Ditemukan 3645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45402/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19015
  • lembar lanjtan PIB) negara asal China yang diberitahukandalam PIB Nomor: 227918 tanggal 6 Juni 2012 dengan pembebanan BM 15%BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM15% (MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor:E123306048020006 tanggal 18 Mei 2012, kedapatan bahwa tanda pejabatyang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tandatangan yang terdapat pada "Specimen Signatures of Officials Authorized toissue Certificate of Origin of the People's Republic
    of China";bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat banding ke PengadilanPajak dengan alasan bahwa, pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan TarifBea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN China Free TradeArea (ACFTA) pada Form E Nomor: E123306048020006 tanggal 18 Mei2012 pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengancontoh tanda tangan yang terdapat pada Speciment Signature of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of Chinawilayah Zhejiang
    EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic of China, sehingga Pemohon Banding tidak dapat diberikanpreferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA dan diberlakukanumum sesuai tarif Bea Masuk yang berlaku;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic
    Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic
    of China dengan surat Nomor: 941/KPU.01/2012 tanggal22 Juni 2012 dan pihak Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine BureuThe Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbandingpada tanggal 25 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E123306048020006 tanggal 18 Mei 2012 benar diterbitkan oleh ZhejiangEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh
Register : 16-06-2010 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44442/PP/M.I/19/2013
Tanggal 15 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11132
  • Banding, import yang dilakukan oleh Pemohon Bandingbukanlah menggunakan mekanisme "Third Country Invoicing";bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, theRepublic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic ofChina (China).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor : SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka
    Hongkong jugatidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga status Hongkongsama dengan negara non FTA lainnya.Third Country Invoicing berlaku untuk AFTA, AKFTA dan IJEPA sedangkan untukACFTA sampai saat ini belum diberlakukan Third Country Invoicing.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (SKA) Form ENomor Referensi: E101308000950001 tanggal 05 Pebruari 2010, diperoleh petunjukbahwa SKA tersebut diterbitkan oleh The Peoples Republic of China danmencantumkan nama
Register : 23-02-2010 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43170/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12224
  • BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao PeoplesDemocratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahuibahwa: Commerial Invoice, Packing List, Sales Contract, dan Certificate of Analysis untuk InvoiceNomor: TENORO090902B
Register : 21-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49664/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16227
  • Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.135.000,00(seratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dan pada pokoknyamengemukakan bahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012adalah Form E asli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic
    Of China, ditandatangani oleh Zheng Xian (Changsha,China) terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the People's Republic of China, yang berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut4;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapForm E nomor E124300012230003 tanggal 13 Juli 2012, terdapat keraguan atas tandatangan dan stempel yang tertera
    pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China" dariHunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of Chinaserta belum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan
    alasanbahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012 adalah Form Easli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani oleh Zheng Xian (Changsha, China) terdapatpada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China, yang berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut 4bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54088/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12819
  • yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarifBea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;Mbahbyxt Homohen Bampakyang dijadikan sebagar pedoman selama ini oleh Terbanding adalah stempel yangditerbitkan oleh kantor Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's RepublicOf China yang berada di kota Qingdao, sedangkan kantor yang memberikan stempel pada Form E adalahShandong EntryExit inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic
    of China" and Specimen Official Sealsdari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dan telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Shandong EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan
    bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012/IMPEA/VII/13/0 tanpa tanggal menyatakantidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP KEP3675/KPU.01/2013 tanggal20 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa stempel yang serupa/sama dengan stempelyang diragukan keabsahannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priokternyata juga pernah dinyatakan adalah Asli dan Sah oleh Shandong EntryExit Inspector And QuarantineBureau Of The People's Republic
    dan dinyatakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing bahwa Form E tersebutadalah Sah dan Asli;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55041/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
29077
  • dalam PIB Nomor: 055168 tanggal 11Februari 2013 dengan Nilai Pabean pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkanTerbanding menjadi Pembebanan BM 15% (MFN);: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    of China andSpecimen Official Seals dari Shenzhen EntryExit Inspection And QuarantineBeureau of The Peoples Republic of China;: bahwa Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Bureau dari China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang.: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas
    tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China andSpecimen Official Seals dari Shenzhen EntryExit Inspection And QuarantineBeureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OFORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkan:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities
    dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebihrendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadapbarang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan ;bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Terbanding Nomor:S546/KPU.01/2013 tanggal 22 Februari 2013 kepada Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic
    of China dan jawaban atau tanggapannya belum umum (MFN);bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Beureau of ThePeoples Republic of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 055168 tanggal 11Februari 2013, pembebanan Bea Masuknya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan
Register : 05-08-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12335
  • BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao PeoplesDemocratic Republic (Lao PDR), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of thePhilippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China):bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEANChina Free Trade Area tersebut, makaTaiwan adalah the third party/the third Country;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat
Register : 04-08-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43072/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11734
  • Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema ACFTAbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi
    Ltd., alamat Bldg 4,Dist. 7, Heping, Beijing, China dan Country of Origin China dan diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina;bahwa dalam Form E Nomor E093213001430005 tanggal 8 Juni 2009 dan NomorE093213001430006 tanggal 8 Juni 2009 dinyatakan supplier adalah Jiangsu SopaCorporation (Group) Ltd., alamat Changgong, Dantu, Zhenjiang, Jiangsu, China danCountry of Origin China dan diterbitkan oleh Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau
    The Peoples Republic of China;bahwa dalam Form E Nomor E093108202210002 tanggal 23 Juni 2009, NomorE093108202211001 tanggal 1 Oktober 2009 dan Nomor E093108202211000tanggal 1 Oktober 2009 dinyatakan supplier adalah Shanghai Orient Shalt ChemicalLtd.
    China alamat Room 507, China dan Country of Origin China dan diterbitkan olehShanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : VO06680905EA2tanggal 5 Juni 2009 (PIB No. 000196), Nomor VO06680905EA1 tanggal 5 Juni2009 (PIB No. 000402), Nomor IV0906023 tanggal 23 JUni 2009 (PIB No. 000551),Nomor IV0907016 tanggal 22 Juni 2009 (PIB No. 001258), Nomor 09B42JHKY01002 tanggal 22 Juli 2009 (PIB No. 001430), Nomor IV091001B
    Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, theRepublic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic ofChina (China).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor:SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1
Register : 04-12-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49665/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19431
  • 344365 tanggal 28 Agustus 2012 pos tarif 3604.10.0000 BeaMasuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif3604.10.0000 Bea Masuk 10% (MEN);bahwa berdasarkan dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga di kenakan Notuladalah PFPD meragukan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E,tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada list speciment tanda tangan dariJiangxi EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic
    ofChina.: bahwa Pemohon Banding sudah mendapatkan konfirmasi dari Jiangxi EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China bahwa suratkonfirmasi Bea dan Cukai sudah dijawab oleh mereka dengan Nomor suratJXYC20121129, tanggal 29 November 2012, dengan isi surat yang menyatakan bahwaFORM E dengan Nomor E123605601880006, tanggal 22/08/2012 adalah Form E ASLIyang dikeluarkan oleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani
    Gunflak Indonesiadengan PIB nomor 344365 tanggal 28 Agustus 2012 tidak dapatdiberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum yaitu untuk pos tarif 3604. 10.0000 dikenakan bea masuk sebesar 10%.bahwa menurut Pemohon Banding, Form E yang Pemohon Banding Form E denganNomor E123605601880006, tanggal 22 Agustus 2012 adalah Form E asli yang dikeluarkanoleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic OfChina, ditandatangani oleh: Ding Lan (Yichun
    , China) terdapat pada Specimen Signature ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, yangberlaku effective per 1 Jan 2011,nomor urut 2.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) disebutkan:e Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik RakyatCina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free
    lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.MemperhatikanMengingatbahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E123605601880006 tanggal 22 Agustus 2012 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1987/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober2012 kepada Jiangxi Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of ThePeoples Republic
Putus : 19-06-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pdt. G/2013/PN.KPG
Tanggal 19 Juni 2013 — Hans Sombu Taopan Fery Efendi Tuy,SH Yosef Lede Ibrahim Bano Ursula Totos Bela Yakobertus Seran Ruben Kalelena Oktari Gaspersz, SE Agustinus Tanau,S.Sos Esaf Naitasi Yandri Nale Yermias Talas lawan BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
6436
  • Hans Sombu TaopanFery Efendi Tuy,SHYosef LedeIbrahim BanoUrsula Totos BelaYakobertus SeranRuben KalelenaOktari Gaspersz, SEAgustinus Tanau,S.SosEsaf NaitasiYandri NaleYermias TalaslawanBADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
Register : 22-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. AGANSA PRIMATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding sudahmenanyakan hal ini kepada supplier Pemohon Banding dan supplier PemohonBanding menanyakan hal ini kepada Bea Cukai China dan untuk Form Edengan Nomor E133107100800007 ini pihak Shanghai EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China menyatakan bahwa:Form E dengan Nomor E133107100800007 adalah benar dan otentikdikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan pejabat yang menandatangani Form E tersebutbernama
    Maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).Pemohon Banding sudah menanyakan hal ini kepada pihak Shanghai EntryExit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinamenyatakan bahwa Form E dengan Nomor E133107100800007 adalahbenar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China
    dan pejabat yangmenadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Bantahan: Form E Nomor E1331071008000007 tanggal 01 Maret 2013 yangPemohon lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) ; Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China denganReference: 201301056 tanggal 15 July 2013 Form E dengan NomorE133107100800007 adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh ShanghaiEntryExit Inspection dan Quarantine
    Bureau of The Peoples Republic ofChina dan pejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama GaoPinghui;Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China tersebut sudahseharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga Bea Masuk menjadi0%;2.
    Dengan telah adanya jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Reference :201301056 tanggal 15 July 2013 yang menyatakan Form E dengan NomorE133107100800007 benar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExitInspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China danpejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Sudah seharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi
Register : 15-04-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN BATAM Nomor 466/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 13 Mei 2020 — Pemohon:
Saimun
7774
  • Ltd Republic Of China; Bahwa Tongkang Barlian 3311 milik Pemohon saat ini berada di KotaPontianak; Bahwa atas kepemilikan Tongkang Barlian 3311 milik Pemohon jugamempunyai sertifikat berdasarkan Provisional Certificate Of RegistryOfficial Number 42081710 yang dikeluarkan Mongolia MaritimeAdministration; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini bertujuan untukpengesahan Kepemilikan Tongkang Barlian 3311 yang sebenarnya milikPemohon berdasarkan berdasarkan Builders Certificate Nomor 20101903yang dikeluarkan
    Ltd Republic Of Chinadan Provisional Certificate Of Registry Official Number 42081710 yangdikeluarkan Mongolia Maritime Administration; Bahwa pengesahan Kepemilikan Tongkang Barlian 3311 dilakukanuntuk memperkuat pengakuan hak kepemilikan atas Tongkang Barlian3311 tersebut;Berdasarkan halhal Pemohon tersebut diatas, bersama ini Pemohonbermohon kehadapan Bapak untuk dapat mengeluarkan suatu Surat Penetapantentang Pengesahan Kepemilikan Tongkang Barlian 3311 tersebut, yang AMARNYA berbunyi sebagai
    Ltd Republic Of China dan Provisional Certificate Of RegistryOfficial Number 42081710 yang dikeluarkan Mongolia Maritime Administration;3.
    Ltd Republic Of China danProvisional Certificate Of Registry Official Number 42081710 yang dikeluarkanMongolia Maritime AdministrationAtas keterangan saksi tersebut Pemohon menyatakan tidak keberatan ;2.
    Ltd Republic Of China dan Provisional Certificate Of RegistryOfficial Number 42081710 yang dikeluarkan Mongolia Maritime Administration;Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor: 466/Padt.P/2020/PN BTMMeimbang, bahwa sebelum hakim mempertimbangkan maksud dan tujuanpermohonan pemohan pemohon, perlu kiranya memperhatikan beberapa hal sebagaiberikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksana Tugas danAdministrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II, Edisi 2007,bagian Pedoman Teknis
Register : 07-11-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57693/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23644
  • Referensi E133202215230050 tanggal 24 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S6138/WBC.10/KPP.01/2013tanggal 5 Juli 2013 kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang padakolom 8 Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013
    .bahwa sesuai jawaban dari Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dengan Surat Nomor: JS13254 tanggal 19 Agustus 2013yang disebutkan bahwa, It has been proved that in the manufacture of the products,the value of all nonoriginating materials used did not exceed 1% of the FOB price ofthe finished products.
    yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    of China.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S6138/WBC.10/KPP.01/2013tanggal 5 Juli 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bereau ofthe Peoples Republic of China dan telah mendapatkan jawaban dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China denganSurat Nomor: JS13254 tanggal 19 Agustus 2013.bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor SJEC Elevator menggunakan Form ENomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 terbukti bahwa SJEC
Register : 17-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49670/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • Triplicate, dengan demikian Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif Bea Masuk 0%;Mbahbyvut Msyalikeputusan keberatan Nomor: KEP4795/KPU.01/2012 tanggal 03 September 2012,Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomorE123100221100038 tanggal 13 Juni 2012, kedapatan bahwa pejabat yang berwenang menandatanganiForm E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    of China wilayah Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dan belum terdapat jawaban ataskonfirmasi dari Terbanding, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif beamasuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 10%;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagaiberikut:1.
    berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding menetapkan atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor:258560 tanggal 25 Juni 2012 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum danmenyatakan tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dikarenakan pejabat yangberwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    of Chinawilayah Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1075/KPU.01/2012 tanggal 04 Juli2012;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat dari Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau
    of The Peoples Republic of China nomor 201202010 tanggal 03 September 2012yang merujuk pada surat Terbanding Nomor: S1079/KPU.01/2012 yang menyatakan bahwa tandatangan, stempel dan deskripsi dari Certificate of Origin Form E Nomor: E123100221100038 adalah sahdan benar, dan dikonfirmasikan bahwa Form E Nomor: E123100221100038 diterbitkan oleh ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempel
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42613/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10631
  • fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic
    of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: HA2011C01 tanggal 17 Januari 2011 diterbitkanoleh Vitasweet Co., Ltd., Peking Times Square No. 103, Huizhongli, ChaoyangDistrict Beijing 100101
    , Peoples Republic of China, sedangkan pada Form E Nomor:E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011, pada kolom 1 Exporter adalahShenzhen Kangsen Import and Export Co., Ltd., China O/B Vitasweet Co., Ltd.
Register : 18-11-2011 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45095/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10033
  • BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Laos PeoplesDemocratic Republic (Laos PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas , yang dimaksud dengan Party adalah negaranegara angota ASEAN dan negara China yang disebut Contracting Party atau para pihakyang menandatangani perjanjian
Register : 25-01-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46621/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10327
  • bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawabanatas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dal:rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding:bahwa berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E, maka telah dilakukkonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo EntryExit Inspection Republic
    of China, namun jawaban resmi dari retroactive chebelum diterima; Menurut Majelis :bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan N117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 ta15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperatibetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (PerseKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Negaranegara Anggota Asos.Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal '(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Fyang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada NingbExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection and QuarantineThe Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan memberikan stempel dan tanda tangan dan dari penelitian dari Specimen tanda tangan terbukti bahwa Form E E123800070130003 tanggal 27 September 2012 benar diterbitkan oleh Ningbo Entry Exit InspectQuarantine Bureau The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja
    PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaShanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of Chinadengan surat Nomor: S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 danpihak Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of Chinasudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 22 November 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E110102110024 tanggal 24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54296/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11821
  • sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China;Mbahbyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo EntryExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S3560/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 April 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal19 Juni 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800000342575 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate were manufactured in several factories in China.In
Register : 21-06-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52036/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11325
  • pemenuhan ketentuan untuk mendapatkTarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp24.414.000,00 (dua pulempat juta empat ratus empat belas ribu rupiah);bahwa Official Seals (stamp) pada Form E Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Janua2013 sudah sesuai dengan Spesimen Tandatangan dan Stamp yang diberikan kepadaASEAN Secretariat oleh General Administration of Quality Supervision Inspection andQuarantine of The Peoples Republic
    ;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangAseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tal2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensEconomic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and 1People's Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tat2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend
    The Agreement On Trade In GocOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between 1Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of 1Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between 1Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalmelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud
    Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of 17Peoples Republic of China Nomor: 3700001358 tanggal 15 Maret 2013;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumsebagai berikut:1.
    Republic of China perihal Verification of Certificate Form E NonE133709019280001 ;24. Surat Weifang H&J Import and Export Co., Ltd.