Ditemukan 418 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2016 — Putus : 02-09-2016 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 167/Pid.C/2016/PN Idm
Tanggal 2 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUREMI D., SH.
Terdakwa:
SURINI
646
  • Menyatakan terdakwa yang identitasnya SURINI bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukumankurungnan selama 1 (satu) Bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) Bulan

    Memerintahkan Barang Bukti berupa :

    • 3 (tiga) Botol Angker Bir Angker
    • 2 (Dua) Botol Anggur
Register : 13-02-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 9/Pid.C/2020/PN Idm
Tanggal 13 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI RUSNANDAR, SH. MH
Terdakwa:
SOPIAN SIBORO Alias UCOK Anak Dari ALANG SIBORO
423
  • MENGADILI :

    Menyatakan terdakwa yang identitasnya SOPIAN SIBORO Als UCOK Anak Dari ALANG SIBORO bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan

    Memerintahkan Barang Bukti berupa :

    • 30 ( tiga Puluh Jerigen )
Register : 02-12-2016 — Putus : 02-12-2016 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 192/Pid.C/2016/PN Idm
Tanggal 2 Desember 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU. RAHMAN
Terdakwa:
DASTEM
418
  • [endif]-->

    Menyatakan terdakwa yang identitasnya DASTEM bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukumanDenda sebesar Rp.50,000,- (Lima Puluh ribu rupiah) Subsiadair kurungan selama 7 (tujuh) hari

    Memerintahkan Barang Bukti berupa :

    • 2 (dua) Botol Guines
Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 22/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
Terdakwa:
DARWI
1512
  • MENGADILI :

    Menyatakan terdakwa yang identitasnya DARWI bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
Terdakwa:
JOHAR MANUN
105
  • MENGADILI :

    Menyatakan terdakwa yang identitasnya JOHAR MANUN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

Register : 02-09-2016 — Putus : 02-09-2016 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 166/Pid.C/2016/PN Idm
Tanggal 2 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUREMI D., SH.
Terdakwa:
ALI USMAN
154
  • Menyatakan terdakwa yang identitasnya ALI USMAN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukumankurungnan selama 1 (satu) Bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) Bulan

    Memerintahkan Barang Bukti berupa :

    Register : 02-09-2016 — Putus : 02-09-2016 — Upload : 25-09-2019
    Putusan PN INDRAMAYU Nomor 165/Pid.C/2016/PN Idm
    Tanggal 2 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
    JUREMI D., SH.
    Terdakwa:
    SURWAYA
    194
    • Menyatakan terdakwa yang identitasnya SURWAYA bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

      Menghukum ia dengan hukumankurungnan selama 1 (satu) Bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) Bulan

      Memerintahkan Barang Bukti berupa :

      Register : 02-09-2016 — Putus : 02-09-2016 — Upload : 25-09-2019
      Putusan PN INDRAMAYU Nomor 163/Pid.C/2016/PN Idm
      Tanggal 2 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
      JUREMI D., SH.
      Terdakwa:
      WAHYUDIN
      175
      • Menyatakan terdakwa yang identitasnya WAHYUDIN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

        Menghukum ia dengan hukumankurungnan selama 1 (satu) Bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) Bulan

        Memerintahkan Barang Bukti berupa :

        Register : 02-09-2016 — Putus : 02-09-2016 — Upload : 25-09-2019
        Putusan PN INDRAMAYU Nomor 164/Pid.C/2016/PN Idm
        Tanggal 2 September 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
        JUREMI D., SH.
        Terdakwa:
        SANJAYA
        203
        • Menyatakan terdakwa yang identitasnya SANJAYA bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

          Menghukum ia dengan hukumankurungnan selama 1 (satu) Bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) Bulan

          Memerintahkan Barang Bukti berupa :

          Register : 28-07-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 25-09-2019
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 151/Pid.C/2016/PN Idm
          Tanggal 28 Juli 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          AIPTU.WARTONO DY,S.H
          Terdakwa:
          DARSONO Bin TARIPAN
          186
          • Menyatakan terdakwa yang identitasnya DARSONO Bin TARIPAN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukumankurungnan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) Bulan

            Memerintahkan Barang Bukti berupa :

            • 6 (enam) Botol Anggur kolesom cap orang tua
          Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 27-04-2024
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 31/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          ILAH NURSILAH
          63
          • MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya ILAH NURSILAH bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Pelarangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

          Register : 02-12-2016 — Putus : 02-12-2016 — Upload : 25-09-2019
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 188/Pid.C/2016/PN Idm
          Tanggal 2 Desember 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          AIPTU. RAHMAN
          Terdakwa:
          DARSIM
          185
          • Menyatakan terdakwa yang identitasnya DARSIM bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukumanDenda sebesar Rp.50,000,- (Lima Puluh ribu rupiah) Subsiadair kurungan selama 7 (tujuh) hari

            Memerintahkan Barang Bukti berupa :

          Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 29-04-2024
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 25/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          RAHMAH AGUNG PERMANA
          115
          • bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

          Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 08-08-2021
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 25/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          RAHMAH AGUNG PERMANA
          235
          • bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

          Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 08-08-2021
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 31/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          ILAH NURSILAH
          124
          • MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya ILAH NURSILAH bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Pelarangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

          Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 21-10-2020
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 41/Pid.C/2020/PN Idm
          Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          SUNARTO,SH
          Terdakwa:
          SEPTA FRAJA SIBORO anak dari DRAWIN SIBORO
          225
          • MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya SEPTA FRAJA SIBORO Anak Dari DRAWIN SIBORO bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 1 (satu ) Bulan dengan masa percobaan Selama 3 (Tiga) Bulan

            Memerintahkan Barang Bukti berupa :

            • 4 (empat) Jerigen Isi Perjerigen Sebanyak
          Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 08-08-2021
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          JOHAR MANUN
          135
          • MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya JOHAR MANUN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

          Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 12-09-2019
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pid.C/2019/PN Idm
          Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          H. SOLEKUN, S.H.
          Terdakwa:
          SARLI LUMUAN GAOL
          172
          • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Hakim Pengadilan Negeri Indramayu

            Mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006

            MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya SARLI LUMUAN GAOL bersalah melakukan pelanggaran pasal Pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda Rp. 300.000

          Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 08-08-2021
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 21/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          KASDI HADIYANTO
          254
          • MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya KASDI HADIANTO bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.

          Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 27-04-2024
          Putusan PN INDRAMAYU Nomor 32/Pid.C/2021/PN Idm
          Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
          KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
          Terdakwa:
          RATIMAN
          42
          • MENGADILI :

            Menyatakan terdakwa yang identitasnya RATIMAN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Pelarangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

            Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.