Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 26-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 705/Pid.B/2020/PN Bpp
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SITI NUR FATIMAH, SH
Terdakwa:
Dini Hartati Binti Didin Samsudin
18476
Register : 03-02-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 K/TUN/2016
Tanggal 7 Maret 2016 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI MASYARAKAT PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP (LSM-AMPUH) VS KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA sekarang berubah menjadi KEPALA DINAS BINA MARGA DAN KEPALA DINAS TATA AIR;
43595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Publik diajukan oleh TERMOHONKEBERATAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat PemerhatiLingkungan Hidup (LSMAMPUH) selaku pemohon informasi terhadap KepalaDinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, selaku Termohon Informasi Publikpada tanggal 17 Augustus 2013 terdaftar dalam sengketa informasi publikNomor : 0442/X/KIPDKIPS/2013 di Komisi Informasi Publik Provinsi DKIJakarta ;Bahwa Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yangmemeriksa sengketa informasi publik tersebut
    Bahwa Penggugat mengajukanpermohonan penyelesaian segketa Informasi Publik dengan objek yangsama Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta denganPutusan yang berbeda.
    DKI Jakarta,adapun isi surat permohonan informasi publik yang kami ajukan terhadapkomisi informasi publik, adapun agenda sidang ajudikasi pada KomisiInformasi Publik Prov. DKI Jakarta antara lain sebagai berikut :6.1.
    Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikeloladikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan Badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan informasi Publik serta informasi lain yangberkaitan dengan kepentingan publik ;Bahwa atas pertimbangan majelis komisi informasi publik Provinsi DKIJakarta, PEMOHON KEBERATAN dimana Majelis Komisioner telah salahmenerapkan
    Menyatakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat selaku Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakartasesual dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakanInformasi Publik ;3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan informasi publik sebagimanasurat permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh Penggugat ;4.
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 94/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Rismansyah
658
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
    2. Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
    Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 278/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
10249
Register : 30-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 215/Pid.B/2014/PN Spg
Tanggal 28 Januari 2015 — Jaksa Penuntut:
AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa:
dr. FIRMAN PRIA ABADI, M.M
205
  • Suhairi;

    - Foto Copy surat Nomor : 065/97/434.104/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 perihal pembentukan PPID pembantu dan penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi

    informasi yang sudah di paraf;

    - Foto copy surat Nomor: 440/680/434.102/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal evaluasi pembentukan PPID pembantu penyusunan informasi publik yang sudah di paraf; dan

    - Foto Copy surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Sampang Nomor: 188/1245/KEP/X/2013 tanggal 21 Oktober

Register : 26-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 9/G/KI/2020/PTUN.SMD
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Termohon:
Hj. NORHANI
170105
  • Selain itu pada Pasal 2ayat (4) menyatakan Informasi Publik yang dikecualikan bersifatrahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dankepentingan umum didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikanHalaman 7 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDkepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengansaksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungikepentingan yang lebih besar daripada membukanya atausebaliknya.
    Publik Pasal 2 ayat (1)Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publikyang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) SetiapInformasi Publik harus dapat diperoleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikanbersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan,dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul
    apabila suatu informasi diberikankepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengansaksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindung!
    pengujian konsekuensi dengan mempertimbangkankepentingan umum dan kerasiahan baik rahasia pribadi, rahasia negaramaupun rahasia bisnis/perusahaan; Menimbang, bahwa apabila telah dilakukan pengujian diatas makahasil pengujiannya akan memberikan informasi sebagai berikut: Informasi publik dapat terbuka seluruhnya; Informasi publik tertutup/dikecualikan seluruhnya; Informasi publik dapat terbuka sebagian dan tertutup/dikecualikansebagiannya;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalildalil dan buktibukti
    Publik dan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan serta KetentuanPerundangUndangan lainnya yang terkalt ; MENGADILI Menerima permohonan Pemohon Keberatan ; DALAM POKOK PERKARA1.
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14371
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
198151
  • publik atas nama PemohonSdr.
    Berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengaturayat (1) Upaya penyelesaian sengketa informasi publikdapat diajukan kepada Komisi InformasiPusat/Provinsi/Kabupaten sesuai wewenangnya apabilatanggapanAtasanPejabatPengelolaInformasidanDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskanpemohon informasi publik; b.
    Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
    Bahkan sejak diputuskan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalah Informasi yang terbukauntuk Termohon Keberatan, Termohon Keberatan belum mengetahui isi Informasi publik tersebut.
    Bahwa Ketentuan isi Pasal 20 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik didukungdengan Putusan Komisi Informasi Publik dalam Perkara a quoyang menyatakan bahwa dasar hukum Penetapan HasilPengecualian Konsekuensi terhadap informasi yang di kecualikan Bidang Kedokteran Polda Jawa Tengah NomorPen/02/XII/2018/Bidhumas tentang pengecualian Visum EtRepertum tidak sesuai.
Register : 09-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 91/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
1.Kambali
2.Muhkamad, S.Pi.
19257
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
13449
Register : 15-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
15490
  • M E N G A D I L I :

    I.DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
    XVIITahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang tertulis dalam BAB III Hak Dan Kewajiban Pemohon DanPengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 yaitu:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.(2) Setiap Orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Menghadiri pertemuan publik yang terobuka untuk umumuntuk memperoleh Informasi Publik;C. Mendapatkan = salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.
    Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
    BuktiP13 : Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);14.
    antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 07-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
174134
  • publik lebih dari satu kalikepada Badan Publik yang berbeda tetapi tdak ada perubahanterhadap substansi yang sudah pernah diminta, sehingga menjadifakta bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik sebagaimana ketentuan Pasal 4 PerkiPPSIP juncto Diktum Ketiga angka 2 huruf b Keputusan KomisiInformasi Pusat Nomor: 01/KEP/KIP/V/2018 tentang ProsedurPenghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik;
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk Memeriksa,Memutus, dan Menyelesaikan Sengketa A quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterobukaan Informasi Publik dan.Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,mengatur yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangmengadili sengketa informasi publik
    Publik, menentukan:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturanperundangundangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi
    Publik disertai alasan permintaan tersebut,(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndangint;Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menentukan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi
    Publik dan dapat memintaInformasi Publik disertai dengan alasan permintaannya;bahwa setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik memperolehhambatan/kegagalan;bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, diperuntukan dan mengikatbagi proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi;bahwa inti dari kriteria permohonan informasi yang dilakukan dengantidak
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
21897
  • Publik Nomor 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 60 Ayat(1) dan Ayat (2) yang menyebutkan :(1)(2)"Pemohon dan /atau termohon yang tidak menerima putusanKomisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang."
    Bahwa dalam proses persidangan Ajudikasi Non Litigasidengan Register 011/XII/KI KaltengPS/2020, sampai denganterbitnya Objek sengketa a quo Tergugat tidakmempertimbangkan sama sekali jawaban, kesimpulan Penggugatdahulu Termohon, serta faktafakta yang secara nyata ada dalamproses Sengketa Informasi Publik dalam Sidang Ajudikasi NonLitigasi;3. Bahwa dalam sengketa informasi Publik antara Penggugatdahulu.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangTata Cara penyelesaian sengekta informasi publik. tetapi tergugatmengindahkan Keberatan yang didalilka Penggugat didalamJawabwan tertulis serta kesimpulan dengan menerbitkan objeksengketa a quo yang merugikan bagi Penggugat.9.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bahwa berdasarkan Halhal tersebut diatas makaPenetapan Obyek sengketa a quo, tidak mempertimbangkan halhal yang sangat jelas telah bertentangan dengan Peraturankomisi informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepertitersebut diatas dalam Sengeketa Informasi publik denganHalaman 15 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKregister perkara nomor : O11/XII/KI KaltengPS/2020 antaraPenggugat dahulu Termohon (Bupati Kotawaringin Timur) denganPemohon
Register : 22-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/TUN/KI/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — RAMSUS VS PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG;
12246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
    Bahwa Tindakan Tergugat tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangan yang berlaku, khusunya dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;. Bahwa berdasarkan Uraian Eksespi Tergugat diatas, maka sangat beralasanhukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalamperkara Nomor 13/G/KI/2017/PTUN yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatanHalaman 12 dari 22 halaman.
    Publik, maka secara formal dapatditerima;ALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Publik merupakaninformasi yang wajib tersedia setiap saat sehingga termasuk dalamHalaman 18 dari 22 halaman.
Register : 08-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
Novrizon Burman
236111
  • Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Komisi Informasi Publik Pasal 6 ayat 3 huruf c yaitu :Informasi Publik yang tidak dapat diberikan badan Publik,sebagaimana dalam ayat (1) adalah c. Informasi yang berkaitandengan hakhak pribadi.
    Memutuskan pengujian konsekuensi Informasi Publik yangharus dikecualikan.b. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/ ataupetugas informasi dalam rangka peningkatan kualitaslayanan Informasi Publik.5.
    publik yang dilakukan oleh Komisi InformasiProvinsi Riau dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukanoleh Sdr.
    Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik.2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.3.
    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan.2.
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Lenny Hukriyanti
Termohon:
Atasan PID POLRES BUKITTINGGI
18518
  • Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikan informasi publik kepada Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi sebatas yang menjadi haknya berupa SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara atas Laporan Polisi No.
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 60/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Kepala Desa Gondel
Termohon:
Dwi Hartanto, S.Fil.I
11255
Register : 12-05-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Termohon:
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
224153
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Termohon:
MATHUR HUSYAIRI
14174
  • Maka melalui surattertanggal 9 Oktober 2017 Termohon Keberatan mengajukan permohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi PublikProvinsi Jawa Timur ;Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik tersebutpada tanggal 15 Mei 2019, 22 Mei 2019, 25 Juni 2019, 30 Juli 2019, 20Agustus 2019.
    Dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telahmengeluarkan Putusan Nomor : 100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27Agustus 2019 mengenai sengketa Informasi Publik ; Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi akan menanggapi keberatankeberatan dari PemohonKeberatan sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI 1. Eksepsi Absolut a.
    Publik yang menyebutkan bahwa : SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanHalaman30dari39, Put.
    Bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik padatanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 dan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Putusan Nomor100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 mengenaiSengketa Informasi Publik.
    Perkara No. : 3/G/KI/2019/PTUN.SBYMengingat, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara beserta perubahannya, Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan serta Peraturan Peraturan lain yangterkalt. 2222 nne nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMENGADILI:1.
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
7042