Ditemukan 5512 data
EPI JUMIYANI SARI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
8 — 0
Pemohon:
EPI JUMIYANI SARI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
Rita Haryati Siregar
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu,Cq Kapolres Pematangsiantar Cq Kasat Narkoba Polres PematangSiantar
57 — 67
Pemohon:
Rita Haryati Siregar
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu,Cq Kapolres Pematangsiantar Cq Kasat Narkoba Polres PematangSiantar
137 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
) selaku Tergugat II dan Asisten Kapolri Bidang Sarana danPrasarana (Assarpras Kapolri) selaku Tergugat III salah kaprah dan tidakberdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan penunjukan tersebutharuslah terkait dengan obyek sengketa.
Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Negara, hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (10) PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;Jika Tergugat II (Kapolri) dan Tergugat II (Assarpras Kapolri) tetapdinyatakan sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara a quo, maka gugatanPenggugat haruslah dinyatakan kurang pihak karena tidak menarikMenteri
Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telahmelimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri(Tergugat II) No.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sebagaiPengguna Anggaran (PA), IV.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagaiPENGGUNA ANGGARAN (PA), IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANADAN PRASARANA (ASSAPRAS) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi: I dan Para Pemohon Kasasi: I, I, V untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkansebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh Dr. H.
EDUARD RUMBIAK
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota
140 — 50
Pemohon:
EDUARD RUMBIAK
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak KotaBATFENY, S.H dan ZOTHERH.BEROTABUI Adalah Asisten Advokat/Pengacara dari LEMBAGA BANTUANHUKUM KYADAWUN GKI KLASIS BIAK SELATAN yang beralamat padaKantor Klasis Biak Selatan, Jalan Jend A Yani No 11, Kelurahan Fandoi,Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28Oktober 2019, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawanKepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq.
Dalam hal ini, TERMOHONmelakukan pelanggaran Prosedural dan Cacat Hukum karenaTERMOHON telah melakukan penyidikan terhadap proses ininamun kembsli melakukan Penyilidikan dan hal ini bertentangandengan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019Pasal 10 ayat (1) Perkap Polri No Tahun 2019 Tentang PenyidikanTindak Pidana kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Terdiri atas :a) Penyelidikan;b) dimulainya Penyidikan;c) Upaya Paksad) Pemeriksaane) Penetapan Tersangkaf) Pemberkasang) Penyerahan Berkas Perkarah) Penyerahan
Perkara : PDM07 /Biak/Eku.2/11/2019 tertanggal 14 November 2019 2019, SangatBertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun2012 dan Peraturan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Perkaba)Nomo 3 Tahun 2012Bahwa dengan tidak dilakukannya prosedurprosedur sesuai denganKUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhanakan kepastian hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat penyidikkepolisian Republik Indonesia harus memberi contoh kepastian hukumkepada PARA PEMOHON dan warga masyarakat lainnya
TERMOHON menolak dengan tegas posita PEMOHON in casu aquopada poin 13 halaman 5 yang menyatakan bahwa PEMOHONmempertanyakan status penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang)yang dilakukan oleh TERMOHON karena sangat tidak berdasar dantidak mengacu pada Peraturan Kapolri ....... dstYang benar bahwa TERMOHON menetapkan Daftar PencarianOrang (DPO) kepada PEMOHON berdasarkan hasil Penyelidikandan Penyidikan karena diduga PEMOHON terlibat ikut melakukanTindak Pidana bersamasama dengan Tersangka lainnyaberdasarkan
bukti yang cukup dan PEMOHON setelah dilakukanpencarian PEMOHON tetapi tidak berhasil ditemukan, yang manaDPO yang diterbitkan oleh TERMOHON hanya tekhnis penyidikan,hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga dalil Pemohonsudah selayaknya untuk dikesampingkan.PEMBAHASAN HUKUMTERMOHON melakukan Penetapan Tersangka, Pengiriman SPDP danmenetapkan Pemohon sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) TidakSah cacat hukum.TERMOHON menolak
IMAM PERKASA WIBAWA
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
153 — 83
Pemohon:
IMAM PERKASA WIBAWA
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
RIYAN YULIANTO Bin WAHONO
Termohon:
Pemerintah RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDAJatim CQ KAPOLRES Pasuruan Kota
4 — 3
Pemohon:
RIYAN YULIANTO Bin WAHONO
Termohon:
Pemerintah RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDAJatim CQ KAPOLRES Pasuruan Kota
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOEPARNO vs KAPOLRI Cq. KAPOLDA METRO JAYA Cq. INSPEKTUR PENGAWAS KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KAPOLRES METRO JAKARTA UTARA
ANANG Bin JUHRI. alm
Termohon:
KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
5 — 4
Pemohon:
ANANG Bin JUHRI. alm
Termohon:
KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
SRI DEWI SUDARSIH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI
151 — 42
Pemohon:
SRI DEWI SUDARSIH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWIUNGGUL BAYUNTORO, SH, MH ;Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & HAM BHIRAWA yangberalamat di Jalan Kapten Saputro Il No. 8 Kejuron Taman Kota Madiun,selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;MelawanKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) d/a Jl.Trunojoyo Nomor 5 Jakarta Selatan Cg. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) d/a JI. Anmad Yani Nomor116 Surabaya Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES)NGAWI, berkedudukan di JI.
77 — 19
Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KAPOLSEK PATUMBAK
ROYAL SIHOMBING) yangdiduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimanadimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana yang dipersangkakan kepadaPemohon telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum ditetapkan sebagaitersangka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara.3. Bahwa Tindakan Termohon yang melakukan penangkapan terhadapTersangka ROYAL SIHOMBING (ic.
Ali Mardani
Termohon:
KAPOLRI cq. KAPOLDA SUMSEL cq. KAPOLRES Musi Rawas cq. KAPOLSEK Muara Beliti
13 — 7
Pemohon:
Ali Mardani
Termohon:
KAPOLRI cq. KAPOLDA SUMSEL cq. KAPOLRES Musi Rawas cq. KAPOLSEK Muara Beliti
18 — 9
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
Mohammad Azmy Ismail
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Poldasu
17 — 11
Pemohon:
Mohammad Azmy Ismail
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Poldasu
Bambang Waluyo
Termohon:
1.Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
88 — 24
Pemohon:
Bambang Waluyo
Termohon:
1.Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
39 — 25
MARDIN MORE
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
Wasito
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago, Cq Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago,
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kajati Sumatera Selatan Cq Kajari Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolres
59 — 23
Pemohon:
Wasito
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago, Cq Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago,
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kajati Sumatera Selatan Cq Kajari Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq KapolresBanyuasin Cq Kasat Reskrim Polres Banyuasin
5.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumatera Selatan
7.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri
8.Pemerintah Republik indonesia Cq Jaksa Agung RI Cq Kajati Sumsel
9.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RIKapolri, C.g. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, C.g. KapolsekTanjung Lago, C.q. Kanit Reskrim Polsek TanjungLago, beralamat di Jalan Tanjung apiapi KM 40 TanjungLago Banyuasin , Selanjutnya disebut sebagai TermohonI;ll. Pemerintah Republik Indonesia C.g. Kapolri, C.g. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, C.g.
Kapolri, C.q. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, C.q. Kasat ReskrimPolres Banyuasin, yang beralamat di Pangkalan Balai,Banyuasin Ill, Banyuasin Regency, Sumatera Selatan,Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon ;V. Pemerintah Republik Indonesia C.g. Kapolri, C.q. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, yang beralamatdi Pangkalan Balai, Banyuasin Ill, Banyuasin Regency,Sumatera Selatan, Selanjutnya disebut sebagai TurutTermohon Il;Vi. Pemerintah Republik Indonesia C.q.
Kapolri, C.q. Kapolda SumateraSelatan, yang beralamat di Jalan Jend Sudirman KM 4,5Palembang, Selanjutnya disebut sebagai TurutTermohon Ill;Vil. Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kapolri, yang beralamat di JalanTrunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110,Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon IV;Vill. Pemerintah Republik Indonesia C.q. Jaksa Agung Republik Indonesia,C.q.
Agus Saputra Alias Agus
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SUMATERA UTARA Cq KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq KAPOLSEK PERBAUNGAN
52 — 29
Pemohon:
Agus Saputra Alias Agus
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SUMATERA UTARA Cq KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq KAPOLSEK PERBAUNGANBahwa penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sesuai denganproses administrasi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang diaturPeraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 umumnya dan khususnya pasal 10ayat (1) huruf (b) angka ke 13 (Surat panggilan Tersangka) ;16.
Bahwa penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sesuai denganproses administrasi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang diaturdalam dalam peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 umumnya dankhususnya pasal 10 ayat (1) huruf (b) angka ke13 (Surat panggilantersangka);2.
Bahwa faktanya, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana yang dijadikan dasar hukum olehPemohon telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkanPeraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019;3.
Termohon dalam eksepsinya mendalilkan Pemohon mendasarkanPermohonan PraPeradilan aquo sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14tahun 2012 umumnya dan khususnya pasal 10 ayat (1) huruf (b) angka ke13(Surat panggilan tersangka) sedangkan faktanya Peraturan Kapolri Nomor 14tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang dijadikanHal. 45 dari 62 Hal.
Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN.Srhdasar hukum oleh Pemohon telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagiberdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019;2.
68 — 23
HENRY SETYOALIMMELAWANKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) JAWA TIMUR Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
,Ahli Bangunan serta memperoleh buktibukti berkaitan dengan perkara yang sedang disidikguna membuktikan adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan pemboronganpekerjaan struktur hotel dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 387 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, hal tersebutuntuk memenuhi ketentuan Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia danPeraturan Kapolri
Dengan demikian tindakan hukum Termohon dalammenghentikan proses penyidikan perkara sah dan benar menurut hukum ;Bahwa berdasarkan Pasal 69 huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen penyidikan tindak pidana, Termohon telah melakukan Gelar Perkarakhusus yangdilaksanakan di Mabes Polriterhadap Laporan Polisi Nomor : LPB/691/V1/2014/UM/JATIMtanggal 12 Juni 2014 dengan Pelapor sdr. Drs. Ec. Henry Setyoalim (Pemohon Praperadilan)dan Terlapor Ir.
58 — 16
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq POLRES KONSEL Cq POLSEK LAINEA
26 — 11
FITRAH RIDHA, S.PD Alias RIDHA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq POLRES KONSEL Cq POLSEK LAINEA