Ditemukan 28227 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Memperbaiki Penulisan Nama
Register : 16-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 56/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
1.I Gst Ngr Anom Wijaya
2.I Gusti Ayu Dewi Nugrahaeni
160
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Ke dua Para Pemohon yang semula bernama I Gst.Ngr.Oka Sanjaya diperbaiki menjadi I Gusti Ngurah Oka Sanjaya ;
    3. Memerintahkan/ memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan memperbaiki nama tersebut ke dalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran
Register : 26-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 719/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 16 Mei 2023 — Pemohon:
Karimatur Rohmah
100
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 186/D/1991 Tertanggal 21 Juni 1991 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula nama Pemohon tertulis KARIMATURROHMAH sedang sebenarnya harus tertulis KARIMATUR ROHMAH dan nama Ibu Pemohon FIRDAUS diperbaiki
    menjadi tertulis dan terbaca FIRDAUSAH;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 18-08-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN CURUP Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Crp
Tanggal 26 Agustus 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD IHSAN
9532
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon yang yang semula dalam akta kelahiran Nomor : 1027/UMUM/RL/2008 tanggal 01 Juli 2008 yang semula tertulis M.Bagas Adinegoro diubah/diperbaiki menjadi MUHAMMAD BAGAS ADINEGORO;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor
    Memberikan izin untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon yangyang semula dalam akta kelahiran Nomor : 1027/UMUM/RL/2008 tanggal01 Juli 2008 yang semula tertulis M.Bagas Adinegoro diubah/diperbaikimenjadi MUHAMMAD BAGAS ADINEGORO;3.
    Memerintahkan kepada KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untukmerubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranAnak Pemohon Nomor 1027/UMUM/RL/2008 tanggal 01 Juli 2008 tertulisM.Bagas Adinegoro diubah/diperbaiki menjadi MUHAMMAD BAGASHalaman 7 Penetapan Nomor 39/Pat.P/2020/PN.CrpADINEGORO dan agar dicatat dalam register kelahiran tahun yangbersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;4.
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN Meureudu Nomor 7/Pdt.P/2021/PN Mrn
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon:
A. Bakar Kaoy
356
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1107200204080033, tertanggal 03 Agustus 2015 dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik NIK: 1107200107580179, tertanggal 11 Mei 2012, yang semula tertulis nama A.
    Bakar Kaoy, 01 juli 1958, menjadi nama dan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya Abubakar Salam, 03 Januari 1931;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon seperti tersebut di atas;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu
Register : 24-06-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 124/Pdt.P/2019/PN Skh
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
Ana Saraswati
323
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    1. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 2412/TP/1999 atas nama ANA SARASWATI yang tertulis : Ana Saraswati anak perempuan dari suami isteri Suyarno dengan Sri Rahayu Slamet diperbaiki menjadi Ana Saraswati anak perempuan dari seorang ibu Sri Rahayu Slamet ;

    1. Memerintahkan
    Pejabat atau Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon tersebut.
Register : 07-07-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 67/Pdt.P/2017/PN.Amp.
Tanggal 27 Juli 2017 — PERDATA Pemohon: KADEK CHANDRA MAS SULISTIA WATI
3015
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahirannya, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor : 3669/Disp/1998, tanggal 28 Nopember 1988 dari nama Pemohon tertulis KADEK CHANDRA MAS SULISTIA WATI diperbaiki menjadi Kadek Candra Mas Sulistiawati ;3.
    Karangasem memperbaiki / nama pemohon tersebut ;Halaman9 dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pdt.P/2017/PN.Amp5. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini sejumlah Rp 226.000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu Rupiah);
    Bahwa Pemohon membetulkan nama pada Akta Kelahiran Pemohonkarena proses pembetulan nama lebih cepat memperbaiki nama yangada pada Kelahirannya10.Bahwa Pemohon dilahirkan dirumah sakit Yang mengurus saya sendiri.Halaman4 dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pat.P/201 7/PN.Amp11.Bahwa nama Pemohon yang ada pada Ijazah, KTP dan Kartu Keluargasudah benar .2. Saksil ke2. NI KETUT PURNAMA DEWI1. Bahwa Saksi adalah teman Pemohon .2.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohonyang tertulis dalam Akta Kelahirannya, sebagaimana dalam KutipanAkta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan CatatanSipil Kabupaten Karangasem Nomor : 3669/Disp/1998, tanggal 28Nopember 1988 dari nama Pemohon tertulis KADEK CHANDRAMAS SULISTIA WATI diperbaiki menjadi Kadek Candra MasSulistiawati ;3.
    Karangasem memperbaiki /nama pemohon tersebut ;Halaman dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pat.P/201 7/PN.Amp5.
Register : 09-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 745/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
TAN LUCIA SUSIANTI
201
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Identitas Akta Kelahiran menggunakan nama tersebut tertulis LUCIA sedang sebenarnya harus tertulis TAN LUCIA SUSIANTI;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register Kelahiran tahun
Register : 27-10-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0357/Pdt.P/2015/PA.Bpp
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pemohon melawan Termohon
76
  • Menetapkan, memperbaiki nama ayah dan ibu kandung pemohon I sebagaimana tercatat di dalam buku nikah Nomor 01/01/IV/93, tanggal 10 April 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan tertulis M. Saleh AR dan Muslikah menjadi Hasan dan Siti Aminah dan memperbaiki nama ayah kandung dan tanggal lahir pemohon II yang semula tertulis Jiman menjadi Ambali serta tanggal lahir pemohon II tertulis 20 Agustus 1970 menjadi 12 Desember 1970;
    3.
Register : 07-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Prp
Tanggal 29 Nopember 2023 — Pemohon:
IYUT
1411
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon yang sebelumnya tertulis Khadijah lahir pada tanggal 8 Agustus 1955 pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk selanjutnya diperbaiki menjadi Iyut lahir pada tanggal 15 Mei 1956 serta memperbaiki Nama Ayah Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertulis Kobon untuk selanjutnya diperbaiki
Register : 14-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 134/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 21 Maret 2019 — Pemohon:
1.YOSIDA
2.NARITA UTAMI YOHANNES
3.JESSICA CHRISTIANI
4.YOHANNES HERMAWAN
150
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama yang tertera pada Akta Kelahiran No. 860 tanggal 6 Pebruari 1969 yang sebelumnya tertera RELTIH JAFET menjadi RELTIH JAFET JOHANNES;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda tentang penetapan atas perbaikan nama yang tertera pada Akta Kelahiran No. 860 tanggal
    6 Pebruari 1969;
  • Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk memperbaiki nama yang tertera pada Akta Kelahiran No. 860 tanggal 6 Pebruari 1969 yang sebelumnya tertera RELTIH JAFET menjadi RELTIH JAFET JOHANNES dan mencatatkannya pada registrasi yang diperlukan untuk ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN TEBO Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Mrt
Tanggal 14 Agustus 2019 — Pemohon:
Mohamad Ilyas
2114
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yaitu pada Akta Kelahiran pemohon Nomor 474/10.546/Cs/KI-1988, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bungo Tebo pada tanggal 11 April 1988.
    Nama semula tertulis Muhammad Ilyas menjadi Mohamad Ilyas;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang terdapat pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang ke 2 (dua) yaitu Akta Kelahiran Nomor 1509CLT0508200906852, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 05 Agustus 2009. Nama Orang Tua (Ayah) semula tertulis M.
    Ilyas menjadi Mohamad Ilyas;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang terdapat pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang ke 3 (tiga) yaitu Akta Kelahiran Nomor 1509-LU-24062016-0003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 24 Juni 2016. Nama Orang Tua (Ayah) semula tertulis M.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yaitupada Akta Kelahiran pemohon Nomor 474/10.546/Cs/KI1988, yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bungo Tebo pada tanggal 11April 1988. Nama semula tertulis Muhammad Ilyas menjadi Mohamad Ilyas;3.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yangterdapat pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang ke 3 (tiga) yaitu AktaKelahiran Nomor 1509LU240620160003, yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 24 Juni2016. Nama Orang Tua (Ayah) semula tertulis M. Ilyas menjadi MohamadIlyas;5.
    nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yangtertulis Muhammad Ilyas yang sebenarnya Mohamad Ilyas;Bahwa benar tujuan daripada Pemohon mengajukan permohonannya adalahuntuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak ke2 (kedua)Pemohon yang bernama Ahmad Padlan Jamil.
    Ilyas yang sebenarnya Mohamad Ilyas, sebagaimana tertulis di dalam AktaKelahiran anak Pemohon;Bahwa benar tujuan daripada Pemohon mengajukan permohonannya adalahuntuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak ke3 (ketiga)Pemohon yang bernama Azura Nur Afifa.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yaitupada Akta Kelahiran pemohon Nomor 474/10.546/Cs/KI1988, yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bungo Tebo pada tanggal11 April 1988. Nama semula tertulis Muhammad Ilyas menjadi MohamadIlyas;3.
Putus : 05-01-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 455/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim
Tanggal 5 Januari 2015 — MAIMUNAH
263
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon sejak menerima Salinan Penetapan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk membuat Catatan Pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ; -------------- 4.
    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu nama Pemohon yang tercantum dengan nama SITI MAIMUNAH diperbaikimenjadi MAIMUNAH ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya, dipersidanganPemohon telah mengajukan alat bukti berupa bukti suratsurat bertanda P1 sampai dengan P5,selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama YOGINUGRAHA dan IBRAHIM yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan ;Hal.3 dari 6 hal
    nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Pemohon, yang tercantum dengan nama SITIMAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ;e Bahwa pihak keluarga tidak keberatan Pemohon memperbaiki namanyapada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari SITI MAIMUNAH menjadiMAIMUNAH ; e Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut diperlukan adanya Penetapan dari PengadilanMenimbang, bahwa atas permohonan tersebut, apakah permohonan Pemohon beralasanmenurut hukum akan dipertimbangkan dibawah
    ini ; Menimbang, bahwa sejalan dengan faktafakta hukum tersebut, Pemohon lahir dengannama SITI MAIMUNAH, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/ JT/1983 (BuktiMenimbang, bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran tertulis dengan nama SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadiMAIMUNAAH , 22 nn nnn nnn ncn nnn nnn cnn cnn cnn cn cnnMenimbang, bahwa Pemohon memperbaiki namanya pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut dengan alasan karena menyesuaikan
    nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantumannama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadiMAIMUNAH ; Hal.5 dari 6 hal.
    Penetapan No.455/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.3Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan namaPemohon sejak menerima Salinan Penetapan kepada Pejabat/PegawaiKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakartauntuk membuat Catatan Pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil, untuk memperbaiki nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantumannama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadiMAIMUNAH ; 4.
Register : 21-04-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 26/Pdt.P/2015/PN.Bjb.
Tanggal 5 Mei 2015 — MIKO YUWANTONO
1811
  • Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk merubah / memperbaiki nama anak Pemohon dalam akta kelahiran Nomor : 6372-LT-13042011-0006 tertanggal 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru yang semula bernama JIWANA RAKA SYAPUTRA menjadi MAULANA SYAPUTRA ;3.
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk merubah / memperbaiki nama orang tua (ibu) anak Pemohon dalam akta kelahiran Nomor : 6372-LT-13042011-0006 tertanggal 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru yang semula tertulis KRISTIANINGSIH menjadi KRISTIYANINGSIH ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkan sebesar Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu Rupiah).
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru untuk merubah / memperbaiki nama anak Pemohon dalam aktakelahiran Nomor : 6372LT1304201 10006 tertanggal 13 April 2011 yangdikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru yang semulabernama JIWANA RAKA SYAPUTRA menjadi MAULANA SYAPUTRA ;3.
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru untuk merubah / memperbaiki nama orang tua (ibu) anak Pemohondalam akta kelahiran Nomor : 6372LT130420110006 tertanggal 13 April 2011yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru yang semulatertulis KRISTIANINGSIH menjadi KRISTIYANINGSIH ;4.
    pemeriksaan permohonan ini dipersidangan, sebagaimana tercatat didalam berita acara pemeriksaan perkarapermohonan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan haruslah dianggaptelah termuat sepenuhnya dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYA: Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon meminta agar PengadilanNegeri memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Banjarbaru untuk merubah nama anak dan memperbaiki
    nama orang tua dalamakta kelahiran anak Pemohon yang semula nama anak tertulis JIWANA RAKASYAPUTRA menjadi MAULANA SYAPUTRA, dan nama Orang Tua (lbu) yangsemula tertulis KRISTIANINGSIH seharusnya KRISTIYANINGSIH;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dihubungkan puladengan alat bukti yang diajukan Pemohon yaitu suratsurat bukti P1 sampai denganP5, serta keterangan saksisaksi, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru untuk merubah / memperbaiki nama anak Pemohon dalam aktakelahiran Nomor : 6372LT1304201 10006 tertanggal 13 April 2011 yangHalaman 9 dari 9, Penetapan No. 26/Pdt.P/2015/PN Bjbdikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru yang semulabernama JIWANA RAKA SYAPUTRA menjadi MAULANA SYAPUTRA ;Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru untuk merubah / memperbaiki nama orang
Register : 05-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 224/Pdt.P/2021/PN Mks
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pemohon:
YUSTINA AMUL
44
  • Memerintahkan kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama anak pemohon pada akta kelahiran no 7371-LT -20052019 0013 tanggal 26 januari 2019 dari ALBERTUS JELADAT menjadi JONATAN CHRISTIAN JELADAT.
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran No. 7371-LT -20052019 0013 tanggal 26 januari 2019 dari ALBERTUS JELADAT menjadi JONATAN CHRISTIAN JELADAT.
Register : 11-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 209/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon:
ST. SOPIAH
166
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula ST. SOPIAH, lahir di Bogor, 03 Agustus 1987, diperbaiki menjadi SOPIAH, lahir di Bogor, 15 April 1986.
    Dan memperbaiki nama Pemohon didalam kedua Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, yang semula SITI SOPIAH diperbaiki menjadi SOPIAH disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan identitas Pemohon tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar
    Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama, tanggal, bulan dantahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga Pemohon yang semula ST. SOPIAH, lahir di Bogor, 03 Agustus1987, diperbaiki menjadi SOPIAH, lahir di Bogor, 15 April 1986. Danmemperbaiki nama Pemohon didalam kedua Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon tersebut diatas yang semula SITI SOPIAH diperbaiki menjadiSOPIAH disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;6.
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama,tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula ST. SOPIAH, lahir diBogor, 03 Agustus 1987, diperbaiki menjadi SOPIAH, lahir di Bogor, 15 April1986. Dan memperbaiki nama Pemohon didalam kedua Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon, yang semula SITI SOPIAH diperbaiki menjadiSOPIAH disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;3.
    nama, tanggal, bulan dantahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dan KartuHal 3 dari 9 hal, Penetapan Nomor 209/Pdt.P/2020/PN.
    nama, tanggal, bulan dantahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga Pemohon yang semula ST.
    Utr.Menimbang, bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama, tanggal,bulan dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga Pemohon yang semula ST. SOPIAH, lahir di Bogor, 03 Agustus 1987,diperbaiki menjadi SOPIAH, lahir di Bogor, 15 April 1986.
Register : 10-12-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1005/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Januari 2020 — Pemohon:
RANDAS RAPIH
3511
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------------

    1. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada KTP / KK / Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama RANDAS RAPIH diperbaiki menjadi SAIN di sesuaikan dengan Buku Nikah ;-----

    1. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada KTP / KK / Kutipan
    permohonantersebut bukanlan untuk menghindari kejaran hukum ;Bahwa untuk pergantian perbaikan nama pada KTP / KK / Kutipan Akta Kelahiranpermohonan tersebut dibutuhkan ijin dari Pengadilan Negeri setempat ;Bahwa dengan alasan tersebut diatas permohonan memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Jakarta Utara C.q Hakim yang menangani permohonan ini dapatmengabulkan permohonan Pemohon dengan penetapan sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki
    nama pada KTP /KK / Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan namaRandas Rapih diperbaiki menjadi Sain disesuaikan dengan Buku Nikah ;Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada KTP /KK / Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku ;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yangLIGTIEKL 5 ~~~
    Menetapkan dan memberi ijin Kepada Pemohon memperbaiki nama pada KTP /KK / Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan namaRANDAS RAPIH diperbaiki menjadi SAIN disesuaikan dengan Buku Nikah ;Halaman 6 dari 7 Halaman Penetapan Nomor : 1005/PDT.P/2019/PN.JKT.UTR.Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada KTP /KK / Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarsesuai dengan ketentuan
Register : 09-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PN SIBOLGA Nomor 52/Pdt.P/2023/PN Sbg
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SITI ASANA SIREGAR
381
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon melakukan Pengurusan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah dari Anak Pemohon pada Kartu Keluarga dari Anang menjadi NURDIN SIHOMBING, memperbaiki nama ibu dari Anak Pemohon pada Kartu Keluarga dari Siti Asina Siregar menjadi SITI ASANA SIREGAR dan menambahkan marga pada Identitas Anak Pemohon menjadi GANDA SIHOMBING,

Register : 13-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 755/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Desember 2018 — Pemohon:
DANIEL MANALU
348
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan marga Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat didalam Buku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yang mana semula tertulis JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.
    nama dan margaPemohon yang tertera didalam Akte Kelahiran agar sesuai dengan dokumendokumen lainnya.Bahwa menurut Adat Batak terhadap marga SIMAMORA dengan margaMANALU adalah sama atau serumpun.Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama dan marga Pemohon yang semulabernama JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akte Kelahiran tersebutmaka secara hukum Pemohon membutuhkan suatu) penetapan dariPengadilan Negeri ditempat pemohon berdomisili yang menetapkan
    Kelahiran pemohon tersebut dan kemudian dicatatkanpada Akte Kelahirannya.Bahwa pemohon berdomisili di Kota Medan maka sesuai dengan peraturanyang berlaku pemohon harus mengajukan permohonan ini dipengadilan NegeriMedan.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas bersama ini dimohonkankiranya Bapak berkenan untuk memeriksa permohonan ini, dengan menentukansuatu hari persidangan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki
    nama Pemohon yangsemula JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan margaPemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat didalamBuku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yangmana semula tertulis JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIELMANALU.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentangperbaikan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Medan agar dicatat dalam
    nama dan marga Pemohon yang tertulis pada Akta KelahiranHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 755/Pdt.P/2018/PN MdnPemohon yang tercatat didalam Buku Register, yang semula tertulis JACOBUSDANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang No. 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo UndangUndang No. 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan PencatatanPerubahan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangsemula JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan margaPemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat didalamBuku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yangmana semula tertulis JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIELMANALU.4.
Register : 18-01-2017 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN BARABAI Nomor 6/Pdt.P/2017/PN Brb
Tanggal 23 Januari 2017 — Pemohon:
WAHYU AGUS PURNOMO
7028
    1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
    2. Menetapkan, memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula tertulis Wahyu Agus Purnomo menjadi Wahyu Agus Pornomo,
    3. Memerintahkan kepada Petugas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatatkan serta mendaftarkan pada buku sedang berjalan dalam register yang berlaku untuk itu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/5764/10/CS
    /D/2008 tanggal 30 Juni 2008, untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula tertulis Wahyu Agus Purnomo menjadi Wahyu Agus Pornomo, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Membebankan biaya dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);

    Hulu Sungai Tengah sehingga demi keseuaiandengan nama dalam ljazah SLTP Pemohon yaitu pemohon bernama WAHYU AGUSPORNOMO (bukti P.5) sehingga untuk kemudahan urusan administrasi Pemohon kedepannya Pemohon mengajukan permohonan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pemberianijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dalam akta kelahiran Pemohontersebut sebagaimana disebutkan pada petitum kedua harus dimaknai sebagaiperbaikan redaksional sebagaimana dimaksud
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dariWAHYU AGUS PURNOMO menjadi WAHYU AGUS PORNOMO;.
Register : 08-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 94/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
SUMINI
4538
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga No 1871010705080012 dari tertulis nama Parton diubah menjadi nama Parmi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk merubah nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga No 1871010705080012 dari tertulis nama Parton
    diubah menjadi nama Parmi;
  • Memberi Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon dari semula tertulis nama Parton diperbaiki menjadi tertulis Parmi dalam Kartu keluarga No 1871010705080012 atas nama kepala keluarga Sujarwo;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);