Ditemukan 52027 data
Debora Grace Sri Sudarningsih
64 — 25
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Dispensasi kepada Pemohon untuk memberi ijin perkawinan anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama Jovan Riyant Wijaya lahir di Kulon Progo pada tanggal 4 Agustus 2000 ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk melangsungkan Perkawinan atas nama : JOVAN
21 — 6
Menetapkan perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 186/32/VI/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Penngasih, Kabupaten Kulon Progo tertanggal 20 Juni 2002 yang semula bernama K. Ribut Prasetya menjadi Kamisa Ribut Prasetya dan tanggal lahir semula 24 September 1972 menjadi 24 September 1971;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo ;4.
Memerintahkan kepada Penghulu/ Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakan pencatatan perubahan tersebut sesuai dengan Amar pada angka 2 tersebut di atas;5. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.141.000,-(Seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2002, Pemohon dengan isteri Pemohon bernamaWiwin Widya, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat di Terbah RT.23/09Pengasih Kulon Progo melangsungkan pernikahan menurut agama Islam dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih,Kabupaten Kulon Progo;Setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan suami Pemohon bertempat tinggaldi Dusun Karang Tengah Kidul RT.10 RW.05 Desa Margosari KecamatanPengasih Kulon Progo;Bahwa selama ikatan pernikahan, Pemohon dengan
No. 0004 /Pdt.P/2012 /PA.Wt.DsBahwa pada tanggal 1 Januari 2009, Pemohon diangkat sebagai CPNS di Pol PPPemda Kulon Progo. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2012, Pemohon diangkatsebagai PNS.
Ribut Prasetya dengan tanggal lahir 24 September 1972yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 186/32/V1/2002 tanggal 20Juni 2002 yang benar adalah Kamisa Ribut Prasetya dengan tanggal lahir 24September 1971;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut diKantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon
16 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, bermeteraicukup, bukti P.2;3 Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 186/32/VI/2002 yang diterbitkanoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih,Kabupaten Kulon Progo, tertanggal 20 Juni 2002, bermeterai cukup, buktiP3;Menimbang, bahwa suratsurat tersebut di atas yang berupa foto kopi telahdicocokkan dengan aslinya dan telah dibubuhi materai cukup sehingga dapat diterimasebagai alat
RibutPrasetya menjadi Kamisa Ribut Prasetya dan tanggallahir semula 24 September 1972 menjadi 24 September1971;3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo ;4 Memerintahkan kepada Penghulu/ Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanPengasih, Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakanpencatatan perubahan tersebut sesuai dengan Amarpada angka 2 tersebut di atas;We WNP5 Membebani Pemohon untuk membayar
KASMINAH
1 — 0
.- Kalurahan Temon Kulon Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Rono Taruno tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.135.000,-(seratus tiga puluh lima rIbu rupiah)
32 — 8
Menetapkan, bahwa : ------------------------------------------------------------------------------- Di Kulon Progo- Di Kulon Progo pada tanggal 21 September 2000 telah dilahirkan seorang anak perempuan bernama ERIKA NUR HASNAH merupakan anak ke-3 (tiga) dari suami isteri SUPONO dengan NURLIANIS;---------------------------------------------- Di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 2005 telah dilahirkan seorang anak perempuan
Wt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara perdataPermohonan pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam perkara permohonan atas nama :SUPONO : Tempat lahir Kulon Progo, Umur 42 Tahun, tanggal lahir 31Desember 1960, Jenis Kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia,Alamat Gunung Pentul, RT/RW : 40/18, Karangsari, Pengasih,Kabupaten Kulon Progo, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,Pendidikan
Seorang anak perempuanyang diberi nama ERIKA NUR HASNAH, lahir di Kulon Progo pada tanggal 21September 2000, merupakan anak ke3 (tiga), 2.
Seorang anak perempuan yangdiberi nama ASRI PUSPITA ANGGRAINI, lahir di Kulon Progo pada tanggal 11Agustus 2005, merupakan anak ke4 (empat) ; 1 Bahwa karena ketidaktahuan Pemohon, tentang kelahiran ke2 (dua) anak tersebutsampai saat ini telah melampaui batas waktu (satu) tahun, belum dilaporkan padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo ;2 Bahwa Pemohon bermaksud melaporkan kelahiran ke 2 (dua) anak Pemohon untukdicatat pada register akta kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan
Di Kulon Progo pada tanggal 21 September 2000 telah dilahirkan seorang anakperempuan bernama ERIKA NUR HASNAH merupakan anak ke3 (tiga) darisuami isteri SUPONO dengan NURLIANIS ; e Di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 2005 telah dilahirkan seorang anakperempuan bernama ASRI PUSPITA ANGGRAINI merupakan anak ke4 (empat)dari suami isteri SUPONO dengan NURLIANIS; 3.
SUPONO dengan NURLIANIS:;e Di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 2005 telah dilahirkan seorang anakperempuan bernama ASRI PUSPITA ANGGRAINI merupakan anak ke4 (empat)dari suami ister!
SUDARMANTO
71 — 39
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MIJEM pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 1962 di Pedukuhan V RT.018 RW.009, Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan V, Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MIJEM tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
SITI NGASIYEM
59 — 48
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian SUMIRAH yang telah meninggal dunia hari Senin tanggal 31 Desember 1951 di Pedukuhan V, RT.017 RW.009 Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan II Krembangan, Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo;
- Memerintahkan kepada Pemohon
untuk melaporkan kematian ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian ibu Pemohon yang bernama Sumirah;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
PARDJONO
78 — 66
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Almarhumah Juminem yang meninggal dunia pada Rabu 1 September 2004 di Pedukuhan Wonogiri RT. 017 RW. 007, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di pemakaman Wonogiri RT. 017 RW. 007, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo;
- Memerintahkan
kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Almarhumah Juminem tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Almarhumah Juminem;
4.
TRIAWAN WARDONO
89 — 60
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohontersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MARTODIHARJOyang meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 13 Mei 1962 di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Selasa tanggal 13 Mei 1962 di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARTODIHARJOtersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);
DOLOG PUJIYANTO
62 — 22
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SRI LESTARI pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 1979 di Pedukuhan Banyunganti Kidul RT.029 RW.015, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta dikarenakan Sakit dan dikebumikan di Pemakaman Umum Duwet Pedukuhan Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SRI LESTARI tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
TRI BAGAS PRASETYO
6 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama PAWIRO DIKROMO pada tanggal 2 Februari 1993 di Pedukuhan Kaliwangan Kidul, RT.005 RW.002, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat kematian orang tersebut dalam daftar kematian untuk Warga Negara Indonesia;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Ny. ATMO SUMARDI alias SUMIRAH
55 — 74
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KASAN WIJOYO yang telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2000, di Kutan Pedukuhan I, RT. 006, RW. 002, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur , Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KASAN WIJOYO tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
AGUS SETIAWAN
69 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama DENOK pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2001 di Padukuhan Paingan RT.009 RW.005, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta dikarenakan Sakit dan dikebumikan di Padukuhan Paingan RT.009 RW.005, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DENOK tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
SUGIRAN
93 — 65
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama WAGIYEM yang meninggal dunia hari Kamis tanggal 14 Mei 1983 di Pedukuhan Semaken III, Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Pedukuhan Semaken I, Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon
Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WAGIYEM tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
SURYANA
80 — 63
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Wagiyah yang meninggal dunia hari Minggu tanggal 20 Juli 1964 di Pedukuhan Temon Kalurahan Temon Wetan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan wabah penyakit dan dikebumikan di Kalurahan Temon Wetan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan
kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Wagiyah tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
TRIASIH
61 — 49
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama COKRO PERMONO pada hari Jumat tanggal 11 Maret 1960 di Pedukuhan II, RT 007 RW 004, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan I Sukopenganti, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan
kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama COKRO PERMONO tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
SUDARMANTO
75 — 36
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUKIJAH pada hari Senin tanggal 18 Februari 2002 di Pedukuhan V RT.018 RW.009, Kelurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan V, Kelurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUKIJAH tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
TUNARSIH
24 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SASTRO SUDARMO pada tanggal 18 Agustus 2007 di Pedukuhan Bantar Kulon RT.003 RW.002, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat kematian orang tersebut dalam daftar kematian untuk Warga Negara Indonesia.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
NOVAN B. ARIANTO, SH., MH
Terdakwa:
MISTARI
22 — 3
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 Tahap I sebesar 30% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
2. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 Tahap II sebesar 50% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
3. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 Tahap III sebesar 20% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
4.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 Tahap I sebesar 30% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
5.Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 Tahap II sebesar 50% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
6. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 Tahap III sebesar 20% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
7.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012 Tahap I sebesar 30% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
8. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012 Tahap II sebesar 50% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
9. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012 Tahap III sebesar 20% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
10.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 Tahap I sebesar 30% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
11. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 Tahap II sebesar 50% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
12. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 Tahap III sebesar 20% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
13.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 Tahap I sebesar 30% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
14. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 Tahap II sebesar 50% Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
15.
SARIKUN
7 — 4
KASAN WINTONO telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 17 Juni 1972 di Pedukuhan Kaligondang, RT.032 RW.011, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPRIH B. KASAN WINTONO tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
TRI BAGAS PRASETYO
8 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama WAGIRAN PRAPTO HARSONO pada tanggal 15 Februari 2008 di Pedukuhan Kaliwangan Kidul, RT.005 RW.002, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat kematian orang tersebut dalam daftar kematian untuk Warga Negara Indonesia.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).