Ditemukan 4230 data
UMI KULSUM
37 — 10
- Menyatakan bahwa nama UMI KULSUM sebagaimana yang tertulis dalam KTP ( Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK. 3327096707570011 dan KK(Kartu Keluarga) No.3327092802120038, adalah ORANG YANG SAMA/ SAMA ORANGNYA dengan nama H. OPSATUN binti H.KASTAMAN sebagaimana yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 852/Desa Wanarejan , luasnya+ 3.233 m2, gambar Situasi tanggal 17 Maret 1990 nomor 528/1990.
Pemohon:
UMI KULSUMBahwa untuk kepntingan Pemohon tersebut di atas, maka diperlukan adanyapenetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang perihal persamaan nama bagiPemohon, yaitu nama UMI KULSUM adalah sama dengan nama H. OPSATUNBinti H. KASTAMAN.
Menetapkan / menyatakan bahwa nama : UMI KULSUM alamatJalan Kerinci RT.004 RW.002, Kelurahan Wanarejan Selatan,Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang sebagaimana yangtercantum dalam KTP NIK. 3327096707570011 adalah samadengan nama H. OPSATUN binti H. KASTAMAN, sebagaimanayang tertera dalam SHM Nomor 852.3.
UMI KULSUM KASTAMAN, diberi tanda bukti P3.Fotocopy Surat Keterangan dari Desa Wanarejan Selatan tertanggal 2Desember 2019 nomor 05/XII/2019 bahwa nama UMI KULSUM dengan namaH. OBSATUN binti H.
Pemalang.Bahwa nama Pemohon sekarang didalam KTP dan KK adalah UMI KULSUM,sedangkan nama Pemohon waktu belum naik haji adalah H. OPSATUN,demikian pula nama Pemohon pada waktu masih belum menikah adalahOPSATUN.Bahwa nama pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah denganABDUL ROZAK tertulis OPSATUN binti H. KASTAMAN.Bahwa nama ayah kandung dari pemohon adalah H.
KULSUM, sedangkandalam SHM nomor 852/Desa Wanarejan nama Pemohon adalah H.
UMI KULSUM
52 — 20
Pemohon:
UMI KULSUMPENETAPANNomor : 230/Pdt.P/2019/PN.CkrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :UMI KULSUM, Alamat Kp. Leuweung Gede Rt.001 Rw.011, desa Bantarjaya, Kec.Pebayuran, Kab. Bekasi.
yangtercantum pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut ; Dan oleh karenauntuk dapat dilakukannya perbaikan / perubahan pada Kutipan Akte Kelahiran anakPemohon tersebut dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan dari PengadilanNegeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat yang diajukan didepanpersidangan, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia pemegang KartuTanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3216136009820002atas nama Umi
Kulsum atas nama Umi Kulsum, sebagaimana termuat dalamKartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, sebagaimana yang dikuatkan denganBukti P1; Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal lahir anakPemohon tertulis lahir pada tanggal 08 Februari 2005, yang seharusnya anakPemohon lahir pada tanggal 05 Agustus 2005, sebagaimana yang dikuatkandengan Bukti P2 dan Bukti P4;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan meneliti isi permohonan Pemohon
UMI KULSUM
10 — 5
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
73 — 1
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
21 — 2
Menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon Umi Kulsum sebagai wali yang sah menurut hukum dari anak yang masih di bawah umur yang bernama Adam Alfian Syahara, jenis kelamin Laki-laki. Lahir di Kediri, tanggal 28 Juli 2004 (16 tahun);
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Umi Kulsum bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa yaitu Adam Alfian Syahara, jenis kelamin laki-laki.
Pemohon:
UMI KULSUMPENETAPANNomor 229/Pdt.P/2020/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara perdatadalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapannya sepertitersebut dibawah ini dalam perkara permohonannya :Umi Kulsum, tempat lahir Kediri, tanggal lahir 5 Nopember 1965, Jenis kelaminperempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam,bertempat tinggal di Dusun Pesantren RT. 002 RW. 004 DesaJanti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri;
Menetapkan Pemohon UMI KULSUM sebagai wali yang Sah menuruthukum dari anak yang masih di bawah umur yang bernama ADAMALFIAN SYAHARA, jenis kelamin Lakilaki. Lahir di Kediri, tanggal 28 Jul!2004 (16 tahun);3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon UMI KULSUM bertindakuntuk dan atas nama anak yang belum dewasa yaitu ADAM ALFIANSYAHARA, jenis kelamin Lakilaki.
Menetapkan Pemohon Umi Kulsum sebagai wali yang Sah menurut hukumdari anak yang masih di bawah umur yang bernama Adam Alfian Syahara,jenis kelamin Lakilaki. Lahir di Kediri, tanggal 28 Juli 2004 (16 tahun);3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Umi Kulsum bertindak untukdan atas nama anak yang belum dewasa yaitu Adam Alfian Syahara, jeniskelamin Lakilaki.
Umi Kulsum
15 — 2
Pemohon:
Umi KulsumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut atas nama :UMI KULSUM, Tempat / Tanggal lahir : Malang, 21 September 1965,Jenis Kelamin : Perempuan, Agama Islam, PekerjaanKaryawan swasta, beralamat di Jalan Madyopuro 1/15 A,RT.02/RW.01, Kel.
Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk NIK.3573036109650001 atas nama Umi Kulsum dan Fotocopy Kartu TandaPenduduk NIK. 3573032410930005 atas nama Bahrul Ulum, diberitanda P1 ;2. Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk NIK.3573032610890003 atas nama Hasan Mahgrobi, diberi tanda P2 ;3. Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu. Keluarga No.3573031608070103 atas nama Kepala keluarga UMI KULSUM, diberitanda P3 ;4.
Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Nikah No.69/25/1988 antara Sutrisno dengan Umi Kulsum, diberi tanda P5 ;6. Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.3134/Tlb/1998 atas nama BAHRUL ULUM, diberi tanda P6 ;7. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Dina KependudukanDan Pencatatan Sipil Kota Malang tanggal 22 Februari Nomor474.3/615/ 35.73.308/2019 yang ditujukan kepada Agung Utomo, diberitanda P7 ;8.
Kelurahan Madyopuro,Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur Pada tanggal 16November 1999 telah meninggal dunia seorang lakilaki yang bernamaSUTRISNO dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pemakaman UmumMadyopuro Malang ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya,Pemohon mengajukan buktibukti Surat yang diberi tanda dengan P.1s.d P8&serta 2 (dua) orang saksi sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 berupa Kartu TandaPenduduk NIK : 3573036109650001 atas nama UMI
KULSUM yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dan bukti bertandaP.3 berupa Kartu Keluarga No. 3573031608070103 atas nama Kepala KeluargaUMI KULSUM benar pemohon adalah orang yang bernama UMI KULSUMbertempat tinggal di Madyopuro 1/15 A, RT.002/RW.001, Kelurahan Madyopuro,Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan demikian karena tempattinggal pemohon termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang makaPemohon sudah tepat mengajukan permohonan ini di Pengadilan
Umi Kulsum
37 — 12
Pemohon:
Umi Kulsum
UMI KULSUM
48 — 20
LEO BAGASKARA yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 010377//2007, dari SITI UMI KULSUM menjadi UMI KULSUM
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Putusan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk Memperbaiki nama Pemohon pada Akte Kelahiran Anak yang bernama M.
LEO BAGASKARA yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran 010377//2007, dari SITI UMI KULSUM menjadi UMI KULSUM, guna untuk diadakan pergantian;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 186.000.00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
UMI KULSUM
LEO BAGASKARA yang tertera di KutipanAkta Kelahiran 010377//2007, Dari SIT UMI KULSUM menjadi UMI KULSUM,sesuai dengan KTP,KK dan Buku Nikah;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2020/PN Sda6. Bahwa untuk maksud sebagaiamana tersebut diatas maka Pemohon mohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis HakimBerdasarkan alasanalasan sebagaimana tersebut diatas, Pemohon mohonkepada mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq.
LEO BAGASKARA yang tertera di KutipanAkta Kelahiran 010377//2007, Dari SIT UMI KULSUM menjadi UMIKULSUM. Memerintahkan kepada Pemohon Untuk Melaporkan salinan PutusanKepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk Memperbaiki nama Pemohon pada Akte Kelahiran Anakyang bernama M. LEO BAGASKARA yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran010377//2007, Dari SIT UMI KULSUM menjadi UMI KULSUM, guna untukdiadakan pergantian;4.
Leo Bagaskara adalah SIT UMI KULSUM dan akandiganti menjadi UMI KULSUM;Bahwa tidak ada orang/pihak lain yang berkeberatan atas pergantian/perubahan nama Pemohon dimaksud;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2020/PN SdaBahwa menurut cerita Pemohon, pada waktu pembuatan Akta Kelahirananaknya, pengurusannya dilakukan oleh perangkat desa setempat;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon tidakberkeberatan/membenarkannya;2.
UMI KULSUM diubah menjadi UMI KULSUM;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon merubah namanyasebagaimana tersebut diatas adalah untuk tujuan yang baik, adalah cukupberalasan serta bukan merupakan suatu gelar dan tidak bertentangan denganketentuan UndangUndang, norma Kesusilaan, kepatutan dan adat istiadatsetempat;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi, tidak ada yangmerasa keberatan atas perubahan nama Pemohon yang semula bernama SITIUMI KULSUM dirubah menjadi UMI KULSUM;Menimbang, bahwa
LEO BAGASKARA yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran010377//2007, dari SIT UMI KULSUM menjadi UMI KULSUM, guna untukdiadakan pergantian;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsejumlah Rp. 186.000.00 (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari : SELASA,tanggal 18 Pebruari 2020,oleh ERLY SOELISTYARINI, SH.
UMI KULSUM
39 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SUPIYAH, nomor paspor AR 609770, lahir di Tuban, tanggal : 29 September 1975 dan UMI KULSUM, lahir di Tuban, tanggal: 5 Mei 1975 adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon (UMI KULSUM), sebagaimana yang tertera dalam Kartu Keluarga tertanggal
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
50 — 7
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
13 — 13
Menetapkan memberi ijin Pemohon untuk membetulkan nama Ayah Pemohon pada:
Menetapkan memberi ijin Pemohon untuk membetulkan tanggal bulan tahun lahir pada:
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
17 — 8
Pemohon:
UMI KULSUM
Umi Kulsum
26 — 15
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon Nomor : 21.630/JS/1991 tanggal 31 Oktober 1991 yang semula tertera bernama UMI KALSUM dirubah menjadi UMI KULSUM;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon dalam buku register yang sedang berjalan;
4.
Pemohon:
Umi Kulsum
UMI KULSUM
20 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dan bulan lahir Pemohon atas nama UMI KULSUM, lahir tanggal 29 Juni 2002 menjadi UMMI KULSUM, lahir tanggal 29 Juli 2002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
134 — 6
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
29 — 6
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
34 — 3
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
36 — 10
M E N E T A P K A N;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk merubah tempat kelahiran UMI KULSUM dari tempat kelahiran Sampang menjadi Banyuwangi dalam Paspor nomor A 5997371;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Jember agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan
Pemohon:
UMI KULSUM
UMI KULSUM
31 — 12
Kependudukan, Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta perundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak dan nama ibu dalam akta kelahiran anak Pemohon No. 3509-LU-17092012-0090 tertanggal 18 September 2012 yang semula tertulis nama anak HILYATI ZAKIYA nama ibu UMI
KULSUM ZAINI menjadi nama anak HILYATI ZAKIYAH nama ibu UMI KULSUM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
Pemohon:
UMI KULSUM
Umi Kulsum
26 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan pemohon UMI KULSUM sebagai wali untuk anak dibawah umur atau yang belum dewasa yang bernama Moch.
Pemohon:
Umi Kulsum