Ditemukan 5370 data
69 — 39
Majelis berpendapat bahwapengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakahpelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalamPasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secarayuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindakpidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri,pejabat publik, pejabat
negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telahmelakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkanperbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenaryang dapat meniadakan kesalahannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalampersidangan, baik melalui keterangan saksisaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk danketerangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telahHalaman 136 dari 182 Putusan Nomor
398 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 Tahun 1999 Tentang Tindak PidanaKorupsi No31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi.10.Dalam menerapkan UndangUndang Tipikor atas penyalahgunaan11kewenangan yang bersembunyi dibalik kebijakan di bidangperpajakan ini, Termohon mendasarkan pada best practise dengankonstruksi berfikir hukum sebagai berikut:.Kedaulatan Tujuan, dimana UndangUndang Tipikor itu seperti asasnational aktif, yaitu. mengikuti kemana pejabat
negara itumenggunakan kewenangannya yang ada kaitannya dengan keuanganNegara, disamping juga memperhatikan teori kedaulatan tujuan,dimana UndangUndang Tipikor dipandang lebih efektif untukmencapai tujuan dalam mengembalikan (recovery) uang negara yanghilang dan menghukum pelaku, sehingga UndangUndang Tipikordapat diterapkan.12.Dalam hal terjadinya persinggungan rezim hukum, maka harusmemperhatikan: (1) Kekhususan pengaturan; (2) Kesesuaian unsurpasal; (3) Kemungkinan lebih terbukti dan lebin mudah
ADITYA HILMAWAN PRABOWO,S.H
Terdakwa:
M.ARDIANSYAH.SE Als IYAN Bin SUNI
151 — 35
Berada dalam penguasaan, pengurusan,dan pertanggung jawaban Pejabat Negara, baik di tingkatpusat maupun daerah;b.
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
ABDUR RASID KOEDOEBOEN,SE
164 — 110
(1) tersebut sifatnya umum yaitu apakahpelaku tindak pidana kosupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalampasal 1 ayat ( 2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri.Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secarayuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidanaadalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabatHalaman 124 dari 171 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN Ambpublik, pejabat
negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukansuatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalamarti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakankesalahannya;Menimbang bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalampersidangan, baik melalui keterangan SaksiSaksi, surat, petunjuk dan keteranganTerdakwa sendiri serta dihubungkan dengan surat bukti yang ada, telah membuktikanbahwa Terdakwa ABDUR RASID KOEDOEBOEN, SE
182 — 48
Sehingga harus dilihat berkurangnya uang tersebutmelanggar hukum atau tidak, kalau tidak ya tidak ada penyalahgunaanwewenang;Bahwa setiap pengadaan barang/jasa adalah Belanja sehinggapengadaannya harus tunduk pada Keppres 80 Tahun 2003;Bahwa Bupati adalah penyelenggara negara, pejabat negara, orang yangmemangku jabatan, sehingga setiap pejabat dalam hal melakukantindakan harus bertumpu pada asas Legalitas artinya harus didasarkanatas aturan perundangan dan didasarkan atas asas pemerintahan umumyang
144 — 102
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan tersebut menyatakanbahwa Kerugian negara dapat terjadi Karena pelanggaran hukum ataukelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangkapelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangkapelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Ganti rugi sebagaimana dimaksuddidasarkan pada ketentuan Pasal 35 Undangundang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara.
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUWARNO IDRIS selaku PNS (PNS) DinasP dan K Propinsi Gorontalo, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor:15/1/2003 tanggal 3 Januari 2003 ditetapkan sebagai Pemimpin Proyek Perluasan danPeningkatan Mutu SLTP Gorontalo Tahun Anggaran 2003 atau disingkat Pimpro PPMSLTP Gorontalo TA. 2003 oleh karena itu termasuk Pejabat Negara sebagaimanadimaksud pada penjelasan Pasal 1 angka 7 dari UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
SUNARSO
111 — 33
Majelis berpendapat bahwapengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakahpelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalamPasal 1 ayat (2) UndangUndang No. 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;Menimbang bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secarayuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindakpidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawalinegeri, pejabat publik, pejabat
negara maupun swasta sebagai subyek hukum yangtelah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkanperbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupunpembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;Menimbang bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalampersidangan, baik melalui keterangan saksi saksi, keterangan ahli, surat, petunjukdan keterangan' terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yangada, telah membuktikan bahwa pelaku dalam perkara ini
187 — 61
kelalaian seseorangharus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku;(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, ataupejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukumatau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanyasecara langsung merugikan keuangan negara, wajibmengganti kerugian tersebut;Menimbang, berdasarkan Penjelasan pasal 59 ayat (1)Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengankerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum ataukelalaian pejabat
negara atau pegawai negeri bukan bendaharadalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau olehbendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan.Bahwa sesuai dengan pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa setiap pejabat negaradan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum ataumelalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yangmerugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugiandimaksud;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
602 — 535
gugatan yang Error In Persona, karena penggugat tidakmenyatakan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Tergugat,sedangkan tugas selaku Panitia Pengadaan Tanah hanya bersifatsementara, dimana ketika tugasnya selesai dan telah diserahkankepada user, maka panitia dimaksud, juga masing masing personilsecara yuridis tidak menjabat lagi selaku panitia pengadaan tanah; Bahwa Gubernur Maluku tidak bisa diajukan sebagai subjek hukumselaku tergugat (dalam hal ini tergugat ), karena Gubernur Malukumerupakan pejabat
negara yang melaksanakan tugas dan fungsiPemerintahan di Provinsi.
48 — 24
Wewenang adalah kemampuan untuk melakukansuatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuanbertindak yang diberikan oleh UndangUndang yang berlaku untuk melakukanHalaman 193 dari 227 Putusan Tipikor Nomor 29/PID.SUSTPK/2015/PT.PBRhubungan hukum tertentu, maka kewenangan yang dimaksud dari unsur Pasal3 tersebut adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yangdipangku oleh pejabat negara ataupun pegawai negeri berdasarkan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa
96 — 23
Dody Jatnika; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sesuai keterangan AbhliHimawan Ak, selaku Auditor BPKP Propinsi Jawa Barat, perbuatan Terdakwabertentangan dengan hukum obyektif atau perundangundangan yang berlaku,sebagaimana diatur dalam :1.Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 TentangKeuangan Negara Pasal 35 (1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeribukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannyabaik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan
593 — 456
Diskresi berperan penting;Bahwa tentang batasanbatasan pertanggung jawaban jika blit yangdituduhkan oleh Seorang Walikota katakanlah mendapat penilaiantentang adanya ekses saksi berpendapat, yang pertama bleibt itu tidakbisa dipidana yang kedua sesuai dengan pinsip yang berlaku dalamHukum administrasi Negara, Hakim tidak boleh duduk di kursiAdministrasi jangankan penegak hukum yang lain Hakim pun dilarangcontoh kalau sering kali Presiden mengeluarkan kebijakan memberikangaji ke 13 kepada seluruh pejabat
negara kepada seluruh pegawai Negeridimana logikanya 1 tahun saja 12 bulan itu namanya Diskresi / kebijakankalau kebijakan bisa dipidana, kenapa presidennya dipidana sajamungkinkan dia menguntungkan banyak orang memang ada kepentinganyang harus didahulukan ketika kita tanya presiden apa dasar saudaramenerbitkan kebijakan itu karena kita memang ada dasarnya, seorangpresiden, pejabat publik mengeluarkan suatu kebijakan tujuannyabermanfaat tidak untuk umum meskipun ekstremnya wet matige inilahkeistimewaan
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
1.Amiril Mukminin
2.Siswadhi Pranoto
3.Ainul Faqih
1166 — 239
Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa yang dimaksuddengan Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, termasuk anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara YangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud penyelenggaranegara adalah pejabat
negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atauyudikatif, dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.
Rumusan ini ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 2 UndangUndang tersebut yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;3) Menteri;4) Gubernur;5) Hakim;6) Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Halaman 987 dari 1262 Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2021/PN Jkt Pst7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya denganpenyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 122 huruf UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkanbahwa menteri dan jabatan setingkat menteri termasuk pejabat negara;Menimbang, bahwa Terdakwa Amiril Mukminin, Terdakwa II SiswadhiPranoto Loe dan Terdakwa Ill Ainul Fagih telah didakwa oleh Penuntut UmumPada Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindak pidana korupsi yangmelakukan atau turut serta
1050 — 737 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya, sudah sepatutnyalah PutusanTermohon tersebut harus dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakimyang terhormat.Dalam Putusannya butir 5.5.2.12, halaman 638, Termohon menyatakansebagai berikut:Dalam Model Law on Competition yang disusun oleh UnitedNations Conference on Trade and Development (UNCTAD)tahun 2007, pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuanmengenai hukum persaingan usaha tidak dapat dikenakanterhadap pemerintah atau pejabat negara yangmelaksanakan fungsi pemerintahan.
Indosat, Tbk. adalah bertujuan untuk mengamankansektor strategis tersebut di samping untuk memastikanketersediaan sarana telekomunikasi bagi masyarakat, hal inimerupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasionaldan bukan berorientasi keuntungan;Dalam Model Law on Competition yang disusun oleh UnitedNations Conference on Trade and Development (UNCTAD)tahun 2007, pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuanmengenai hukum persaingan usaha tidak dapat dikenakanterhadap pemerintah atau pejabat negara
Pemerintah Indonesia tidak menjalankan kegiatan bisnis dalam pasaryang terkait perannya di Indosat adalah untuk menjaga sektor strategisdan menyediakan fasilitas telekomunikasi kepada penduduk Indonesiadalam rangka kepentingan nasional dan tidak untuk mencari untung; danContoh Peraturan mengenai kompetisi yang dibuat oleh United NationsConference on Trade and Development di tahun 2007 (the UNCTADModel Law) menyatakan bahwa pengaturan hukum persaingan usahatidak dapat diterapkan kepada Pemerintah atau Pejabat
Negara yangmenjalankan fungsi pemerintahan.Setiap alasan tersebut dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:a.
Dalam Model Law on Competition yang disusun oleh UnitedNations Conference on Trade Development (UNCTAD) tahun2007, pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan mengenaihukum persaingan usaha tidak dapat dikenakan terhadappemerintah atau pejabat negara yang melaksanakan fungsipemerintahan. (alasan 3)Hal. 270 dari 722 hal.Put.No.128 PK/Pdt.Sus/20098. Alasanalasan di atas tidak bisa meniadakan peran Pemerintah10.11.Indonesia.
173 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
SementaraTerdakwa Il BUKAN Pegawai Negeri dan BUKAN PULA Pejabat Negara. Terdakwa II adalah seorang swasta ataupengusaha, sebagai Direktur Utama PT. Perkasa JayaAbadi Nusantara (PT.
Kaveling Jalan The Cliff Avenue Nomor 6, serta untukkeperluan pribadi dan operasional pengelolaan GEMA MKGR mengingatTerdakwa Il adalah sebagai Sekjen, namun demikian Terdakwa Ilmenerima sejumlah Rp 4.000.000.000, (empat Milyar rupiah), tetapitidak bisa Didakwa dan Dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf b UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, mengingatTerdakwa Il bukan Pegawai Negeri dan Pejabat
Negara melainkansebagai Swasta murni yakni Direktur Utama PT.
94 — 20
fungsional masingmasingsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ;Bahwa yang dimaksud dengan pengertian keuangan negara sesuaidengan Penjelasan UndangUndang No. 31 tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Keuangan Negara adalahSeluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atauyang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaannegara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :a.Berada dalam penguasaan, pengurusan, danpertanggungjawaban Pejabat
Negara, baik di tingkat pusatmaupun daerah ;berada dalam penguasaan, pengurusan danpertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/BadanUsaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, danperusahaan yang menyertakan modal negara, atau297perusahaan yang menyertakan modal pihak ketigaberdasarkan perjanjian dengan Negara ;Pengertian Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah :a.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ke1 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas DariKorupsi, Kolusi Dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelengara Negaraadalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atauyudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku ;345Menimbang, bahwa menurut Mahrus
FAJAR SANTOSO SH
Terdakwa:
SAFUAN S.Sos. M.Si Als IWAN Bin MUSA
105 — 81
Poerwadarminta memberi arti jabatan yaitu pekerjaan (tugas)di pemerintahan atau organisasi, sedangkan pejabat yaitu pegawai pemerintah yang memegang jabatanpenting Pada beberapa pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salahsatunya yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurut Hoge Raad pejabat negara ataupegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barang siapa yang oleh kekuasaan umum diangkatuntuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alatperlengkapannya.Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan penjelasan diatas mengenai definisi pejabat yangdisebutkan dalam pasal 92 KUHP telah mengalami perluasan sehingga pengertian pejabat adalah barangsiapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk
255 — 198
adanya kecenderungantimbulnya kerugian negara ; Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 ditegaskanbahwa yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negaradan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat
negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;b. berada dalam pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / BadanUsaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang penyertaan modalnegara, atau perusahaan yang penyertaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjiandengan Negara ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan negara menurut Undang undang No17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal ke (1) adalah : semua hak dan kewajiban negarayang dapat dinilai dengan uang
dalam jabatan, ikut sertadalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagipegawai negeri/penyelenggaraNC QAIQ) j =~ 22 nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnnKolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur sertamelawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu.Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satupihak atau pejabat
negara.
141 — 23
Ketentuan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan bagi PNS,sudah dihentikan terhitung sejak bulan Januari 2001, dengan PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001, tentangPemberhentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagiPegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara.