Ditemukan 510 data
DJAKA DWI N
Terdakwa:
M PRASETYO
8 — 2
melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) botol bekas air mineral berisi miras jenis toak
56 — 21
LIMUN masuk kedalam rumah mengambil minuman TOAK yang di tempatkan di jerigankapasitas 5 (lima) literan untuk di bawah keluar rumah, namun saat itu sdr.LIMUN di larang atau di marahmarahi oleh warga Desa Cuhai yang saksi kenalbernama KUTILANG, dan sampai di pintu sdr. LIMUN mengembalikanminuman TOAK tersebut ke tempat semula. Setelah itu SDR. LIMUN keluarrumah menuju teras, dan langsung ada keributan yaitu sdr. BAGONG tengkarmulut dengan warga Desa Desa Cuhai yang saksi kenal bernama sdr.
SUPRIYANTO
Terdakwa:
RUSDI H
5 — 2
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah teko berisi toak
SUPRIYANTO
Terdakwa:
SYAHRAN AL HARIMI
4 — 2
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah teko berisi toak
DJAKA DWI N
Terdakwa:
KUKUH BUDI SANTOSO
7 — 3
melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol bekas air mineral berisi miras jenis toak
ALIM
Terdakwa:
IMAM SAFI I
15 — 4
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dalam keadaan mabuk minum minuman keras dimuka umum dan dapat mengganggu ketertiban
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 4,5 (empat setengah) liter miras jenis toak
NANANG BUDIJONO, SH
Terdakwa:
OKKY IRAWAN PRASETYO
77 — 19
atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) buah jirigen ukuran 30 liter berisi miras jenis towak dengan isi masing-masing jirigen kurang lebih 20 (dua puluh) liter toak
;- 1 (satu) buah jirigen uuran 10 liter berisi miras jenis towak dengan isi kurang lebih 10 (sepuluh) liter toak;
dirampas untuk dimusnahkan;
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
IMAM SUGIANTO
15 — 10
mengedarkan minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol Miras jenis toak
DJAKA DWI N
Terdakwa:
MAHMUDI
6 — 5
melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol bekas air mineral berisi miras jenis toak
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
SUTRISNO Bin JASMIN.
44 — 8
mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 Botol miras jenis Toak
66 — 9
Bahwa, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu bersama denganTeMANYS TOAK.
BAMBANG PRIYONO SH
Terdakwa:
MANIS
12 — 5
Menjual dan / atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) botol aqua tanggung berisi miras jenis toak
BAMBANG PRIYONO SH
Terdakwa:
SUHARTO.
15 — 4
Menjual dan / atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) botol aqua tanggung berisi miras jenis toak
16 — 14
Bahwa dalam kesempatan ini, Tergugat ingin menyampaikankepada Majelis Hakim bahwa sesuai ketentuan pasal 1797 KUHPerdata,menyatakan: Penemma kuasa toak boleh mefakukan ana joun yang melampaul kuasanyaBahwa Penerima Kuasa, Khoirul Nasihin, M.H., tidak mempunyaikapasitas hukum untuk melakukan perubahan gugatan dalam perkara inikarena berdasar bukti surat kuasa khusus tanggal 18042021 (terlampirdalam berkas perkara), kuasa Penggugat tidak diberi wewenang hukumoleh prinsipal Pengggugat (Penggugat) untuk
MOCH AZIZ
Terdakwa:
SAIMUN
11 — 5
izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) botol aqua atau 1,5 liter minuman keras jenis toak
MOCHAMAD KHAMBALI,S,Sos.
Terdakwa:
DENY ERNAWATI
7 — 6
tindak pidana Menyimpan minuman keras yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 4 Botol miras jenis Toak
Wahyudi
Terdakwa:
TARMIDI
14 — 6
Menetapkan barang bukti :
- 6 (enam) liter miras jenis toak yang dikemas dalam 4 (empat) kemasan botol air mineral takaran 1 liter
dirampas untuk dimusnahkan;
4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
ALIM
Terdakwa:
EDI SUSANTO
14 — 5
tindak pidana Menjual minuman keras yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 10 (sepuluh) liter miras jenis toak
14 — 5
Putusan Nomor 1991/Pdt.G/2015/PA.Tbnbahkan Termohon dan salah satu pria lain yang bernama panggilan beralamat di Perumahan Tuban sering minum Toak disertai dengan perbuatanzina/hubungan tidak patut layaknya suami isteri pada sekitar bulan Nopember2015 di salah satu tempat di Hotel Jl.
AGUS WIBOWO,S.H
Terdakwa:
SADI
28 — 10
Menjual minuman keras yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti :
- 1,5 liter (total 3 liter) miras jenis toak