Ditemukan 163 data
17 — 10
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
22 — 9
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :(1) Identas
16 — 8
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
16 — 7
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
68 — 16
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
15 — 7
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
67 — 16
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatuapapun lagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
36 — 3
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatuapapun lagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
14 — 9
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
41 — 5
maka dipersidangan telah diperolehfaktafakta yuridis sebagai berikut : Bahwa Pemohon dalam Paspornya dengan Nomor B 201055 identitasnyatertulis dan terobaca dengan nama TAN SIN YUNG dirubah menjadi tertulisdan terbaca dengan nama DJUNAIDI ERWANDI, sebagaimana KutipanAkta Kelahiran Nomor : 14/1972 tanggal 21 Juni 1972, yang dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang,adalah identitas yang benar; Bahwa maksud dan tujuaan Pemohon mengajukan permohonan penetapanperbaikan identas
16 — 6
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
18 — 7
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
70 — 18
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatuapapun lagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
26 — 15
bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1)2)3)4)Identas
19 — 13
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
ARIYANTI
27 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan ARIYANTI dan DENISE ARIYANTI adalah orang yang sama;
- Menyatakan identas Pemohon adalah bernama : DENISE ARIYANTI, Jenis kelamin Perempuan, Tempat / tanggal lahir Lumajang / 18 Agustus 1982 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3508025808820006 yang dikeluarkan pada tanggal 13 November 2017, Kartu Keluarga (KK) Nomor 3508022011090004 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2017, dan Kutipan Akta Kelahiran
Menyatakan identas Pemohon adalah bernama : DENISE ARIYANTI,Jenis kelamin Perempuan, Tempat / tanggal lahir Lumajang / 18 Agustus1982 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3508025808820006yang dikeluarkan pada tanggal 13 November 2017, Kartu Keluarga (KK)Nomor 3508022011090004 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2017,dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3508AL2010010790, yang dikeluarkanpada tanggal 14 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Lumajang
Menyatakan identas Pemohon adalah bernama : DENISE ARIYANTI,Jenis kelamin Perempuan, Tempat / tanggal lahir Lumajang / 18 Agustus1982 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3508025808820006yang dikeluarkan pada tanggal 13 November 2017, Kartu Keluarga (KK)Nomor 3508022011090004 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus2017, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3508AL2010010790, yangdikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2010 yang diterbitkan oleh DinasHalaman 12 dari 14 Penetapan Permohonan Nomor 55/Pdt.P
16 — 8
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
16 — 6
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :(1) Identas
72 — 18
mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatuapapun lagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :1) Identas
21 — 16
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, segala hal yangtertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapunlagi, dan mohon Penetapan dari Hakim ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak pada Pasal 27 mengenai identitas anak menjelaskan :(1) Identas