Ditemukan 13692 data
13 — 0
UMENETAPKAN:
- Menyatakanpermohonan Para Pemohon gugur;
Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
32 — 4
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara melaui DIPA Pengadilan Agama Tahun Anggaran 2019;
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 356.000, (tiga ratus limapuluh enam ribu rupiah) kepada negara melaui DIPA Pengadilan AgamaTahun Anggaran 2019;Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Dumai pada hari Selasan tanggal 3 September 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 4 Muharram 1441 Hijriah oleh kamis Drs. RUDI HARTONO,S.H. sebagai Ketua Majelis, T. MUFARDISSHADRI, S.HI., M.H. dan Dr.
69 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kaimana Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
16 — 9
Menetapkan
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melaui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
9 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3523/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
19 — 10
- Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 3220/Pdt.G/2021/PA.Cms tanggal 04 Agustus 2021 gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2021 sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratusribu rupiah) ;
46 — 32
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa:
NOFESA AYU BR GULTOM ALIAS AYU
26 — 15
TRI USAHA BERKAT dengan Nomor Briva 1033939800117214 pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 19.51 wib
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi Brimo milik saudari EVIA NISA BR SITEPU kerekening BCA dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.15 wib.
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi Brimo milik saudari EVIA NISA BR SITEPU kerekening BCA dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 12.54 wib.
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi Brimo milik saudari EVIA NISA BR SITEPU kenomor Briva 1033939800114759 atas nama PT.TRI USAHA BERKAT Sebesar RP.27.200.000. (Dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 13.39 wib.
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi BCA mobile milik saudari NOFESA AYU BR GULTOM dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.7.007.000 (tujuh juta tujuh ribu rupiah) ke LINKQU dengan nomor transaksi QRIS 16126652481233 pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.20,50 wib
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi BCA mobile milik saudari NOFESA AYU BR GULTOM dengan nomor
rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.2.222.000 (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ke LINKQU dengan nomor transaksi QRIS 16126899240190 pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.57,55 wib
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi BCA mobile milik saudari NOFESA AYU BR GULTOM dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke LINKQU dengan nomor transaksi
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2061/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
18 — 1
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
24 — 9
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
13 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1095/Pdt.G/2022/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2022;
27 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dadang bin Endi) kepadaPenggugat (Wiwin binti Aan Sujana);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2022;
Terbanding/Penuntut Umum I : WAHYUDIONO,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
42 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan permintaan banding dari Para Terdakwa melaui Penasihat Hukumnya tersebut, tidak dapat diterima;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
24 — 5
UMENETAPKAN:
- Menyatakanpermohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
13 — 5
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Membebankan kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2022 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
82 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kaimana Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
10 — 2
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Makassar Tahun Anggaran 2024.
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2797/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;