Ditemukan 237108 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS;
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 893/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali NomorKEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00210/107/14/054/15 tanggal 25 November 2015 Masa Pajak Januari2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORPORATION;
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 15 Final terutangsebesar Rp66.673.163,00; karena sengketa tarif tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
30737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1248/WBC.10/2014,tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajaka quo yang menetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Nomor75/PMK.01/201 2;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp360.739.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 07-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WAHANA BARATAMA MINING;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 824 B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP910/WPJ.19/2012 tanggal5 Juli 2012 dan
    a quo yaitu Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) Nomor: 280/ WBMPP/RESPPN/VIII/2012 tanggal2 Agustus 2012 perihal gugatan terhadap Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP910/WPJ.19/2012tanggal 5 Juli 2012 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak YangTidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00031/207/09/062/10 tanggal 29 Desember 2010 yang oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dinyatakan memenuhi ketentuan formalpengajuan gugatan tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukanpengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS;
27838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP726/WBC.10/2014tanggal 12 Juni 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh TerbandingDalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (GPPBK) Nomor SPPBK000052 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 23,800Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 014139 tanggal 28Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00
    Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasiberupa Palm Wax SM2000 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp7.337.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 23,800 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 08-11-2012 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1593/Pdt.G/2012/PA.Bms
Tanggal 4 April 2013 — PENGGUGAT - TERGUGAT
101
  • dibenarkan menurut hukum dan sekarang tidakdiketahui lahi di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka diajukannya perkara gugatancerai ini ke Pengadilan Agama Banyumas menurut hukum dapat dibenarkan dan PengadilanAgama Banyumas berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (vide Pasal ayat(1) dan 49 ayat (1) serta Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua sesuaiUndangundang Nomor 50 Tahun 2009) ; Menimbang
    Islam, maka harus diterima sebagai bukti yang sempurnadan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 terbuktibahwa kedua belah pihak telah terikat perkawinan yang sah sehingga Penggugat sebagai istriberalasan hukum untuk mengajukan gugatan peceraian terhadap Tergugat sebagai suaminya ; Menimbang, bahwa pihak Tergugat tidak pernah datang menghadap dimuka sidangdan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk menghadap sertaketidakhadirannya itu tanpa alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum yang berlaku,maka patut dinyatakan bahwa Tergugat dalam keadaan tidak hadir, karenanya putusan atasperkara ini dapat dijatuhkan secara Verstek sesuai pasal 125 ayat (1) HIR ; Menimbang, bahwa meskipun pihak Tergugat tidak datang menghadap di mukapersidangan, namun karena perkara ini adalah perkara perceraian, maka untuk dapatmeyakinkan Pengadilan bahwa gugatan Penggugat adalah beralasan dan berdasar hukum,maka Penggugat tetap harus membuktikan gugatannya (vide Pasal 125
    2004sampai sekarang selama 8 tahun sehingga masingmasing pihak sudah tidak saling memenuhikebutuhan hidupnya seharihari selama 8 tahun, yakni masingmasing telah memenuhikebutuhan hidupnya sendirisendiri tanpa memperdulikan pihak lainnya ; Menimbang, bahwaberdasarkan fakta tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa keduabelah pihak yang sudah hidup sendirisendiri dan sudah tidak pernah lagi berhubunganlayaknya suami istri selama 8 tahun dan kepergian Tergugat meninggalkan Penggugat tanpaalasan yang dapat
    Penggugat dalam perkara ini dapat dibenarkan (vide Pasal34 ayat (3) Undangundang Nomor Tahun 1974 ) ; Menimbang, bahwa sighat taklik yang diucapkan oleh Tergugat setelah akad nikahpada hakikatnya adalah talak bersyarat yang sewaktuwaktu dapat diberlakukan apabilatelah terpenuhi syaratnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwapihak Tergugat patut dinyatakan telah melanggar sighat taklik talaknya utamanya angka 1, 2 Menimbang, bahwa karena pihak Tergugat
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Idran Ismi
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
    No. 2138 K/Pid.Sus/2010dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam
    Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 20 dari 17 hal.
Putus : 22-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/2007
Tanggal 22 Juli 2009 — Ir. ACHJAR RIADI, MSc, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 – P),
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 239 K /TUN/ 2007Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.3 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 15 hal.
Register : 14-01-2012 — Putus : 22-03-2012 — Upload : 06-08-2012
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 019/Pdt.G/2012/PA.Pkc.
Tanggal 22 Maret 2012 — MAINAR BINTI MUNIR VS ANASRIL BIN M.YUSUF
139
  • diajukannya ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tanggal 08 Februari 2012,dengan memberi alasan antara Penggugat dan Tergugat ingin rukun kembali.Menimbang, bahwa Pasal 56 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 50 Tahun 2009, tentangperubahan kedua atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa Tidak menutupkemungkinan usaha penyelesaian perkara secara damai , oleh karena itu pencabutan perkara olehPenggugat dapat
    dibenarkan oleh Undang Undang.Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara oleh Penggugat dilakukan sebelumpemeriksaan atas pokok perkara, berdasarkan Pasal 271 Rv., maka tidak diperlukan adanyapersetujuan dari pihak Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal dan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat pencabutan perkara oleh Penggugat tersebut dapat dibenarkan menuruthukum, oleh karena itupencabutan atas perkara Nomor : 061/Pdt.G/2012/PA.Pkc tersebut dapatdikabulkan.Menimbang
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1724/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maka mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 November 2014, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP1973/WPJ.07/2012, tanggal 15 Oktober 2012, mengenai Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001Nomor 00122/207/01/058/11, tanggal 15 September 2011, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.071.714.8058.000 adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Putusan Banding Pengadilan Pajak pada bagianPutusan Banding yang menolak permohonan banding kami danmempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampaidengan Desember 2001 yang diterbitkan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) telah memenuhi ketentuan formalpenerbitan Surat Ketetapan tidak dapat dibenarkan, karena setelahHalaman 4 dari 8 halaman
    dibenarkan.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp1.367.370.749,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT MHE DEMAG INDONESIA
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 802/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP388/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang penetapan kembalitarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telahdiubah dengan UndangUndang
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Putusan Nomor 802/B/PK/Pjk/2019ditindaklanjuti Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP388/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuaidengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal13 Juli 2017, yang menetapkan kembali nilai pabean atas importasi 5(lima) Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan, karenapertama, Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terbuktitelah melakukan penundukan diri secara diamdiam bahwa dalampelaksanaan impor/clearence
    yang dibuat oleh Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) telah mereduksi norma yangdiatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal16 UU a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside), dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan asas dan jiwa dari Pasal 7 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 18-10-2010 — Putus : 26-10-2010 — Upload : 20-03-2013
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 54/Pdt.P/2010/PA.RKS
Tanggal 26 Oktober 2010 — PEMOHON I vs PEMOHON II
101
  • telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
    dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
    1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ce) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
    dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KERASAAN INDONESIA
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1921/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00969/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00024/406/
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesarRp99.339.153,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp543.976.266; dengan perincian sebagai berikut :Rp 44.588.909.38Penghasilan
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIM CAPITAL;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 532/B/PK/Pjk/2019Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00280/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 3 Oktober 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011Nomor 00082/207/11/063/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.549.383.4063.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pajak MasukanMasa Pajak Desember 2011 yang dapat diperhitungkan sebesarRp122.434.825,00; yang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali bukan perusahaan yang terintregrasi karena belummemiliki unit produksi PKS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah dapat dibenarkan karena masingmasing transaksi didukungdengan bukti (P18, P19, P21, P22, P23, P24 vide PutusanPengadilan Pajak) kewajiban perpajakan masingmasing dipenuhi,sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 29-11-2018 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pid/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — ZALNA binti ALIMUDIN
439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demikian, permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat
    dibenarkan, karena putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan NegeriSekayu, telah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukumperaturan hukum ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi
    ; Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yangdemikian tidak tunduk pada tingkat kasasi Judex Facti dalam putusannyatelah mempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ; Bahwa benar Terdakwa merusak gembok dengan menggunakan linggis,memukulkan ke gembok hingga terbuka ; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa tidaksenang rumah
Putus : 23-04-2020 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 23 April 2020 — PT ARINAS BANDAR VS LAILY RACHMAWATI
6637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan untuk seluruhnya biaya perkara ini kepada Negara RI;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 7 Oktober 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang
    mengabulkangugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikanpertimbangan yang cukup, dimana Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat denganalasan bahwa Penggugat melahirkan sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dibenarkan danwalaupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK) tersebut tidak sah akantetapi hubungan kerja antara
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1968 B/PK/PJK/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. SAMA SAMA SUKSES;
4211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor: SPKTNP61/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP61/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember 2016atas PIB Nomor 015771 tanggal 02 Juni 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP61/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember 2016 (selanjutnya disebutSPKTNP61/2016) yang diterbitkan atas dasar hasil penelitian ulangSurat yang berdasarkan Perintah Penelitian Ulang (SPPU) NomorSPPU29/WBC.02/2016 tanggal 17 November 2016, yang pada intinyamenyatakan adanya terdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPhPasal 22 sebesar Rp197.192.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3240 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP01269/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017,tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2013 Nomor 00181/207/13/055/15 tanggal 12 Mei 2015karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP01.070.701.6055.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 4 dari 7 halaman.
    mencerminkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dan Pasal36 ayat (1) huruf A serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 17-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1801/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PRM DIVISI REGIONAL RIAU PERUM BULOG
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP56/WPJ.02/2016, tanggal 08 Januari 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Pasal 23, Masa Pajak November 2011, Nomor:00036/203/11/218/14, tanggal 17 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.003.148.2218.001, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 1801/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2011 sebesarRp255.680.804,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra
    pengangkutan dan bukanmerupakan transaksi sewa menyewa, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak R 711.477.133,00PPh Pasal 23 yang terutang R 16.451.437,00Halaman