Ditemukan 52027 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kupon kolon kulin kulo kelen
Register : 26-09-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN WATES Nomor 301/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 18 Oktober 2022 — Pemohon:
PONIYEM
12342
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah secara hukum ganti nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon Nomor: 1146/Cs.A.1920/T/1995 yang dicatatkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kulon Progo tertanggal 22 September 2022 tercatat PONIYEM menjadi SRIYANI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo agar dibuat catatan pinggir
    pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1146/Cs.A.1920/T/1995 yang dicatatkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kulon Progo tertanggal 22 September 2022;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Register : 18-05-2022 — Putus : 27-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN WATES Nomor 138/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 27 Mei 2022 — Pemohon:
SUMIDI UTOMO
8769
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohontersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JEMIKEMyang telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1992 di Pedukuhan Brangkal, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pedukuhan Brangkal, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi
    D.I.Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JUMIKEM tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);
Register : 15-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 30-09-2024
Putusan PN WATES Nomor 402/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal 5 September 2024 — Pemohon:
TRI BAGAS PRASETYO
88
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama WAGIRAN PRAPTO HARSONO pada tanggal 15 Februari 2008 di Pedukuhan Kaliwangan Kidul, RT.005 RW.002, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat kematian orang tersebut dalam daftar kematian untuk Warga Negara Indonesia.
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 28-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN WATES Nomor 138/Pdt.P/2021/PN Wat
Tanggal 10 Januari 2022 — Pemohon:
KAMINAH
8664
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Almarhum Amat Kiram yang meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 30 April 1993 di Mabeyan Pedukuhan VIII Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo dikarenakan sakit dan dikebumikan di Mabeyan Pedukuhan VIII Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    kematian Almarhum Amat Kiram tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Almarhum Amat Kiram;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Register : 07-03-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN WATES Nomor 60/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 22 Maret 2022 — Pemohon:
MARTINAH
2710
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Ayah Pemohon yang bernama Tomo Pawiro yang meninggal dunia hari Kamis tanggal 02 Desember 1999 di Pedukuhan Jomboran, Kalurahan Janten, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Pedukuhan Jomboran, Kalurahan Janten, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi
    D.I Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Almarhum Tomo Pawiro tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Almarhum Tomo Pawiro;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 15-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 30-09-2024
Putusan PN WATES Nomor 403/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal 5 September 2024 — Pemohon:
TRI BAGAS PRASETYO
64
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama TUTIK SUBEKTI pada tanggal 30 Maret 2005 di Pedukuhan Kaliwangan Kidul, RT.005 RW.002, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
    Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat kematian orang tersebut dalam daftar kematian untuk Warga Negara Indonesia;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 01-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN WATES Nomor 69/Pdt.P/2023/PN Wat
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon:
MURTINAH
1017
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Nenek bernama SUMI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2007 di Pendem, RT 001 RW 001, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan Kaliwinong Lor RT 006 RW 003, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Nenek Pemohon bernama Sumi tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Nenek Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 25-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN WATES Nomor 358/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal 29 Juli 2024 — Pemohon:
SUTIMAH
168
  • .- Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SEMI tersebut ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Register : 26-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN WATES Nomor 334/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
SUDARMANTO
6740
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama HARJONO pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2001 di Pedukuhan V RT.018 RW.009, Kelurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan V, Kelurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama HARJONO tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 04-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PN WATES Nomor 192/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 21 Juli 2022 — Pemohon:
SUPARTINAH
7765
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama DARMO SUMARYO yang telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2005 di Pedukuhan Keboan RT.004 RW.002, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta. dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pedukuhan Keboan, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DARMO SUMARYO tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 21-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN WATES Nomor 296/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 5 Oktober 2022 — Pemohon:
TRIASIH
6044
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MIRAH hari Jumat tanggal 15 Maret 1996 di Pedukuhan II, RT 007 RW 004, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan I Sukopenganti, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MIRAH tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 25-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN WATES Nomor 359/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal 29 Juli 2024 — Pemohon:
SUTIMAH
128
  • .-, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SETRO DIKROMO tersebut ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu
Register : 18-04-2023 — Putus : 26-04-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN WATES Nomor 106/Pdt.P/2023/PN Wat
Tanggal 26 April 2023 — Pemohon:
SUMINI
145
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Trinem yang telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 1978 di Padukuhan Cepitan RT 068 RW 020 Kalurahan Wijimulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Padukuhan Cepitan RT 068 RW 020 Kalurahan Wijimulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I Yogyakarta;
    3. <
    li>Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Trinem tersebut ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 12-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN WATES Nomor 104/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
PARYONO
8554
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUKIJEM yang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 2 Februari 1947 di Pedukuhan Teganing II RT. 030 RW. 013, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta, dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
3.
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUKIJEM tersebut;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);