Ditemukan 4612 data
52 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarulla hingga selesai kemudian Terdakwa pulang meninggalkan lokasitersebut, akibat perbuatan Terdakwa tersebut lokasi milik Saksi Korban menjadi rusakdan Saksi Korban mengalami kerugian;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarutungtanggal 16 Mei 2013 sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Sarwoedy Gultom telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengerusakan
23 — 18
Penyebab Terdakwa melakukan pengerusakan terhadap toko ZodiakPonsel adalah karena Terdakwa merasa tidak puas atas pelayanan dari tokoZodiak Ponsel.14. Pada saat melakukan pengerusakan Toko Zodiak Ponsel Terdakwa tidakberpakaian dinas TNIAD tetapi berpakaian preman dengan memakai celanaJean warna Biru dan memakai Jaket warna Abuabu tua sedangkan temannyamemakai baju kaos warna Merah dan celana training Biru Dongker.15.
(satu juta rupiah).Penyebab Terdakwa melakukan pengerusakan terhadap toko ZodiakPonsel karena tidak puas atas pelayanan yang diberikan Toko Zodiak Ponsel.11.
Awalnya Saksi tidak mengetahui siapa pelaku pengerusakan fiber neonbox toko Zodiak Ponsel tetapi setelah diceritakan oleh Sdr. Tono barulah Saksimengetahui bahwa Terdakwa beserta satu orang temannya yang nama danidentitasnya Saksi tidak ketahui yang telah merusak Toko Zodiak Ponsel.5. Akibat pengerusakan yang dilakukan oleh Terdakwa pemilik Toko ZodiakPonsel mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah).6.
Saksi melihat dan mengetahui kejadian pengerusakan toko Zodiak Ponseldi Plaza Millenium Lt No 47 Alamat JIn. Kot Muslim No. 111 Medan Helvetia.: Kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2011 sekira pukul 22.00Wib ketika Saksi sedang berada di Toko Saksi yang berhadapan dengan TokoZodiak Ponsel yang dirusak oleh Terdakwa.3. Pada awalnya Saksi tidak mengetahui identitas pelaku pengerusakan TokoZodiak Ponsel tersebut, tetapi setelah diberitahu oleh Sdr.
Agus KoordinatorPaguyuban Pengusaha Handphone dan Komputer Plaza Millenium barulah Saksimengetahui bahwa identitas pelaku pengerusakan di toko Zodiak Ponsel adalahTerdakwa.4.
61 — 13
26 — 15
. : PDM I122/WGP/09/2012, telah mengajukan Tuntutan yang pada pokoknya mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untukmenjatuhkan Putusan:1.Menyatakan Terdakwa DARIUS TAMU AMA telah terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan Tindak Pidana PENGERUSAKAN sebagaimana diatur dalam Pasal406 Ayat (1) KUHP;2.
dan dijawab oleh Terdakwa tidak, lalu saksilangsung memegang leher baju Terdakwa dan merampas parang yang dipegangnya.Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.2.Saksi AHMAD MUSLIM, dibawah sumpah yang pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 sekitarpukul 15.00 wita bertempat di SMPN 2 Pandawai, Dusun Karawatu, Desa Kadumbul,Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur;e Bahwa yang melakukan pengerusakan adalah
tembok dapur menggunakansebilah parang dan menendang tembok dapur hingga roboh;e Bahwa Terdakwa kemudian memotong daun pintu depan asrama dan menendangnya hinggaterbuka;e Bahwa yang dirusak oleh Terdakwa adalah dua pintu kamar mandi dan satu pintu WC dan duapintu depan asrama serta tembok sebelah kanan dan belakang dapur yang dirusak dandirobohkan.Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.3.Saksi SOLEMAN DJAMI, S.Pd, dibawah sumpah yang pokoknya menerangkan sebagai berikute Bahwa kejadian pengerusakan
tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 sekitarpukul 15.00 wita bertempat di SMPN 2 Pandawai, Dusun Karawatu, Desa Kadumbul,Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur;e Bahwa yang melakukan pengerusakan adalah Terdakwa setelah diberitahu oleh SaksiDominggus Riwu tentang kejadian tersebut pada pukul 17.00 wita;e Bahwa saksi mendapati Terdakwa sedang memotong tembok dapur menggunakansebilah parang dan menendang tembok dapur hingga roboh;e Bahwa Terdakwa kemudian memotong daun pintu
oleh terdakwa dan saksi saksi lainnya;Menimbang, bahwa halhal lain yang belum termuat dalam Putusan ini selengkapnya telahtermuat dalam Berita Acara Persidangan, dan Berita Acara Persidangan tersebut ditunjuk sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan SaksiSaksi dan Keterangan Terdakwa sertaBarang Bukti, dihubungkan satu dengan yang lainnya, yang karena persesuaiannya dapat diperolehFakta Hukum sebagai berikut: e Bahwa terdakwa telah melakukan pengerusakan
76 — 7
57 — 13
123 — 36
65 — 8
Menyatakan Terdakwa SAKAT Bin SAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah linggis;- 1 (satu) buah palu;- 2 (dua) buah pecahan batu bata;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Saksi WASIT :e Bahwa kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal23 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di teras rumah miiksaksi di Dkh. Kopen Rt. 12 Rw. 02 Ds. Dimong Kec.
Saksi SUPIYAH:Bahwa kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal23 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di teras rumah miiksaksi di Dkh. Kopen Rt. 12 Rw. 02 Ds. Dimong Kec.
Saksi NINDI KURNIAWATI:Bahwa kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal23 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di teras rumah miiksaksi di Dkh. Kopen Rt. 12 Rw. 02 Ds. Dimong Kec.
Madiunterjadi pengerusakan terhadap pagar teras rumah milik Sdr. Wasit yangdilakukan oleh terdakwa, hal ini dilakukan terdakwa karena menurut terdakwatanah yang diatasnya dibangun rumah oleh Sdr.
Madiun Kab.Madiun terjadi pengerusakan terhadap pagar teras rumah milik Sdr.
40 — 8
94 — 30
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakimberpendapat bahwa terdapat pondok / gubuk yang berada di persawahan,selanjutnya Para Terdakwa melakukan pembongkaran terhadap pondoktersebut kemudian melakukan pembakaran terhadap sisasisa pembongkaranpondok tersebut dan terhadap barangbarang pembongkaran pondok tersebutyang masih bisa digunakan, Para Terdakwa mengambilnya untuk dipergunakansehingga tidak ada sisa sama sekali, perobuatan Para Terdakwa yangmelakukan pembongkaran merupakan perbuatan pengerusakan
102 — 39
Menyatakan Terdakwa RANI YOHANES SERAN alias RIKY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.
saat terdakwa mengeluarkan tembakan saksiberada di depan pintu rumah kemudian saksi keluar dan melihat terdakwaHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 238/Pid.B/2017/PN KPGsedang menembak ke arah tembok rumah LAASER NOMLENI kemudianjuga terdakwa sedang menembak ke arah motor ;Bahwa pada saat kejadian jarak antara saksi dengan terdakwa sekiitar 8(delapan) meter, sedangkan jarak antara terdakwa dengan sasaran rumahsekitar 7 (tujuh) meter dan juga jarak antara terdakwa dengan motor saatterdakwa melakukan pengerusakan
25 — 13
57 — 8
49 — 0
53 — 16
53 — 4
47 — 13
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut sertamelakukanperbuatan;Menimbang bahwa perbuatan pengerusakan dengan melempar batu yangmenyebabkan kaca jendela Sekolah SMKT Negeni pecah dan hancur tersebutdilakukan oleh terdakwa SISWANTO dan terdakwa II AJl CAHYA PRATAMA meskihanya sekedar iseng saja tetapi dilakukan terdakwa karena ada kesepakatanantara pelaku /terdakwa dan terdakwa II yaitu siapa yang lemparannya kenakaca jendela SMKI Negeri maka dia adalah pemenangnya, terlepas
58 — 10
54 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa WAYAN PINDAH, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAYAN PINDAH dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.