARWAN, ST VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT;
    ,kewarganegaraan Indonesia, dan kawankawan, paraAdvokat pada Tim Hukum SalimMarwan, beralamat diKabupaten Polman, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 03/Tim Hukum SALIM MARWAN/II/2018 tanggal 28Februari 2018;Pemohon Kasasi;LawanKOMIS PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATENPOLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT,tempat kedudukan di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kel. Darma,Kec.
    Putusan Nomor 215 K/TUN/PILKADA/2018KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;.
    Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha NegaraPemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,menyatakan: Penggugat adalah merupakan pasangan Calon Gubernurdan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota, yang keberatan terhadap keputusanKPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIPKabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur danCalon Wakil Gubernur
Register : 12-08-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor : 64/G/TF/2022/PTUN.SMG
Tanggal 15 September 2022 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
464152
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
Register : 22-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 44/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Sgm
Tanggal 27 Juli 2022 —
Turut Tergugat:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Cq. Ketua KPU Provinsi Sulawesi SelatanCq. Ketua KPU Kabupaten Gowa.
18946

  • Turut Tergugat:
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Cq. Ketua KPU Provinsi Sulawesi SelatanCq. Ketua KPU Kabupaten Gowa.
Putus : 20-10-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2685 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Oktober 2014 — ., dkk, ; KETUA KOMISI PEMILIHAHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUPANG, KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KABUPATEN KUPANG
3712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dkk, ; KETUA KOMISI PEMILIHAHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUPANG, KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KABUPATEN KUPANG
    bertempat tinggal di RT.25 RW.007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, KotaKupang;LEONETO MARTINS, bertempat tinggal di Jalan TimTim KM. 17, Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang RT. 25RW. 007;FERRY DOMINIKUS SINGAKOLE, S.IP,bertempat tinggal di Jalan RSS Oesapa, Kecamatan KelapaLima, Kota Kupang;MELIANUS TOY, bertempat tinggal di Jalan TilongRT.06 RW. 03 Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah,Kabupaten Kupang;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding;1.2.melawanKETUA KOMISI PEMILIHAHAN UMUM (KPU
    Bahwa hasil verifikasi dan rekapitulasi Tergugat I yang dituangkan dalam Beritaacara Verifikasi Model BA 2 PKWK KPU terhadap Para Penggugat tertanggal25 Agustus 2008, dilakukan tidak berdasarkan pada ketetntuan peraturanperundang undangan pemilu yang berlaku, sehingga Para Penggugat dinyatakantidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Kupang.
    Sulaiman Radja, SH dan Leoneto Martins/Paket Salom)sebanyak 25.483 orang pendukung dan Penggugat 3 dan 4 (Ferry DominikusSigakole, S.Ip dan Melianus Toy/Paket Rias) sebanyak 25.957 orang pendukung;Bahwa dari jumlah dukungan yang Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/dahuluPara Penggugat serahkan kepada KPU Kabupaten Kupang/Pembanding/dahuluTergugat I/ sekarang Termohon Kasasi dibandingkan dengan jumlah dukunganyang dinyatakan sah oleh Tergugat I/Pembanding/sekarang Termohon Kasasi,ternyata terdapat
    Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3, omisi PemilihanUmum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untukmenyelenggarakan Pemilu. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4menegaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota adalah pelaksanaPemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    Umum Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah;1711.12.Dengan demikian, KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Kupang/Termohon Kasasi/Pembanding/dahulu Tergugat I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanPemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kupang,walaupun KPU Kabupaten Kupang/Tergugat I/ Pembanding/sekarang TermohonKasasi tidak melakukan verifikasi langsung kepada pendukung pasangan BakalCalon;Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan TinggiKupang tersebut
Register : 01-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 104/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2018 — MANURUNG, S.H
Tergugat:
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KOTA WILAYAH SUMATERA UTARA III
6831
  • MANURUNG, S.H
    Tergugat:
    TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KOTA WILAYAH SUMATERA UTARA III
    MANURUNG, SH, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Swasta, Bertempat tinggal di Jalan BesarPanei Tongah No. 147, Kelurahan Panei Tongah,Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,selanjutnya disebut sebagaibee eee eeeeeeeeeeeees PENGGUGAT;MELAWANTIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA WILAYAHSUMUT Ill PERIODE 2018 2023, berkedudukan diHotel Grand Inna Jalan Balai Kota No. 2 Medan,Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagaiSURGE BRS EEREREGSEE YEE EU EE EE Ed 009 6 os EOREERENEREEEEIEEEEEE
    Kabupaten/KotaWilayah Sumut Ill Periode 20182023 Tentang PengumumanHasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/KotaWilayah Sumut Ill Periode 20182023 No. 04/Timsel SumutI/ViI/2018 tertanggal 19 Juli 2018;Menimbang, bahwa yang menjadi alasanalasan gugatanPenggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 Tergugatmengumumkan namanama hasil seleksi administrasi calonanggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Sumut Ill Periode 20182023 yang salah satunya Kabupaten
    tersebut; Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018 Penggugat telahmegirimkan surat keberatan atas Pengumuman Hasil SeleksiAdministrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah SumutIll No. 04/Timsel Sumut III/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018.
    Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Hasil SeleksiNrAdministrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IIIPeriode 20182023 No. 04/Timsel Sumut III/VII/2018 tertanggal 19Juli 2018;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Pengumuman HasilSeleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota WilayahSumut Ill Periode 20182023 No. 04/Timsel Sumut III/VII/2018tertanggal 19 Juli 2018;4.
    Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman HasilSeleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota WilayahSumut III Periode 20182023 yang baru dengan mencantumkannama Penggugat didalamnya;5. Memerintahkan Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugatdalam rangkaian tahapan seleksi Calon Anggota KPUKabupaten/Kota Wilayah Sumut Ill Periode 20182023;6.
Register : 10-11-2014 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 669/Pdt.G/2014/PN.Jkt Sel
Tanggal 15 September 2015 — Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.Priok), 2. PT.TC Subaru,
199102
  • Bea dan Cukai untuk menunda secara serta merta proses eksekusi upaya eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan I sampai ada putusan akhir atas perkara a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Terlawan I;Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;- Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengeluarkan 9 (sembilan) unit mobil milik PARA PELAWAN dari Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor 01/KPU
    Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014;- Menyatakan bahwa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor 01/KPU.01/SPMP/2014 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun kepada PARA PELAWAN;- Menyatakan bahwa 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) unit mobil merek Subaru yang disita oleh TERLAWAN I (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014 adalah barang (mobil) milik PARA PELAWAN;- Menyatakan TERLAWAN I (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) tidak mempunyai hak hukum apapun terhadap 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) unit mobil merek Subaru yang disita oleh TERLAWAN I sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014;- Menghukum TERLAWAN I (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) untuk mengembalikan dan menyerahkan 9 (sembilan) dari 11 (sebelas) unit mobil merek Subaru yang disita oleh TERLAWAN I sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-01/KPU.01/SITA/2014 dan BA-03/KPU.01/SITA/2014 dalam keadaan bersih dari beban apapun;- Menghukum TERLAWAN II (PT TC Subaru) untuk mematuhi isi putusan aquo.- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.Priok), 2. PT.TC Subaru,
    Berita AcaraPelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014;Menyatakan bahwa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor01/KPU.01/SPMP/2014 jo. Berita Acara Pelaksanaan SitaNomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun kepadaPARA PELAWAN;Menyatakan bahwa 9 (sembilan) dari 11 (Ssebelas) unit mobilmerek Subaru yang disita oleh TERLAWAN (Dirjen Bea CukaiKPU Bea Cukai Tipe A Tj.
    Priok) sebagaimana yang tertuangBerita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014 adalahbarang (mobil) milik PARA PELAWAN;Menyatakan TERLAWAN (Dirjen Bea Cukai KPU Bea CukaiTipe A Tj.
    .01/ SPMP/2014 jo.Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 37 ayat (1)UU PPSP jis.
    Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014;Menyatakan bahwa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor01/KPU.01/SPMP/2014 jo.
    Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014 tidak sah dan tidakmemiliki kekuatan hukum apapun kepada PARA PELAWAN;Menyatakan bahwa 9 (sembilan) dari 11 (Sebelas) unit mobil merek Subaruyang disita oleh TERLAWAN (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai Tipe A Tj.Priok) sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pelaksanaan Sita NomorBA01/KPU.01/SITA/2014 dan BA03/KPU.01/SITA/2014 adalah barang(mobil) milik PARA PELAWAN;Menyatakan TERLAWAN (Dirjen Bea Cukai KPU Bea Cukai
Register : 21-10-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 182/ B / 2013 / PT.TUN.SBY
Tanggal 28 Nopember 2013 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA . 2. H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE. vs 1. Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI.DK
11835
  • -------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN :------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan dan memerintahkan segera mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 23/G/2013/ PTUN.MTR tanggal 22 Juli 2013 yang isinya tentang penundaan pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa yaitu Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 40/Kpts/KPU-Kota
    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA . 2. H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE. vs 1. Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI.DK
    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA, berkedudukan :di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada :1. Drs. SUKIRMAN AZIS, SH.fe) jp2. SYARIFUDDIN LAKUY,SH june etterKeduanya Advokat pada Kantor Advokat Drs.
    tercantum dalam putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram Nomor : 23 / G/ 2013 / PTUN.MTR. tanggal 31 Juli 2013,sehingga diperoleh kronologis sebagai berikut ;0Menimbang, bahwa Para Penggugat/Terbanding dalam gugatannyatertanggal 24 Juni 2013 dan diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan tanggal 15Juli 2013 pada pokoknya meminta agar Pengadilan memutuskan antara lainsebagai berikut : Menyatakan batal atau tidak sah serta Memerintahkan kepadaTergugat untuk mencabut Keputusan Ketua Komisi Pemilinan Umum (KPU
    ) KotaBima Nomor : 18/Kpts/KpuKota017.483903/2013, tanggal 25 Maret 2013 tentangPenetapan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013Yang Memenuhi Persyaratan dan menyatakan batal atau dinyatakan tidak sahKeputusan Ketua KPU Kota Bima Nomor : 40/Kpts/KpuKota017.433903/2013,tanggal 21 Mei 2013 tentang Penetapan Calon Terpilin dalam Pemilinan UmumWalikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013, dengan disertai denganpermohonan untuk Menetapkan penundaan proses tahapan Komisi PemilihanUmum
Register : 16-09-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR :05 /G/2013/PT.TUN.MKS
Tanggal 17 Oktober 2013 — PENGGUGAT;-------------- M E L A W A N : - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI MALUKU UTARA, TERGUGAT ;---------------------
6537
  • Memerintahkan Tergugat (KPU-Provinsi) Maluku Utara memperbaiki keputusan no.59/KPU.Prov-029/Thn.2013 tanggal 22 Agustus 2013 terkait penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan memasukkan kembali Penggugat a/n.Dr.Hendra Karianga, SH.MH, pada DCT anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil II (Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morota) no.urut 1;--------------------------------------------------------------------5.
    PENGGUGAT;-------------- M E L A W A N :- KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI MALUKU UTARA, TERGUGAT ;---------------------
    KPU sebagai penyelenggara pemiluberhak membuat aturan pelaksanaan dari undangundang.
    pasal 4 huruf g peraturan KPU No.07 Tahun 2013.
    Dan syarat ini jugawajib diumumkan di publik oleh setiap bakal calon vide Pasal 5ayat (3) huruf b Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 sebagaimanadiubah dengan Peraturan KPU No. 13 tahun 2013, jo PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 4 /PUUVIV/2009;;6.
    KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasisebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partaipolitik peserta pemilu sebagai mana dimaksud pasal 17 dan ; b.
    KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggotaDPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret daridaftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentangpenetapan daftar calon tetap sebagai mana dimaksud pasal 65 dan 75 ;Menimbang bahwa dengan mencermati obyek sengketa dalam perkara aqou yaitu. surat keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 59/KPU.
Register : 20-11-2023 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat:
AKHYANI
Tergugat:
1.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
2.dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
2316
  • Penggugat:
    AKHYANI
    Tergugat:
    1.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    2.dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Register : 08-09-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 141/G/2014/PTUN.SBY
Tanggal 17 Februari 2015 — HERI SETIYONO, dkk (6 Orang) vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROPINSI JAWA TIMUR dan IMRON NAFIFAH dkk (5 Orang)
166109
  • Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-0114/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar masa jabatan 2014 2019 , atas nama : 1. Imron Nafifah, Lukman Hakim, Masrukin, Nikmatus Sholihah, dan Ragil Agus Tri Darmanto ; ----------------------------------------------------3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-0114/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar masa jabatan 2014 2019, atas nama : 1.
    HERI SETIYONO, dkk (6 Orang) vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROPINSI JAWA TIMUR dan IMRON NAFIFAH dkk (5 Orang)
    Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Majelis MahkamahKonstitusi dalam putusan Nomor : 74/PUUXV2013 tanggal 12Maret 2014 : bahwa pemberian kuota sekurangkurangnya 30 %bagi calon perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kab/Kota didasarkan pada pemenuhanpersyaratan dimaksud yang dibuktikan dengan lulus pada seluruhtahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU,sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadi anggota KPU,KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dapat menjalankan
    lolos dalam kategori 20besar pasca surat KPU Prov.
    TABEL NAMA 10 BESAR CALON ANGGOTA KPU KAB.
    Bahwa dalamPeraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tidak ada ketentuan yangmenyatakan Tim Seleksi atas nama KPU Propinsi Jawa Timurmelakukan pengumuman calon, tes tulis, tes psikologi, kesehatan jasmanidan kesehatan rohani dan seterusnya, bahwa dalam tahapan seleksisebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU khususnya Pasal 17Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tidak ada yang menyebutkanbahwa Tim Seleksi bertindak atas nama KPU. Mohon Para Penggugatmembuktikan dalilnya ; ".
    KPU Provinsi, dan KPU Kabupate/Kotadidasarkan pada pemenuhan persyaratan dimaksud yang dibuktikandengan lulus pada keseluruhan tahapan seleksi yang diakukan oleh TimSeleksi Anggota KPU, sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadianggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankantugas dan kewajibannya secara profesional ; teBahwa menurut Mahkamah Konstitusi kata memperhatikan yangtermuat di dalam pasal 6 ayat (5) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian
Putus : 15-10-2008 — Upload : 27-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/TUN/2005
Tanggal 15 Oktober 2008 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK BARAT VS KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL MUSDA VII
15955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK BARAT VS KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL MUSDA VII
    Bahwa pada tanggal 9 Maret 2004 Penggugat, dkk melakukan klarifikasisekaligus menyampaikan keberatan kepada KPU Lombok Barat tentangtidak tercantumnya namanama DCT Golkar Musda VII pada contoh suratsuara yang beredar di selurun PPK dari Ketua KPU Lombok BaratHal. 2 dari 19 hal. Put. No. 171 K/TUN/2005H.
    menerbitkan obyek11sengketa karena adanya masukan/informasi yang keliru dari pihakpihaktertentu kepada KPU Pusat terutama menyangkut kepengurusan gandaPengurus Golkar (Versi Musda VII dan VIII), sehingga KPU Lombok Baratmerasa terpaksa menerbitkan obyek sengketa dan melakukan verifikasiterhadap calon Golkar Musda VII walaupun dengan melanggar peraturanperundangundangan yang berlaku dan tanpa melalui prosespengumuman DCS maupun DCT kepada publik.
    Keputusan Menteri DalamNegeri Rl No. 41 Tahun 2002 tentang Pembentukan, SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Sekretariat Umum KPU di Propinsi,Kabupaten/Kota bagian kedua Pasal 2 ayat (1) menyatakan : PerwakilanSekretariat Umum KPU di Kabupaten/Kota berkedudukan di lbukotaKabupaten/Kota merupakan perwakilan Sekretariat Umum KPU.
    Bila ketentuan ini dihubungkan denganKeputusan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2002 tentangPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan SekretariatUmum KPU di Propinsi, Kabupaten/Kota bagian kedua Pasal 2 ayat 1menyatakan : Perwakilan Sekretariat Umum KPU di Kabupaten/KotaHal. 8 dari 19 hal. Put. No. 171 K/TUN/2005berkedudukan di loukota Kabupaten/Kota merupakan perwakilanSekretariat Umum KPU.
    Sedangkan gugatan Penggugat ditujukankepada KPU Lombok Barat, ini berarti gugatan Penggugat salah alamatkarena kedudukan KPU Kabupaten Lombok Barat merupakanperpanjangan tangan dari KPU Pusat dan status serta pelaksanaantugasnya ditentukan oleh KPU Pusat.
Register : 22-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 13/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 24 September 2019 — PARTAI HANURA KOTA PALU
Tergugat:
1.KPU KOTA PALU
2.BAWASLU KOTA PALU
287143
  • PARTAI HANURA KOTA PALU
    Tergugat:
    1.KPU KOTA PALU
    2.BAWASLU KOTA PALU
Putus : 23-01-2009 — Upload : 08-01-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 4/PID.B/2009/PN.TBK
Tanggal 23 Januari 2009 — M. YUSUF Bin SIRAT
4224
  • YUSUF SIRAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing peserta Pemilu
    . : PDM01/Ep.1/01/2009,tanggal 23 Januari 2009, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPUPropinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), oleh karena itu mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.
    YUSUF Bin SIRAT bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telahditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 269UU No. 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;2.
    Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;ad. 1.
    Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, kampanye sebagaimanadimaksud dalam pasal 82 telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009;Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan kampanye terbuka dengan caramembagibagikan bingkisan dan amplop yang ditempeli
    YUSUF SIRAT, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Melakukankampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi,KPU Kabupaten/Kota untuk masingmasing peserta Pemilu ;152. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah ) denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama (satu) bulan;3.
Register : 23-06-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 42/G/TF/2022/PTUN.SMG
Tanggal 7 Juli 2022 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
25247
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS
Register : 06-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Tanggal 4 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat : AKHYANI
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
310
  • Pembanding/Penggugat : AKHYANI
    Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Register : 09-10-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 25 Februari 2015 — HASIBUAN;1.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA,2.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA
7752
  • HASIBUAN;1.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA,2.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA
    dan fasilitas sebagai anggotakomisioner KPU.
    Pada awalnya semuarekan anggota KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang berjumlah 5 orangbekerja secara baik, saling bantu membantu sesama rekan KPU dan menghormatiposisi masingmasing di KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara ;Bahwa belum genap sebulan Penggugat bekerja sebagai anggota KPU PadangLawas Utara, Sumatera Utara, petaka menimpa Penggugat. Penggugat mengalamipelecehan seksual yang di terjadi di lingkungan kerja yang dilakukan atasankepada bawahan.
    Penggugat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukanKetua KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Bapak Drs. Safri Siregar diKantor KPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tepatnya di ruang kerja KetuaKPU Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
    Penggugat yang ingin mengabdiuntuk masyarakat dan bangsa dengan bekerja sebagai anggota KPU KabupatenPadang Lawas Utara, Sumatera Utara, tidak pernah bermimpi menjadi korbanpelecehan seksual yang justru dilakukan Ketua KPU Kabupaten Padang LawasUtara, Sumatera Utara. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara,Sumatera Utara, Bapak Drs.
    Apalagi KPU ProvinsiSumatera Utara tidak mau dan tidak berani memberikan sanksi keras sesuaiPeraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKKP No, 13 tahun 2013 Jo. No. 11Tahun 2012 Jo No. 1 Tahun 2012 Tentang KODE ETIK PENYELENGGARAPEMILU kepada Drs.
Register : 03-11-2010 — Putus : 08-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 46/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 8 Februari 2011 — THOMAS IMBIRI; VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA; HESKIEL MANSI, SE.,; FRANSISKUS ANTONIUS LETSOIN; MAX FREDIK WARINUSA, SH.; FERDINAND FRANSISCUS YAWAN, SE.; DAN IMAN H. KELIWAR
8937
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor : 55 Tahun 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi Tanggal 14 Agustus 2010 ;3.Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor : 55 Tahun 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi Tanggal 14 Agustus 2010 ;4.
    Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan kembali Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi masa jabatan 2008-2013 ;5.Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 412.000,- (Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) ;
    THOMAS IMBIRI;VSKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA; HESKIEL MANSI, SE.,; FRANSISKUS ANTONIUS LETSOIN; MAX FREDIK WARINUSA, SH.; FERDINAND FRANSISCUS YAWAN, SE.; DAN IMAN H. KELIWAR
    29 (4) menyatakan Untuk menggantikan Anggota KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti ataudiberhentikan tidak diperlukan lagi pembentukan TimSeleksi. fakta menyatakan lain karena kekosongan yangada tidak dilakukan pergantian antar waktu) (PAW) namunpihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secaradiamdiam dan secara sepihak berdasarkan Surat KPUProvinsi Papua No. 109/P/SET KPU/IV/2010 TentangPemebentukan Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sarmitertanggal 16 April 2010 dan hasil
    KPU Kabupaten Sarmiperiode 20032008 atas nama :1.
    2010 Saksi bersama ImanKalewar dan Bitsael Marao menemui Ketua KPU ProvinsiPapua dan pada pertemuan itu) Ketua KPU menyatakan bahwaThomas Imbiri tidak terbukti terlibat Partai Politik bahwa pada tanggal 16 Agustus 2010 KPU Provinsimelantik Anggota KPU Kabupaten Sarmi yang baru2.
    , KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotaberhenti antar waktu karena :* meninggal dunia ;" mengundurkan diri ; atau. diberhentikan.Ayat 3Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dilakukan dengan ketentuan: :a.anggota KPU oleh Presiden ;b.anggota KPU Provinsi oleh KPU ; danC.anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugat berwenangmenerbitkan objek
    Kalewar pernah menemui Ketua KPU Provinsi Papuamenanyakan perihal PAW Anggota KPU Kabupaten Sarmi dan padapertemuan itu).
Register : 06-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/Pdt.G/2024/PT PTK
Tanggal 4 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat : AKHYANI
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
250
  • Pembanding/Penggugat : AKHYANI
    Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    Terbanding/Tergugat II : dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Register : 10-02-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN MANADO Nomor 09/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 14 Juni 2016 — Penggugat : NOLDY AWUY Tergugat : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MINAHASA UTARA Tergugat II Intv. : VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN, Ir. JOPPIE LENGKONG
252157
  • Penggugat : NOLDY AWUYTergugat : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MINAHASA UTARATergugat II Intv. : VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN, Ir. JOPPIE LENGKONG
    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MINAHASA UTARA,tempat kedudukan di JI. Worang, Airmadidi Atas, KabupatenMinahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara, yang dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya bernama : CARLES YOHANES WOROTITJAN, S.H., M.H,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kepala SubBagian Hukum Komisi Pemilihan Umum KabupatenMinahasa Utara beralamat di Jl.
    Runtu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi SulawesiUtara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) harisetelah dibacakan; dan = Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesiauntuk mengawasi pelaksanaan Putusan inl; 12.
    Penggugat seharusnya mengajukan gugatan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UUNo. 1 Tahun 2015, dan Peraturan KPU No.9Tahun 2015. Gugatan sengketapilkada yang timbul sebagai akibat keputusanKPU Provinsi atau KPUkabupaten/kota dapat diajukan ke di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN);Kedudukan Penggugat; 7.
    Oleh karena itu yang menjadi dasar pertimbangan hukum diterbitkannyaSurat Keputusan yang menjadi objek sengketa a quo adalah Peraturan KPU No.11 Tahun 2015, bukan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana didalilkan Penggugat;Bahwa selain berdasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, Tergugatmenerbitkan keputusan objek sengketa a quo merupakan tindakan
    Provinsi dan/atauKPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 153 tersebut mensyaratkan bahwa CalonGubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota merupakan pihak yang mempunyaihak gugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah, hal ini dimaksudkan agarPemilihan Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik efektif dan efisien, namunHalaman 57 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor: 09/G/2016/PTUN.Mdotetap terjaga Pelaksanaan