Ditemukan 81 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 50/Pid.Sus.Tpk/2016/PT.MKS
Tanggal 3 Oktober 2016 — SUGIBLI, S. Pd
4829
  • ,termasuk diantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF)yang merupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuankeaksaraan masyarakat, dalam rangka percepatan pemberantasan butaHalaman 9 dari 20 hal.
    Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada TahunAnggaran 2009 telah menganggarkan Program Pendidikan Masyarakatdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) sebagaiupaya percepatan pemberantasan buta aksara penduduk usia 15 (limabelas) tahun ke atas, yang merupakan program pemeliharaan danpeningkatan kemampuan keaksaraan masyarakat.
    bantuanOperasional Keaksaraan Fungsional Tahun 2009.Bahwa berdasarkan petunjuk tekhnis Keaksaraan Fungsional tahun 2009dilaksanakan selama 6 (enam) bulan atau minimal pembelajaran 2 (dua) xpertemuan tatap muka per minggu.
    , termasukdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) yangmerupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuan keaksaraanmasyarakat, dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara pendudukHalaman 75 dari 20 hal.
    Juknis Pelaksanaan Kegiatan Keaksaraan fungsional (KF).10.
Register : 20-10-2011 — Putus : 13-02-2012 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 88/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
Tanggal 13 Februari 2012 — SUKENDAR ,S.Pd.Msi.Bin DANUDIR
639
  • Keaksaraan Fungsional5(KF) sebesar Rp.216.000.000. (dua ratus enam belas juta rupiah) untuk 48(empat puluh delapan) kelompok belajar yang terdiri dari : PKBM Parikestit di Karangtumaritis dengan jumlah kelompok belajar 7(tujuh) dengan ketua penyelenggara yaitu ADE RAHARJO. Desa Kertanegara PKBM Arjuna dengan jumlah kelompok 10 (sepuluh)dengan ketua penyelenggara SUMARNO. Desa Sidadi PKBM Jaka Tarub dengan jumlah kelompok 7 (tujuh) denganketua penyelenggara SA' AMIN.
    KF (Keaksaraan Fungsional) tersebut telah dipotong olehterdakwa SUKENDAR SPd.,Msi.
    kelompok belajar sebesar RpA.500.000. / Bahwa waktu itu tugas saksi adalah selaku kepala bidang PLS yaitu melaksanakankegiatan dibidang Keaksaraan fungsional dan pendidikan swadaya masyarakat , kesetaraan dan pendidikan anak usia dini ;/ Bahwa benar Terdakwa adalah menjadi penilik (PLS) di keeamatan Haurgeulis, Kabyupaten Indram.ayu ;/ Bahwa saksi tabu bahwa program bantuan untuk keaksaraan fungsional dikabupaten Indram.ayu seluruhnya berjumlah Ap.7A29.500.000./ Bahwa benar sebelum dananya keluar
    KF (Keaksaraan Fungsional) tersebut telah dipotong olehterdakwa SUKENDA~ SPd.,Msi. Bin DANUDIR selaku Penilik PLS UPTDPendidikan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, sebanyak 46 (empatpuluh enam) kelompok belajar adalah sebesar Rp.120.500.000, (seratus dua puluhjuta lima ratus ribu rupiah) B. Bahwa dana sebesar Rp.120.500.000, (seratus dua puluh juta lima ratus riburupiah) tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa:;C.
    Keaksaraan Fungsional yang seharusnya diterima olehKelompok Belajar di UPTD Pendidikan Kecamatan Haurgeulis KabupatenIndramayu antara bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Juli 2011. diantaranya sebagai berikut : PKBM Parikestit di Desa Karangtumaritis dengan jumlah kelompok belajar 7(tujuh) dengan ketua penyelenggara yaitu ADE RAHARJO menerima sebesarRp.31.500.000.
Register : 29-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.TPK/2018/PT MKS
Tanggal 6 Agustus 2018 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ABD. RAHIM BUSTAM. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RACHMAT IDRAK, SH. MH
7452
  • tujuh ratus ribu rupiah), dan khususuntuk Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, anggaran kegiatanpendidikan Keaksaraan Fungsional (KF) tersebut telah direalisasikanpenggunaannya berupa pembayaran langsung (block grant) BantuanOperasional Keaksaraan (BOK) Tingkat Dasar kepada lembagalembagaHalaman 29 dari 12 hal.
    Nonformal dan Informal (PNFI) pada TahunAnggaran 2009 telah menganggarkan Program Pendidikan Masyarakatdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) sebagaiupaya percepatan pemberantasan buta aksara penduduk usia 15 (limabelas) tahun ke atas, yang merupakan program pemeliharaan danpeningkatan kemampuan keaksaraan masyarakat.
    Bahwa Sumber dananya berasal dari APBN melalui Kementerian PendidikanNasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal(PNFI) Tahun Anggaran 2009 telah menganggarkan Program PendidikanMasyarakat diantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF)sebagai upaya percepatan pemberantasan buta aksara penduduk usia 15(lima belas) tahun ke atas, yang merupakan program pemeliharaan danpeningkatan kemampuan keaksaraan masyarakat."
    , termasukdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) yangmerupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuan keaksaraanmasyarakat, dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara pendudukusia 15 (lima belas) tahun ke atas menjadi sekurangkurangnya 5% pada akhirtahun 2009.
Register : 09-09-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 13-10-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 30/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 7 Oktober 2013 — KASIRI
6533
  • (BOP) Paket B dan Keaksaraan Fungsional adalah dengan caramenandatangani slip pengambilan tunai BRI denganmenyertakan buku tabungan.
    mandiri tanggal 15 September2010.1 (satu) bendel laporan akhir KF Keaksaraan mandiri tanggal 31 desember2010.35363738394041424344454647481 (satu) bendel laporan awal KF Keaksaraan mandiri tanggal 12 September2011.1 (satu ) bendel petunuk teknis program paket B tahun 2009.1 (satu ) bendel petunuk teknis program paket B tahun 2010.1 ( satu) bendel laporan awal KF Keaksaraan mandiri tanggal 15September 2010.1 ( satu ) bendel laporan AKHIR KF Keaksaraan mandiri tanggal 31desember 2010.1 ( satu ) bendel
    ;17 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat dasartanggal 31 Desember 2009;18 1 ( satu ) bendel proposal awal KF tingkat lanjutantanggal 30 Desember 2009;19 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat lanjutantanggal 30 Desember 2009;20 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiritanggal 15 September 2010;21 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF keaksaraan mandiritanggal 31 Desember 2010;22 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiritanggal 12 September 2010;23 1 ( satu ) bendel
    penyelenggaraan ( BOP )program paket B baru ( kelas 1 ) oleh PKBM Bhakti Mudatahun 2009;54 SP2D Nomor 854566G/030/118 tanggal 16082007tentang bantuan langsung Block Grant, bantuan operasionalpenyelenggaraan (BOP) keaksaraan Fungsional seKabupatenKulon Progo ;55 Pedoman bantuan operasional penyelenggaraan (BOP)pendidikan keaksaraan melalui dana dekonsentrasi danBPPNFI tahun 2008;56 Acuan bantuan operasional keaksaraan melalui danadekonsentrasi tahun 2009;a7 Pedoman bantuan operasional penyelenggaraan
    31 Desember 2009;1 (satu ) bendel proposal akhir KF tingkat dasar tanggal 31 Desember 2009;1 ( satu ) bendel proposal awal KF tingkat lanjutan tanggal 30 Desember2009;1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat lanjutan tanggal 30 Desember2009;1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiri tanggal 15 September2010;1 ( satu ) bendel proposal akhir KF keaksaraan mandiri tanggal 31 Desember2010;1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiri tanggal 12 September2010;1 (satu ) bendel petunjuk
Putus : 19-12-2011 — Upload : 27-12-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 10/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 19 Desember 2011 — ROMDANI bin H. M. SAMIN (alm)
9238
  • Bantuan identifikasi 10 orang 10.000 100.000calon warga belajarpendidikan keaksaraan 4. Bantuan transport tutor 1 orang 1.500.000 1.500.000pendidikan keaksaraan5. Bantuan penyelenggaraan 1 kelompok 750.000 750.000pendidikan keaksaraan6.
    ditandatangani Kepala DinasPendidikan Kabupaten / Kota ;Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas PendidikanKabupaten Kota dengan Pimpinan Lembaga atauorganisasi social Kemasyarakatan, penerima bantuanoperasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan =;Nomor rekening atas nama Lembaga penerima bantuanoperasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan =;Berdasarkan transfer dana tersebut lembaga atau organisasipenerima bantuan menggunakan dana bantuan sesuai dengankeperluan yang sudah ditentukan dan
    Kepala DinasPendidikan Kabupaten / Kota ;Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas PendidikanKabupaten Kota dengan Pimpinan Lembaga atauorganisasi social Kemasyarakatan, penerima bantuanoperasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan ;Nomor rekening atas nama Lembaga penerima bantuanoperasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan ;Berdasarkan transfer dana tersebut lembaga atauorganisasi penerima bantuan menggunakan dana bantuansesuai dengan keperluan yang sudah ditentukan danperaturan perundang
    ini ; Memberikan panduan bagi Pemerintah Kabupaten / Kota,organisasi kemasyarakatan, PKBM, Unit PelaksanaTehnis (UPT) dan Perguruan Tinggi yang akanmengajukan proposal Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR.BNA
Tanggal 6 Juni 2012 — SUKARDI BIN M. AMIN
5515
  • Program Keaksaraan Fungsional (KF) DasarBahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Satuan Kerja Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2010Nomor: 0229/02305.3/I/2010 Tanggal 31 Desember 2009,telah dianggarkan dana untuk Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Program Pendidikan KeaksaraanFungsional (KF) Dasar Tahun Anggaran 2010;Bahwa pada tanggal 02 Februari 2010 UPTDSKB KotaLhokseumawe telah mengajukan Proposal BantuanLangsung Block Grant (BOP) Pendidikan Keaksaraan DasarTahun 2010 diajukan kepada
    Program Keaksaraan Fungsional (KF) DasarBahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Satuan Kerja Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2010Nomor: 0229/02305.3/I/2010 Tanggal 31 Desember 2009,telah dianggarkan dana untuk Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Program Pendidikan KeaksaraanFungsional (KF) Dasar Tahun Anggaran 2010 ;Bahwa pada tanggal 02 Februari 2010 UPTDSKB KotaLhokseumawe telah mengajukan proposal BantuanLangsung Block Grant (BOP) Pendidikan Keaksaraan DasarTahun 2010 diajukan
    Put No. 05/Pid.Sus/2012/P.TipikorBNA1781 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan MenyelesaikanPekerjaan Program Keaksaraan Fungsional Usaha Mandiri (KM)tanggal 24 September 2010;1 (satu) eks. Proposal Bantuan Langsung Block Grant (BOP)Pendidikan Keaksaraan Lanjutan (Mandiri) Tahun 2010 besertalampirannya;1 (satu) eks.
    Proposal Bantuan Langsung BlockGrant (BOP) Pendidikan Keaksaraan Lanjutan(Mandiri) Tahun 2010 beserta lampirannya;1 (satu) eks.
    Perjanjian Kerja sama Nomor : 405/PLBLS/KM/2010tanggal 20 September 2010;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan MenyelesaikanPekerjaan Program Keaksaraan Fungsional Usaha Mandiri (KM)tanggal 24 September 2010;1 (satu) eks. Proposal Bantuan Langsung Block Grant (BOP)Pendidikan Keaksaraan Lanjutan (Mandiri) Tahun 2010 besertalampirannya;1 (satu) eks.
Register : 28-07-2016 — Putus : 08-07-2012 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 15/PID.SUS.KOR/2012/PT.MKS
Tanggal 8 Juli 2012 — Drs. MUHAMMAD ALWI SANRE Bin SUKURI TAWA
6215
  • , termasukdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF)yang merupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuankeaksaraan masyarakat.
    YAYASAN NUR AZIS(M. 58 Rp.SARAKING) 208.800.000,Jumlah 948 kip Rp3.412.800000,22 (dua puluh dua) lembaga/PKBM tersebut merupakan lembaga/PKBM yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian proposal dan verifikasi serta telah ditetapkansebagai penerima dana bantuan Oprasional Keaksaraan (BOK)atau sebagai Pelaksana Program Pendidikan Keaksaraan JenisKegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) di Kabupaten JenepontoTahun Anggaran 2009.
    Pemberian Bantuan Operasional Keaksaraan(BOK) tersebut diikat dengan Surat Perjanjian PemberianBantuan Operasional Keaksaraan antara Penanggung jawabLembaga/PKBM dengan Kasubdin PLS selaku Pejabat PembuatKomitmen Drs. Abddullah Parewe yang bertindak untuk dan atasnama Kepala Dinas Pendidikan Prov.
    jenis kegiatan Keaksaraan Fungsional(KF) melalui dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2009.
    Pemberian Bantuan Operasional Keaksaraan(BOK) tersebut diikat dengan Surat Perjanjian PemberianBantuan Operasional Keaksaraan antara Penanggung jawabLembaga/PKBM dengan Kasubdin PLS selaku Pejabat PembuatKomitmen Drs. Abddullah Parewe yang bertindak untuk dan atasnama Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulsel.
Putus : 07-11-0201 — Upload : 03-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1621 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Nopember 0201 — Drs. H. SUPYAN SORI M., M.Pd. Alias Drs. H. SUPYAN SOURI M., M.Pd
10266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOP Pendidikan Keaksaraan Fungsional (KF)Tingkat Dasar Tahun 2007 :RambuRambu Pemanfaatan BOP Pendidikan Keaksaraan :Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraanhanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan Operasional PenuntasanButa Aksara. Dengan demikian dana BOP dikoordinasikan oleh lembagapenyelenggara program pendidikan keaksaraan. Sedangkan pemanfaatandana tersebut diprioritaskan untuk :1).
    No. 1621 K/Pid.Sus/2012Bantuan identifikasi calon warga belajar pendidikan keaksaraan sebesarRp 100.000, (Per kelompok belajar/10 orang wb), berupa biayasosialisasi, dan pembuatan format blanko pendataan dan pendaftarancalon warga belajar pendidikan keaksaraan.4). Bantuan Transport Tutor Pendidikan Keaksaraan.Bantuan Transport Tutor pendidikan keaksaraan sebesar Rp 1.500.000,(Per kelompok belajar/10 orang wb) berupa bantuan Transport Tutorselama 6 bulan (Rp. 250.000, per bulan).5).
    Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOP Pendidikan Keaksaraan Fungsional (KF)Tingkat Dasar Tahun 2007 :RambuRambu Pemanfaatan BOP Pendidikan Keaksaraan :Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraanhanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penuntasanbuta aksara. Dengan demikian dana BOP dikoordinasikan oleh lembagapenyelenggara program pendidikan keaksaraan. Sedangkan pemanfaatandana tersebut diprioritaskan untuk :1).
    Bantuan Identifikasi Calon Warga Belajar Pendidikan Keaksaraan.Bantuan identifikasi calon warga belajar pendidikan keaksaraan sebesarRp 100.000, (Per kelompok belajar/10 orang wb), berupa biayasosialisasi, dan pembuatan format blanko pendataan dan pendaftarancalon warga belajar pendidikan keaksaraan.4).
    Fungsional (KF)Tingkat Dasar.Bahan Ajar Keaksaraan Fungsional.Hal. 53 dari 55 hal.
Putus : 10-05-2011 — Upload : 03-05-2013
Putusan PN PRAYA Nomor 1/PID.B/2011/PN.PRA
Tanggal 10 Mei 2011 — SEMUDIN BIN MUNAHAR
6740
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Exemplar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional (KF) ;2. 1.
    (satu) Exemplar Strategi Akselerasi Getas Aksara Nusa Tenggara Barat Tahun 2007;3. 1 (satu) buah Buku Membaca Tanpa Mengeja (panduan bagi warga Belajar Pendidikan Keaksaraan) Jilid I (asli);4. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung ( bahan belajar Pendidikan Keaksaraan Tingkat Keaksaraan Dasar) Jilid 2 (asli);5. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (lingkungan sekitar) Jilid 2 (asli);6. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (hidupku
    (Asli) ;2. 1 (satu) exemplar akad kerjasama penyelenggara program keaksaraan fungsional tanggal 2 Juli tahun 2007 yang ditandatangani oleh pihak pertama ( Drs. H. M. Yunan HS ) dan pihak kedua Ketua PKBM Alamanda (Semudin). (Fotocopy Legalisir) ;3. 1 (satu) exemplar Proposal Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Alamanda.
    (Asli) ; 4. 1 ( satu ) exemplar Laporan Penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional ( KF ) pada PKBM Alamanda, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007. (Asli); 5. 1 (satu) exemplar Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Percepatan Penuntasan Buta Aksara Tahun 2007 Kelompok Kenawa 2.
    (Asli) ;7. 1 ( satu ) exemplar Tes Kompetisi Keaksaraan, Tingkat Keaksaraan Dasar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Alamanda Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007, Kelompok Kenawa 2 ;8. 1 (satu) buah CD VCD Sosialisasi Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional;Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8.
    Bantuan penilaian Keaksaraan Rp.60.000,;8.
    Fungsionale Bahwa berkaitan dengan program Keaksaraan Fungsional Tahun 2007, Dinas PendidikanPemuda dan Olah Raga Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Petunjuk TeknisPelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional (KF) tertanggal 30 Juli 2007, antara lainditentukan bahwa untuk kegiatan 1 (satu) kelompok belajar dialokasikan dana sejumlahRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perinciannya sebagaiberikut : 222 2a nnn nn nnn nnn nnn nnn nen nen nen n nen nen ne nen nen ne nce ncnns1
    Bantuan penilaian Keaksaraan Rp.60.000, ; 8.
    HURDIANA,Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena ada masalah program KF(Keaksaraan Fungsional);Bahwa saksi tidak tahu anggaran program KF itu darimana dan jugatidak tahu berapa besarnya anggarantersebut;Bahwa dalam program tersebut, saksi menjadi Tutor di DusunBermi;Bahwa saksi diangkat menjadi Tutor tanpaBahwa awalnya saksi mendengar dari orangorang tentang adanyaprogram KF (Keaksaraan Fungsional), lalu saksi mendaftarkan dirikerumahnyaTerdakwa;Bahwa saksi datang ke sana karena Terdakwa sebagai
    (satu) Exemplar Strategi Akselerasi Getas AksaraNusa Tenggara Barat Tahun 2007, 1 (satu) buah Buku Membaca TanpaMengeja (panduan bagi warga Belajar Pendidikan Keaksaraan) Jilid I(asli), 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (bahanbelajar Pendidikan Keaksaraan Tingkat Keaksaraan Dasar) Jilid 2 (asli),1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (lingkungansekitar) Jilid 2 (asli) dan 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan146Berhitung (hidupku) Jilid 3 (asli), dikenali dan dibenarkan
Register : 21-01-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 04/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 15 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ANTON LARANO, SH
Terbanding/Terdakwa : CARYONO, S.Pd.I
Terbanding/Terdakwa : DIDI NURHADI, S.Ag
10960
  • TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS

    14. 79 (tujuh puluh sembilan) Proposal Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 Yang Berisikan :

    1. 1 (satu) berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-HUDA Blok Cihoe Kidul RT/ RW 01/04 Desa Ciledug

    2. 1 (satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-IKLAS Blok Danalampa Desa Gombang Kecamatan Plumbon

    Kabupaten Cirebon

    3. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional DKM NURUL FALAH Blok Kongsi Rt/Rw : 01/01 Desa Cikancas Kec Beber Kabupaten Cirebon

    4. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional MT AL-AZHAR Blok Madrasah Rt 02/ Rw 02 Desa Kepunduan Kec Dukupuntang

    5. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional MT AN-NAZAH Blok Manis

    Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional DKM NURUL JANAH Desa Penpen Rt.02/Rw.02 Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

    12. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-FALAH Dusun Kliwon RT.09/RW.05 Desa Waled Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon

    13. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013

    (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013DKM AL-JAMALI Rt.04/Rw.02 Dusun Karangsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon

    22. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013DKM NURUL HUDA RT. 02/RW. 02 Ds.

    36. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM NURUL HUDA RT. 05 RW. 01 Desa Kalimeang Kec Karangsembung Cirebon

    37. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MT ATTAQWA RT. 02/RW. 04 Desa Karangwuni Kec Sedong Kabupaten Cirebon

    38. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional

    MAHMUD meminta kepada terdakwa CARYONO, S.Pd.I danterdakwa I DIDI NURHADI, S.Ag untuk membentuk penyelenggara dimasingmasing kecamatan sebagai penyelenggara Keaksaraan Fungsional(KF), dan berdasarkan permintaan dari saksi HJ KUSRIYATI BINTI H.MAHMUD kemudian terdakwa CARYONO, S.Pd.I berhasil membentuksebanyak 38 (tigapuluh delapan) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF)dan terdakwa DIDI NURHADI, S.Ag berhasil membentuk sebanyak 9(sembilan) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF), serta 41 (empatpuluh
    satu) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF) langsung dikoordiniroleh saksi HJ.
    Keaksaraan Fungsional (KF), dikarena 1 (Satu) DKM/Majelasitaklimyang menerima Bantuan Dana Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) yaituDKM Nurul Falah Desa Karangwangun Kec.
    MAHMUD kemudianterdakwa CARYONO, S.Pd.I berhasil membentuk sebanyak 38(tigapuluh delapan) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF) danterdakwa II DIDI NURHADI, S.Ag berhasil membentuk sebanyak 9(sembilan) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF), serta 41(empat puluh satu) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF)langsung dikoordinir oleh saksi HJ. KUSRIYATI BINTI H. MAHMUDbersamasama dengan saksi H.
    ) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalDKM BAITUROHIM Blok Wage RT.02 RW.01 Desa KarangsuwungKecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalMT DARUL JANAH Desa Kaliwage Wetan Kecamatan SusukanLebak Kabupaten Cirebon1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalDKM NURUL ANWAR Desa Pangenan RT.02 RW.06 KecamatanPangenan Kabupaten Cirebon1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalMT ALFALAH
Putus : 17-10-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — MARTHEN LUTHER DIRA TOME alias MARTHEN DIRA TOME
160136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PK/FKTLD.KOTA/VI/2007 tanggal 20 Juli2007, yang menyerahkan ZET HENDRIKSON ADOE, A.Md,yang menerima BOBI JONAS AMSTRONG:;1 (satu) bundel dokumen Keaksaraan Fungsional (KF) tahun2007 berisi Kuitansi seran terima alat tulis kepadapenyelenggara Program Keaksaraan Fungsional;1 (satu) bundel dokumen Keaksaraan Fungsional (KF) 2007Kota Kupang;1 (satu) map plastik berwarna kuning bertuliskan NamaSekolah: SMAN 5 Kupang yang berisi Kuitansi pembayaranFKTLD/FDI Kota Kupang untuk warga belajar paket A setaraSD
    Keaksaraan Fungsional sebanyak 50Kelompok Kecamatan Kobalima, Tahun 2007;1 (satu) bendel Laporan Hasil Monitoring PelaksanaanKeaksaraan Fungsional (KF) wilayah UPTD PendidikanHal. 82 dari 103 hal.
    Sumba Timur 36Kelompok Tahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur 15 KelompokTahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Pinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur 32 KelompokTahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan
    Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Matawai Lapawu 34 Kelompok, Kabupaten SumbaTimur Tahun 2007:1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Paberiwai 38 Kelompok, Kabupaten Sumba TimurTahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan
    (AD/ART) FKTLD;1 (satu) buah bundel fotokopi legalisir Surat Perjanjian KontrakNomor 757/D/Satker P dan K/NTT/XII/2007 tanggal 05Desember 2007 tentang Pengadaan Pengemasan danPendistribusian Buku Keaksaraan Fungsional (KF) CV.
Register : 07-03-2012 — Putus : 28-06-2012 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 28 Juni 2012 — URI BAJURI SPD alias BAJURI bin SANADJI
7214
  • KADORI, A.M.Pd.Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang saksiberikan di penyidik tersebut sudah benar ;Bahwa benar saksi adalah sebagai penilik sekolah ;Bahwa benar dinas pendidikan Kabupaten Indramayu mendapat lokasi danakegiatan penyelenggara kejar paket A Keaksaraan Fungsional ;Bahwa yang dimaksud dengan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)tersebut adalah Proses kegiatan belajar mengajar pada keaksaraan agar merekayang tidak bisa baca tulis hitung menghitung
    ;e Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang saksiberikan di penyidik tersebut sudah benar ; Bahwa benar saksi adalah sebagai penilik sekolah ;e Bahwa benar dinas pendidikan Kabupaten Indramayu mendapat lokasi danakegiatan penyelenggara kejar paket A Keaksaraan Fungsional ;e Bahwa yang dimaksud dengan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)tersebut adalah Proses kegiatan belajar mengajar pada keaksaraan agar merekayang tidak bisa baca tulis hitung menghitung bisa
    SUBARNA, S.PdBahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang saksiberikan di penyidik tersebut sudah benar ;Bahwa benar saksi adalah sebagai penilik sekolah ;Bahwa benar dinas pendidikan Kabupaten Indramayu mendapat lokasi danakegiatan penyelenggara kejar paket A Keaksaraan Fungsional ;Bahwa yang dimaksud dengan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)tersebut adalah Proses kegiatan belajar mengajar pada keaksaraan agar merekayang tidak bisa baca tulis hitung menghitung
    SUYANTO.Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang saksiberikan di penyidik tersebut sudah benar ;Bahwa benar saksi adalah sebagai penilik sekolah ;Bahwa benar dinas pendidikan Kabupaten Indramayu mendapat lokasi danakegiatan penyelenggara kejar paket A Keaksaraan Fungsional ;Bahwa yang dimaksud dengan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)tersebut adalah Proses kegiatan belajar mengajar pada keaksaraan agar merekayang tidak bisa baca tulis hitung menghitung bisa
    NANANG RUKMANA, AS.SPd.71Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang saksiberikan di penyidik tersebut sudah benar ;Bahwa benar saksi adalah sebagai penilik sekolah ;Bahwa benar dinas pendidikan Kabupaten Indramayu mendapat lokasi danakegiatan penyelenggara kejar paket A Keaksaraan Fungsional ;Bahwa yang dimaksud dengan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)tersebut adalah Proses kegiatan belajar mengajar pada keaksaraan agar merekayang tidak bisa baca tulis hitung
Register : 08-03-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 15 Juni 2017 — SRI RAHAYU,SE., M.Pd Binti SUPANGGIH (Alm)
7322
  • BANK KALTENG tentang Kerjasama Penyaluran Dana Hibah Bantuan Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF) Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2011 Beserta Daftar Nama Lembaga yang Menerima Dana Hibahbantuan Penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional (KF) Berdasarka SK Gubernur Kalimantan Tengah No.478/DISDIK/2011 Tanggal 25 Oktober 201125) 1 (satu) Bundel Asli Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 478/DISDIK/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Penetapan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Keaksaraan
    Pulau Petak 2 Kelompok 20 warga Belajar Dana Bantuan PKBM Maju Bersama 29) 1 (satu) Buku proposal Pengajuan Dana Keaksaraan Fungsional (KF) 4 Kelompok 40 Warga Belajar Desa Purworejo Dan Kolam Kanan Kec.
    Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampiran41) 1 (satu) bundel asli Surat Bank Kalteng Nomor : KCU.102/SB-3150/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Hibah Keaksaraan Fungsional (KF) Tahun Anggaran 2012 beserta lampiran.42) 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Jumlah Dana Bantuan Hibah Untuk Lembaga Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF) Tahun Anggaran 2012.43) 2 (dua) lembar Rekapitulasi Hasil Akhir Penilaian Proposal Yang Masuk Melalui Bantuan
    Bank Kalteng Nomor : DTS.08/PKS-0048/IX-12 tanggal 26 Juli 2012 tentang Kerjasama Penyaluran Dana Bantuan Hibah Untuk Penyelanggaraan Keaksaraan Fungsioanal (KF) Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012.45) 1 (satu) buku Pedoman Bantuan Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsioanal Dana APBD Kalteng 2012.46) 1 (satu) buku Proposal Bantuan Pendidikan Keaksaraan Dasar PKBM Mandiri Sejahtera tahun 2012.47) 1 (satu) buku Proposal Bantuan Pendidikan Keaksaraan Fungsioanal (KF) PKBM Maju Bersama tahun 2012
    .48) 1 (satu) buku Laporan Bantuan Pendidikan Keaksaraan Dasar PKBM Mandiri Sejahtera tahun 2012.49) 1 (satu) buku Laporan Bantuan Pendidikan Keaksaraan Fungsioanal (KF) PKBM Maju Bersama tahun 2012.50) 1 (satu) buku Laporan Akhir Bantuan Pendidikan Keaksaraan Dasar PKBM Satya Dharma tahun 2012.51) 1 (satu) bundel asli Surat Bank Kalteng Nomor : KCU.102/SB-207/I-2012 tanggal 20 Januari 2012 perihal Laporan Realiasasi Penyaluran Dana Bantuan Hibah Untuk Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP, Paket
    Nomor : 421.1/173/PNFI/2012 dengan Direktur Utama PT..Bank Kalteng Nomor : DTS.08/PKS0048/IX12 tanggal 26 Juli 2012tentang Kerjasama Penyaluran Dana Bantuan Hibah UntukPenyelanggaraan Keaksaraan Fungsioanal (KF) Se KalimantanTengah Tahun Anggaran 2012.1 (satu) buku Pedoman Bantuan Penyelenggaraan KeaksaraanFungsioanal Dana APBD Kalteng 2012.1 (satu) buku Proposal Bantuan Pendidikan Keaksaraan Dasar PKBMMandiri Sejahtera tahun 2012.1 (satu) buku Proposal Bantuan Pendidikan Keaksaraan Fungsioanal(
    KF) PKBM Maju Bersama tahun 2012.1 (satu) buku Laporan Bantuan Pendidikan Keaksaraan Dasar PKBMMandiri Sejahtera tahun 2012.1 (satu) buku Laporan Bantuan Pendidikan Keaksaraan Fungsioanal(KF) PKBM Maju Bersama tahun 2012.1 (satu) buku Laporan Akhir Bantuan Pendidikan Keaksaraan DasarPKBM Satya Dharma tahun 2012.1 (satu) bundel asli Surat Bank Kalteng Nomor : KCU.102/SB207/I2012 tanggal 20 Januari 2012 perihal Laporan Realiasasi PenyaluranDana Bantuan Hibah Untuk Paket A Setara SD, Paket B Setara
    tahun 2012.1 (satu) buku Proposal Bantuan Pendidikan Keaksaraan Fungsioanal(KF) PKBM Maju Bersama tahun 2012.1 (satu) buku Laporan Bantuan Pendidikan Keaksaraan Dasar PKBMMandiri Sejahtera tahun 2012.1 (satu) buku Laporan Bantuan Pendidikan Keaksaraan Fungsioanal(KF) PKBM Maju Bersama tahun 2012.1 (satu) buku Laporan Akhir Bantuan Pendidikan Keaksaraan DasarPKBM Satya Dharma tahun 2012.1 (satu) bundel asli Surat Bank Kalteng Nomor : KCU.102/SB207/I2012 tanggal 20 Januari 2012 perihal Laporan Realiasasi
Putus : 18-04-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432 K/PID.SUS/2018
Tanggal 18 April 2018 — Marthen Luther Dira Tome alias Marthen Dira Tome
150111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PK/FKTLD.Kota/V1I/2007 tanggal 20 Juli2007, yang menyerahkan Zet Hendrikson Adoe, A.Md, yangmenerima Bobi Jonas Amstrong;1 (satu) bundel dokumen Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2007berisi Kuitansi serah terima alat tulis kepada penyelenggaraProgram Keaksaraan Fungsional;1 (satu) bundel dokumen Keaksaraan Fungsional (KF) 2007 KotaKupang;1 (satu) map plastik berwarna kuning bertuliskan Nama Sekolah :SMAN 5 Kupang yang berisi kuitansi pembayaran .FKTLD/FDIKota Kupang untuk warga belajar paket A setara
    Laporan Pembayaran/Realisasi DanaPenyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional (KF)sebanyak 7 Kelompok Kecamatan Fatumnesi, Kabupaten TTS,Hal. 83 dari 104 hal.
    Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur 36Kelompok Tahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur 15 KelompokTahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Pinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur 32 KelompokTahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi
    terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Kahaungtu Eti 43 Kelompok, Kabupaten SumbaTimur Tahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen KuitansiterkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Umalulu 29 Kelompok, Kabupaten Sumba TimurTahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Pahunga Lodu 62 Kelompok, Kabupaten SumbaHal. 90 dari 104 hal.
    Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Wulla Waijelu, Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007.1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Kuitansi terkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF)Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen KuitansiterkaitPembayaran Biaya Peserta
Putus : 14-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 14 Desember 2011 — SARKAWI, SH.MH;
7434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana tertuang dalam Surat PengesahanDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2007 Nomor0651.0102305.1/XXI/2007 tanggal 31 Desember 2006 dan dari alokasidana tersebut temasuk didalamnya dana untuk kegiatan ProgramKeaksaraan Fungsional (KF);e Bahwa berkaitan dengan Program Keaksaraan Fungsional Tahun 2007,Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Nusa Tenggara Barattelah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program KeaksaraanFungsional (KF) tertanggal 30 Juli Tahun 2007, antara
    lain ditentukanbahwa untuk kegiatan 1 (satu) kelompok belajar dialokasikan danaan om fF @ YFsejumlan Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) denganperincian sebagai berikut :Bantuan identifikasi warga belajar Rp. 25.000,Bantuan alat tulis warga belajar Rp. 75.000,Bantuan penyelenggaraan pembelajaran Rp. 450.000,Bantuan penyelenggaraan praktek / keterampilan Rp. 350.000,Bantuan transport tutor 6 x Rp.225.000, Rp.1.350.000,Bantuan transport pendamping Rp. 90.000,Bantuan penilaian keaksaraan
    Rp. 60.000,Bantuan pembuatan laporan Rp. 100.000,Bahwa Terdakwa SARKAWI, SH., MH selaku Ketua Yayasan Pendidikandan Pembangunan "Bangun Bangsa" mengajukan proposal sebagaiPenyelenggara Program Keaksaraan Fungsional kepada Kepala DinasPendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Nusa Tenggara Barat Up.Kasubdin PLSPO sesuai dengan surat nomor : B20/YBB/VIIII/2007tanggal 09 Agustus 2007, dan dalam proposal yang ditandatangani olehTerdakwa tercantum namanama calon warga belajar sebanyak 750orang yang berada
    No. 1313 K/Pid.Sus/201110Bantuan transport pendamping Rp. 90.000,Bantuan penilaian keaksaraan Rp. 60.000,Bantuan pembuatan laporan Rp. 100.000,Bahwa Terdakwa SARKAWI, SH., MH selaku Ketua Yayasan Pendidikandan Pembangunan "Bangun Bangsa" mengajukan proposal sebagaiPenyelenggara Program Keaksaraan Fungsional kepada Kepala DinasPendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Nusa Tenggara Barat Up.B20/Y BB/VIIII/2007tanggal 09 Agustus 2007, dan dalam proposal yang ditandatangani olehKasubdin PLSPO sesuai
    Sesuai denganketerangan saksisaksi dan tutor dengan tegas menyatakan bahwa tidakada kerugian dalam penyelenggaraan KF tersebut, justru para tutor, wargabelajar dan masyarakat mendapat keuntungan karena adanya programpemberantasan buta aksara atau keaksaraan Fungsional (KF) yang kamiselenggarakan katanya dalam persidangan;Kalau saya dianggap salah, mengapa yang memberikan program (DikporaProv.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1689 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — HAJI HAIRUDDIN, S.Pd., M.Si bin H. PARANG
20660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan barang bukti berupa:Uang tunai sebesar Rp198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapanjuta rupiah) agar dirampas untuk Negara guna diperhitungkan untukpembayaran uang pengganti sebesar Rp187.750.000,00 (seratusdelapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan barangbukti berupa:1.1 (satu) Proposal Bantuan Operasional Keaksaraan (BOK) olehPKBN (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Sejahtera KecamatanKelara Kabupaten
    Jeneponto;2. 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Keaksaraan FungsionalAnggaran 2009 oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)Sejahtera Kecamatan kelara Kabupaten Jeneponto;3.
    Juknis Pelaksanaan Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF);6. Juknis Pencairan dan Penggunaan Anggaran;7. Fotokopi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ProgramPendidikan Luar Sekolah, Tahun Anggaran 2009:8. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran,Lembar A dengan Nomor : 044/SPPPNF/2009 tanggal 22 Juli2009 yang ditandatangani oleh : Drs. Abdullah Parewe, SelakuKuasa Pengguna Anggaran atau Penanggung Jawab Kegiatan;9.
    Laporan Pertama Bantuan Operasional Keaksaraan Tahun2009 oleh PKBM Sejahtera;Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 4/PID.SUS/TPK/2013/PN MKS tanggal10 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.
    yaitu: Pertimbangan mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa berdasarkan faktahukum yang benar yang terungkap di persidangan sebagai hasil verifikasialat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, khususnyafakta bahwa terjadinya kerugian keuangan Negara sebesarRp187.750.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah) adalah karena Terdakwa selaku Ketua PKBM Sejahterapenerima dana BOK (Bantuan Operasional Keaksaraan
Putus : 12-05-2009 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 225/PDT.G.2009/PN.SBY
Tanggal 12 Mei 2009 — ALFIE RAHMAN DKK
9850
  • Unsur pelaku usaha dalam tender paket Modul / Buku bahanajarPendidikan keaksaraan :a. Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam paket ini adalah Terlapor , TerlaporIl, dan Terlapor Ill selaku peserta tender pengadaan dan pengiriman Modul /Buku ajar Pendidikan keaksaraan ;b. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1. bagian tentang hukum, makaunsur pelaku usaha telah terpenuhii ;2.2.1.4. Unsur pelaku usaha dalam tender paket Modul / Buku C ;2.2.2. Pihak Lain ;2.2.3.1.
    Surat Panggilan Pemeriksaan Pendahuluan kepada Panitia Tender Pengadaan Modul/Buku Paket A, B, C, dan Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 selaku Terlapor VII,No.450/SET/D.2.4/V1/2008, tertanggal 11 Juli 2008, diberi tanda A15 ;16. Surat Panggilan Pemeriksaan Pendahuluan kepada Direktur CV. Surya Eka Dwi selakuTerlapor VI, No.451/SET/D.2.4/VII/2008, tertanggal 11 Juli 2008, diberi tanda A16 ;17.
    /Buku Paket A, B, C, dan Bahan Ajar30Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007, No.1786/SET/DE/ST/IX/008,tertanggal O03 September 2008, diberitanda A31 ;32. Surat Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Perkara 45/KPPUL/2008 kepada Direktur ICV.Fajar Jaya sebagai Terlapor I, No.672/SET/DE/ST/IX/008, tertanggal 03 September 2008, diberitanda A32;33.
    Kurnia untuk PekerjaanPengadaan dan Pendistribusian Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007, No.0146/KKr/PS/XI/2007, tertanggal 22 Nopember 2007, diberi tanda C14 ;141. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pengiriman Modul Paket A danB Tahun 2007 dengan Pelaksana CV. Fajar Jaya, No.510.9/231.C/108.06/PLS/2007, tertanggal03 Desember 2007, diberi tanda C15 ;142.
    Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan dan Pendistribusian Buku Bahan AjarPendidikan Keaksaraan Tahun 2007 (CV. Fajar Jaya), No.078/CFJ/XI/2007, tertanggal 22Nopember 2007, diberi tanda C26 ;153. Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan dan Pendistribusian Buku Bahan AjarPendidikan Keaksaraan Tahun 2007 (CV. Eka Jaya), No.113/EJ/XI/2007, tertanggal 22Nopember 2007, diberi tanda C27 ;154. Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan dan Pendistribusian Modul Paket A dan BTahun 2007 (CV.
Register : 20-07-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 26-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 32/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 6 September 2012 — Pembanding/Terdakwa : Uri Bajuri , SPd
Terbanding/Jaksa Penuntut : Wahyu S, SH
6843
  • benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa URI BAJURI S.Pd alias BAJURI bin SANADJI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa URI BAJURI S.Pd alias BAJURI bin SANADJI tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan Barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buku Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Kejar Paket A Keaksaraan
    2. 1 (satu) bundel Akad Kerjasama Kegiatan Penyelenggaraan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional PPK-IPM Kabupaten Indramayu Nomor : 21/PPK-IPM/KF/X/2006 tanggal 12 September 2006 antara Drs. H. Abdul Kahar Saji, MM (Pinlak Kejar Paket A) dengan Aida Mustofa, S.Ag (Penilik Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu).
    3. 1 (satu) bundel Akad Kerjasama Kegiatan Penyelenggaraan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional PPK-IPM Kabupaten Indramayu Nomor : 21/PPK-IPM/KF/X/2006 tanggal 12 September 2006 antara Drs. H. Abdul Kahar Saji, MM (Pinlak Kejar Paket A) dengan Haerul MuMin, S.Ag (Penilik Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu).
    4. 1 (satu) bundel Akad Kerjasama Kegiatan Penyelenggaraan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional PPK-IPM Kabupaten Indramayu Nomor : 21/PPK-IPM/KF/X/2006 tanggal 12 September 2006 antara Drs. H. Abdul Kahar Saji, MM (Pinlak Kejar Paket A) dengan Hadi Wibowo, S.Pd.I (Penilik Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu).
    5. 1 (satu) bundel foto copy bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tahap I dari Satlak Nomor : 900/95/Dalprog hari Jumat tanggal 10 Maret 2006.
      pada Tahun Anggaran 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayumemperoleh Dana PPKIPM (Program Pendanaan Kompetisi Indeks PembangunanManusia) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 14.997.580.000, (empatbelas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh riburupiah) yang digunakan untuk 4 bidang kegiatan yaitu bidang pendidikan, kesehatan,daya beli dan biaya managemen.Salah satu paket kegiatan pada bidang pendidikan adalah Kegiatan PenyelenggaraanKejar Paket A Keaksaraan
      Fungsional (AKF) dengan alokasi anggaran sebesarRp. 4.564.337.500, (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus tigapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari total anggaran yang tersedia sebesarRp. 7.550.000.000, (tujuh milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) .Bahwa untuk kegiatan penyelenggaraan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)tersebut terdapat alokasi anggaran untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesarRp. 1.304.770.000, (satu milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus
      SANADJI selaku Pembantu Pemegang Kasmempunyai tugas antara lain sebagai berikut :e mengadministrasikan keuangan sesuai dengan program pelaksanaan .e mengumpulkan dan menyetorkan pajak ke Pemerintah RepublikIndonesia.e mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan keuangan.e membina dan mengelola keuangan.Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) PPKIPM KabupatenIndramayu Tahun 2006, pada kegiatan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)yang dialokasikan untuk pengadaan ATK tersebut di
      SANADJI selaku Pembantu Pemegang Kas mempunyaitugas antara lain sebagai berikut :e mengadministrasikan keuangan sesuai dengan program pelaksanaane mengumpulkan dan menyetorkan pajak ke Pemerintah RepublikIndonesiae mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan keuangane membina dan mengelola keuangan.Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) PPKIPM KabupatenIndramayu Tahun 2006, pada kegiatan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF)yang dialokasikan untuk pengadaan ATK tersebut di atas
Register : 10-01-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
ALAMSYAH A.Md Bin USMAN
72121
  • kemudian pada saat itu diamankan barangbukti berupa uang tunai senilai Rp.10.800.000 (Sepuluh juta delapan ratusribu rupiah);Bahwa setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Penyidik PolresKepahiang, uang senilai Rp.10.800.000 (Sepuluh juta delapan ratus riburupiah) tersebut merupakan uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)paket C dari 18 (delapan belas) peserta didik PKBM Alena Smart SchoolKepahiang yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat dalam hal iniDIPA Direktorat Pendidikan Keaksaraan
    Keaksaraan danKesetaraan Sumber dana APBN;Pada tanggal 23 September 2016 sebesar Rp.34.000.000,00;Pada tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp.42.500.000,00Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paket B dariKementrian Pendidikan Direktorat Keaksaraan danKesetaraan Sumber dana APBN;Pada tanggal 17 Nopember 2016 Sebesar Rp.42.000.000,00;b.
    dengan program:a Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C;oc Program Keaksaraan: Pelatihan dan Kursus;Dan saksi mengetahui program tersebut dari sdri YUFETI;Untuk kegiatan Program Kesetaraan saksi tidak pernah melihatkegiatan belajarnya dan untuk program keaksaraan karena padatahun 2017 saksi mengajar Kursus Komputer sedangkan untukselain itu seperti Menjahit dan merajut serta listrik baru ada padatahun 2018 sedangkan tahun 2017 belum ada;Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Agustus 2018 saat
    Direktorat Keaksaraan dan Kesetaraan Sumber danaAPBN;Pada tanggal 23 September 2016 sebesar Rp. 34.000.000,00;Pada tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 42.500.000,00Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paket B dari KementrianPendidikan Direktorat Keaksaraan dan Kesetaraan Sumber danaAPBN;Pada tanggal 17 Nopember 2016 Sebesar Rp. 42.000.000,00;Menimbang, bahwa pada tahun 2017 Lembaga PKBM Alena SmartSchool ada lagi menerima Bantuan Keuangan Dari Kementrian PendidikanDirektorat Keaksaraan dan Kesetaraan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2225 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — URI BAJURI, SPD alias BAJURI bin SANADJI
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Salah satu paket kegiatan pada bidang pendidikan adalah KegiatanPenyelenggaraan Kejar Paket A Keaksaraan Fungsional (AKF) denganalokasi anggaran sebesar Rp. 4.564.337.500, (empat milyar lima ratusenam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dariHal. 39 dari 62 hal. Put.
    Abdul Kahar Saji, MM (Pinlak Kejar Paket A) dengan AidaMustofa, S.Ag (Penilik Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu).1 (satu) bundel Akad Kerjasama Kegiatan Penyelenggaraan KejarPaket A Keaksaraan Fungsional PPKIPM Kabupaten IndramayuNomor : 21/PPKIPM/KF/X/2006 tanggal 12 September 2006 antaraDrs. H.
    Abdul Kahar Saji, MM (Pinlak Kejar Paket A) dengan HaerulMuMin, S.Ag (Penilik Kecamatan Sukagumiwang KabupatenIndramayu).1 (satu) bundel Akad Kerjasama Kegiatan Penyelenggaraan KejarPaket A Keaksaraan Fungsional PPKIPM Kabupaten IndramayuNomor : 21/PPKIPM/KF/X/2006 tanggal 12 September 2006 antaraDrs. H.