Ditemukan 37165 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 327/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2415
  • Satriadi) ;
  • Menetapkan mahar terhutang berupa 50 gram emas adalah hak milik Penggugat (Baiq Eri Nurmayanti binti Lalu H. Satriadi) ;
  • Menghukum Tergugat (Khaerudin bin Amaq Masti) untuk melunasi dan menyerahkan secara tunai mahar terhutang berupa 50 gram emas kepada Penggugat (Baiq Eri Nurmayanti binti Lalu H.
    sedangkan mahar tersebut merupakan kewajiban dariTergugat yang menjadi hak Penggugat maka Tergugat diwajibkan untuk melunasimahar tersebut kepada Penggugat;Menimbang, bahwa terkait dengan mahar terhutang merujuk pada nash alquran Surat Annisa ayat 4 yang menyatakan kemudian jika mereka menyerahkankepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.Menimbang, bahwa ayat tersebut dapat dipahami bahwa apabila
    PRA.kewajiban dalam menyerahkan mahar yang merupakan hak isteri maka majelis hakimmenetapkan mahar terhutang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugatberupa emas 50 gramMenimbang, bahwa oleh karena telah dibuktikan secara yuridis formil danyuridis materiil bahwa mahar/ mas kawin terhutang berupa emas seberat 50 gram danpembayarannya hingga saat ini belum dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat makatuntutan Penggugat yang berkaitan dengan pembayaran mahar/mas kawin terhutangadalah tuntutan
    Dan mereka (isteriisterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan mahar/ mas kawinberupa 50 gram emas sebagai mahar terhutang yang harus ditunaikan oleh Tergugatkepada Penggugat maka Majelis Hakim patut untuk menghukum Tergugat untukmelunasi mahar tersebut kepada Penggugat;Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 327/Pdt.G/2021/PA.
    PRA.Menimbang, bahwa jika Tergugat enggan/ sengaja tidak mau membayarmahar/mas kawin terhutang maka ia termasuk orang yang zalim hal ini sebagaimanasabda Rasulullah Saw : orang yang dengan sengaja tidak mau mebayar hutangnyaadalah termasuk orang yang zhalim (HR. Bukhori dan Muslim) dalam hadist lainjuga disebutkan Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung uhud aku tidak akansenang jika tersisa lebih dari 3 hari kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaranhutang (HR.
    Menetapkan mahar terhutang berupa 50 gram emas adalah hak milik Penggugat(Baig Eri Nurmayanti binti Lalu Haji Satriadi);4. Menghukum Tergugat (Khaerudin bin Amaq Masti) untuk melunasi danmenyerahkan secara tunai mahar terhutang berupa 50 gram emas kepada Penggugat(Baig Eri Nurmayanti binti Lalu Haji Satriadi) sebagaimana diktum angka 3;5.
Register : 10-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 164/Pdt.G/2021/PA.Sak
Tanggal 5 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • Nafkah yang terhutang (madliah) selama 8 (delapan) bulan sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta rupiah);
c. Mahar yang terhutang berupa cincin emas seberat 1 emas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Naffkah terhutang (madliah) selama 8 (delapan) bulan sejumlahRp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah);c. Mahar yang terhutang berupa cincin emas sebarat 1 emas;Pasal 2Halaman 3 dari 19.
Putusan No. 164/Pdt.G/2021/PA.Sak.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan cerai Pemohon telahdikabulkan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum, sebagaiberikut:Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi Kesepakatan PerdamaianSebagian Tuntutan Hukum, yaitu mengenai nafkah terhutang (madliah), nafkahiddah, dan mahar yang terhutang. Majelis Hakim berpendapat bahwa meter!
Nafkah yang terhutang (madliah) selama 8 (delapan) bulan sejumlahRp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta rupiah);Halaman 17 dari 19. Putusan No. 164/Pdt.G/2021/PA.Sak.c. Mahar yang terhutang berupa cincin emas seberat 1 emas;4.