Ditemukan 3824 data
Adaa
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda SulTeng, Cq. Kapolres Bangkep, Kasat Reskrim Polrest Bangkep
118 — 67
., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Bangkep terkaitdugaan ijazah palsu atas nama Sarif;Bahwa praperadilan tidak hanya terhadap sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, akan tetapijuga sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,Praperadilan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan danpenggeledahan;Bahwa lembaga Praperadilan merupakan
145 — 37
Ganti Rugi atau Rehabilitasi bagi seseorang yang PerkaraPidananyadihentikan pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan.Dan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,tertanggal 28April 2015 yang menyatakan bahwa ruang lingkup objek PraPeradilan menyangkut pula sah atau tidaknya penetapan Tersangka,penggeledahan dan Penyitaan.MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN1.
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum
Termohon:
1.Pemerintah NKRI C.q KAPOLRI C.q KAPOLDA SUMBAR C.q DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA BARAT
2.Pemerintah NKRI C.q KAPOLRI C.q JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si
3.Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia C.q KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.Pemerintah NKRI C.q KAPOLRI C.q KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
5.Kementerian kordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia C.q KOMISI KOMPOLNAS RI
100 — 51
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rl Nomor21/PUUXII/2014, objek praperadilan telah diperluas yaknitermasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahandan penyitaan.Hal 29 dari 47 Hal Putusan No.73/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel4.
LA ANDI, S.Sos
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara CQ Kepolisian Resor Muna CQ Kepolisian Sektor Kulisusu
64 — 23
pada permohonanpraperadilan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dalil di atas, Hakim kembalimenggarisbawahi mengenai obyek praperadilan itu sendiri, yaitu. praperadilanhanya berwenang memeriksa dan memutuS mengenai sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanjuga tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP)dan sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan(oerluasan pasal 77 KUHAP berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, tentu saja Hakim tidakdiperkenankan untuk masuk kedalam materi pokok perkara dan membatasi dirinyaterhadap objek pranata praperadilan yang diatur;Menimbang, bahwa sedangkan berdasarkan penilaian Hakim terhadapdalil posita Pemohon angka huruf a,b,c,d,e dan angka 2 huruf
711 — 301
yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan ;Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4)mengikuti acara praperadilan.Halaman 15 dari 40 Penetepan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN KbuBahwa kewenangan Praperadilan sebagaimana tersebut diatur dalam BAB XBagian Kesatu yang memuat Pasalpasal dimulai dari Pasal 77 sampai denganPasal 95 KUHAP.Bahwa kewenangan Praperadilan sebagaimana tersebut diatasmengalami perluasan ruang lingkupnya meliputi juga kewenangan untukmengadili sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeladahan danpenyitaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 April 2014.Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pemohon dalampermohonannya menyampaikan halhal atau pernyataanpernyataan yangsifatnya hanya membangun opini bahwa Termohon Il telah salah tahan, ataudikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan.Bahwa Termohon menyatakan dengan tegas membantah dan menolak /menyangkal seluruh dalildalil, pendapat, tuntutan
4622 — 10325
Bahwa dalam Buku Pedoman tersebut tidak ada disebutkan kewenanganPraperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka maka objekPermohonan Praperadilan yang diajukan oleh Termohon berada diluarkewenangan Praperadilan, dengan demikian Hakim Praperadilan sebagaibagian dari lingkup Peradilan haruslah secara konsisten mematuhiPedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI;8.
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan ;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;Menimbang, bahwa dari rumusan pengertian pasal 1 angka 10 jo. pasal 77jo. pasal 82 ayat (1) jo. pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut dapatdiketahui dengan jelas bahwa sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka tidaktermasuk objek praperadilan, karena hal itu tidak diatur ;Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan segala ketentuanperaturan perundangundangan Pidana Khusus yang berlaku sebagai hukumpositif di Indonesia juga tidak ada ditemukan aturan yang mengatur kalaupengujian tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka menjadi objekpraperadilan ;Menimbang, bahwa masalahnya sekarang adalah: karena hukumnya tidakmengatur, apakah Hakim boleh menolak suatu perkara dengan
kewenangan Hakim untuk menetapkan hukum yangsemula hukumnya tidak ada menjadi ada, dilakukan dengan menggunakan metodepenemuan hukum (recht finding), yang jika dikaji secara ilmiah (keilmuan) dansecara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan ;Menimbang, bahwa kewenangan Hakim untuk menetapkan hukum yangsemula hukumnya tidak jelas menjadi jelas dilakukan dengan menggunakan danmenerapkan metode penafsiran (interprestasi) ;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, permohonan dari Pemohon adalahtentang sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yangdilakukan oleh Termohon ;Menimbang, bahwa Penetapan Tersangka adalah merupakan bagian dariproses penyidikan, bahkan ahli Hukum Pidana, Dr.
2806 — 7303
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.Lingkup kewenangan lembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015 yang menyatakan lingkup kewenangan praperadilan mencakupjuga mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan.Berdasarkan lingkup kewenangan lembaga Praperadilan yang sudahsecara limitatif diatur, maka dalildalil Pemohon
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Lingkup kewenangan lembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015 yang menyatakan lingkup kKewenangan praperadilan mencakup jugamengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, danpenyitaan.Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman mengenai pemeriksaanpraperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
atau tidaknya penetapan tersangka, sah atautidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan;Bahwa Pasal 38 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa segalakewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, danpenuntutan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik,dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjangmengenai tindak pidana korupsi.
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.Hal 189 dari 237 Hal Putusan No. 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.SelLingkup kewenangan lembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015 yang menyatakan lingkup kewenangan praperadilan mencakupjuga mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan.Berdasarkan lingkup kewenangan lembaga Praperadilan
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Lingkup kewenangan lembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015 yang menyatakan lingkup kKewenangan praperadilan mencakup jugamengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, danpenyitaan.Hal 199 dari 237 Hal Putusan No. 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.SelMahkamah Agung RI telah memberikan pedoman mengenai
IRYANTO, ST., MSi
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jabar Cq. Kapolres Bogor
2.Pemerintah RI Cq. Jaksa Agung Cq.Kajati Jabar Cq. Kajari Kabuaten Bogor
71 — 37
Sah atau tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan(Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 Oktober 2014);Untuk itu, pada kesempatan ini kami berharap agar semua pihak dapatberlaku konsisten terhadap objek Praperadilan yang berlaku dalam praktekperadilan pidana tersebut.
1365 — 1394
perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP objek praperadilan adalah:e sah atau tidaknya penangkapan;e sah atau tidaknya penahanan;e sah atau tidaknya penghentian penyidikan;e sah atau tidaknya penghentian penuntutan;e ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, tidak ada wewenangpraperadilan untuk memeriksa sah
atau tidaknya penetapan tersangka;Bahwa terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Praperadilan,khususnya Pasal 77 KUHAP, sesungguhnya memang memperluas penafsiranterhadap Pasal 77 KUHAP, namun demikian Putusan MK tersebut belum berlakusecara positif karena belum dimuat dalam suatu peraturan perundang undanganyang mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut;Bahwa Putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUX1V/2014 tidak mengubah ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP, sebagaimana
TIOMINAR TAMBUNAN
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM POLDA SUMATERA UTARA
75 — 42
butir 14 berbunyi: Pasal 77 huruf a UU No. 8/1981 tentangKUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 No.76 tambahanLembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan, sehingga dengan demikian maka Pasal 77huruf (a) UU No. 8/1981 tentang KUHAP berbunyi:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini tentang: Sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan,penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;2.
Lian Dolly Sagita Hutagalung
Termohon:
Kepolisian RI Cq Bareskrim POLRI Cq Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
310 — 374
Bahwa adapun putusan hakim yang dianggap termasuk alasan demihukum berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Perkap 14 tahun 2012 adalahHANYA putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapTENTANG TINDAK PIDANA (NEBIS IN IDEM), BUKAN putusan hakimTENTANG PRAPERADILAN yang TIDAK MENGUJI MATERI TINDAKPIDANA;Bahwa suatu Perkara Praperadilan HANYA MEMERIKSA DAN MEMUTUStentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan (berdasarkan pasal 77 KUHAP)dan tentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka KHUSUS MENGENAITERPENUHINYA 2 (DUA) ALAT BUKTI pada penetapan tersangkatersebut (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014) dengandemikian Putusan Praperadilan secara hukum TIDAK SAH memeriksa danmemutus materi tindak pidana.Bahwa Dengan demikian putusan praperadilan BUKAN PUTUSANTENTANG TINDAK PIDANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL PASAL 76AYAT (1) PERKAP 14 TAHUN 2012, sehingga TIDAK DAPAT dijadikanalasan penghentian penyidikan DEMI HUKUM;Mohon perhatian Yang terhormat
DEFRIMA PUTRA Panggilan FERI
Termohon:
1.Kepolisian Resor Kota Payakumbuh
2.Pemerintah RI Cq Presiden RI
83 — 20
Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015, tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan danPenyitaan juga merupakan obyek dari Praperadilan;Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 April 2015 juga selaras dengan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang berbunyisebagai berikut :Obyek Praperadilan adalah:a.
HENDRI YADI
Termohon:
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut, LANAL Tarempa
101 — 91
Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)No 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknyamemutuskan bahwa jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengaturkewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan,maka melalui putusan tersebut, MK memperluas ranah praperadilantermasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan.4.
1.ABBAS MUSTARI ,Sos.,M.SI
2.MUHAMMAD NAJIB Bin JASSI
3.MUHAMMAD USMAN S.Pd
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA
39 — 21
Namun, terhadap alasanpraperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidakada diatur dalam KUHAP, oleh karena itu permohonan mengenaipenetapan tersangka tidak ada Jandasan hukumnyaDengan demikian, agar penetapan tersangka menjadi bagian dariobyek Pra peradilan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah25Z.Konstitusi tersebut maka perlu dituangkan terlebin dahulu dalamsuatu peraturan, suatu peraturan perundangundangan.
DONI NOVERIANTO Bin WAKIDI
Termohon:
KAPOLSEK PAGEDANGAN
36 — 8
posita dengan petitum tidak singkron/sejalan makapermohonan atau gugatan tersebut menjadi tidak jelas atau kabur;Bahwa dalam permohonan/gugatan Pemohon/Penggugat aquo apabila dicermatidisatu sisi dalam positanya telah menguraikan dalildalil adanya penggeledahan,penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon/Tergugatterhadap Pemohon yang menurut Pemohon bertentangan dengan hukum danmelanggar hak asasi manusia, dan kemudian menguraikan dasar hukumperluasan obyek praperadilan termasuk sah
atau tidaknya penetapan tersangka,namun dalam dalil positanya Pemohon/Penggugat sama sekali tidakmenyinggung tentang adanya tindakan Termohon/Tergugat yang dinilaimelanggar hukum atau ketiadaan 2 alat bukti yang menyebabkan penetapantersangka atas diri Pemohon menjadi tidak sah;Bahwa disisi lain Pemohon dalam petitum permohonan/gugatan aguo bukannyamenuntut tindakan penangkapan dan atau penahanan yang tidak sah supayasesual dengan dalil posita yang diajukannya, melainkanjustru menuntut Supaya menyatakan
295 — 137
Sah atau tidaknya penetapan Tersangka;b.
Artinya apabila dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengaturkewenangan Praperadilan hanya sebatas pada sah tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan,maka melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperluasranahpraperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan;4.
SYAHARUDDIN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALAKEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
3.KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
59 — 17
Tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danHal 45 dari 47 Hal Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Mdnpenyitaan.Menimbang, bahwa setelah memperhatikan petitum dari permohonanpemohon dalam point 2, 3 dan 4 sebagai akhir permohonan pemohon yangmerupakan objek dari permohonan pemohon dan dihubungkan dengan pasal 77KUHAP yo berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015 yo pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agungrepublik Indonesia Nomor 4Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan
1.Atefeh Nohtani
2.Husein Salari Rasyid
3.Mahmoud Salari Rashid
4.Samiullah
Termohon:
Pemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
134 — 47
Ini bermakna bahwa pengadilantidak boleh memeriksa pokok perkara untuk mengadili dan memutuskanTerdakwa bersalah atau tidak bersalah, terbukti secara sah danmeyakinkan atau tidak terbukti, sebelum adanya putusan lembagapraperadilan yang mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka;Bahwa dalam permohonan pemohon ini, yang dimohonkan untuk diujiadalah keabsahan penetapan tersangka, sah atau tidak sahnyapenyelidikan, penyidikan, serta penyelidik yang melakukan penyelidikan,dan penyidik yang melakukan
HASYIM SUDIYONO
Termohon:
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia KLHK Cq. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem KSDAE Cq Balai Taman Nasional Teso Nilo BTNTN
61 — 34
yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan ;Menimbang, bahwa pada tahun 2014, Mahkamah Konstitusi memperluasobyek pra peradilan yaitu. berdasarkan putusan Mahkamah KonstitusiNo.21/PUUXII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang menyatakan frasa Pasal 77KUHAP sepanjang di maknai termasuk penetapan Tersangka, pengeledahan,dan penyitaan termasuk obyek praperadilan, dengan demikian ketentuan Pasal77 KUHAP tentang obyek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi telah ditambah dengan sah
atau tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan danpenyitaan ;Menimbang, bahwa aturan pelaksana terkait perluasan praperadilan olehMahkamah Konstitusi tersebut, diatur lebih lanjut dalam Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali PutusanPraperadilan, namun peraturan Mahkamah Agung tersebut hanya mengaturterkait teknis permohonan praperadilan yang berkaitan dengan sah atau tidaknyapenetapan tersangka;Menimbang, bahwa Termohon menggunakan dasar Pasal 79, Pasal
Januardo Anak Jupianus Loto
Termohon:
Kepolisian Resort Landak
48 — 20
lembagaPraperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab UndangundangHukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Pasal 77 Kitab Undangundang Hukum AcaraPidana (KUHAP) secara /imitative hanya memberikan wewenang dan fungsipada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili mengenai : Sah atautidaknya suatu penangkapan dan penahanan, Sah atau tidaknya penghentianpenyidikan atau penuntutan, dan Ganti kerugian atau rehabilitasi bagiseseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan serta Sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, danpenggeledahan.