Ditemukan 836 data
62 — 24
Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat),hakhak privat setiap warga negara (Subjektive Privat Rechts) haruslahmendapat perlindungan dari segala tindakan melawan hukum yangdilakukan pihak lain ( incasu Tergugat ), oleh karenanya Penggugat selakupihak yang telah dirugikan hak serta kepentingannya (Justicia Balance),dengan ini memohon mengajukan gugatan ini ke Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk mendapatkankeadilan.c.
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amar Tanggul/Petrus Naibaho adalah sebagai Tunggani/Pemilik Huta Pallimutan, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir berdasarkan surat Kutiban dari Boekoe Radja BioesLandshap Pintoe Sona Nomor 132 dengan Nama Kampung Pallimoetandan Nama Radja Amar Tanggul Marga Naibaho Wiens Besluit Rest Contr,Datun En Nummer 1708 Nomor 781, Staat Onder :123 Register lig :VII320 oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige Nomor 08/ 2013 tanggal 07Juni 2013;Halaman 2 dari 30 hal. Put.
71 — 12
beyond aReasonable Doubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi danbahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalamrangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaranserta perlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption ofInnocense) di negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Recht Staat
927 — 482
Didalamnya terdapat tiga pasal yang mengatur, yaitu:1) Pasal 16 A.B. berbunyi:De wettelijke bepalingen betreffende den staat en devoegdheid der personen blijven verbindend voor ingezetenenvan NederlandschIndie, wanneer zj zich buitens landsbevinden.14Terjemahannya: Bagi penduduk HindiaBelanda peraturanperaturan perundangundangan mengenaistatus dan wewenang seseorang tetap berlakuterhadap mereka, apabila mereka ada di luarnegen.Pasal ini sesuai dengan statuta personalia, yang mencakup:1.
165 — 45
Poltanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resepdokter;e Sesuai dengan ordonansi obat keras (Staatblads Nomor 419 tanggal22 Desember 1949), obat keras yaitu obatobatan yang tidakdigunakan untuk kepentingan tehnik, yang mempunyai khasiatmengobati, menguatkan, membanguskan, mengdesinfeksikan, danlainlain tubuh manusia baik dalam bungkusan maupun tidak yangditetapkan oleh Secretaries Van Staat Hoofd Van Het DepartementVan Gesondheid;Bahwa prosedur peredaran obat yang masuk ke dalam
93 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
cukup ; bahkan tanpa pertimbanganhukum yang relevant.Bahwa motivering dalam suatu keputusan mutlak pada vide UndangUndang Pokok Kehakiman Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 4Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni hakim mengadilimenurut hukum ; adalah mutlak perlu untuk memastikan ada keadilan,perlakuan orang sama dihadapan hukum ; transparansi terhadap publikdan terutama kepada para pihak Penggugat dan Tergugat ; sehinggamemastikan bahwa keputusan bukan berdasarkan kewenangan semata(macht staat
72 — 19
No. 196/Pid.Sus/2017/PN Jmbbahwa tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalahmelakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangkauntuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu saja dengantetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocense) dinegara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagai negara yangberdasar atas hukum (Recht Staat
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
AJUNG Anak CONG SEN KIM Alm
143 — 31
Unsur dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang adarumahnyaMenimbang, bahwa unsur kelima ini merujuk kepada tempat atau lokasidilakukannya tindak pidana (/ocus delicti) oleh pelaku, yakni di dalam sebuahrumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (in eene woning of op eenbesloten erf waarop eene woning staat);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sebuah rumah (woning/huis) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialan bangunan untuktempat tinggal. R.
80 — 7
beyond aReasonable Doubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi danbahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalamrangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaranserta perlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption ofInnocense) di negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Recht Staat
70 — 28
Reasonable Doubt) bahwa tindakpidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindunganterhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetapmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di NegaraIndonesia, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atashukum (Rechts staat
Hendra Baskara Cipta bin Syaiful R. Lambang
Termohon:
A. Paramita Yasir binti Ir. A. Muh. Yasir Yusuf
15 — 15
Tidak Benar, dalil gugatan rekonvensi angka 6, angka 7, angka 8 yangpada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukanKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik dankekerasan psikis kepada Penggugat Rekonvensi:;Tuduhan yang dialamatkan kepada Tergugat Rekonvensi adalah tidakbenar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.Sebab Indonesia adalah negara hukum (recht Staat) dan untukmembuktikan ada atau tidaknya tindak pidana Kekerasan Dalam
65 — 34
benar benar terjadi dan bahwa terdakwalahyang bersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangkauntuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindungan terhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengantetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) diHAL 27 PUTUSAN NO 14/PID.SUS/2014/PN.NNKNegara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasaratas hukum (Rechts staat
57 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
wilayah petuanan Negeri Saleman oleh karenanya sangatterbukti semua Badan Hukum yang menjalankan proyek mengakui hakpetuanan sepenuhnya berada dalam kekuasaan Penggugat selaku pendudukNegeri Saleman sebagai masyarakat hukum adat dan sebagai bentukkompensasi atas pekerjaan tersebut pihak perusahaan memberikankompensasi berupa mesin genset, Kuba Mesjid, keramik sebanyak 470 dos,semen sebanyak 300 zak, senk sebanyak 120 lembar, triplek 100 lembar, daunpintu dan daun jendela Mesjid, besi pagar Mesjid, 60 staat
41 — 5
Bahwa dalam suatu Negara Hukum (Rechts Staat), hakhak privat setiapwarga negara (Subjektive Privat Rechts) haruslah mendapat perlindungandari segala tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak lain ( incasuTergugat ), oleh karenanya Penggugat selaku pihak yang telah dirugikanhak serta kepentingannya (Justicia Balance), dengan ini memohonmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan keadilan.DALAM POKOK PERKARA1.
Rony Yuhan Saputra
Tergugat:
PT. Palliser Indonesia
78 — 33
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 155 ayat (1) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tindakan PemutusanHubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugatbatal demi hukumPasal 155 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksudPasal 151 ayat (3) batal demi hukum.12.Bahwa, Indonesia sebagai Negara hukum (Recht Staat) harus melindungihakhak privat setiap Warga Negara dari semua perbuatan melanggarhukum yang dilakukan oleh
105 — 51
No. 232/PDT.G/1998/PN.Jkt.Tim, yang dikeluarkan oleh Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penetapan sitaeksekusi tersebut didasarkan kepada Putusan No. 232/PDT.G/1998/PN.Jkt.Tim, yangmerupakan putusan yang dapat dieksekusi (executable, sehingga tidak ada alasan bagiPelawan untuk tidak melaksanakan sita eksekusi tersebut;Bahwa sebagai masyarakat yang hidup dinegara hukum (Recht staat) sudah seharusnyasemua pihak menghormati putusan Pengadilan, apalagi
LUTER BALI
Tergugat:
GENERAL MANAGER PT.HAYATI INDOKAISA TRIASA
123 — 48
Pasal 161:(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yangdiatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikanSurat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturutturut;Halaman 11 dari 39 Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb19.20.21.Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat),hakhak privat setiap Warga Negara (Subjektive
35 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
setelah kepada pekerja/buruhyang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secaraberturutturut.Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 (tiga) dalam pokok perkara ini,Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan untuk memberikan putusan agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugatpada posisi yang sama di PKMI2 Medan dengan membatalkan surat PHK Penggugatmelalui surat pembatalan PHK;Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas pergantian kerugian terhadap gangguanperbuatan yang telah terjadi saja;Seharusnya dalam sengketa a quo Pengadilan Judex Facti tidak hanya melindungiatau mengabulkan atas tuntutan sisa pembayaran yang belum dibayar saja,melainkan termasuk melindungi dan mengabulkan kerugian materil lainnya yangseharusnya dapat dicegah dengan pembayaran sisa tersebut yang diakibatkan olehperbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah strekt zich ook uit totpreventive voor het geval ernsling dreigt dat onrech staat
83 — 23
ReasonableDoubt) bahwa tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa paraterdakwalah yang bersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangkauntuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindungan terhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengantetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) diNegara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasaratas hukum (Rechts staat