Ditemukan 876 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN Oelamasi Nomor 13/Pid.B/2024/PN Olm
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Lintang Agustina Roesadi, SH
2.Andres Syaputra, SH
3.Rizky Chaniago SH
Terdakwa:
1.YERMIAS SANAUNU alias YERI
2.MAKLON BILAUT alias MAKLON
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Yermias Sanaunu Alias Yeri dan Terdakwa II Maklon Bilaut Alias Maklon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Yermias Sanaunu Alias Yeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II Maklon Bilaut Alias Maklon oleh karena
    Penuntut Umum:
    1.Lintang Agustina Roesadi, SH
    2.Andres Syaputra, SH
    3.Rizky Chaniago SH
    Terdakwa:
    1.YERMIAS SANAUNU alias YERI
    2.MAKLON BILAUT alias MAKLON
Register : 09-02-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN Oelamasi Nomor 22/Pid.B/2022/PN Olm
Tanggal 19 April 2022 —
Terdakwa:
1.MAKLON BIJAE Alias MAKLON KATUMHOIT
2.NETSON NAMAH Alias NETSON
8024
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Maklon Bijae Alias Maklon Katumhoit dan Terdakwa II Netson Namah Alias Netson, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Maklon Bijae Alias Maklon Katumhoit dan Terdakwa II Netson Namah Alias Netson oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1

    Terdakwa:
    1.MAKLON BIJAE Alias MAKLON KATUMHOIT
    2.NETSON NAMAH Alias NETSON
Register : 29-05-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PT KUPANG Nomor 69/PID/2024/PT KPG
Tanggal 27 Juni 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : MAKLON BILAUT alias MAKLON Diwakili Oleh : FERY EFENDI TUY, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Lintang Agustina Roesadi, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Andres Syaputra, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : Rizky Chaniago SH
Terbanding/Terdakwa : YERMIAS SANAUNU alias YERI
2418
    1. Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa 2 Maklon Bilaut Alias Maklondan permohonan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 13/Pid.B/2024/PN.Olmtanggal 8 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa 2
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : MAKLON BILAUT alias MAKLON Diwakili Oleh : FERY EFENDI TUY, S.H.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Lintang Agustina Roesadi, SH
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Andres Syaputra, SH
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : Rizky Chaniago SH
    Terbanding/Terdakwa : YERMIAS SANAUNU alias YERI
Register : 14-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 20-02-2023
Putusan PN Oelamasi Nomor 137/Pid.B/2022/PN Olm
Tanggal 31 Januari 2023 —
3.Andres Syaputra, SH
Terdakwa:
1.MAKLON BIJAE Alias MAKLON KATUMHOIT
2.RIVON SEVOLCE NENO alias RIVON
3.BENYAMIN TNUNAY alias MIN
6112
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I yang bernama Maklon Bijae alias Maklon Katumhoit, Terdakwa II yang bernama Rivon Sevolce Neno alias Rivon, dan Terdakwa III yang bernama Benyamin Tnunay alias Min, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;


    3.Andres Syaputra, SH
    Terdakwa:
    1.MAKLON BIJAE Alias MAKLON KATUMHOIT
    2.RIVON SEVOLCE NENO alias RIVON
    3.BENYAMIN TNUNAY alias MIN
Register : 10-07-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 10-07-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 114/Pid.Sus/2018/PN Jap
Tanggal 2 Mei 2018 — - Risaldi
6424
  • (sebagai DPO) di atas Kapal Labobar kemudian Terdakwa berkenalan dan salingbertukaran No Handphone dan Terdakwa berlanya kepada saudara Maklon (DPO)dengan berkata dimana bisa membeli ganja kemudian saudara Maklon (DPO)meniawab nant tunggu saja kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januar 2018sekitar Jam 09.00 Wit Terdakwa dan saudara Maklon (DPO) turun dari kapalLabobar kemudian Terdakwa pergi ke ruang tunggu Pelabuhan Jayapurasedangkan saudara Maklon (DPO) pergi untuk mengambil motor, kKemudian sekitarJam
    Maklon (DPO) pergi untuk mengambil motor, kKemudian sekitarJam 11.30 Wit datang saudara Maklon (DPO) kemudian Terdakwa bersamasaudara Maklon (DPO) pergi menggunakan motor dan Terdakwa diturunkandisamping Hotel Relat kemudian saudara Maklon (DPO) pergi dan memintaTerdakwa untuk menunggu dan tidak beberapa lama kemudian datang saudaraMaklon (DPO) dan memberikan Terdakwa 1 (satu) kantong plasik wama hitamyang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Ganjakemudian Terdakwa
    09.00 Wit Terdakwa dan saudara Maklon (DPO) turun dari KapalLabobar kemudian Terdakwa pergi ke ruang tunggu PelabuhanJayapura sedangkan saudara Maklon (DPO) pergi untuk mengambilmotor, sekitar Jam 11.30 Wit datang saudara Maklon (DPO) laluTerdakwa bersama saudara Maklon (DPO) pergi menggunakan motordan Terdakwa ditururkan disamping Hotel Relat kemudian saudaraMaklon (DPO) pergi dan meminta Terdakwa untuk menunggu dan tidakbeberapa lama kemudian datang saudara Maklon (DPO) danmemberkan Terdakwa 1
    (DPO) pergi untuk mengambil motor;Bahwa sekitar Jam 11.30 Wit datang saudara Maklon (DPO) lalu Terdakwabersama saudara Maklon (DPO) pergi menggunakan motor dan Terdakwaditurunkan disamping Hotel Relat kKemudian saudara Maklon (DPO) pergi danmeminta Terdakwa untuk menunggu dan tidak beberapa lama kemudiandatang saudara Maklon (DPO) dan memberikan Terdakwa 1 (satu) kantongplasik wama hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didugaberisi Narkotika jenis Ganja kemudian Terdakwa member
    (DPO) di atas Kapal Labobar kemudianTerdakwa berkenalan dan saling bertukaran No Handphone, kemudianTerdakwa bertanya kepada saudara Maklon (DPO) dengan berkata dimanabisa membeli ganja kemudian saudara Maklon (DPO) meniawab nanttunggu saja,Bahwa benar kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekitar Jam09.00 Wit Terdakwa dan saudara Maklon (DPO) turun dari Kapal Labobarkemudian Terdakwa pergi ke ruang tunggu Pelabuhan Jayapura sedangkansaudara Maklon (DPO) pergi untuk mengambil motor;Bahwa
Register : 07-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN Oelamasi Nomor 19/PID.B/2014/PN.OLM
Tanggal 26 Maret 2014 —
Terdakwa:
1.Yustinus Tfuakan III Alias Usu ;
2.Maklon Tfuakan Alias Lon ;
4516
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I YUSTINUS TFUAKAN III Alias USU dan Terdakwa II MAKLON TFUAKAN Alias LON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama Melakukan Pembunuhan?

    Terdakwa:
    1.Yustinus Tfuakan III Alias Usu ;
    2.Maklon Tfuakan Alias Lon ;
Register : 29-07-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 131/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 21 Oktober 2013 — - Marten Inabui
469
  • Bertolens Loasana hingga terjatuh ke dalamlaut dan saat saksi Maklon Bertolens Loasana naik kembali keatas perahuterdakwa langsung memukul saksi korban Maklon Bertolens Loasana dengankedua tangan yang terbuka ke arah kepala saksi korban Maklon BertolensLoasana berulangulang kemudian terdakwa memukul lagi dengan tangankanan yang terkepal kearah mulut saksi korban Maklon Bertolens Loasanasebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Maklon Bertolens Loasana terjatuhKeats PUK aly ss2seesseseeneeeee seers nen
    Bertolens Loasana hingga terjatun ke dalamlaut dan saat saksi Maklon Bertolens Loasana naik kembali keatas perahuterdakwa langsung memukul saksi korban Maklon Bertolens Loasana dengankedua tangan yang terbuka ke arah kepala saksi korban Maklon BertolensLoasana berulang ulang kemudian terdakwa memukul lagi dengan tangankanan yang terkepal kearah mulut saksi korban Maklon Bertolens Loasanasebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Maklon Bertolens Loasana terjatuhKEATS PUKal;~~ nnn nnn nt nr tetAkibat
    hingga jatuh ke laut kemudian pada saat saksi MaklonBertolens Loasana naik kembali ke atas perahu terdakwa langsungmemukul saksi Maklon Bertolens Loasana dengan kedua tanganyang terbuka ke arah kepala saksi Maklon Bertolens Loasanaberulangulang kemudian terdakwa memukul lagi dengan tangankanan yang terkepal kearah mulut saksi Maklon Bertolens Loasanasebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Maklon Bertolens Loasanaterjatuh keatas pukat.
    BertolensLoasana;Bahwa yang menganiaya saksi Maklon Bertolens Loasana adalahterdakwaSETI ~~~ nnn re te rete Bahwa terdakwa kenal dengan saksi tetapi tidak ada hubungankeluarga;e Bahwa awalnya saksi Maklon Bertolens Loasana dan terdakwabercanda, terdakwa mengatakan kepada saksi Maklon BertolensLoasana dengan katakata Timor bodok kemudian = saksiAnthonius R.
    terdakwa kalau u sondepercaya nanti turun tanya beta punya kawan dan kalau benar beta sekolahdatang beta ketok u punya kepala botak mendengar katakata tersebutterdakwa langsung mendorong saksi korban Maklon Bertolens Loasana hinggaterjatuh ke dalam laut dan saat saksi Maklon Bertolens Loasana naik kembalikeatas perahu terdakwa langsung memukul saksi korban Maklon BertolensLoasana dengan kedua tangan yang terbuka ke arah kepala saksi korbanMaklon Bertolens Loasana berulangulang kemudian terdakwa
Putus : 27-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANDSOME
17154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap penyerahanjasa maklon, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)masih mengacu pada UU PPN No. 8 Tahun 1983 denganmemperlakukan penyerahan jasa maklon sebesar Rp.28.348.908.163,00sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu denganmenerapkan tarif 0% (nol persen) pada penyerahan jasa maklon yangdilakukan di daerah pabean, padahal penyerahan jasa maklon tersebutdilakukan pada tahun 2006.
    International).Selain itu perusahan juga menerima pesanan dari buyer Dalam Negeri(CMT/Maklon Dalam Negeri)..
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), karena penerima manfaat atas jasa maklon tersebut adalahpihak di luar negeri yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, makaIndonesia tidak dapat mengenakan PPN atas jasa maklon yangdimanfatkan di luar negeri tersebut. Mengacu pada dikenakannya PPNsebesar 0% atas ekspor BKP, maka atas penyerahan jasa maklon keluar negeri juga harus dikenakan PPN sebesar 0%..
    Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebutdilakukan di dalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasamaklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang barudiekspor apabila proses jasa maklon selesai dilakukan, hanya sajapemilik barang (Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barangproduksi hasil maklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan diluar Daerah Pabean.g.
    Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi di luarDaerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut, sedangkanatas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam Daerah Pabean.h.
Register : 03-12-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN BIAK Nomor 83/Pdt.P/2020/PN Bik
Tanggal 11 Desember 2020 — Pemohon:
MAKDALENA FAIRIO
8320
  • Menetapkan:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon (Makdalena Fairio) sebagai Kuasa dari Almarhum Maklon Simbiak untuk mengurus dan mengambil hak-hak Pensiun dan Hak-hak Kepegawaian lainnya yang belum terurus di Kantor TASPEN di Jayapura;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang ditetapkan sebesar RP176.000,00(seratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);
    Bahwa Maklon Simbiak sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Pemohonsebagai istri yang Sah untuk mengurus / mengambil hakhak PensiunBulanan Hakhak Kepegawaian lainnya dari almarhum Maklon Simbiakyang belum terurus di Kantor Taspen di Jayapura.. Bahwa oleh karena itu Pemohon mohon kehadapan Ibu Ketua / HakimPengadilan Negeri Biak menetapkan Pemohon, Makdalena Fairio selakuKuasa dari Maklon Simbiak (Almarhum)..
    Simbiak;Bahwa saat Maklon Simbiak Meninggal dunia, Pemohon masih berstatussebagai Istri sah dari Maklon Simbiak;Bahwa semasa hidup Maklon Simbiak bekerja sebagai Pegawai NegeriSipil;Bahwa setelah Maklon Simbiak Meninggal dunia, yang bersangkutanmemiliki Hakhak pensiun dan hakhak kepegawaian yang belum terurusdi PT TASPEN, sehinggal Pemohon sebagai istri sah bermaksudmengurus hakhak Maklon Simbiak(alm) tersebut untuk mencukupikebutuhan seharihari Pemohon sebagai istri Sah dari MaklonSimbiak(alm);Saksi
    lagi dalam serumah, tetapi antara pemohon dengan MaklonSimbiak belum ada perceraian secara sah sehingga sampai saat MaklonSimbiak Meninggal dunia, Pemohon masih berstatus sebagai Istri sahdari Maklon Simbiak;Bahwa semasa hidup Maklon Simbiak bekerja sebagai Pegawai NegeriSipil;Bahwa setelah Maklon Simbiak Meninggal dunia, yang bersangkutanmemiliki Hakhak pensiun dan hakhak kepegawaian yang belum terurusdi PT TASPEN, sehingga Pemohon sebagai istri sah bermaksudmengurus hakhak Maklon Simbiak(alm)
    tetapi antara pemohon dengan MaklonSimbiak belum ada perceraian secara sah sehingga sampai saat MaklonSimbiak Meninggal dunia, Pemohon masih berstatus sebagai Istri sahdari Maklon Simbiak; Bahwa semasa hidup Maklon Simbiak bekerja sebagai Pegawai NegeriSipil; Bahwa Maklon Simbiak telah Meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober2017; Bahwa selama bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, Maklon Simbiakterdaftar sebagai peserta Taspen dengan no/NIP 640021788 sejaktahun 1994; Bahwa Maklon Simbiak(alm) memiliki
    belum ada perceraian secara sah sehingga sampai saat MaklonSimbiak Meninggal dunia, Pemohon masih berstatus sebagai Istri sah dariMaklon Simbiak;Menimbang, bahwa selama bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil,Maklon Simbiak terdaftar sebagai peserta Taspen dengan no/NIP 640021788sejak tahun 1994;Menimbang, bahwa Maklon Simbiak(alm) memiliki Hakhak pensiunsebagaimana dalam dan hakhak kepegawaian yang belum diambil sehinggaPemohon sebagai istri sah bermaksud mengurus hakhak Maklon Simbiak(alm)tersebut
Putus : 17-10-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SHINHWA
2127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • internasionaltersebut mengingat penerima manfaat atas pekerjaan jasa maklon yang PemohonBanding lakukan berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia;Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding ataspenyerahan jasa maklon ke luar negeri sebesar Rp. 5.295.929.132,00 tidakterutang PPN;Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UndangUndang KUP;Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan dikenakannya sanksi bungaPasal 13 ayat (2) UndangUndang KUP sebesar Rp. 65.596.823,00;Bahwa penyerahan jasa maklon ke luar
    tanpa nilai barang,sehingga seluruh penyerahan ekspor adalah jasa maklon yangdikenakan PPN 10%;2 Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), karena penerima manfaat atas jasa maklon tersebut adalahpihak di luar negeri yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, makaIndonesia tidak dapat mengenakan PPN atas jasa maklon yangdiperoleh/diterima dari luar negeritersebut.
    Mengacu pada dikenakannya PPN sebesar 0% atas eksporBKP, maka atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri juga harusdikenakan PPN sebesar 0%;3 Bahwa dalam surat keberatannya, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) mengakui bahwa pendapatan dan kegiatanyang dilakukan adalah Jasa Maklon;4 Bahwa Jasa Maklon atau contract manufacturing adalah jasapembuatan atau perakitan barang dengan bahanbahan, spesifikasi,petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan;5 Bahwa ekspor yang
    Dengan demikian usahaPemohon Banding adalah usaha jasa maklon;Hal. 17 dari 31 hal. Put.
    No. 442/B/PK/PJK/20112020mengingat penerima manfaatatas pekerjaan jasa maklon yang Pemohon Banding lakukan berada di luarwilayah yurisdiksi Indonesia";14.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 823/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUNG WON INDONESIA
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 823/B/PK/PJK/2013bahva berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahva atas penyerahan jasa maklon periode September2008 sebesar Rp1.475.278.012,00 yang dilakukan Pemohon Bandingadalah merupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luardaerah pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap DasarPengenaan Pajak berupa Ekspor sebesar (Rp1.475.278.012,00) danpenyerahan jasa maklon yang Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor 823/B/PK/PJK/20131) Jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) merupakan jasa yang dikenakanpajak (Jasa Maklon);2) Penyerahannya dilakukan di dalam Daerah Pabean.
    Dengan demikian dapatdisimpulkan, karena penyerahan Jasa Maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) terjadi pada saatmulai tersedianya fasilitas kKemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia, maka atas penyerahan Jasa Maklon tersebuttetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%;12.
    atas Penyerahan Jasa Maklon jika dikaitkan denganPengkreditan Pajak Masukan, dapat diuraikan halhal sebagaiberikut:a.
    Bahwa pada pertimbangan Majelis yang menyatakan penyerahanJasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 24 dari 28 halaman.
Register : 22-08-2011 — Putus : 17-10-2012 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JEDERAL PAJAK vs PT. RECKITT BENCKISER INDONESIA;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari Gross up Jasa Maklon kepada PTPerkasa Mostindo Utama;Bahwa pengerjaan Jasa Maklon obat nyamuk bakar Tiga Roda Pemohon Bandingdilakukan oleh PT.
    Pemeriksa melakukan perhitungan ulang Jasa Maklon yangdibayarkan kepada PT. Perkasa Mostindo Utama;Menurut Pemohon banding :Koreksi Negatif atas Biaya Jasa MaklonBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif biaya Jasa Maklon;C.
    Sengketa Koreksi Atas Tambahan Penjualan dari Jasa Maklon yang di Gross up BiayaJasa Maklon sebesar Rp. 7.817.347.956,001.
    Menara kaloka, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukanpenghasilan maklon yang dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan selanjutnya atas penjualan berupa jasa maklon kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut digross updengan marjin laba antara penjualan dengan Harga Pokok Penjualan Bahwa adapun jumlah jasa maklon kepada PT.
    Perkasa MostindoUtama yang menjadi dasar dari koreksi HPP berupa biaya jasa maklon sebesar Rp.5.003.102.692,00 atas nama Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan, makakoreksi HPP berupa biaya jasa maklon sebesar Rp. 5.003.102.692,00 juga tidakdapat dipertahankan"2.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUNG WON INDONESIA
6927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 30 dari 34 halaman Alinea ke5 dan ke 6 ;Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon periode Maret 2008sebesar Rp 1.383.254.115,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalahmerupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar daerahpabean yang tidak terutang
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum.Halaman 10 dari 24 halaman Putusan Nomor 818/B/PK/PJK/2013Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui banwa Jasa Maklon tidak dikecualikan darijasa yang tidak dikenakan PPN.8.
    Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Dengan demikian dapatdisimpulkan, karena penyerahan Jasa Maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saatmulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia, maka atas penyerahan Jasa Maklon tersebuttetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.Halaman 14 dari 24 halaman Putusan Nomor 818/B/PK/PJK/201312.Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(
    Bahwa atas Penyerahan Jasa Maklon jika dikaitkan dengan PengkreditanPajak Masukan, dapat diuraikan halhal sebagai berikut:a.
Register : 16-10-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 46606/PP/M.X/16/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10024
  • Seluruh barang jadiberupa baju yang sudah selesai diahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon Bandingkembalikan kepada buyer di luar negeri.
    Apabila jasa maklon diserahkan di dalam Daerah PabeanIndonesia, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus dipungut sebesar 10%, tetapi apabiladiserahkan di luar Daerah Pabean Indonesia maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidakdipungut;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa :a. bahwa penyerahan sebesar Rp.2.347.118.531,00 yang menjadi koreksi Pemeriksa adalahpenyerahan atas Jasa Maklon;b. bahwa Jasa Maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
    PertambahanNilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehinggajasa maklon merupakan Jasa Kena Pajak;c. bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan di dalamDaerah Pabean
    sebesar 10% dari DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa bahwaPemohon Banding bergerak dalam bidang industri boneka dan juga menerima pekerjaan pembuatanpakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (Jasa Maklon Internasional), dimanaquantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukanoleh pihak pemesan;bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon
    (Jasa Kena Pajak)bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjianperdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuaiperjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri;bahwa bahan baku, quantity, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan;bahwa sehubungan dengan sengketa banding Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis ketentuanperaturan
Putus : 26-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93/B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. IL JIN SUN GARMENT
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1983;f Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap penyerahan jasamaklon, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masihmengacu pada UU PPN No. 8 Tahun 1983 dengan memperlakukanpenyerahan jasa maklon sebesar Rp64.953.765.770,00 sebagai penyerahanBarang Kena Pajak (BKP), yaitu dengan menerapkan tarif 0% (nol persen)pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan di daerah pabean, padahalpenyerahan jasa maklon tersebut dilakukan pada tahun 2006.
    maklon yang dilakukannya;h Bahwa Jasa Maklon yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sebesar Rp64.953.765.770,00 sudah memenuhiketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UUPPN;i Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertianpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean karena jasa
    Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai berikut :a Bahwa pada dasarnya PPN merupakan pajak yang dikenakan ataskonsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)di dalam Daerah Pabean;b Bahwa Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, dalam halini, yang diserahkan adalah jasa maklon dimanaberdasarkanKeputusan Dirjen Pajak Nomor: 170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002diartikan bahwa jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalamrangka
    dapat disebut dengan penyerahanJasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebutdilakukan di dalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasamaklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang barudiekspor apabila proses jasa maklon selesai dilakukan, hanya sajapemilik barang (Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barangproduksi hasil maklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkandi luar Daerah Pabean;Bahwa dengan demikian dapat diketahui
    bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam DaerahPabean;Bahwa sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24Tahun 2002 disebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahanjasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas ataukemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atauHalaman 23 dari 34 halaman.
Register : 04-07-2011 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44157/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11440
  • .: bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon adalah JasaMaklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimanapemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi)sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri(bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia).: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Laindan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalamPasal 23 ayat (1) Huruf C UndangUndang
    luar negeri tersebut.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap LaporanPemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan LaporanPenelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadapDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Penyerahanyang PPNnya harus dipungut) sebesar Rp.9.916.726.953,00diperoleh berdasarkan Agreement on Consignment Subcontractantara PUSAT (Holding Company) dengan Pemohon Bandingdiketahui terdapat kesalahan yang dilakukan oleh PemohonBanding karena imbalan atas jasa maklon
    tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasamaklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4)dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa KenaPajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahanuntuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya, dengandemikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitusejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut.i.
    Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPN atasfee jasa maklon dari holding company Rp.9.916.726.953,00,iii.
    ) yangMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelisdilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar USD 976,810.03 atausetara dengan Rp.9.916.726.953,00.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT MasaPPN, dokumen ekspor/ impor, diketahui Pemohon Bandingmelaporkan penyerahan ekspor pada Masa Pajak Juni 2009sebesar Rp.9.916.726.953,00 merupakan penyerahan jasa maklon.bahwa menurut Majelis, jasa maklon (CMT) yang dilakukan olehPemohon Banding melekat dengan barang bergerak yangdimanfaatkan di
Putus : 03-11-2010 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 B/PK/PJK/2010
Tanggal 3 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK >< PT. ISTANA GARMINDO JAYA
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ekspor;bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyer di luar negerimaka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuanyang berlaku;bahwa dalam pemeriksaan pajak Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yangPajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp.4.100.060.678,00 danmenghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.4.100.060.678,00 = Rp.410.006.068,00;bahwa menurut Pemohon pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% ataspenyerahan jasa maklon
    Seluruh barang jadi berupa baju yangtelah selesai di jahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon kembalikankepada pemesan di Luar Negeri;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :Penyerahan jasa yang terutang
    pajak harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:Halaman 3 dari 21 halaman Putusan Nomor 470 B/PK/PJK/2010IIjasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,Il penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,IV penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yangbersangkutan;bahwa penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang PajakPertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimanatersebut diatas;bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan
    Nilai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT MasaPPN Masa Pajak Agustus 2005 yang telah disampaikan kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas ataskegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanHalaman 17 dari 21 halaman Putusan Nomor 470 B/PK/PJK/2010181891Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalamwilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean.Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum
    Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimanadiatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 ;Bahwa dengan demikian, atas Jasa Maklon dimaksud terutang PajakPertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal4 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan
Register : 06-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 46607/PP/M.X/16/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10325
  • Seluruh barang jadiberupa baju yang sudah selesai dijahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon Bandingkembalikan kepada buyer di luar negeri.
    Apabila jasa maklon diserahkan di dalam Daerah PabeanIndonesia, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus dipungut sebesar 10%, tetapi apabiladiserahkan di luar Daerah Pabean Indonesia maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa :a. bahwa penyerahan sebesar Rp.2.018.351.866,00 yang menjadi koreksi Pemeriksa adalah penyerahanatas Jasa Maklon;b. bahwa Jasa Maklon tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
    sebesar 10% dari Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa bahwa PemohonBanding bergerak dalam bidang industri boneka dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadiatas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (Jasa Maklon Internasional), dimana quantity, bahan,spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon
    Diagram Kegiatan Maklon;3. List Ekspor Pebruari 2010;4. Nota Pelayanan Ekspor Nomor: 076129/WBC.07/KP.03/2010 tanggal 16 Pebruari 2010;5. Nota Pelayanan Ekspor Nomor: 067451/WBC.07/KP.03/2010 tanggal 11 Pebruari 2010;6. Commercial invoice;7. Packing List;8.
    (Jasa Kena Pajak)bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjianperdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuaiperjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri;bahwa bahan baku, quantity, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan;bahwa sehubungan dengan sengketa banding Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis ketentuanperaturan
Putus : 27-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Januari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 218/B/PK/PJK/2011memperlakukan penyerahan jasa maklon sebagai penyerahan Barang KenaPajak, yaitu dengan menerapkan tarif 0% pada penyerahan jasa maklon yangdilakukan di Daerah Pabean;Bahwa pihak Terbanding berkeyakinan bahwa dari data yang tersedia,diketahul bahwa jasa maklon yang dikoreksi oleh Terbanding sebesarRp 1.792.965.433,00 sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan JasaKena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusahasebagimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN, sehingga
    Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didasarkan padakeadaan sebagai berikut :Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon ;Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean ;Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), Sesuai dengan Pasal 4 huruf(c) UndangUndang PPN dan PPnBM, adalah bukan termasuk kegiatan ekspor,sehingga
    Bahwa terdapat perubahan klasifikasi jasa maklon yang semuladiklasifikasikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalamUU PPN No.8 Tahun 1983 menjadi klasifikasi Jasa Kena Pajak (JKP)menurut UU PPN No.18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UUNo.8 Tahun 1983 ;Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadappenyerahan jasa maklon, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) masih mengacu pada UU PPN No. 8 Tahun 1983dengan memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesarRp.1.729.965.433,00
    Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebutdilakukan di dalam daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasa maklontersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang baru diekspor apabilaproses jasa maklon selesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan)berada di luar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebut akandikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean ;20.7.
    Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi di luarDaerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut, sedangkan atasJasa Maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam daerah Pabean ;20.8.
Putus : 23-02-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 B/PK/PJK/2005
Tanggal 23 Februari 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAN PACIFIK INDAH
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa disamping Pemohon Banding membuatsendiri produk yang akan diekspor, PemohonBanding juga menerima pekerjaan (order)menjahit sesuai dengan pesanan dan bahan bakudari pembe i yang berasal dari sesamaperusahaan garmen yang sejenis yang juga adadi dalam Kawasan Berikat NusantaraCakungCilincing, Jakarta, dan pekerjaan menjahittersebut secara umum disebut dengan maklon;Bahwa jasa maklon tersebut sering terjadi didalam Kawasan Berikat Nusantara, begitu jugadengan Pemohon Banding, apabila ada kelebihanpesanan
    Alasan Permohonan BandingBahwa berdasarkan uraian di atas, maka PemohonBanding berpendapat bahwa atas kegiatan penyerahanjasa maklon yang dilakukan di KBN tersebut tidakterhutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan alasansebagai berikut:a.
    No. 115/B/PK/PJK/2005Bahwa atas adanya pelaporan tersebut, pihakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satutelah menyetujui dan tidak melakukan koreksi ataspenyerahan jasa maklon yang dilaporkan tersebut;Bahwa dalam hal ini, Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu pada saat pemeriksaantersebut telah mengetahui dan setuju bahwa ataspenyerahan jasa maklon di dalam KBN yang hasilnyauntuk diolah kembali adalah tidak terhutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa berdasarkan hasi pemeriksaan ataskewajiban
    No. 115/B/PK/PJK/20051818oleh Pemohon Banding, serta ketentuanketentuanlain yang terkait dengan perlakuan PajakPertambahan Nilai atas penyerahansubkontrak/maklon di Kawasan' Berikat, Majelisberpendapat bahwa di dalam ketentuanketentuantersebut tidak mengatur mengenai perlakuan PajakPertambahan Nilai atas penyerahan pekerjaan subkontrak/jasa maklon oleh PDKB kepada PDKB lainnyadalam Kawasan Berikat yang sama;Halaman 20 alinea 7: pbahwa dalam ketentuan secara tegas diatur bahwapenyerahan maklon tersebut
    No. 115/B/PK/PJK/20052626Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 162/KMK.04/2003 tanggal 29 April 2003,hanyalah untuk menegaskan bahwa dari tahun 1983(tahun diterbitkannya Undangundang PPN) sampaidengan tahun 2003 (tahun diterbitkannya ketentuanyang baru), ketentuan mengenai penyerahan yangmendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut adalahtetap untuk penyerahan BKP dari dan ke KawasanBerikat saja, tidak termasuk JKP, yang dalamkasus ini berupa Jasa Maklon, atau dengan katalain Jasa Maklon