Ditemukan 125467 data
19 — 15
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan terhadap perilaku Anak dengan pemberian bimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama kurun waktu tersebut.
Muhammad Febrino Eka Putra, S. Tr, k
Tergugat:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
999 — 289
Tanggal 8 April 2022 atas nama Ipda Muhammad Febrino Eka Putra,S.Tr.K Nrp 98020590;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoneia Nomor: 437/IV/2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Tanggal 8 April 2022 atas nama Ipda Muhammad Febrino Eka Putra, S.Tr.K Nrp 98020590;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang memberikan sanksi Pelanggaran KEPP kepada Penggugat berupa sanksi:
- perilaku
6 — 0
lembaga terhadap Anak ARGA TEGAR OKTAVIAN SISWANTO PUTRA Bin BUANG SISWANTO dengan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Anak Mandiri Jalan Amposari Timur II Nomor 04 Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Anak untuk dibebaskan dari tahanan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan selama Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku
28 — 14
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan terhadap perilaku Anak dengan pemberian bimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama kurun waktu tersebut.
123 — 34
Menjatuhkan sanksi tindakan kepada Terdakwa berupa mengembailkan Terdakwa kepada kedua orang tuanya dengan syarat tambahan mewajibkan untuk melaporkan perilaku terdakwa secara periodik kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan sampai Terdakwa dewasa;-----------------------------5. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;-----------------------------6.
Menjatuhkan sanksi tindakan kepada Terdakwa berupa mengembailkanTerdakwa kepada kedua orang tuanya dengan syarat tambahan mewajibkanuntuk melaporkan perilaku terdakwa secara periodik kepada PetugasPembimbing Kemasyarakatan sampai Terdakwa dewasa;5. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;6.
131 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Eduardus Oktavianus Koke Alias Edwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana dengan syarat dalam bentuk pengawasan yang ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap perilaku
76 — 32
RAHMATTURROHIM dengan pidana Pengawasan di tempat tinggal Anak dengan menetapkan Anak dibawah Pengawasan Penuntut Umum selama 5 (lima) bulan ;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa pengawasan serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam dengan nomor polisi EA 3435
AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa:
ALDI YUNEXON Als SISON Bin DARIAS Alm
80 — 21
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tertanggal 12 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh ALDI.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
YONDESMI., S.E
Terdakwa:
SITI HAMIDAH
4 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Siti Hamidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kegiatan asusila berpasangan berada pada tempat dan/atau waktu tertentu yang tidak patut menurut norma agama atau adat serta perilaku;
- Menjatuhkan pidana
69 — 0
berupa Anak tidak boleh melakukan tindak pidana kembali selama 4 (empat) bulan);
- syarat khusus, berupa Anak wajib mengikuti kegiatan sekolah dengan tekun, tidak bergabung dalam kelompok/ genk tertentu, serta diberlakukan jam malam Anak wajib berada di rumah mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, setidaknya selama 6 (enam) bulan;
yang mana untuk mengawasi pelaksanaan syarat-syarat tersebut, dijatuhkan pidana pengawasan dengan dilakukan pengawasan terhadap Anak perilaku
67 — 25
Abral berupa pidana pengawasan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar Anak dikeluarkan dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) pada Rumah Tahanan Negara Barabai;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan terhadap perilaku Anak dengan pemberian bimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama kurun waktu tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 18 cm (delapan
288 — 70
lain karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan agar Anak selama menjalani masa percobaan tersebut juga menjalani wajib lapor kepada Penuntut Umum 1 (satu) kali dalam seminggu;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa percobaan serta melaporkan perkembangan perilaku
SUPRIYONO, A.M.F., S.K.M.
Terdakwa:
RAMA FERDIANSYAH
4 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Rama Ferdiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kegiatan asusila berpasangan berada pada tempat dan/atau waktu tertentu yang tidak patut menurut norma agama atau adat serta perilaku;
- Menjatuhkan pidana
13 — 17
INDRIYANTO dan Anak SHAKHATAR ADIANTO als ATAR Bin ADIANTO dengan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Anak Mandiri Jalan Amposari Timur II Nomor 04 Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Para Anak untuk dibebaskan dari tahanan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan selama Para Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku
88 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan senjata tajam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pengawasan selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan terhadap perilaku
8 — 0
Anak 2 Andika Nur Ikhsan Alias Ucil Bin Wahyudi berupa kewajiban mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Anak Mandiri Jalan Amposari Timur II Nomor 04 Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selama 12 (dua belas) bulan;
- Memerintahkan Para Anak untuk dibebaskan dari tahanan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan selama Para Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku
407 — 389
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah CD;- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,-;- 1 (satu) lembar daftar pembayaran honor;- 4 (empat) lembar revisi 1 aturan perilaku POM;- 4 (empat) lembar Kep. Kepala Balai POM Kupang;- 8 (delapan) lembar peraturan Kepala Balai POM No.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, dengan masa percobaan selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan;Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah CD;1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,;(1 (satu) lembar daftar pembayaran honor;4 (empat) lembar revisi 1 aturan perilaku POM; 4(empat) lembar Kep.
bukan karenapermintaan Terdakwa, melainkan atasinisiatif wartawan pada media NTTNews com sendiri, setelah kami ngobrolngobrol waktu di PTUN ;Bahwa pertemuan untuk damai dilakukan secara informal saja secara tertulisbelum ada;Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan suratsuratbukti sebagai berikut :23. 14. 45. 46. 8. 1 (satu) buah CD;1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,;(satu) lembar daftar pembayaran honor;(empat) lembar revisi 1 aturan perilaku
jam 00.02 Wita bertempat di Jalan Ampibi RT.007 RW.003Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, saksikorbanYOSEPH NAHAK secara kepegawaian pada Kantor Badan PengawasObat dan Makanan Kupang merupakan atasan dari terdakwaBERNADUS BEDA MORON, S.Si, M.Hum, namun antara terdakwadengan saksi YOSEPH NAHAK adanya ketidak cocokan secara pribadiyang dikarenakan pada bulan Desember 2013 saksi YOSEPH NAHAKmemberikan penilaian rendah dalam DP3 terdakwa, kemudian padabulan Desember 2014 nilai DP3 unsur perilaku
Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah CD;1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,;1 (satu) lembar daftar pembayaran honor;4 (empat) lembar revisi 1 aturan perilaku POM; 4(empat) lembar Kep.
106 — 51
Menetapkan syarat umum berupa Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat tersebut;
- Menetapkan syarat khusus berupa Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu selama masa pengawasan dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa pengawasan serta melaporkan perkembangan perilaku
92 — 9
6. Memerintahkan Pembimbing Kemasyrakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal ANAK selama ANAK menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku ANAK kepada Penuntut Umum.
7. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Happy dengan stripping stiker bertulisan Kharisma 125 D warna hitam tanpa plat nomor
Dikembalikan kepada ANAK RIZKI FADHILAH Als.
23 — 24
PRAWIRA Bin SURYONO, Anak IV YUSUF ARDHAN ALIFIA Bin PRIHALI dengan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Anak Mandiri Jalan Amposari Timur II Nomor 04 Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Para Anak untuk dibebaskan dari tahanan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan selama Para Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku