Ditemukan 230888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SOE Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penggugat:
BRI CABANG SOE
Tergugat:
1.ARKI E NOPE
2.NURYATI ABANAT
352
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 10-11-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
Andi Muhammad Rum
Tergugat:
1.Dg. Sikki bin Lahae alias Baso Dg. Sikki bin Lahae
2.Henry Winata, S.H., M.H.
93
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
Rizkawati binti Edi
Tergugat:
1.Yusup
2.Dahlia
163
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
1.Andyka Rakasiwi
2.Ahmad Taufikkurahman Saleh
Tergugat:
PT Abadi Rejeki Cipta Optimal
2415
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Selaparang Finansial Kabupaten Lombok Timur
Tergugat:
1.Suarni
2.Nurmasih
140
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.EKO SANTOSO
2.ANSISKA NUR IDAYANTI
Turut Tergugat:
ansiska nur idayanti
14535
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 21 Juni 2021 — Penggugat:
Setiawan Kosasi
Tergugat:
may bank tasikmalaya
197
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 41/Pdt.G.S/2019/PN Gpr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT PAPAR
Tergugat:
1.Yuli Harianto
2.Eni Suryati
3.Sugiyanti
5579
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 70/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tb
Tergugat:
1.Siti Tartilah
2.Dina Fitri Yanah
247
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 17-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 36/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 30 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
DANNY SUKMA PERMANA
150
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1.

Register : 17-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Januari 2024 — Penggugat:
PT ICX Bangun Indonesia
Tergugat:
PT Okinawan Pakuwon Indonesia
1912
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 74/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Januari 2022 — Penggugat:
BACHTIAR SONDA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (PT. AJAW)
12532
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 01-04-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 1575/Pdt.P/2016/PA.MORTB
Tanggal 13 April 2016 — Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I; Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
117
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad), yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1980 di Desa Cio, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai;4.
    Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I;Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
    PENETAPANNomor 1575/Pdt.P/2016/PA.MORTB.ZN 2SS 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai di Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perkara permohonan itsbat nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, PendidikanSD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon ;Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan
    pernikahan guna mengurus akta kelahirananakanak dan identitas diri Pemohon dan Pemohon II diisbatkan untukkepentingan tersebut;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Ilmohon agar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:PRIMER:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sadek Ngawaro Bin HusainNgawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sadek Ngawaro Bin HusainNgawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad), yangHal 7 dari 8 Hal Penetapan Nomor NOPERKARA/Pdt.P/2016/PA.MORTBdilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1980 di Desa Cio, Kecamatan Morotai SelatanBarat, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten PulauMorotai;4.
Register : 13-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
DIANSYA RUSMIN
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
10256
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-11-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penggugat:
PT Agro Boga Utama
Tergugat:
Faula Hartanto
8719
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN SOE Nomor 19/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat:
FESTUS LAE
Tergugat:
ALFRED TSE
427
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-06-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Tng
Tanggal 14 Juni 2019 — Penggugat:
PT. BPR. CAKRA DANARTA
Tergugat:
1.RESTY ASTRIA
2.RADITYO WICAKSONO
8444
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
268
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 07-10-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 8 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. BPR PRIMA MERTOYUDAN SEJAHTERA
Tergugat:
1.SETIANINGSIH
2.HARIYADI SULISTIYO
761
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 43/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
CASTORI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
560
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.