Ditemukan 3066 data
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM BIN MAT PAHRI
38 — 8
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
HOIRUL ANAM BIN MAT PAHRI
Denny, SH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN HARAHAP Als PARLIN Bin IWAN HARAHAP
27 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Parlindungan Harahap als Parlin Bin Iwan Harahap tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11
Penuntut Umum:
Denny, SH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN HARAHAP Als PARLIN Bin IWAN HARAHAP
Terdakwa:
PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU
97 — 28
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa PARLIN MANALU Anak Dari NAFSIR MANALU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALUPUTUSANNomor 88/Pid.B/2020/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:1.oOo no FB W DN00Nama lengkap : PARLIN MANALU Anak Dari NAFSIRMANALU;. Tempat lahir : Lon Silintong;. Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 8 Oktober 1984;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
Perkara : PDM20/0.4.19/Eoh.2/06/2020, yangisinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU Bahwa ia terdakwa PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU,pada suatu waktu pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April2020 sekira pukul 10.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuwaktu lain di bulan Januari tahun 2019 hingga April tahun 2020bertempat di Kebun PT. MKBB Kamp. Jerang Dayak Kec. Muara PahuKab.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU,, pada suatu waktu pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April2020 sekira pukul 10.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuwaktu lain di bulan Januari tahun 2019 hingga April tahun 2020bertempat di Kebun PT. MKBB Kamp. Jerang Dayak Kec. Muara PahuKab.
Dengan demikian yang dimaksud dengan barangSiapa disini adalah Terdakwa Parlin Manalu Anak Dari Nafsir Manalu,yang dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkapdipersidangan adapun terdakwa melakukan perbuatan meminta uangterhadap para pekerja pupuk di PT. MKBB yaitu dari bulan 16 Mei 2018sampai dengan bulan Maret 2020, dan yang menjadi korban adalahpara pekerja pupuk di PT.
Menyatakan terdakwa PARLIN MANALU Anak Dari NAFSIRMANALU ielah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pemerasan secara berlanjut,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
E.S PARLIN PANGGABEAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
123 — 0
Penggugat:
E.S PARLIN PANGGABEAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
CHRISTOFER VERNANDO VALENTINO ANAK DARI FERDYCALE
66 — 12
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
CHRISTOFER VERNANDO VALENTINO ANAK DARI FERDYCALE
Terdakwa:
PARLIN SINURAT alias PAK MARISTA
105 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Parlin Sinurat Als Pak Marista tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
PARLIN SINURAT alias PAK MARISTAMenyatakan Terdakwa Parlin Sinurat Als Pak Marista tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa Parlin Sinurat Als Pak Marista darisegala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;Halaman 4 dari 99 Putusan Nomor 11/Pid.B/2021/PN BIg5. Memerintahkan agar Terdakwa Parlin Sinurat Als Pak Maristasegera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara;6.
saksi PARLIN SINURAT danTerdakwa TAHAN MARLUNDAK SIMBOLON lalu) saksi PAHALASIMBOLON memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan mesin hidupdan langsung turun dari sepeda motor lalu saksi PAHALA SIMBOLONHalaman 15 dari 99 Putusan Nomor 11/Pid.B/2021/PN BIgpun mendekati saksi PARLIN SINURAT dan Terdakwa TAHANMARLUNDAK SIMBOLON lalu saksi PARLIN SINURAT mengatakankepada saksi PAHALA SIMBOLON molo nung lewat anon si RIANTOmarkareta sian on, itor tombom ma ibana (kalau sudah lewat nanti siRIANTO naik
saksi PARLIN SINURAT danTerdakwa TAHAN MARLUNDAK SIMBOLON lalu.) saksi PAHALASIMBOLON memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan mesin hidupdan langsung turun dari sepeda motor lalu saksi PAHALA SIMBOLONpun mendekati saksi PARLIN SINURAT dan Terdakwa TAHANMARLUNDAK SIMBOLON lalu saksi PARLIN SINURAT mengatakankepada saksi PAHALA SIMBOLON molo nung lewat anon si RIANTOmarkareta sian on, itor tombom ma ibana (kalau sudah lewat nanti siRIANTO naik Sepeda Motor dari sini, langsung tabrak lah dia) lalu
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Parlin SinuratAls Pak Marista tersebut ditolak;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 11/Pid.B/2021/PN Blg, atas nama Parlin Sinurat Als Pak Maristatersebut di atas;3.
Sinurat;Bahwa Saksi mengetahui warung tuak milik Parlin Sinurat;Bahwa Saksi tidak pernah ke warung tuak milik Parlin Sinurat karena Saksimempunyai warung tuak;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan Saksi benar;Halaman 43 dari 99 Putusan Nomor 11/Pid.B/2021/PN BIg6.
Parlin Doharman Sianturi
Terdakwa:
Goklasro Sianturi Als Ama Jonatan
5 — 5
Penyidik Atas Kuasa PU:
Parlin Doharman Sianturi
Terdakwa:
Goklasro Sianturi Als Ama Jonatan
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DICKY WAHYONO MEGA PUTRA BIN DIDIK WAHYONO
32 — 12
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DICKY WAHYONO MEGA PUTRA BIN DIDIK WAHYONO
Terdakwa:
MUHAMMAD IRFAN bin PARLIN
50 — 23
- Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
MUHAMMAD IRFAN bin PARLINPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2019sampai dengan tanggal 29 April 2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan tanggal 6Juni 2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin bersalah melakukantindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karenaHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 344/Pid.B/2019/PN Jmrkelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat(4) UU RI.22 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamerasa bersalah, menyesal dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFAN bin PARLIN
Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (limabelas) hari;3.
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
CANDRA WISNU KRISDIAN BIN AGUS MISRI
6 — 7
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
CANDRA WISNU KRISDIAN BIN AGUS MISRI
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOCH KHOLID AS BIN H SAID
21 — 4
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOCH KHOLID AS BIN H SAID
NUR AENI BURHANUDDIN, SH
Terdakwa:
ANDRE SIANIPAR Anak dari PARLIN SIANIPAR Alm
67 — 32
- Menyatakan terdakwa ANDRE SIANIPAR Anak dari PARLIN SIANIPAR (Alm) telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ANDRE SIANIPAR Anak dari PARLIN SIANIPAR (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang djatuhkan
Penuntut Umum:
NUR AENI BURHANUDDIN, SH
Terdakwa:
ANDRE SIANIPAR Anak dari PARLIN SIANIPAR Alm
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RIFKI ALI RIDHO ASHARI BIN MAT SARI
105 — 65
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RIFKI ALI RIDHO ASHARI BIN MAT SARI
Terdakwa:
BOY PARLIN JOY HANDA SIBURIAN Als BOY
70 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian als Boy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
BOY PARLIN JOY HANDA SIBURIAN Als BOYNama lengkap : Boy Parlin Joy Handa Siburian als Boy;2. Tempat lahir : Pulau Raja (Sumut);3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/9 April 1989;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Suak Merambai RT 003 RW 001Kecamatan Bungaraya, KabupatenSiak/Desa Sungai Linau, Kecamatan SiakKecil, Kabupaten Bengkalis;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan > Tani/sopir;Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
Menyatakan Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian als Boy telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja mengangkut hasil hutan, menguasai atau memiliki hasil hutan kayuyang tidak dilengkapi secara bersamasama surat keterangan sahnya hasilhutan sebagaimana dakwaan alternative pertama melanggar Pasal 83 ayat(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian alsBoy dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulandikurang! selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;3.
Menyatakan Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;5. Membebaskan Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian dari segalatuntutan hukum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;6. Memulihkan hak Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian dalamkemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimanasemula;7.
Menyatakan Terdakwa Boy Parlin Joy Handa Siburian als Boy tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan suratketerangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatifpertama;2.
Terbanding/Penuntut Umum : PARLIN MANULLANG, SH
81 — 12
Terbanding/Penuntut Umum : PARLIN MANULLANG, SH
Terbanding/Penuntut Umum : PARLIN MANULLANG, SH
24 — 8
Pembanding/Terdakwa : MOCHAMMAD HANAFI RIDUWAN Diwakili Oleh : DJOKO ADJISANTOSO SH
Terbanding/Penuntut Umum : PARLIN MANULLANG, SH
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ROBERT OKTAVIANUS YEBEREN anak dari JOKO SULISTIONO
45 — 13
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ROBERT OKTAVIANUS YEBEREN anak dari JOKO SULISTIONO
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
AAN IMAN FIRMANSYAH BIN TUBAGUS TAUFIK ALM
25 — 1
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
AAN IMAN FIRMANSYAH BIN TUBAGUS TAUFIK ALM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
44 — 13
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 15 Februari 2022 Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Tar (Narkotika) yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan badan yang harus dijalani Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PARLIN BIN HAMSAH tersebut di atas, telah terbukti
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PARLIN Bin Alm HAMSAH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Parlin Doharman Sianturi
Terdakwa:
Goklasro Sianturi Als Ama Jonatan
43 — 8
Penyidik Atas Kuasa PU:
Parlin Doharman Sianturi
Terdakwa:
Goklasro Sianturi Als Ama JonatanHall dan BRIPKA Parlin D. Sianturi, SHselaku Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Polsek Muara dan dihadapan Terdakwa ;Halaman 3 dari 4 Putusan Nomor 2/Pid.C/2020/PN TrtPanitera Pengganti, Hakim,MARTIN OKTAVIANUS, SH HENDRIK TARIGAN, S.H.M.HHalaman 4 dari 4 Putusan Nomor 2/Pid.C/2020/PN Trt