Ditemukan 3003 data
71 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp310.972.471,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia dengan negara Mitra P3B yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
192 — 89
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
155 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barangtentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalamArticle 10.8 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding any otherprovisions of this Agreement, where a company which Is a resident ofone of the two States has a permanent establishment in the other State,the profits of the permanent establishment may be subjected to anadditional tax
Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesualdengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2)
Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK
NEYSA SABRINA SH
Terdakwa:
HADI WIRAWAN MUSLIM, ST, SH
169 — 57
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya Utama-PT. Kedungringin Putra Satria tertanggal 17 Februari 2012 antara PT. Maju Abadi Jaya Utama kepada PT. Arliscoputra Hantama;
- 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani sdr. HADI WIRAWAN MUSLIM selaku Direktur Utama PT.
Fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor : 01/30.PJ/BAKP/RJTB/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk pekerjaan tahap 3 dan 4 yang dilampirkan dengan rekapitulasi progress mingguan dan bulanan periode tanggal 22 April 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013 dengan bobot total sebesar 84.0396 % senilai Rp. 10.862.644.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Selesai Pekerjaan (BASP) Final Quantity atas kesepakatan dan pengakhiran perjanjian nomor : 10.02/030.PJ/BASP-FQ/P3B
PLN (Persero) P3B JB Region JawaTimur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT. Kedungringin PutraSatria.Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 PT. Maju Abadi Jaya Utama telahmenerima pembayaran tahap dan II dari PT. PLN (Persero) P3B JB RegionJawa Timur dan Bali sebesar Rp.9.578.876.982. (Sembilan milyar lima ratustujuh puluh delapan juta delapan ratus tujunh puluh enam ribu sembilan ratusdelapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan ke rekening BRI Nomor0053.01.001483.30.1 atas nama PT.
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali dan terdakwaHalaman 15 dari 111 Hal.
PLN (Persero) P3B JB RegionJawa Timur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT.Kedungringin Putra Satria;Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 PT. Maju Abadi Jaya Utama telahmenerima pembayaran tahap dan II dari PT. PLN (Persero) P3B JBHalaman 74 dari 111 Hal. Putusan Nomor 407/Pid.B/2018/PN TngRegion Jawa Timur dan Bali sebesar Rp.9.578.876.982.
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali denganKSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT. Kedungringin Putra Satria, denganHalaman 95 dari 111 Hal.
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali denganKSO PT.
75 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerliike samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yangdimuat
menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perUndangUndang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
193 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungandengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalianutang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan butir 2a Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor : SE03/PJ. 101/1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
Saat terutangnya penghasilantersebut khususnya dalam hal bunga ditentukan berdasarkan saat jatuhtempo atau saat pengakuan biaya sesuai metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PPh.Dalam hal klien Saudara (PT ABC) menggunakan pembukuan denganmetode "akrual", dimana biaya bunga tersebut telah dicatat pada setiapakhirbulan, maka atas pencatatan biaya bunga tersebut telah terutangPPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B yang berlakuBahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur
maka digunakan aturan dalamUndangUndang PPh yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 26 yangmenyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkanatau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajakluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajaksebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidakterdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada kreditur luar negeriserta berdasarkan Pasal 11 P3B
IndonesiaSingapura (atas krediturGrand Invest Ltd. dan Mensa Capital yang berdomisili di Singapura)serta P3B IndonesiaMalaysia (atas kreditur Maybank yang berdomisilidi Malaysia) bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 adalah padasaat dilakukan pembayaran, sehingga tidak mempertahankan koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2006 sebesarRp93.266.123.875,00 adalah tidak benar dan tidak tepat karena :19.1.
Bahwa faktanya dalam persidangan, Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSKD dari masingmasing lembagalembaga pemberi pinjamantersebut, sehingga P3B IndonesiaSingapura dan P3B IndonesiaMalaysia seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasarpertimbangan Majelis;19.3. Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 26 UndangundangPPh, maka jelas bahwa Pajak Penghasilan dikenakan ataspenghasilan berupa bunga yang terutang atau dibayarkan,Halaman 15 dari 18 halaman.
42 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3338/B/PK/Pjk/2018yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa pemotongan pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B, telah memenuhi persyaratan administratif dan tidak terjadipenyalahgunaan P3B oleh Nestle Treasury Center MEA Ltd. sebagimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2) huruf gPER62/PJ/2009 sttd PER25/PJ/2010.
Oleh karena itu P3B dapatditerapkan dan pemotongan PPh Pasal 26 seharusnya 5%;Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis membatalkan koreksi PPhPasal 26 atas pembayaran bunga Pemohon Banding sebesarRp2.786.563.355,00 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut: Jenis Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Koreksi Bunga Rp 13.932.816.774 Rp 2.786.563.355 Bahwa Pemohon Banding menyandingkan perhitungan antara SPT PPhPasal 26, Surat Keputusan Terbanding, dan permohonan banding PemohonBanding dalam
Peninjauan Kembali sebagaimana diputus olehMajelis Hakim berupa fasilitas perpajakan internasional berupakewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat(beneficial owner) adalah Switzerland dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 11 P3B
113 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp.)Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 18.105.842.839PPh Pasal 26 yang Terhutang 2.632.050.707Kredit Pajak (1.810.584.284)PPh yang kurang / tidak bayar 821.466.423Sanksi Administrasi :Bunga Psl 13(2) KUP 394.303.883Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.215.770.3306 Bahwa dimana koreksi sebesar Rp 821.466.423,00 karena kesalahandalam penerapan tarif PPh Pasal 26 atas royalti dimana Pemohon Bandingmengenakan tarif sebesar 10% sedangkan menurut pemeriksa seharusnyatarif 15% sesuai dengan P3B
Putusan Nomor 417/B/PK/PJK/2017bahwa berdasarkan penjelasan yang tertulis dalam Explosive TechnologyLicense Agreement (ETL Agreement), pembayaran royalti dilakukan atasKnow How, Patents, Application Software dan Trademarks, dan sesuaidengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia danAustralia, pembayaran royalti tersebut termasuk ke dalam kelompok Article12 (3a) (the use of, or the right to use, any copyright, patent, design ormodel, plan, secret formula or process, Trademark or other
yang dilakukan olehpihak pemeriksa, bahwa jelas royalti yang Pemohon Banding bayarkansehubungan dengan perjanjian ETL Agreement merupakan royalti yangPemohon Banding bayarkan sehubungan dengan knowhow technologysehubungan dengan proses mixing dalam menghasilkan bahan peledak.Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, pihak pemeriksa telahmelakukan kekeliruan dengan menterjemahkan bagian dari ETL Agreementsecara harafiah dan tidak secara konklusif;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Sebagai catatan tambahan bahwa Ammonium Nitrate yangdipergunakan dalam hal ini bukanlah merupakan milik Pemohon Bandingtetapi pihak dari pelanggan selaku pemilik tambang ataupun kontraktorutama;Bahwa berdasarkan segala keterangan diatas, sangatlah jelas bahwa OricaKnow How ini, berdasarkan Article 12 (2) dan 12 (3) (c) dari P3B Indonesiadan Australia, merupakan penyediaan pengetahuan atau informasi yangberhubungan dengan proses pencampuran bulk oxidizer dalam kaitannyapenyediaan jasa Down the hole
Kesimpulan:Bahwa maka dari seluruh uraian dan penjelasan yang Pemohon Bandingberikan di atas, maka dapat Pemohon Banding jelaskan dan simpulkanbahwa pembayaran sehubungan royalti merupakan pembayaransehubungan dengan scientific, technical, industrial or commercialknowledge or information dan merupakan obyek PPh Pasal 26 dengan tarif10% berdasarkan P3B Indonesia Australia dan apa yang telah PemohonBanding terapkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Bahwa oleh karena itu, jumlah
139 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingatbahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC) merupakanperjanjian yang bersifat G fo B yang berlaku tax domestic /aw,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakanperjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagihasil produksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengaturpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit yang mempunyai yuridiksi internasional,sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubiocontra
Ketiga, Karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Exxonmobil OilIndonesia Inc ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh. Pemberlakuan iniHalaman 5 dari 9 halaman.
220 — 105
telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan WajibPajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalamproses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yangpada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaiankeberatannya;bahwa Artikel 4 Angka 1 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) antara Indonesiadengan Uni Emirat Arab (United Arab Emirates) menyatakan:For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means a personwho, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence,place of management or any other criterion of a similar nature;bahwa Artikel 4 Angka 1 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia!
of similar nature;bahwa Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili aquo seharusnya dipertimbangkanlTerbanding pada saat proses keberatan karena merupakan data dan informasi yang pada saatpemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa Fosroc International Ltd. adalah residendari United Kingdom dan JMH Merlin adalah residen dari United Arab Emirate sehinggalpenerapan tarif adalah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
349 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemotongan dapatdigolongkan dalam:1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bungatermasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interestswap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dansewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya3.merupakan representative office dari induknya di Jepang dan bukanmerupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka ataspembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26yang terutang tunduk pada P3B IndonesiaJepang.Sebaliknya apabila bank Jepang tersebut merupakan BUT di Singapura,maka PPh Pasal 26 tunduk pada P3B IndonesiaSingapura.Karena pengertian interest tidak diberikan secara terperinci padamasingmasing P3B
IndonesiaJepang dan IndonesiaSingapura, makapembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitmentfee, guarantee fee serta extenstion fee dan semua jenis biaya yangberkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bungasebagaimana dimaksud dalam kategori bunga sebagaimana dalamPasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaJepang maupun Pasal 11 P3BIndonesiaSingapura.4.
seperti bunga.Pembayaran tersebut adalah atas jasa yang diberikan oleh SMBCSingapura kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sebagai bagian dari pemberian syndicated loan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidakberdasar sama sekali;Bahwa berdasarkan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S83/PJ.313/1994 tentang PPh Pasal 26 atas Biaya Pinjaman Bankditegaskan bahwa Karena pengertian interest tidak diberikan secaraterperinci pada masingmasing P3B
IndonesiaJepang dan IndonesiaSingapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agencyfee, commitment fee, guarantee fee serta extenstion fee dan semuajenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategoribunga sebagaimana dimaksud dalam kategori bunga sebagaimanadalam Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaJepang maupun Pasal 11 P3BIndonesiaSingapura;Bahwa mengacu pada penjelasan di atas, maka pengertian bunga tidakpernah dijelaskan secara terperinci pada P3B IndonesiaSingapura,sehingga
256 — 111
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding merupakanpembayaran kepada Visa International Service Association atas jasajasa yang dilakukan(bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidakdilakukan di Indonesia, sehingga berdasarkan P3B tersebut
159 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1347/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.
Menik Rachmawati
Tergugat:
Tiono
Turut Tergugat:
Roy Pudyo Hermawan, SH
172 — 47
kalau Tergugat telah menerima sebagianprestasi dari Penggugat berupa SHM No.1326/Desa Abiantuwung luas1.255 M2 dan Sertifikat Hak Tanggungan No.1715/2010 peringkat pertamatanggal 14/09/2010 dari bukti P3a dan berupa Asli SSPD BPHTB Lembar18 atas nama Tiono sejumlah Rp. 34.300.000,, Asli SPPT PBB tahun2018 dengan NOP: 51.02.040.014.0230122.0 dan seterusnyaberdasarkan bukti P3b.
Dari bukti P3a dan bukti P3b ini jelas kalauTergugat telah menerima sebagian prestasi yang telah dilaksanakan olehPenggugat dengan demikian Eksepsi ini harus ditolak ;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat yang menyatakangugatan Penggugat tidak jelas akibat kontradikif antara petitum 4 gugatandengan poin 9 posita dan poin 7 petitum gugatan.
utang piutangsebagaimana permintaannya yang telah disepakati lisan denganPenggugat dikarenakan Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban untukmelakukan pembagian keuntungan kerjasama cessies sebesar 25%kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan milyarrupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBgPenggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti surat berupa bukti P1 sampai dengan P3b
Buktibuktisurat tersebut pada pokoknya menerangkan kalau benar telah terjadiperjanjian antara Penggugat dengan Tergugat untuk kerjasama cessieseperti tersebut diatas ;Menimbang, bahwa atas bantahan Tergugat dan Penggugatmengajukan buktibukti Surat mulai bukti P1, bukti P2, bukti P3a danbutkti P3b untuk menguatkan alasan gugatannya tersebut, setelahMajelis Hakim mempelajari bukti yang diajukan oleh Penggugat mulai dariP1 sampai dengan P3b ternyata belum bisa membuktikan sepenuhnyaadanya kesepakatan
Begitu pula denganalat bukti P3a dan bukti P3b hanyalah berupa bukti tanda terima sertifikatdan dokumen lainnya yang sama sekali tidak membuktikan adanyakesepakatan lisan adanya kerjasama cessie antara Penggugat denganTergugat ;Menimbang, bahwa dengan demikian buktibukti Surat yangdiajukan oleh Penggugat baik bukti P1, P2, P3a dan bukti P3b tidakdapat mendukung gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
86 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
B/PK/Pjk/2021dengan Tahun Pajak saat terutangnya pajak tersebut ditambah dengansanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 beserta Penjelsan UU KUP,Pasal 33A ayat (4) UU PPh dan Section V, angka 1.2 (s) i73C;bahwa koreksi Cost Recovery sebesar USD20,681,800.00 tetapdipertahankan;bahwa sengketa yuridis yang terkait dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat(4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana PemohonBanding menggunakan tarif 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
yang menyatakan :beeen dalam rangka menghindari penurunan penerimaan Bagian Negara sertamengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak dangas bumf dimana yang akan datang, hendaknya Bagian Negara yang diaturdi dalam "Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku saat ini perlu segeradisesuaikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atauP3B"bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan tersebut tersirat bahwa yangberlaku adalah tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atau P3B
;1. bahwa dasar hukum keberlakukannya aturan pemajakan dalam PSCadalah Pasal 33A ayat (4) UU Pajak Penghasilan;2. bahwa Pasal 32A UU Pajak Penghasilan dan P3B bersifat Lex Specialisdibandingkan dengan ketentuan pasal 33A ayat (4) UU PajakPenghasilan;Sehingga dalam melakukan pemajakan terhadap penghasilan (Branch OfficeTax) terkait PSC, harus berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diaturdalam P3B yang berlaku pada saat Tahun Pajak yang menjadi sengketa;bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU
99 — 53
PLN (Persero) P3B JawaBali Regional Jawa Timurdan Bali sesuai dengan perjanjian Pengadaan Jasa Boronganyang dibuat oleh Tergugat dan Tergugat II dengan PT. PLN(Persero) P3B JawaBali Regional Jawa.
PLN (Persero) P3B Jawa Bali Region Jawa Timurdan Bali, merupakan /egitima persona standi in judicio danberkedudukan sebagai pihak; atau sebagai subjek hukum mandiriyang dapat bertindak sendiri secara hukum.Bahwa, sebenarnya kontrak dibuat oleh Tergugat I, Tergugat Ildengan PT.PLN (Persero) P3B JB (Penyaluran Pusat PengaturBeban Jawa Bali) Region Jawa Timur dan Bali; maka secarahukum = sesungguhnya pt.pln (persero) pusat telahmendelegasikan dan menyerahkan pengelolaan / tanggungjawab pekerjaan itu
kepada pt. pln (persero) p3b jb (penyaluranpusat pengatur beban jawa bali) region jawa timur dan bali,dengan alasan ini maka secara yuridis pt.pln (persero) p3b jb(penyaluran pusat pengatur beban jawa bali) region jawa timurdan bali dapat bertindak sendiri sebagai /egitima persona standiin judicio atau sebagai salah satu pihak yang mandiri, balk dalammewakili perusahaan baik diluar maupun di dalam pengadilan;karenanya jelas bahwa kedudukan hukumnya buicanlah beradadi jakarta selatan, melainkan di
Dengandemikian, bukti yang diajukan tersebut justru bertentangan denganeksepsi Tergugat dan TergugatIl yang menyatakan bahwakedudukan Kantor P3B JawaBali adalah di Kabupaten Sidoarjo,Prov. Jawa Timur;12. Bahwa di dalam persidangan telah hadir pula Tergugatlll yaitu PT.PLN (Persero). Jika saja gugatan Penggugat harusnya diajukankepada Manager P3B JawaBali Regional Jawa Timur karenaManager P3B Jawa Bali Regional Jawa Timur berwenang secarasah untuk hadir mewakili PT.
91 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 874/B/PK/PJK/20164.Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Koreksi Sehubungandengan Imbalan Jasa Sebesar Rp1.853.495.420,00Alasan TerbandingBahwa Terbanding berpendapat bahwa imbalan jasa tersebutmerupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak didukung dengankeberadaan SKD;Penjelasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebutkarena menurut Pemohon Banding, pembayaran imbalan jasa tersebutseharusnya tidak merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai denganketentuan dalam P3B
Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2016 Detail KoreksiPertimbangan Majelis Hakim 5 Deutsche Knowledge Services, Philippne 504142. 370,006 Nitan Capital Services 103.500.000,00JUMLAH 1.853.495.420,00 Bahwa Terbanding menyatakan dengan memperhatikan Pasal 26 UU PPhdan Se03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B diketahui bahwa jasajasatersebut masuk dalam jurisdiksi pemajakan di Indonesia karena tidakdidukung SKD.
Di samping itu terdapat beberapa jasa kepada WPLN yangkurang dipotong PPh Pasal 26bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagiPemohon Banding atas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalahSurat keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, untuk menentukanP3B mana yang berlaku antara Indonesia dengan negara lain, kemudianmenerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut, diketahuiPemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili (SKD) yangrelevan namun
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding dan Wajib PajakLuar Negeri atau pemberi jasa tersebut, Pemohon Banding tidak memberibukti berapa lama jangka waktu penyelesaian pekerjaan atau time testnya,sehingga Majelis tidak mengetahui berapa lama pekerjaan tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan atas Imbalan Jasasebesar Rp1.853.495.420,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
Indonesia Singapore, juncto Pasal 10 ayat(5) P3B Indonesia Republik Federal Jerman juncto Pasal 92 UndangUndang Pengadilan Pajak;b.
226 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding yang induk perusahaannya berada diRepublik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B RepublikIndonesia dengan Republik Korea bukan merupakan suatu BUT;Halaman 1 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/20182.
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/2018UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011:b.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018(d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea bukanmerupakan suatu BUT;. Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Representative Office OCI Corporation di Indonesia karena:a. Tidak ada subjek pajaknya (Representative Office OCI Corporationbukan merupakan suatu BUT);b.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UndangUndang PPh juncto KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP667/PJ/2001 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/8 hanya berlaku untukKantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal darinegara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;. bahwa penghitungan PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Mei 2010 menurutPemohon Banding menjadi sebagai berikut:MenurutMenurutPemohonTerbandingBanding
Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018Pasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UdangUndangNomor 12 Tahun 2011;b.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H. (Ketua Umum)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
1107 — 1685
Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan mengundang seluruhPengurus baik di tingkat DPP maupun DPW, termasuk namanamapengurus maupun kader yang tergabung dalam P3B.
Rasuna Said, JakartaSelatan dengan mengundang seluruh pengurus baik ditingkat DPP maupun DPW, termasuk namanama pengurusmaupun kader yang tergabung dalam P3B.
8 yang secara implisit menyatakan bahwalangkah yang dilakukan oleh P3B perlu persetujuan Ketua Umum danSekretaris Jenderal serta harus sesuai dengan AD/ART, padahalfaktanya semua langkah yang dilakukan P3B tidak bertentangan denganAD/ART hal mana merujuk Pasal 28 angka 1 Anggaran Dasar Jo.
Hutomo Mandala Putra selaku Ketua Umum periode 2017Halaman 68 dari 193 Halaman Putusan Perkara Nomor: 182/G/2020/PTUNJKT10.2022 bahwa Majelis Tinggi telah membuat Keputusan salah satunyapembentukan P3B sekaligus pemberian mandat tugas kepada P3B,sehingga dengan tidak ada bantahan dari Ketua Umum yang sah saat itudalam waktu yang cukup lama maka adalah fakta tak terbantahkanbahwa P3B merupakan representasi dari Partai Berkarya;Sehingga dalil gugatan Penggugat pada angka 9 sangat tidak tepat danmenyesatkan
surat ini.Maka adalah fakta tak terbantahkan bahwa P3B memiliki hak danwewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan MUNAS atauMUNASLUB Partai Berkarya;Bahwa tindak /Janjut tugas P3B adalah menerima permintaan untukdiselenggarakannya MUNASLUB dan Unsur DPW dan DPD PartaiBerkarya seluruh Indonesia;Bahwa Jumlah Permintaan untuk diselenggarakannya MUNASLUB dariUnsur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berjumlah 23 DPW dari 33 DPWSeluruh Indonesia, yaitu diantaranya:1.