Ditemukan 1131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — Dr. Hj. NURHAJIZAH M., SH.,MH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU RI);
388801 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur, Bupati, danWalikota Menjadi UndangUndang.
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang;Oleh karenanya Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
    Fotokopi Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T2);3. Fotokopi Hasil RDP dengan DPR terkait dengan Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T3);4.
    Putusan Nomor 6 P/HUM/2020Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil WalikotaJuncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotayang
    Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota bertentangan dengan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi, yaitu Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang;Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf
Register : 10-03-2017 — Putus : 17-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN TILAMUTA Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Tmt
Tanggal 17 Maret 2017 — YURIZAL ABDURRAHMAN alias IZAL;
10558
  • Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Gorontalo serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2017; 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo No:21/Kpts/KPU Kab.
    Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakilgubernur provinsi Gorontalo serta pemilinan Bupati dan Wakil BupatiBoalemo tahun 2017;1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.Boalemo No:21/Kpts/KPU Kab.
    Agus lbrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernurprovinsi Gorontalo serta bupati dan wakil bupati Kab.
    Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakil gubernurprovinsi Gorontalo serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.
    gubernur dan wakil gubernur provinsi Gorontalodan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boalemo; Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernurprovinsi Gorontalo serta bupati dan wakil bupati Kab.
    Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsiGorontalo serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.
Register : 15-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Krs
Tanggal 31 Mei 2018 — Pemohon:
SULAIMAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor ProbolinggoCq Kepala satuan Reskrim Kepolisian Resor Probolinggo
658
  • Bahwa Pemohon dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaanPelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana dimaksud dalamPasal 188 Undangundang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupatidan Walikota menjadi Undangundang jo Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang 01 Tahun 2015 Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun
    Gubernur, Bupati danWalikota menjadi undangundang, dengan Nomor Panggilan NomorSpgl/1085/V/2018/Satreskrim;3.
    Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undangundang Undangundang No Pasal71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua atas Undangundang 01 Tahun 2015 PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiundangundang, tidak pernah diminta maupun dilakukan penyitaanterhadap Surat Keputusan (SK) terkait Pemohon sebagai KepalaDesa sebagai Subjek Hukum sebagaimana pelanggaran dimaksud;Bahwa Pemohon tidak pernah
    melakukan perbuatan sebagaimanayang disangkakan oleh Termohon yakni dugaan PelanggaranTindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188Undangundang Repbulik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati danWalikota menjadi Undangundang No Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang 01 Tahun 2015 Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang
    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohonsebagai tersangka dengan dugaan pelannggaran Tindak PidanaHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN KrsPemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapanperaturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 01 tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangundang jp pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangundangNomor
Register : 10-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 32/PID.SUS/2018/PT.TTE
Tanggal 16 Agustus 2018 — RAKIB SAPSUHA alias OM KIB
7841
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kertas bercetak foto lembaran TANDA BUKTI PENDAFTARAN PEMILIH, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama saudara RAKIB SAPSUHA;- 1 (satu) lembar kertas bercetak foto lembaran SURAT PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH, atas nama saudara RAKIB SAPSUHA;- 1 (satu) lembar kertas bercetak lembaran potongan tanda bukti terima atas nama saudara RAKIB SAPSUHA;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Menyatakan terdakwa RAKIB SAPSUHA alias OM KIB terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada waktupemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawanhukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS;sebagaimana diatur dalam Pasal 178B Undangundang RI Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lIembar kertas bercetak foto lembaran TANDA BUKTIPENDAFTARAN PEMILIH, Pemilihan Gubernur Maluku Utara atas namaSdr. Rakib Sapsuha ;e 1 (satu) lembar kertas tercetak foto Jlembaran SURATPEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH, atas namaSdr. Rakib Sapsuha ; 1 (satu) lembar kertas tercetak lembaran potongan tanda bukti terimaatas nama Sdr. Rakib Sapsuha ; 1 (satu) lembar kertas tercetak foto lembaran daftar hadir atas namaSdr.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kertas bercetak foto lembaran TANDA BUKTIPENDAFTARAN PEMILIH, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atasnama saudara RAKIB SAPSUHA; 1 (satu) lembar kertas bercetak foto lembaran SURAT PEMUNGUTANSUARA KEPADA PEMILIH, atas nama saudara RAKIB SAPSUHA; 1 (satu) lembar kertas bercetak lembaran potongan tanda bukti terimaatas nama saudara RAKIB SAPSUHA;Halaman 8 dari 18 halaman Putusan Nomor 32/PID/2018/PT.TTE.Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar kertas tercetak foto lIembaran TANDA BUKTIPENDAFTARAN PEMILIH, Pemilihan Gubernur Maluku Utara atas namaSdr. Rakib Sapsuha ; 1 (satu) lembar kertas' tercetak foto lembaran SURATPEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH, atas namaSdr. Rakib Sapsuha ; 1 (satu) lembar kertas tercetak lembaran potongan tanda bukti terimaatas nama Sdr. Rakib Sapsuha ; 1 (satu) lembar kertas tercetak foto lembaran daftar hadir atas namaSdr.
    Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang tersebut dalam kerangkamewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang demokratis ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganterdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rokhani dan mengakuiakan perbuatannya, maka setelah memperhatikan hal hal yangmemberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, majelis berpendapatHalaman 15 dari 18 halaman Putusan Nomor 32/PID/
Register : 23-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 123/PID.SUS/2017/PT MKS
Tanggal 29 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : SUGIHARTO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : ASRUL TONGA, SE.M. Adm.Kp Bin TONGA Alias AYANYA SIPA
5525
  • gubernur dan wakil gubernur provinsisulawesi barat tahun 2017 tersebut dijadwalkan diantaranya berdasarkanjadwal dari komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat yang terdapatdalam surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi baratNo. 01/Kpts/KPUprov033/tahun 2016 tentang perubahan ataskeputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat No. 01 tahun2016 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwalpenyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi barattahun 2017
    Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UndangUndang;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa ASRUL TONGA, SE.M.
    gubernur dan wakil gubernur provinsisulawesi barat tahun 2017 tersebut dijadwalkan diantaranya berdasarkanjadwal dari komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi barat yang terdapatdalam surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi baratNo. 01/Kpts/KPUprov033/tahun 2016 tentang perubahan' ataskeputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat No. 01 tahun2016 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwalpenyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi barattahun 2017
    Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UndangUndang;ATAUKETIGA:Bahwa ia Terdakwa ASRUL TONGA, SE.M.
    gubernur dan wakil gubernur provinsisulawesi barat tahun 2017 tersebut dijadwalkan diantaranya berdasarkanjadwal dari komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi barat yang terdapatdalam surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi baratNo. 01/Kpts/KPUprov033/tahun 2016 tentang perubahan' ataskeputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat No. 01 tahun2016 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwalpenyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi barattahun 2017
Putus : 23-07-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2015
Tanggal 23 Juli 2015 — H. RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
7122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PermohonanPemohon tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota;ll. . Kedudukan dan Kepentingan Hukum (Legal Standing) Pemohon;1.
    Penjelasan Terkait Dasar Penyusunan Peraturan KPU Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikotadan Wakil Walikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotaadalah sebagai berikut:a.
    Amanatundangundang tersebut sekaligus memberikan atribusiwewenang bagi penyelenggaraan Pemilu untuk mengaturlebih lanjut ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 dalam bentukPeraturan KPU;Pembentukan Peraturan KPU didasarkan atas pemikiranbahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/
    Bahwa materi muatan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotajuga telah mencerminkan asas sebagaimana ketentuan Pasal6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.
    Foto Copy Undangan dan Daftar Hadir proses konsultasi/konsinyeringdengan Komisi DPRRI guna membahas materi muatan Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T1);2.
Register : 12-01-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/TF/2021/PTUN.SMD
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat:
1.Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM
2.H. Irwan Sabri, SE
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Intervensi:
1.Drs. H. Zainal A.P., S.H., M.Hum.
2.DR. Yansen, TP., M.Si.
278131
  • Tindakan Pemerintahan Tergugat dalam Menetapkan CalonGubernur Yang Memenuhi Persyaratan, sebagaimana PenetapanPasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 48/PL.02.3Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dan Penetapan Nomor Urut DanDaftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan WakilGubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 Nomor : 49/PL. 02.3Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020 ;Halaman 4 dari 105 halamanPutusan Nomor : 1/G/TF/
    Gubernur, KPU Provinsi wajib :b.
    SK KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26/PL.02.3Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pedoman Teknis Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 ;3.
    Secaralebih teknis, penanganan pelanggaran administrasi diatur melaluiPerbawaslu Nomor : 8 Tahun 2020 tentang PenangananPelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    Nomor : 48/PL.02.3Kpt/65/Prov/ IX/2020 tanggal 23September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta PemilihanPada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan SKKPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 49/PL. 02.3Kpt/65/Prov/IX/2020tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan DaftarPasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur KalimantanUtara, knususnya terhadap calon gubernur atas nama Drs. H.
Putus : 30-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/TUN/2013
Tanggal 30 Desember 2013 — KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA vs. H. ALI MAZI, S.H, DK
8331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi TenggaraTahun 2012;Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30/Kpts/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 tentang PenetapanNomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil GubernurDalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi TenggaraTahun 2012.
    Dan KeputusanKPU Provinsi Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2012 tentang PenetapanNomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil GubernurDalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi TenggaraTahun 2012 yang telah menimbulkan akibat hukum yang merugikankepentingan hukum Penggugat, sehingga Penggugat telah kehilanganhaknya selaku salah satu Pasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara 2012 yang dijamin oleh peraturan perundangundangan
    Gubernur Dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara Tahun 2012 sementara pemeriksaan perkara berjalan sampaidengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatantetap;Dalam Pokok Perkara;161 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah:Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29tanggal 12 Oktober 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi
    Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara Tahun 2012.
    Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012.
Putus : 29-09-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 26/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 29 September 2015 — H. ABDUL LATIF, ST, SH, MH; Drs. H. A. CHAIRANSYAH; KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH.
15952
  • Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangC KEWENANGAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARAJAKARTA1 Bahwa berdasarkan ketentutan Pasal 154 ayat (1) UndangUndang Nomor 8Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No.1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang, menyebutkan pengajuan gugatan atau sengketa tata usahaNegara pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelahseluruh
    DASAR HUKUM :UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BupatiHal. 5 dari 38 hal Put No. 26/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKTdan Walikota menjadi UndangUndang yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2015,sebagaimana dirubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan
    AgungParnowo, S.Pd., MM.Pd tertanggal 10 April 2015 dengan Nomor : 800/183/BKD/2015 Perihal Pembatalan Pelantikan Pejabat Struktural, sangat jelasmengakui telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UndangUndangtentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut.
    Bukti P9 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota (Pasal 63 ayat dan 2 (peraturan); 10. Bukti P 10 : Laporan proses penjaringan Balon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 20152020 olehPKPI Kabupaten Hulu Sungai Tengah (foto copy sesuai11.
    Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang; UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotamenjadi UndangUndang; Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota; Peraturan KPU
Putus : 07-04-2008 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 P/HUM/2002
Tanggal 7 April 2008 — GENERASI MUDA TRIKORA PERWAKILAN PANDEGLANG, dkk
9946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNo: 04 P/HUM/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan DPRD Propinsi Banten No. 162.4/KepDPRD/10/2001 tentang TataTertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten periode 20012006juncto Keputusan DPRD Propinsi Banten No. 162.4/KepDPRD/13/2001 tentangpenyempurnaan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PropinsiBanten periode 20012006 pada tingkat pertama dan terakhir
    SUBSTANSIALB.1 Bahwa DPRD Propinsi Banten adalah suatu lembaga pemerintahan daerahyang memiliki kewenangan menerbitkan suatu peraturan perundangundangan yangdalam permohonan adalah Keputusan No. 162.4/KepDPRD/10/2001 tentang TataTertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten periode20012006 (bukti P1) dan Keputusan DPRD Propinsi Banten No. 162.4/KepDPRD/13/2001 tentang Penyempurnaan Tata Tertib Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Propinsi Banten periode 20012006 (bukti P2) yang menurutpendapat
    Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 121.32/2164/SJtanggal 24 Oktober 2001 Perihal Koreksi Tata Tertib Pemilihan danKelengkapan Administrasi menyatakan bahwa: (bukti P7)3.1 Proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengacu kepadaketentuan Undangundang No. 22 tahun 1999 Tentang PemerintahanDaerah dan Peraturan Pemerintah No. 151 tahun 2000 Tentang Tata CaraPemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah.3.2 Pada Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan
    No. 04 P/HUM/2002DPRD/10/2001 Tentang Tata Tertib Pemilihan Gubernur Propinsi BantenPeriode 20012006.BSBahwa Mendagri melalui surat No. 121/2402/SJ tertanggal 24 Nopember2001 tentang Tindak Lanjut Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,memberikan penjelasan sebagai berikut :1.B.6Berdasarkan penelitian terhadap peraturan tata tertib pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Banten yang telah desempurnakan dipahami bahwa tata tertibpemilihan telah disesuaikan sebagaimana saran dimaksud pada
    Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 121.32/2164/SJ tertanggal24 Nopember 2001 tentang Tindak Lanjut Proses Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Banten (Bukti P8)9.
Register : 12-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 22-09-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 19/PID.TPK/2019/PT MKS
Tanggal 30 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : CAHYADI SABRI, SH. MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. Abd. Rahman Syam, M.Si Diwakili Oleh : NASRUN, SH
18762
  • Bustaman, S.Pd, selakuPejabat Pembuat Komitmen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun2017, saksi Siddik, selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Komisi PemilihanUmum Provinsi Sulawesi Barat, saksi Goyang Rantekada, selaku Anggota UnitLayanan Pengadaan Komisi Pemilihaan Umum Provinsi Sulawesi Barat, saksiMuh.
    Rahman Syam, M.Si, telahmenyalahgunakan wewenangnya sebagai berikut : Bahwa saksi Bustaman, S.Pd melakukan survey harga bahan dan alatperaga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 kePT. Surya Agung dan PT. Benteng Aznal di Makassar bersama saksi AdiArdiansyah.
    12 Agustus 2016.29. 5 (Lima) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaanbahan dan alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakilgubernur tahun 2017 tertanggal 01 Juli 2016 yang tidak di tanda ditandatangani oleh Saudara ABD RAHMAN SYAM.30: 1 (satu) lembar (Asli)narga perkiraan sendiri (HPS)pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan gubernur danwakil gubernur Sulbar tahun 2017, tertanggal 29 September 2016 .31. 1 (satu) Iembar harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaanbahan dan alat peraga
    Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun2017.26. 6 (Enam) Lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaanbahan dan alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakilgubernur tahun 2017 yang ditandatangani oleh Saudara ABDRAHMAN SYAM tgl 29 September 201627. 1 (Satu) lembar (Asli) Surat Nomor : 267/Sesprov/033VIl/2016, Tanggal 28 Juli 2016, Tentang permohonan = Cutimenunaikan Ibadah haji Oleh Saudara Bustaman28. 3 (tiga) lembar Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting Nomor :857/18/VIIIBKD/2016, Tanggal
    Karena Alasan Penting Nomor : 857/18/VIIIBKD/2016, Tanggal 12 Agustus 2016.29.5 (Lima) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan bahan dan alatperaga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017tertanggal 01 Juli 2016 yang tidak di tanda di tandatangani oleh SaudaraABD RAHMAN SYAM.30.1 (satu) lembar (Asli)harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan bahan danalat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar tahun2017, tertanggal29 September 2016 . 31.1 (Satu) lembar harga
Register : 10-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Tanggal 19 Juni 2017 — ZAMILAH Als ZAMILAH ARANSYAH Binti ARANSYA
11541
  • Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanSelatan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi PemilihanUmum Kabupaten Tapin Nomor : 01 / Kpts / SesKab / 022.436007 / IV / 2015Tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pembantu dan StafPembantu Bendahara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanSelatan Tahun 2015 bersamasama dengan saksi H.
    Bersedia dan kooperatif terhadap auditor/pemeriksa yang melakukanpemeriksaan atas penggunaan dana tersebut.Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan UmumKabupaten Tapin Nomor : 01 / Kpts / SesKab / 022.436007 / IV / 2015Tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pembantu danStaf Pembantu Bendahara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Selatan Tahun 2015, telah ditunjuk Terdakwa sebagaiBendahara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan SelatanTahun
    Tapin kemudianmenunjuk Terdakwa ZAMILAH Bin ARANSYAH menjadi Bendaharahalaman 34 dari 43 halamanNomor : 6/PID.SUS/2017/PT.TPK.BJMdana hibah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanSelatan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab.TapinNomor : 01/Kpts/SesKab/022.436007/IV/2015 Tanggal 27 April2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pada Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 ;Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku pembantu BendaharaKPU adalah
Register : 07-02-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 08-03-2017
Putusan PN TAKALAR Nomor 16/Pid.Sus/2017/PN Tka
Tanggal 14 Februari 2017 — SYAMSUDDIN AIDID KRG BASO BIN AHMAD
10816
  • Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang.Melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah
    Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang dan terakhir telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk komulatif makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan lebih
    1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang menyebutkan : Dalam Kampanyedilarang: b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, CalonGubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
    Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadi UndangUndang, yang unsurunsur sebagai berikut:1.
    Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang dan terakhir telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang.telah terpenuhi dan
Putus : 24-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 24 Februari 2016 — Drs. H. MUSLIM KASIM, Ak, M.M., Dr. H. FAUZI BAHAR, M.Si. VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN;9.10.11.12.Bahwa setiap tahapan dalam proses Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telahdigariskan oleh UndangUndang Nomor 8 tahun 2015 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 1 tahun 2015 tentangPengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota;Bahwa dengan tidak dilaksanakan pelaksanaan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur yang sejalan dengan perintah Undangundangdimaksud
    Umum No. 2 Tahun 2015 tentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilHalaman 21 dari 29 halaman.
    Gubernur, Bupati, dan Walikota;Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sama sekalitidak menyentuh aspek substansi diterbitkannya objek sengketa yakni SuratKeputusan No. 77 Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentangPenetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Barat Tahun 2015 sepanjang penetapan pasangancalon atas nama Prof.
    Nasrul Abityang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat denganKeputusannya Nomor ; 77 Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Barat Tahun 2015 sepanjang penetapan pasangancalon atas nama Prof. Dr. Irwan Prayitno. Psi., M.Sc, dan Drs. H.
    Nasrul Abit; dan Surat Keputusan No. 79 Tahun 2015tertanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan Nomor Urut PasanganCalon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera BaratTahun 2015 sepanjang penetapan pasangan calon Nomor Urut 2 atas namaProf. Dr. Irwan Prayitno. Psi., M.Sc, dan Drs. H.
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2018
322147
  • Tentang : Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu
  • Mengingatls bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi
    UndangUndang dan Pasal 485 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum ditentukan bahwa untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara tindak pidana pemilihan danpemilihan umum pada Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi dibentuk majelis khusus terdiri atas hakimkhusus yang merupakan hakim karier;bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (6) UndangUndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi
    49Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5077);UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5076);UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
    Gubernur, Bupati danWalikota menjadi UndangUndang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor
Register : 13-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 3 Nopember 2015 — 1. DR. MARKUS PALANTUNG, SE., MM., 2. Drs. ROBERT PARDEDE, M.Si VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO;
5429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan, Pasal 154 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotayang menyatakan Pengajuan Gugatan atas Sengketa Tata UsahaNegara Pemilinan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dilakukansetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi, dan atauPanwaslu kabupaten/kota telah dilakukan;B.
    ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan KPU Nomor: 9Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkanpenelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud ayat (2) denganmenempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor: 9Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
    pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempattinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolomketerangan ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi PemilinanUmum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danHalaman 9 dari 13 halaman.
Putus : 25-06-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PID.SUS/2018/PT.TTE
Tanggal 25 Juni 2018 — JUMA TUAHUNS alias JUMA
9748
  • Tte.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdalam Pasal 188 UndangUndang RI Nomor i Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang jo.
    Pasal 71 ayat (1) Undangundang RI Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang ;Menimbang, bahwa sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri Labuha, tanggal 31 Mei 2018 Nomor Reg.
    Menyatakan terdakwa JUMA TUAHUNS Alias JUMA terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana "Pemilukada sebagaimanadiatur dalam Pasal 188 UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang jo.
    Pasal 71 ayat (1) Undangundang RI Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang sebagaimana telahdiuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
    Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang jo.
Register : 05-10-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 225/PLW/2016/PTUN-JKT
Tanggal 7 Desember 2016 — dr.H.L.M.Baharuddin M.Kes ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
16051
  • Bahwa rangkaian hasil pemilinan Kepala Daerah serentak Tahun 2015sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta, menurut Pelawan/Penggugat telah mengacu kepada UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, kiranya dapat dilihat dalamketentuan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (83) yang pada pokoknya mengatur sebagaiberikut : Bahwa Pemilihan
    (Fotokopi darifotokopi);UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang. (Fotokopi dari fotokopi);UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang.
    SedangkanHalaman 29 dari 36 halaman Putusan Perkara 225/PLW/2016/PTUNJKTpenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Bab VI tentangPemerintahan Daerah UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 18 ayat (4) UUD 1945)yang mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;3.
    Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilihGubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 Undangundang15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu);4.
    Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangundang jo Undangundang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undangundang sehingga secara absolut PemgadilanTata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmenyelesaikan sengketa a quo adalah sudah tepat dan benar sehingga haruslahdipertahankan;Menimbang, bahwa oleh
Putus : 10-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2015
Tanggal 10 September 2015 — MATHEIS TARANGI vs. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
9640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gubernur Dan WakilGubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,serta Lampirannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 565),dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan;Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah:Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan WakilHalaman 1 dari 41 halaman.
    Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati DanHalaman 4 dari 41 halaman.
    Putusan Nomor 45 P/HUM/20152.Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota;c. UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;d.
    Termohon telah melakukan penyusunan dan pengesahanPeraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program,dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya;11.
    Foto copy Undangan dan Daftar Hadir proses konsultasi/konsinyeringdengan Komisi DPRRI guna membahas materi muatan Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T1);2.
Register : 24-06-2015 — Putus : 04-09-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 P/HUM/2015
Tanggal 4 September 2015 — Ir. H. SOBLI ROZALI, M.Si VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
297221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan Terkait Kewenangan Penyusunan Peraturan KPU Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut:1) Bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraanpemilinan diatur dalam Pasal 9 huruf a UndangUndang Nomor 1Tahun
    Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,Termohon telah melaksanakan proses konsultasi dengan Komisi IIDPRRI dan Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri gunamembahas materi muatan peraturan dimaksud sebagaimanaketentuan Pasal 119 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilu (bukti T1);Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati
    Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Halaman 21 dari 31 halaman.
    Tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (bukti T6);Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUUXIII/2015, tanggal 8Juli 2015 (bukti T7);Halaman 23 dari 31 halaman.
    Pasal 4 angka (11) huruf d Peraturan Komisi Pemilinan Umum Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (bukti P1);2.