Ditemukan 61086 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Gugatan sederhana
Register : 06-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN PELALAWAN Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Plw
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota
Tergugat:
YAYASAN EKKLESIA PELALAWAN
4823
  • pembuktiannya mudah atau sederhana agar menggunakan Perma ini.
    Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata dilingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;

    Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

    <
    dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah pembuktian dalam perkara ini sederhana atau tidak, sebagai berikut :

    Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan arti kata sederhana dalam Gugatan Sederhana, sederhana

    pada kualifikasi perkara yang masuk dalam yurisdiksi perkara gugatan sederhana, berdasarkan Perma Gugatan Sederhana.
Register : 22-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 28-04-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 9/Pdt.G.S/2017/PN Pbl
Tanggal 5 Desember 2017 — Penggugat:
BRI UNIT GOTONG ROYONG
Tergugat:
1.MOCH. BAHAR HDR
2.MAHMUDAH
4714
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 9/Pdt.G.S./2017/PN.Pbl.
    , telah dicabut ;
  • Menyatakan agar perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 9/Pdt.G.S./2017/PN.Pbl. dicoret dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
  • Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 19-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Muntila Unit Tegalrejo
Tergugat:
1.MUSLIMAH
2.ROHMAT
267
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatat bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dalam daftar register perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan dinyatakan dicabut;
    4. Membebankan biaya gugatan sederhana kepada Penggugat
Register : 29-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat:
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
407
  • Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto

    11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN

    bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara

    Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk

    dalam gugatan sederhana.
Register : 14-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
149
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan

    untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 02-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
David. EF
Tergugat:
Sri astuti
11812
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb dari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;
    4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya
    PENETAPANNomor: 18/Pdt.G.S/2020/PN MrbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bungo, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:David.
    Berkas perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PNMrb, tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan sederhanamelalui kuasanya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri MuaraBungo tanggal O02 Oktober 2020 dibawah Gugatan Sederhana Nomor18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb;Halaman 1 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Pat.G.S/2020/PN MrbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugatdatang menghadap dipersidangan diwakili oleh Kuasanya dan
    perkara perdata Gugatan Sederhanayang sedang berjalan;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Sederhana Penggugatdicabut, maka semua biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara harusdibebankan kepada Penggugat ;Mengingat akan ketentuan dalam Pasal 271 RV dan Pasal 272 RV sertaketentuan Hukum lainnya yang bersangkutan ;Halaman 2 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Padt.G.S/2020/PN MrbMENETAPKAN1.
    Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PNMrb dicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untukmencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrbdari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;4.
    Materai Rp. 6.000,00Jumlah : Rp 226.000,00(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)Halaman 3 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Padt.G.S/2020/PN Mrb
Register : 16-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN Mre
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BPR GERBANG SERASAN Kabupaten Muara Enim
Tergugat:
1.BONNY NOPRIAN PRATAMA
2.VELNY MARSELLA
6926
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN.Mre;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN.Mre telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untuk mencatat tentang pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN.Mre tersebut pada buku register perkara Gugatan Sederhana;
    4. Membebankan biaya perkara
Register : 29-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat:
1.Deri Kurnia Atmaja
2.tommy Jiwo Sulistomo
3.Oding Purwono
4.Rudi Hermawan
Tergugat:
4.SAPARUDIN
5.YENI
8119
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;
    4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp640.000,00
Register : 24-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan PN BLORA Nomor 2/Pdt.G.S/2018/PN Bla
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat:
Direktur PT.BPR.DUTABHAKTI INSANI
Tergugat:
1.Aris Setiyowati
2.Suyatman
329
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
    3. Menghukum Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) untuk membayar hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 84.567.556,00 (delapan puluh empat juta lima ratus
    enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) paling lambat dalam waktu 30 hari semenjak putusan Pengadilan ;
  • Menyatakan Penggugat Sederhana berhak untuk menjual jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 04508 atas nama Aris Setiyowati berupa tanah dan bangunan seluas 209 M2 yang terletak di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Nomor : 832/2014 tersebut dijual secara dibawah tangan maupun
    secara lelang ;
  • Menghukum Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
DELPINA SIGALINGGING
4017
  • Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
    menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim

    perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
HOTDITA LUMBANTORUAN alias RENIATY LUMBANTORUAN
4317
  • Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
    menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim

    perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera
Register : 22-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Cbi
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat:
Rita Meslina Situmorang
Tergugat:
SEMPAH ARIH BR GINTING
1713
  • Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya setelah menerima berkas perkara gugatan sederhana dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa apakah materi gugatan memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan
    PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan
    .4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; yang atas hal tersebut dikhawatirkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam konteks pemenuhan ketentuan PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Menimbang, bahwa dalam kondisi demikian, oleh karena tidak terpenuhinya formalitas diajukannya gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksan sebaik - baiknya sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat demi kepastian hukum dan efesiensi penyelesaian perkara di Pengadilan, perlu

Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
MARTHA RONATA PURBA
4313
  • Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung

    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:

    1. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
  • Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Upload : 05-11-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PA.Btl
PENGGUGAT TERGUGAT
11228
  • Menimbang, bahwa setelah hakim memeriksa materi gugatan sederhana ternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.MENETAPKAN:1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2020/PA.Btl dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
    KHA Dahlan No. 43 Badegan RT10 Bantul Bantul Bantul:;Yogyakarta / 15 Oktober 1979;Laki Laki;Manager KJS BMT Projo ArthaSejahtera;MelawanIkhsan;Kretek RT 01 Jambidan BanguntapanBantul;Bantul/ 29 Juni 1981;Laki Laki;Karyawan Swasta;Tumirah;Kretek RT 01 Jambidan BanguntapanBantul;Bantul/31 Desember 1981;Perempuan;Wiraswasta;Menimbang, bahwa setelah hakim memeriksa materi gugatan sederhanaternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo
    , hakimberpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakimperlu mengeluarkan penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.1.
    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera) untuk mencoret' perkara No.9/Pdt.G.S/2020/PA.Btl dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.Ditetapkan di :Pengadilan AgamaBantulPada tanggal :2 November 2020Panitera Pengganti Hakim(Fatma Faizati, S.H.) (Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.S.1.)
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
330
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus

    membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
    dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2

Putus : 24-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1018/ Pid. B/ 2015/ PN.Lbp
Tanggal 24 Agustus 2015 — Sederhana No. 14 kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota Agama : Islam; -------------------------- Pekerjaan : Kuli Bangunan; ------------------
172
  • Sederhana No. 14 kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota Agama : Islam; --------------------------Pekerjaan : Kuli Bangunan; ------------------
    Sederhana No. 14 kelurahanTeladan Barat Kecamatan Medan KotaAgama : Islam; 777 337Pekerjaan : Kuli Bangunan; ~~a Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah TahananNegara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan penahanan oleh: 1. Penyidik, mulai tanggal 04 April 2015 s.d. tanggal 23 AprilDET gp em2. Perpanjangan Penuntut Umum, mulai tanggal 24 April 2015s.d. tanggal 25 Mei 2015; ~~~~~~~~~~~3. Penuntut umum, mulai tanggal 26 mei Juli 2004 s.d. tanggal14 Juni 2015; 4.
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
MAGDALENA SIAHAAN
4615
  • Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
    menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim

    perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera
Register : 09-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN BARRU Nomor 29/Pdt.G.S/2018/PN Bar
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat:
Boedhi Winaryo
Tergugat:
1.Herman Bin Salama
2.SULFIAH
3.HJ. INSA
3912
  • Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut ;

    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencoret Perkara perdata Gugatan Sederhana, nomor 29/Pdt.G.S/2018/PN Bar dalam buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana ;

    3. Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp.871.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) ;

Register : 02-01-2024 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat:
Rumah Sakit Sentosa
Tergugat:
DIAN PRIHATINI
30
  • Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
    materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
    gugatan tersebut tidaklah termasuk dalam gugatan sederhana.
    Gugatan sederhana a quo tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong diperintahkan supaya mencoret gugatan sederhana a quo dalam register perkara;

    Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara Gugatan sederhana a quo

Register : 20-02-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN SERANG Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
Hadimi
Tergugat:
Humaedi
2726
  • Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa selanjutnya dalam bagian IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang

    Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara
    a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan
    bahwa gugatan in casu bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN:

    >
  • Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
  • Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN SRG dari register perkara Gugatan Sederhana;
  • Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000,00 (Seratus lima ribu Rupiah);
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);