Ditemukan 945660 data
ILALIYATI
29 — 16
102/Pdt.P/2022/PN Bta
HIRULLAH AZHARI BIN JUNADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Ogan Komering Ulu
99 — 78
1/Pid.Pra/2022/PN Bta
SUMIAH BINTI PONIMIN
44 — 22
79/Pdt.P/2022/PN Bta
GANDI WIJAYA SARAGIH BIN ARISMAN SARAGIH
Termohon:
Kepala Kepolri cq Kepala Kapolda sumsel cq Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan
65 — 45
1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan dari Pemohon;
2. Mencabut permohonanpraperadilan yang telah didaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Bta;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan ini kepada Pemohon sejumlah nihil;
2/Pid.Pra/2022/PN Bta
197 — 55
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
3. Memidana Terdakwa dengan pidana : Penjara selama 1 (satu) tahunMenguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, untuk selebihnya.
60-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
RIRIN OKTAVIA
22 — 6
21/Pdt.P/2022/PN Bta
123 — 45
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 73-K/PM.II-08/AD/II/2022 tanggal 11 Mei 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
67-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2022
BAYU ANGGARA
40 — 31
19/Pdt.P/2022/PN Bta
SAYEKTI HANDAYANI
38 — 26
3/Pdt.P/2022/PN Bta
EDI SAPUTRA
45 — 13
15/Pdt.P/2022/PN Bta
SELVI ARTIKA
21 — 10
14/Pdt.P/2022/PN Bta
Wahir Wahyudi
23 — 11
4/Pdt.P/2022/PN Bta
MUH ROBI
37 — 22
7/Pdt.P/2022/PN Bta
83 — 16
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II 09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, untuk selebihnya.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
65-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
PARNO
32 — 11
8/Pdt.P/2022/PN Bta
Yosi Windasari
25 — 21
27/Pdt.P/2022/PN Bta
EKA ALMA YULIANI
21 — 14
10/Pdt.P/2022/PN Bta
FARIDHATUROHMAH
30 — 11
32/Pdt.P/2022/PN Bta
NURLIANA
38 — 24
103/Pdt.P/2022/PN Bta
RITA SUSNAIDA
29 — 18
20/Pdt.P/2022/PN Bta