Ditemukan 413 data
24 — 9
(1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus ataupeniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibatdapat atau tidaknyaterdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf adalah bersifatsubjektif dan melekat padadiri terdakwa / pelaku, knususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akanberbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
33 — 5
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;tatamanZt dari Zb Putusan Nomor 137/ Pid.Sus/ LOF /PN.
27 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelistatamanZ4 dan 28 Putusan NomorBT4/ Pid.
27 — 5
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus ataupeniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehinggaberakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduits/uitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, knususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48,49
45 — 6
terbukti;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
111 — 43
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), LibertyYogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 6869).Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud pengertian barangsiapa adalah siapa saja dianggap sebagai subjek hukum atau sebagaipendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggungjawab atasperbuatannya itu dan tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 44, 48,49 dan 51 KUHP, sehingga atas segala perbuatannya dapatdimintai pertanggungjawaban terhadapnya.Menimbang, bahwa berdasarka fakta
25 — 4
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
35 — 35
terdakwaharuslah dijatuhi pidana serta dibebani membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang mohonkeringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam halhal yangmeringankan.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan suatu bukti bahwa para terdakwa adalah orang yang tidakmampu bertanggungjawab atas kesalahannya dan tidak juga ditemukanalasanalasan penghapusan pemidanaan baik yang merupakan alasanpembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48,49
34 — 11
Penuntut Umum yangkualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan terhadappribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidanayang berupa alasan pemaaf maupun alasanpembenar;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin32sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
1.OBRIKA YANDI SIMBOLON
2.DIKA PERMANA GINTING.SH
Terdakwa:
1.JULIANDI Als JULI
2.RAHMADIANTO Als RAHMAD
3.SAFRIZAL Als IZAL
24 — 12
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun 28 unit rumah tersebut yakni bangunan rumah padaBlok A Nomor 24, 28, 31, 32, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 42, 44, 45, 46, 47, 48,49, 50, 51 dan 53, kemudian rumah pada Blok B Nomor 67, 68, 69, 70, 71,72, 73 dan 74, rumah toko (RUKO) dan bangunan rumah tersebut berdiri diatas tanah yang terletak di Jalan Arya Banjar Getas, Lingkungan Asahan,Kelurahan Tanjung Karang Permai (dahulu kelurahan Taman Sari),Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Luas + 19.681,00 m?
65 — 29
Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan8 Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;SubsiderAtau mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Penggugat atauKuasanya hadir di persidangan, demikian pula Para Tergugat atau Kuasanya hadir dipersidangan, sedangkan pihak Turut Tergugat 1, 2, 3, 4,5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,15, 16, 17, 18, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 36, 38, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48,49
61 — 37
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;tatamanZ dari 27 Putusan NomorLAF Pid. B/ZOUF/ PN.
52 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para Terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
30 — 8
danterbukti ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
29 — 15
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknyaterdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
22 — 6
mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanaHalaman 29 dari 26 halaman, Putusan Nomor 654/Pid.Sus/2015/PN Jmb.baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
1.IDAM KOLID DAULAY, SH
2.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING
Terdakwa:
1.DEDE RUHYADI BIN SURYADI S. LUBIS
2.ANGGI LUBIS BIN SURYADI SYAHPUTRA LUBIS
139 — 21
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam Pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar batin pembuat/pelaku sebagaimana
49 — 18
dilakukan secara bersama samaBahwa majelis hakim akan mempertimbanghkan terhadappribadi dan perbuatan Terdakwa apahkah ada alasan penghapus ataupemindanaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasanpembenar,sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkanperbuatannya.Bahwa alasan pemaaf(Schul duitslinting granden) adalahbersipat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa/pelaku khususnyasikap batin Terdakwa sebelum atau pada saat perbuatan suatu tindakpidana,mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam pasal 44(1) 48,49
94 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Angka II huruf Abutir 1, 2, 3, 3.1, 3.2, butir 4, 4.1, 4.2, 43,44 45,46 47, 48,49, 4.10,4.11, 4.12, , butir 5, 5.1, 5.2, butir 6, 6.1, 6.2, 6.3, 6.4, 6.5, 6.6, 6.7, 6.8, 6.9,butir 7, 8.