Ditemukan 9973 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 13-07-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 2 Juli 2021 — Penggugat:
GUSTIMANSAH
Tergugat:
PT. BCA FINANCE
11846
  • Barangatau Barang Jaminan dari tangan atau kekuasaan siapapunBarang atau Barang Jaminan berada termasuk darikekuasaan Debitur sendiri.C. bet eeeeeeeee eee OST.Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia juga telah sangat jelas disebutkanPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia yang diperkuat dengan penjelasan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    menyebutkanDalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusidilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat memintabantuan pihak yang berwenang.
    Dalam hal inisertifikat fidusia terkait dengan Kendaraan aquo telah diterbitkanoleh Kantor Pendaftaran Fidusia setempat yang dibuktikan dengantelah diterimanya sertifikat fidusia terkait dengan Kendaraan aquo.Kemudian telah diatur juga pada Pasal 4 yang menyebutkanPenarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotoroleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan danpersyaratan sebagaimana diatur dalam undangundangmengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihakdalam perjanjian
    jaminan fidusia, makasegala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaaneksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan danPutusan Nomor 30 Pdt.G.S/2021/PN Pig.
    objek jaminan fidusia, sebagaimana telah Tergugaturaikan di atas.
Register : 25-08-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
SUHAILI
6916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suhaili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
    denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisadibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran Sepeda motor merk Honda PCX, warna hitam Nomor Polisi DR 4937 UF Tahun 2019, Nomor Rangka MH1KF2216KK133873, Nomor Mesin KF22E1133739;
    • 1 Exemplar surat perjanjian Pembiayaan;
    • 1 Salinan akta jaminan fidusia
      ;
    • 1 Sertifikat jaminan fidusia;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    pembayaran Sepeda motor merk Honda PCX,warna hitam Nomor Polisi DR 4937 UF, Tahun 2019, Nomor RangkaMH1KF2216KK133873, Nomor Mesin KF22E1133739; 1 exemplar surat perjanjian Pembiayaan 1 Salinan akta jaminan fidusia;1 sertifikat jaminan fidusia;Tetap terlampir dalam berkas perkara4.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada saat Terdakwa mengikatkan diri dengan PT FederalInternational Finace dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W21.00142555.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 10 Desember yang mana isi dariSertifikat tersebut yaitu Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjaminpelunasan utang pemberi Fidusia sejumlah Rp. 25.587.038,00
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangdimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sedangkan Penerima Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dari fakta persidangan pada tanggal 25 Juni 2020Sekitar jam 15.00
    Menyatakan Terdakwa Suhaili telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Telan Mengalinkan Benda MenjadiObjek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis TerlebihDahulu Dari Penerima Fidusia;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Lembar kwitansi pembayaran Sepeda motor merk HondaPCX, warna hitam Nomor Polisi DR 4937 UF Tahun 2019, NomorRangka MH1KF2216KK133873, Nomor Mesin KF22E1133739; 1 Exemplar surat perjanjian Pembiayaan; 1 Salinan akta jaminan fidusia; 1 Sertifikat jaminan fidusia;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
Register : 25-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 73/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SALAHUDDIN, SH
Terdakwa:
SISWANTO Bin TASIMIN
595
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SISWANTO Bin TASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
    dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      , Nomor : W13.00552713.AH.05.01 TAHUN 2016, tanggal 02 09 - 2016;
    • 1 ( satu ) bendel Akta Jaminan Fidusia, Nomor 136, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah ditandatangani oleh Notaris Kudus, atas nama Adhi Yulistianto, S.H., M.Kn.
      Multindo lengkap dengan Akta Fidusia danSertifikat Fidusianya;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;4.
      bantuan saksiTUKUL tanpa sepengetahuan pihak penerima fidusia yaitu PT.
      MULTINDO, dimana salah satu larangan yang harus ditaatinasabah/pemberi fidusia adalah dilarang memindahtangankan,mengalihkan, ataupun menjual obyek fidusia (kendaraan) kepada pihak laintanpa persetujuan dan pengetahuan PT. Multindo;7.
      Pemberi fidusia yang dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;3.
      2016;Bahwa benar dalam perjanjian tersebut, Terdakwa SISWANTOberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia, sedangkan PT.
Register : 04-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PT PALU Nomor 76/Pid/2017/PT PAL
Tanggal 1 Agustus 2017 — Pidana - RAHMAT RAUF Alias MAT Alias PAPA TARO
4024
  • Menyatakan Terdakwa RAHMAT RAUF Alias MAT Alias PAPA TARO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Obyek Fidusia Tanpa Ijin Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Menetapkan Barang Bukti berupa :- BPKB mobil avanza 1.3 G warna putih DN 895 MB an RRAHMAT RAUF;- Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014;- Pernyataan pendaftaran Fidusia;- Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa BPKB mobil avanza 1.3 G warna putin DN 895 MB an RRAHMAT RAUF; Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014; Pernyataan pendaftaran Fidusia; Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
    G warna putin DN 895 MB an RRAHMATRAUF; Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014; Pernyataan pendaftaran Fidusia; Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu;6.
    berbunyi Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; Bahwa terhadap pelanggaran pasal a quo diatur ketentuan pidananya dalampasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang bunyinyateadalah Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
    Menyatakan Terdakwa RAHMAT RAUF Alias MAT Alias PAPA TAROtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Mengalihkan Obyek Fidusia Tanpa jin Penerima Fidusia,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 bulan dandenda sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah), denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukumankurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    G warna putih DN 895 MB an RRAHMATRAUF;Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014;Pernyataan pendaftaran Fidusia; Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.
Register : 14-11-2023 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN MALANG Nomor 287/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
520
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
    3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
    , S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan
    9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  • Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia
    1, Objek Jaminan Fidusia 2, dan Objek Jaminan Fidusia 3 untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun
  • Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2, dan Objek Jaminan Fidusia 3 apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  • Menolak gugatan
Putus : 21-10-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — ALIT HIDAYAT VS PT. ARJUNA FINANCE
311150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa, sesuai dengan sifat accesoir daripada Perjanjian Penjaminan Fidusiasebagaimana ketentuan Pasal 4 UndangUndang Jaminan Fidusia, maka aktapemberian jaminan fidusia i.c.
    atas dasar ketentuan dalam Pasal 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan jo.Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 danTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889 (untukselanjutnya disebut "Undangundang Jaminan Fidusia"), dalam halpembebanan Objek Jaminan Fidusia sebagai Jaminan Fidusia, olehTermohon sebagai Pemberi Fidusia kepada Pemohon selaku PenerimaFidusia, telah dikukuhkan dengan Akta Jaminan Fidusia
    ,M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Purwakarta (selanjutnya disebut "AktaJaminan Fidusia");Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia padaHal. 9 dari 34 hal. Put.
    Bahwa, dengan demikian proses Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObjekJaminan Fidusia dalam perkara ini telah sah, karena dibuat sesuai denganprosedur sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Jaminan Fidusiaserta ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yang manaperjanjian pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dibuat secara accesoir serta dibuat dalam sebuah Akta Notaris yaitusebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia, dan telah didaftarkanpada Kantor
    Jaminan Fidusia;f.
Register : 02-03-2020 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 198/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat:
EBEN MANSUR
Tergugat:
1.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
2.Notaris MULYATMA SOEPARDI, SH,.
439227
  • dan beberapa lembar kwitansi kosong yangharus Penggugat tanda tangani setelah agak di desak oleh karyawanTerguggat pada akhirnya Penggugat dengan terpaksa menandatanganSurat Kuasa Membebankan Fidusia dan menada tangani kwitansi kosongyang Penggugat sendiri tidak tahu dan tidak pernah di jelaskan untuk apaSurat Kuasa Membebankan Fidusia dan kwitansi kosong tersebut;Bahwa Penggugat merasa telah di tipu oleh Terguggat karena pada saatPengikatan Akta Perjanjian Fidusia tidak pernah di libatkan dan tidakpernah
    Pembuatan akta Fidusia oleh Notaris, terutama akta Fidusia yangberkaitan dengan perusahaan pembiayaan, banyak yang tidak sesualdengan ketentuan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Permasalahan yang terbanyak adalah mengenai penggunaan SuratKuasa dari pemilik objek Fidusia untuk pembuatan akta Fidusia yangbersangkutan. Hampir sebagian besar akta Fidusia yang berkaitandengan lembaga pembiayaan dibuat berdasarkan Surat Kuasa yangdibuat secara di bawah tangan tanpa melibatkan Notaris.
    halhal tersebut, maka IKATAN NOTARIS mempunyaisikap sebagai berikut:1) Kuasa yang digunakan untuk pemberian jaminan Fidusia haruslahkuasa otentik yang dibuat di hadapan Notaris;2) Merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untukmengeluarkan minimal Peraturan Menteri yang mengatur secarakhusus mengenai kuasa untuk memberi Fidusia.
    suatu kesatuan dalam sistem hukum jaminankebendaan dengan digunakannya suatu) kuasa dalampembebanan/pembuatan akta fidusia, maka keabsahan terhadapakibat yang diperoleh dari pembebanan/pembuatan akta fidusiatersebut, akan bergantung (dependent) pada keabsahankuasanya;Bahwa Sehingga apabila kreditor membebani/membuat aktafidusia melalui Surat Kuasa Membebani Fidusia di bawah tangan,maka akan membawa konsekuensi dapat tidak diperolehnya hakhak istimewa sebagaimana yang telah dijanjikan oleh undangundang
    Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Fidusia Nomor92 tertanggal 3 Januari 2020 yang dibuat oleh TERGUGGAT Il.A. Menyatakan BATAL demi hukum Sertifikat Fidusia NomorW12.00035672.AH.05.01 Tahun 2020.5. Menghukum Tenggugat I, untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.137.262.000, (Seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua riburupiah).6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng, untukmembayar ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000,.
Register : 14-05-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Gto
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat:
YUSUF S.H ADAM
Tergugat:
1.PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
2.PT. Multi Daya Kapital
12625
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotor roda4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatas dibebankan sebagaiObjek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Penggugat selakuPemberi Fidusia kepada Tergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai AktaJaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapanNotaris Gunawan Lunang S.H., M.Kn, selanjutnya didaftarkan pada KementerianHukum dan HAM RI sebagai Objek Jaminan Fidusia dan diterbitkan SertifikatJaminan
    Fidusia No.
    yang berbunyi Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;Bahwa seharusnya Penggugat atau Pemberi Fidusia yang telah melakukancidera janji atau wanprestasi wajib untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia,maka tidak ada alasan apapun bagi Penggugat selaku Debitur untuk tidaksukarela menyerahkan atau mempertahankan Objek Jaminan Fidusia padahalsenyatanya Penggugat mengetahui telah lalai atau wanprestasi.Bahwa Tergugat membantah
    Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ataskekuasaannya sendiri;Bahwa dengan telah di daftarkannya Sertifikat Jaminan FidusiaNomor: W26.00009076.AH.05.01 TAHUN 2016, maka Tergugat selaku Penerimaa Fidusia berhak untuk melakukan penarikan ataueksekusi selayaknya Tergugat adalah sebagai pemilik dari ObjekJaminan Fidusia yang diakibatkan atas cidera janji / wanprestasi yangdilakukan oleh Penggugat atau Pemberi Fidusia;Diuraikan
    Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutang dari hasilpenjualan;Diuraikan pada UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 30 berikut ini :Halaman 19 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 30/Pat.G/2020/PN Gto19.20.Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa seharusnya Penggugat atau Pemberi Fidusia
Register : 08-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN CIAMIS Nomor 238/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Nopember 2015 — Pidana - NANDANG ISKANDAR, S.H. BIN M. YAHYA
6113
  • YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
    Debitur: NANDANG ISKANDAR; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00067744.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 jam 07:32:49; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 685;dikembalikan kepada PT. Summit Oto Finance Cabang Banjar;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Nandang Iskandarsebagai Pemberi Fidusia dengan Aminuddin Sutedja atas nama PT.
    Pol: Z2149VN pada saatini;Bahwa penyerahan hak secara fidusia dari PT.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal angka 6 UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia.
Register : 02-06-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
REBULI SANJAYA, S.H.
Terdakwa:
MUJIATI alias TIA MUJIATI binti TARNO
7122
  • Menyatakan Terdakwa MUJIATI Alias TIA MUJIATI Binti TARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJIATI Alias TIA MUJIATI Binti TARNO oleh karena itu dengan

    rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) Eksemplar Sertifikat Jaminan Fidusia
    Nomor : W.900088264.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 07-06-2018, Pemberi Fidusia a.n.
    TIA MUJIATI, Penerima Fidusia a.n. PT. U FINANCE INDONESIA, dengan Akta Notaris Nomor : 02, tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat Notaris SRI TIMAH MURNI, SH, M. KN;
  • 1 (satu) Eksemplar Aplikasi Pengajuan Pembiayaan Kredit Kendaraan 1 (satu) unit mobil HONDA MOBILIO DD4 1,5 S MT CKD, tahun 2018, warna putih, nomor polisi BE 1326 YF, nomor rangka : MHRDD4730JJ702367, nomor mesin: L15Z13642765, STNK a.n.
    U FINANCE INDONESIA cabangBandar Lampung selanjutnya dibuatkan perjanjian kontrak (pembiayaankonsumen) dengan Nomor C1PLB180000347 tertanggal 31 Mei 2018dan Surat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia selanjutnya diterbitkannyaSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.00088264.AH.05.01 tahun 2018tanggal 07062018 dimana Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    Unsur Pemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanaHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjkdimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetapdalam penguasaan pemilik
    U FINANCE INDONESIA cabangBandar Lampung selanjutnya dibuatkan perjanjian kontrak (pembiayaankonsumen) dengan Nomor C1PLB180000347 tertanggal 31 Mei 2018 danSurat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia selanjutnya diterbitkannya SertifikatJaminan Fidusia Nomor: W9.00088264.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 07062018 dimana Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE VS IBU ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H.,M.Hum., Kurator TJAN WEN HUNG selaku pribadi dan selaku Direktur CV.ZENTRUM DSB (dalam pailit)
132106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahsehingga kesemuanya sudah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
    Zentrum DSB (Dalam Pailit) dalam pembelian 25 (duapuluh lima) unit Bus yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukumyang berlaku yang dibuat dalam Perjanjian Pembiayaan KonsumenJaminan Secara Fidusia dengan Akta Jaminan Fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahsehingga kesemuanya sudah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusiasecara sah;12. Bahwa adanya persoalan PT.
    Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah JawaTengah sehingga kesemuanya sudah diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia sebagaimana Bukti P1, 1b dan 1c sampaidengan Bukti P16, 16b dan 16c;.
    dengan Akta Jaminan Fidusia yang telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia KementerianHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah sehingga kesemuanya sudahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Bukti P1, 1b dan 1csampai dengan Bukti P16, 16b dan 16c;.
    ,dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.552379.AH.05.01;15.Bus Merek Mercedes Benz, Nomor Mesin906998U 1033827, Nomor RangkaMHL368006DJ002606, Warna Hitam, Tahun 2013,dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.556954.AH.05.01;16.Bus Merek Mercedes Benz, Nomor Mesin906998U 1033828, Nomor RangkaMHL368006DJ002608, Warna Hitam, Tahun 2013,dengan = Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.556958.AH.05.01;.
Putus : 28-08-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pid/2018
Tanggal 28 Agustus 2018 — SIE SWIE GIOK alias IING, dk ; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
6323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Handoko dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000318;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan
    kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Tan Jan Siang dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000352;Hal. 3 dari 14 hal.
    aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Herman dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000381;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Dewi Laelatul Badriah dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000383;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia
    , Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000386;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000385;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal
    Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Darsisah dengan Nomor Perjanjian Fidusia0050003084;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Suryanto dengan Nomor Perjanjian Fidusia0030003098;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal. 6 dari 14 hal.
Register : 28-09-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 223/Pid.Sus/2017/PN Pms
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
ANDI SEPRIANTO SILALAHI
10920
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI dengan pidana penjara selama 5 (lima
    DP over credit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio tahun 2008 Nopol BK 61 ZI tertanggal 27 Nopember 2014;
  • 1 (satu) lembar bukti pembayaran Reksa Finance No. 037636 tanggal 25 Pebruari 2015;
  • 1 (satu) lembar akta no. 03 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat notaris Asni Julia, SH yang berkedudukan di Kota Pematangsiantar;
  • 1 (satu) rangkap asli Akta Notaris Rachmansyah Purba, SH, M.Kn No. 50 tanggal 13 Nopember 2016;
  • 1 (satu) lembar asli sertifikat jaminan fidusia
    Nomor : W2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19-11-2014 jam 09.15.04, pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PT REKSA Finance Kota Pematangsiantar;

Dikembalikan kepada PT.

, yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana didakwakanmelanggar Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;.
NomorW2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19112014 jam 09.15.04,pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PTREKSA Finance Kota Pematangsiantar;Dikembalikan kepada PT.
Bahwa terdakwa mengalihkan atau mengover kreditkan objekjaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari pihakPT.Reksa Finance selaku penerima fidusia;Sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak PT.Reksa Finance mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp 100.500.000.
Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
Register : 14-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Srp
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
1.SOMA DWIPAYANA, SH
2.DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
Terdakwa:
I NYOMAN SUDIARSA
7320
  • Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUDIARSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku salinan Akta jaminan Fidusia Nomor 25 Tanggal 29 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00104447.AH. tanggal 4 Oktober 2016;
- 1 (satu) buah buku BPKB nomor M-01546555, kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel Fe Super HDX (4x2) M/T, warna putih, Nomor Polisi DK 9378 KL, Tahun Pembuatan 2015, Nomor mesin : 4D34T-L45823, Nomor rangka : MHMFE75PEFK003376, BPKB Nomor : M-01546555,
,M.Kn dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi telah menerbitkan Akta Jaminan Fidusia dan danSertifikat jaminan Fidusia antara Nyoman Sudiarsa selaku pemberi fidusiadengan PT BPR Nusamba Manggis cabang Klungkung selaku penerimafidusia; Bahwa proses penerbitan akta jaminan fidusia di dahului denganadanya permohonan dari PT BPR Nusamba Manggis Cabang Klungkungselaku penerima fidusia ke kantor saya, kemudian setelah ditelaah dansyaratnya telah terpenuhi maka terbit akta jaminan
fidusia tersebut tertanggal29 September 2016, dimana dalam akta tersebut tercantum atas nama Nyoman Sudiarsa selaku pemberi fidusia dan Nengah Yasa (dalamjabatannya sebagai Kepala Cabang PT BPR Nusamba Manggis CabangKlungkung) selaku penerima fidusia dengan jaminan fidusia berupa 1 (Satu)buah kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel Fe Super HDX (4x2) M/T,warna putih, Nomor Polisi DK 9378 KL; Bahwa Saksi jelaskan, untuk mengetahui terdaftar atau tidaknyaSertifikat Jaminan Fidusia, dapat dilakukan
pengecekan/pencarian datamelalui Website Ditjen AHU, jika telah terdaftar, maka akan muncul namapemberi atau penerima Fidusia telah terdaftar, jika Sertifikat Jaminan Fidusiabelum terdaftar maka nama pemberi maupun penerima fidusia tidak akanmuncul di website tersebut; Bahwa Saksi melalui staffya sempat melakukan pengecekan diWebsite Ditjen AHU terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104447.AH.05.01 tanggal 4 Oktober 2016 atas nama NyomanSudiarsa selaku pemberi Fidusia dan PT BPR Nusamba
Manggis selakupenerima Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut telah munculterdaftar di Website Ditjen AHU sehinga secara hukum serttifikat tersebuttelah sah;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkandan tidak berkeberatan dengan keterangan Saksi tersebut;4.
Akta Jaminan Fidusia tersebut telahterdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W20.00104447.AH.05.01 tanggal 4 Oktober 2016 yang manaTerdakwa Nyoman Sudiarsa selaku Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa suatu benda dikatakan menjadi objek jaminanfidusia manakala terhadap Jaminan Fidusianya secara hukum telah lahtr,apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan: Jaminan Fidusialahir pada
Register : 14-05-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Krg
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
24384
  • Fidusia, maka cukupalasan Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 30 Januari 2007 dinyatakantidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal.Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Fidusia No.
    No. 13 tanggal 30 Januari2007, berikut Akte Jaminan Fidusia tersebut menjadi MENGIKAT danmenjadi UU bagi penggugat selaku PEMBERI FIDUSIA dan tergugat 1,II,IIIselaku PENERIMA FIDUSIA menurut pasal 1338 KUHPerd, setelah keduabelah pihak menandatangani Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2017;Oleh karenanya dengan beralasan hukum, menurut pasal 13 ayat (1)sebagaimana termuat dalam Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2007.
    Berikut diduga keras penggugat sengaja telah melakukan FIDUSIA ULANG benda jaminan fidusia sebagian dari 807 unit, dengan pemberi fidusia Roestina Cahyo Dewi (penggugatkonpensi) kepada pihak lain melanggar pasal 17 UU.No. 42/1999.
    Tergugat merealisasikan pinjaaman PRK penggugat a d alahberdasarkan AKTE JAMINAN FIDUSIA yang sudah penggugat tandatangani atau setelah akte jaminan fidusia ditandatangani.2.
Putus : 26-08-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Agustus 2014 — PT. ASTRA SEDAYA FINANCE VS SRI KUSTIYAH, DK
6554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat/ Terbanding) denganargumentasi sebagai berikut:a Bahwa Perjanjian dengan jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi (vide, Pasal 4 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UndangUndang Fidusia);b Artinya, setelah para pihak menandatangani perjanjian pokok danperjanjian jaminan fidusia, maka secara yuridis mengacu kepada Pasal 2UndangUndang Fidusia, terhadap perjanjian tersebut
    Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia,tentang syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengandidaftarkan di kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur;Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 2 UndangUndang Fidusia,secara yuridis terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Fidusia;Mengingat terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan dalam UndangUndang Fidusia, maka segala pelaksanaan dari perjanjian tersebut termasukproses penyelesaian
    Nomor 1503 K/Pdt/20132222iBahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, Pasal 30UndangUndang Fidusia menyebutkan pemberi fidusia wayibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 30 UndangUndang Fidusiadisebutkan dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerimafidusia berhak mengambil benda yang menjadi
    objek jaminan fidusia danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;Bahwa ekseskusi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang Fidusia beserta penjelasannya, dalam hukum fidusia dikenalsebagai Parate Executie, yaitu eksekusi yang dilakukan melalui pelelanganumum tanpa melibatkan titel eksekutorial fiat Pengadilan.
    Tergugat/Pembanding) selaku penerima Fidusiatelah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia, tentang3031syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengan didaftarkan dikantor pendaftaran Fidusia sebagaimana dibuktikan dengan telah diikatkanobjek pembiayaan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 45tanggal 24 April 2009 di hadapan Nunuk Endang Purwaningsih, SH., notaris diKediri dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timursebagaimana
Register : 26-06-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 75/Pdt.G/2018/PN Bpp
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9539
  • BPKB an : RAMADANIAH ; yang merupakan jaminan Fidusia dari Penggugat adalah sahmenurut Hukum, berdasarkan Undangundang Fidusia No 42 tahun 1999, tetang Jaminan Fidusia ;7.
    Menyatakan sah menurut hukum akta jaminan fidusia dan setifikatjaminan fidusia yang dibuat Tergugat ;4.
    Jaminan Fidusia.
    fidusia, nama, dan tempatkedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia ; c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ; halaman 49 dari 75 Putusan Nomor 75/Pat.G/2018/PN.
    Bpp.(1) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggalJaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2);(2) Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia ; Pasal 8Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.
Putus : 18-10-2012 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 805 / Pid.B / 2012 / PN.Dps
Tanggal 18 Oktober 2012 — GEDE SUKERTYASA
4422
  • Menyatakan terdakwa GEDE SUKERTYASA bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusiasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa GEDE SUKERTYASA dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    dalamhal ini GEDE SUKERTYASA selaku pemberi Fidusia dan PTMagna Finance selaku Penerima Fidusia ;Bahwa mengenai kedua debitur orang tersebut jaminannyadidaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor10Wilayah Bali ditetapkan sebagai jaminan Fidusia.
    Pemberi Fidusia ;2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1.
    dijelaskankedudukan terdakwa selaku Pihak Pemberi Fidusia dan Pihak PT MagnaFinance yang diwakili oleh Reydi Nobel selaku Pihak Penerima Fidusia,;Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam perkara ini menunjukkepada terdakwa GEDE SUKERTYASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan. menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sesuai
    Pasal 1 nomor urut 2 UndangUndang RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud denganJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasanutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
Register : 06-11-2018 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Kds
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
6413
  • fidusia dari TurutTerlawan Il sebagai pemberi fidusia kepada Pelawan selaku penerimafidusia atas unit kendaraan objek perkara a quo.
    bebuny/i:Pasal 29:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Fidusia Nomor W12.00543222.AH.05.01Tahun 2014 terkait dengan jaminan fidusia yang diberikan kepada Pelawan,sudah selayaknya hanya Pelawan yang memiliki hak yang diutamakan untukmenguasai dan melakukan eksekusi atas Kendaraan tersebut.9.
    , menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia tetapmengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapunBenda tersebut berada., kecuali pengalihnan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia tidakmenanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusiabaik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatanmelanggar hukum
    sehubungan dengan penggunaan dan pengalihnan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa:(1) Penerima fidusia memiiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakpenerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang objek jaminan fidusia;(3) Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus
Putus : 29-07-2013 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 145/Pdt.G/2013/PN.SBY
Tanggal 29 Juli 2013 — HASAN LIMAN SANTOSO melawan PT BANK MESTIKA DHARMA (BANK MESTIKA) Cs
15564
  • No.42 Tahun 1999, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum, dengan demikian kedudukanTERGUGAT sebagai penjual objek Jaminan Fidusia melalui Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang Surabaya ( TURUT TERGUGAT ) adalah tidak dapat dibenarkan, karenaTERGUGAT dari cara perolehan Jaminan Fidusia atas objek aquo, tidak didasarkan padaperjanjian utang yang dijamin dengan Fidusia.
    Bahwa TERGUGAT secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum yakrni,melakukan perbuatan yang tidak patut dalam pergaulan masyarakat yakni, pada saatTERGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia dan mencantumkanpernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, maka sudah dapat dipastikan supaya diterimanyapermohonan pendaftaran Jaminan Fidusia maka TERGUGAT berdaya upaya membuat suratpernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut TERGUGAT dengan menyebutkanbahwa perjanjian pokok yakni
    Bahwa perjanjian pemberian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifataccessoir, yang tidak bisa berdiri sendiri tetapi ada/atau lahirnya, berpindahnya, danberakhirnya bergantung dari Perjanjian Pokok, sehingga Jaminan Fidusia hapus kalau hutangyang dijamin dengan Fidusia hapus. Jadi Perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan termasukPerjanjian Pokok ;2.
    Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menentukan :* Pembebanan Benda denganJaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia ;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas terbukti telah bersesuaian dengan fakta hukumantara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam Perjanjian Accessoir berdasarkanAkta Jaminan Fidusia Nomor : 13, tertanggal 7 April 2005, yang dibuat di hadapan
    Bahwa fakta hukum tersebut di atas telah sesuai dan berdasar atas ketentuanPasal 29 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, menentukan Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a. Pelaksanaan Titel Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 2 ) olehPenerima Fidusia ;b.