Ditemukan 704 data
10 — 4
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, Sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
28 — 8
memberikan nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat rekonpensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Pendapatkalangan Syafiiyah
ab. aigArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadapanak gugur apabila telah terlewati tanpa dapat digenggam (dituntut) ataudianggap sebagai hutang, karena kewajiban memberikan nafkah kepada anakitu hanya untuk memenuhi kebutuhan (anak).
85 — 29
Rekonpensitelah memberikan reflik yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KONPENSI1Bahwa Pemohon Konpensi tetap dengan dalildalil gugatannya;2 Bahwa dalil Pemohon Konpensi point 7 dan 8 adalah benar dan tidakmengada ada karena faktanya Termohon Konpensi tidak tunduk untukmelaksanakan perintah suami sehingga dapat dikatakan Nusyuz sebagaimanadikatakan para Ulama Hanafiyah yang berpendapat Nusyuz adalah wanitakeluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar, begitu pula paraUlama Malikiyah , Syafiiyah
15 — 10
ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Gi tel Shs ALAS SN sad agtets Oy hel agtess Ju ue YS alASIANS 5g Se AY Abe EAI Jie agi ll La al Gab Ge GaNS (i) Ast) BLS) ER OS al Gg HR le ie Ye de EG IS;SaaS 3) Vis 2 gh5 &e 5955 Ui ASSN ay ats Gals V5 :Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
76 — 30
talak bain, kedua, istri berbuat nusyuz;Menimbang, dalam pasal 84 ayat (1) KHI dijelaskan istri bisa dianggapnusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajibankewajibannya sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) KHI kecuali dengan alasan yang sah;Menimbang, kewajibankewajiban istri menurut Pasal 83 ayat (1) KHIadalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batasbatas yangdibenarkan oleh hukum Islam;Menimbang, selain dipaparkan dalam Pasal 84 ayat (1) KHI, para ulamafiqh, baik ulama Malikiyah, Syafiiyah
43 — 7
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Ll Ste Al ARS OSG pgteks Oly Sikal aptoks OU tly ed OS al glASIAlls gh 5 aes AY Als GASH he gids I) ol GE gs Gagli Ji4atal) sad (gids G8 al diy Udall Cle Ain Ye dee Gly fl MK3) 6 Wate 2nd ae 5eks Ob SGN ae aS Gk ys Cl ahesArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
11 — 2
Pendapat ahli Fikih, Ulama Syafiiyah, sebagaimana dikutip olehWahbah alZuhayliy, dan diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim,yang menyatakan bahwa mutah wajib bagi setiap perempuan yangditalak, baik ia ditalak sebelum dukhul atau sesudah dukhul, kecuali(tidak wajib) perempuan yang ditalak sebelum didukhul yang maharnyatelah ditetapbkan, maka bagi perempuan tersebut cukup mendapatkanseparoh dari mahar;Menimbang, bahwa di dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdinyatakan, Bilamana perkawinan putus
11 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
14 — 13
tinggalPenggugat dengan Tergugat, mengenal Penggugat dengan Tergugatsebagai suami isteri), dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat jistifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab FighAlSunnah, jilid Ill, halaman 332 :12Copel SY glly Guill (6 dy edLal ate diclitayLy sgl uedAmal stg CLSAM 5 J pats GoM AY slseY slly GiellsArtinya : Bagi madzhab Syafiiyah
45 — 13
Dan orang yang diangkat sebagai hakimsama kedudukannya dengan hakim itu sendin,Menimbang, bahwa majelis mempertimbangkan pula pendapat ulamadalam kitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308, sebagai berikut :ape Sy tag Le ce ah SIG she Wahl 25a peda iy SAT pete U8 bs 6 okpis faveArtinya :oe Kl db bal Jo Ge We tae Eh, J SW sy Ras AY te thy ih Noetye Sh Vice sage a Sule i Sell diy OWS Ak Ie JE AIS MY dellJika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat
27 — 2
saksimengetahui sewaktu akad nikah status Penggugat janda cerai mati danTergugat bujang, saksi mengetahui tidak adanya halangan menikah antaraPenggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa saksi yang bernama Saksi kedua, dan Saksiketiga; bersifat istifadhah kemasyhuran (tidak hadir pada saat pernikahanPenggugat dengan Tergugat, tetapi warga masyarakat pada umumnya dilingkungan sekitar tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat mengenalPenggugat dengan Tergugat adalah suami isteri), berdasarkan doktrin dalammadzhab Syafiiyah
17 — 10
god g/l leArtinya :Pendapat kalangan Syafiiyah : Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikannafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan(anak).
17 — 10
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta sebagaiberikut:1.
120 — 38
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Al Figh Allslami waadillatuhu juz Vil halaman 829 yang berbunyi sebagai berkut :YI alll cle bys soll adai puoi) : aealidl Jigco LvaQ0 slgaall Dt ol AQQ5 lriwig JlLaiY osm3) aJlell vie curs Lg clases Gad nb G2Artinya : Kelompok Syafiiyah berpendapat bahwa nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah (putusan)atau izin dari Hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah.
103 — 93
Mel aged; JU Eds lg) o& al 3)dio gro iu8 Jie 2933 dl li58l lab & coda SI 5b.ylikall Gls Ge Vis daa Sls 3) 155. oS tsIW sis ahaa a1s faa8s Vy + J GS oll astal sad lngits ok a Syiias 3 Law 02553 & Jodi i pSIel abisArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu
22 — 4
No. 0113/Pdt.G/2014/PA.Ktbmdukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah (pendapat ini jugamerupakan pendapat sebagian kalangan Hanbali) ditunggulah sampai habismasa iddah, apabila dalam masa iddah pihak yang murtad tadi kembalikepada Islam, maka tetaplah hubungan pernikahan, namun apabila dalammasa iddah tidak kembali kepada Islam, maka difasakhlah
15 — 7
SITI ANISAH nomor001/Ma.13.17.508/PP.01.1/05/2018 yang dikeluarkan oleh Kepala MadrasahAliyah Salafiyah Asy Syafiiyah Jatirogo, Kabupaten Tuban tanggal, 03 Mei2018, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Hakim diberi tanda (P.6);7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran An.
HUSNI THAMRIN Bin H. KHOIRUDDIN
Termohon:
NUR ASIAH Binti JAMIL NASUTION
14 — 1
Beragama Islam (menurut Syafiiyah danHambaliyah).Menimbang, bahwa berdasarkan syaratsyarat yang disebutkan olehpakar huk di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa Pemohon sebagai ayahkandung dari kelima anak tersebut telah memenuhi syaratsyarat dimaksud,sebab sejak Termohon meninggalkan kelima orang anaknya, Pemohon telahberupaya merawat dan mengasuh anakanak tersebut dengan baik dan faktadipersidangan berdasarkan keterangan saksi Pemohon kelima anak tersebutsaat ini dalam kondisi baik dan sehat jasmani
14 — 15
rekonpensi telah berpisah tempat tinggal, dan selama itu pulaTergugat rekonpensi tidak memberikan nafkah wajibnya berupa biaya hidupseharihari kepada Penggugat rekonpensi;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (4) kompilasi HukumIslam, terlebin dahulu Majelis akan mempertimbangkan ada atau tidaknyaperilaku nusyuz pada diri Penggugat rekonpensi;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah
20 — 12
angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002,mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,15 Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Buk.kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh Hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah