Ditemukan 1412542 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARNI JOHAN
1412
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 186/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ROKI MAHENDRA
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 85/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HENDRI JAYADI
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 04-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2022/PA.Mks
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2327
  • Amin dengan Said Ainuddin Assagaf bin Abdullah Achmad yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2005 di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upaya,Kecamatan Rappocini, Kota Makassar;

    3. Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya tersebur pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 400.000,00 ( empatratus ribu rupiah ).

Register : 27-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Tanggal 24 April 2024 — Pemohon:
ANISA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian R.I. Cq. Kepala R.I. Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
2.Kepala Kesatuan kReserse Narkoba pada Kepolisian R.I Daerah Sumatera Utara Resort Tebing Tinggi
3.Ipda Eko P.U Sianipar S.H, M.H.
4.M. Nurmansyah, S.H.
5.Andy Syaputra
6.Agustyan, S.H.
7.SALMAN ALFARISI
8.RINAYATI SARAGIH
9.JONATHAN SITUNGKIR
2721
  • MENGADILI:
    A. DALAM EKSEPSI:
    Menolak eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya;
    B. DALAM POKOK PERKARA:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menyatakan tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum ;
    3. Menyatakan terhadap

    segala putusan/ atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon terkait upaya paksa dalam penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka serta penahanan atas diri Pemohon Tidak Sah Menurut Hukum ;
    4. Menghukum Para Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala tuduhan dan tahanan Para Termohon, seketika setelah putusan dibacakan;
    5. Menghukum Para Termohon untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik
Register : 18-03-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 29/G/2022/PTUN.MDN
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penggugat:
YAYASAN MASJID PERJUANGAN 45 diwakili oleh dr. Muhammad Fauzi Nsution,SPB,M.SURG
Tergugat:
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Perjuangan
Intervensi:
PENGURUS HARIAN BADAN KEMAKMURAN MASJID PERJUANGAN 45
13058
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Upaya Hukum Administratif;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 601.100,- (Enam Ratus Satu Ribu Seratus Rupiah);
Register : 02-07-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 531/Pdt.Sus-KIP/2024/PN Mdn
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penggugat:
UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
Tergugat:
Rio Darmawan Surbakti, SH.
5434
  • MENGADILI:

    Dalam eksepsi:

    • Mengabulkan eksepsi Termohon Keberatan;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/PTS/KIP-SU/VI/2024 yang dimohonkan upaya hukum keberatan;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp304.900,00
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 122/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IDE
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Putus : 08-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 538/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 8 September 2016 —
378
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum yang lain; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah)
    wanprestasi, maka sudah sepatutnyaapabila Tergugat dihukum untuk mengembalikan sisa pinjaman uang kepadaPenggugat sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah), dan membayardenda kepada Penggugat sebesar Rp. 27.600.000, (dua puluh tujuh jutaenam ratus ribu rupiah); 21.Bahwa karena gugatan ini mengenai hak Penggugat yang dikuasai olehTergugat, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, sudah sepatutnyaapabila putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secarasertamerta meskipun ada upaya
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu secara sertamertasekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum yanglain; 10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat datang menghadap kuasanya, untuk Tergugat datang menghadapkuasanya : CITRA ALAMBARA, S.H., M.H. Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum"CITRA ALAMBARA, S.H., M.H. & Rekan" beralamat Kantor di JI.
    HakimPengadilan Negeri Surabaya sebagai Mediator, untuk memfasilitasi Para Pihak agarHalaman 8 Putusan No.538/Pdt.G/2016/PN.Sby.perkara ini dapat diselesaikan dengan perdamaian, akan tetapi sesuai denganLaporan Mediator tertanggal 11 Agustus 2016 upaya perdamaian tidak berhasil ; Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah dibacakan gugatanPenggugat tersebut dan atas pembacaan mana Penggugat menyatakan tetap dengan gugatannya tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu secara sertamertasekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum yang lain;10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,(tiga ratus satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis, Tanggal 8 September 2016 olehkami, ROCHMAD, SH., sebagai Hakim Ketua, MAXI SIGARLAKI, SH. MH. danBAYU ISDIYATMOKO, SH.
Register : 18-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 10/PDT/2021/PT YYK
Tanggal 3 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat : RATNA PRATITHA SARI
Terbanding/Penggugat : FABIANUS ARRY KURNIAWAN
17944
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman agar memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Sleman.
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).

    ternyata setelah diberi waktu untuk memperbaiki diri oleh Penggugatagar Tergugat merubah sikap dan perilakunya namun nasehat Penggugattersebut tidak pernah didengar oleh Tergugat bahkan Tergugat selalumembangkang, atas kejadian ini baik keluarga besar Penggugat danTergugat sudah mengetahuinya dan sudah di musyawarahkan agarPenggugat dan Tergugat rukun kembali namun tidak pernah berhasil dengandemikian fakta adanya percekcokan dan pertengkaran benar adanya;Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya
    , yaitu berbicara sebagaiseorang suami dari hati ke hati terhadap Tergugat, dan mencari solusibersama agar rumahtangga Penggugat dan Tergugat dapat di pertahankan,namun segala upaya yang dilakukan oleh Penggugat siasia karena tidak adatitik temu antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa puncaknya terjadi pada bulan September 2019, perselisinan antaraPenggugat dan Tergugat semakin sering terjadi dan sejak itulan antaraPenggugat dan Tergugat sudah tidak serumah dan masingmasing pihaksudah tidak melaksanakan
    Inzage) Banding harus pula dinyatakan cacat hukumsehingga tidak sah menurut hukum dengan demikian konsekuensi logis danyuridisnya adalah bahwa Surat W13U2/753/HK.02/II/2021 tanggal 15 Februari2021, Perihal Pengiriman Berkas Perkara Nomor: ..../.......00 Pdt.G/2020PNSmn secara yuridis formalitas dinilai tidak sah pula menurut hukum, dan adapunsecara substansial berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 20 Tahun 1947 Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugatdinilai belum melalui upaya
    /Pdt.G/2020/PNSmn., tanggal 21 Desember 2020 dinyatakan cacat hukum prosedural sehinggadinyatakan tidak sah menurut hukum, sedangkan secara yuridis Substansialpermohonan banding ini dinilai belum melalui upaya hukum Perlawanan, makapermohonan Banding Pembanding semula Tergugat Nomor: ......
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 184/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ABDULLAH
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 172/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RADEN SUPARADI
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 49/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ABDULLAH
1213
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 48/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
M. JAHWIL
1314
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 29-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 30/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 29 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JOHRI
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 29-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 28/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 29 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ANDI S
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 147/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
H. NABATUN
220
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 150/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ABIATUL
200
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 07-09-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 61/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
11345
  • MENGADILI

    1. DALAM EKSEPSI;
    • Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan prematur (Exceptio Dilatoria/ Premature), Penggugat tidak mengajukan Upaya Administratif ;
    1. DALAM POKOK PERKARA;
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.500,-(Tiga Ratus Tiga Puluh
Register : 03-10-2016 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 137/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 23 September 2014 — TAMAN MALIBU INDAH (TERGUGAT I) - YAYASAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA “ ADI UPAYA “ (YASAU), (TERGUGAT II) - BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TERGUGAT III) - WALIKOTA MADYA MEDAN DAERAH TINGKAT II (TURUT TERGUGAT I)
8296
  • TAMAN MALIBU INDAH (TERGUGAT I)- YAYASAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA ADI UPAYA (YASAU), (TERGUGAT II)- BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TERGUGAT III)- WALIKOTA MADYA MEDAN DAERAH TINGKAT II (TURUT TERGUGAT I)
    BADAN PERTANAHANADI UPAYA (YASAU), beralamat di JalanBudi Kemuliaan No. 16 Jakarta Pusat dalamperkara ini diwakili kuasanya : 1. AGUSMULYADI, SH.MH. 2. YUWONO AGUNG N.SH.MH. 3. BAMBANG SISWOKO, SH. 4.AZHARI, SH.MH. 5. RIDWAN YUNARDI, SH.6. RONALD SAHAD H.
    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad) ;8. Menghukum TERGUGAT , Il dan Ill untuk membayar biaya perkara yangtimbul akibat adanya perkara ini ;Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq.
    TMI sebagai Tergugat (in casu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dan Yayasan Adi Upaya (YASAU)sebagai Tergugat Intervensi;.
    Yayasan Tentara Nasional Indonesia AngkataUdara ADI UPAYA (YASAU) Turut Tergugat , 6.
    PT TAMANMALIBU INDAH tersebut ;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Desember 1995No. 56 K/TUN/1995 ;MENGADILI KEMBALIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi para Tergugat untuk sebagian ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan terhadap Turut Tergugat (YAYASAN TENTARANASIONAL INDONESIA ANGKATA UDARA ADI UPAYA (YASAU) danTurut Tergugat Il PT TAMAN MALIBU INDAH tidak dapat diterima .