Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-1981 — Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/SIP/1978
Tanggal 7 Mei 1981 — -
7332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Hakim Pengadilan Negeri telah menyalah gunakan memberikan hak plaatsvervulling" atas ibu, dimana si anak (tergugat dalamkasasi/penggugat asal) mengisi kedudukan ibunya;7, Gugatan atas waris tidak terkena daluwarsa;Menimbang :mengenai keberatan ad. 1: ;bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum;. mengenai keberatan ad. 2:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan Undangundang Darurat No. 1 tahun 1950 jo Undangundang
    Darurat No, 11 tahun 1955 yang masih berlaku dan tidak bertentangandengan Undangundang No. 14 tahun 1970, memperkenankan pemeriksaan dan pemutusan perkara dalam tingkat banding oleh HakimTungegal:180mengenai keberatankeberatan ad, 3 dan 6 :bahwa keberatankeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan,karena Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum.Hukum Adat Sasak memungkinkan ahli waris yang demikian denganpenggantian tempat (plaatsvervulling);mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan
    ini pula tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan berita acara penyitaan tanggal 5 Nopember 1976 tidak ada kesalahan tentang obyek sengketa yang disita dan sesuai dengan suratketerangan No. 869/1/10/76 yang dibuat oleh Kepala Ipeda PengenaanMataran tanggal 26 April 1976;mengenai keberatan ad, 5 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum.
    Pada sidang tanggal2 Nopember 1976 para pihak belum meminta keputusan (lihat beritaacara. tanggal 9 Nopember 1976 hal. 9), lagi pula untuk kepentinganpenyempurnaan buktibukti dapat saja sidang dibuka kem bali;mengenai keberatan ad. 7 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena tidakmengenai apa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini(irrelevant);Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yangdiajukan oleh penggugatpenggugat untuk kasasi tersebut menurut pendapat
Putus : 06-10-1976 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51K/Sip/1975
Tanggal 6 Oktober 1976 — Baan Tandiseru
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • arggauta jadi tidak dibenarkandiakui oleh sebahagian besar ahli waris Lai Kalua dan disamping itu tak adasurat kuasa dari semua ahli waris almarhum Lai Kalua kepada comite 7 ;7, bahwa alat buktl tergugat dalam kasasi tidak syah karena tidak dikuatkandengan keterangan saksi ;8. bahwa sawah To'Salu sejak tahun 1947 telah dikuasai oleh penggugatuntuk kasasi dan saudarasaudaranya dimana tidak ada ganggugan selama 25tahun dari tergugat dalam kasasi ;Menimbang;mengenal keberatan ad. 2 : :bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ; .mengenai keberatan ad. 2 dan 6 :bahwa keberatankeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemerikszan dalam tingkatkasasi karena pemeriksaan dalam: tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan. hukum, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal
    18 Undanguadang Mahkamah Agung Indonseia Undangundang No.1 tahun 1950) ;mengenai keberatan ad. 3 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan kerena hal itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ind ;mengenai keberstan ad. 4, 5 dan 7 :bahwa keberatankeberstan ini pula tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatankeberatan itu pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian danseperti yang telah dipertimbangkan
    diatas keberatan serupa itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan tingxat kasasi ;mengenal keberatan ad. 8:bahwa demikian pula keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena lamanyamengusahai. tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak menggarap dan tidakmengakibatkan hilangnya hak milik orang Jain atas tanah itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Makassar dalamperkara ini bertentangan dengan hukum
Putus : 28-06-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pid/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — MUHAMAD ALI bin SUTAMAN
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 10 dari 8 hal.
    dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 11 dari 8 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 18-01-2008 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552K/PDT/2003
Tanggal 18 Januari 2008 — NY. SURIP ; SUPONO ; SANMURI alias MISDAN, Dkk
8269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    No. 1552 K/Pdt/2003Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak
    dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK.
    :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeeeeeee berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1552 K/Pdt/2003
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Martinus bin zakaria
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 11 dari 8 hal.
    No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu
    dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan
Putus : 31-08-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2008
Tanggal 31 Agustus 2009 — TAN EDDY TANU WIJAYA, ; KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA,
4633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 389 K /TUN/ 2008agar kepada Termohon Kasasi dihukum untuk membayar semua biayadalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.6 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenamerupakan pengulangan dalildalil yang sudah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti yaitu bahwa obyekgugatan sifatnya einmalig dan bukan merupakan obyek sengketa Tata UsahaNegara ;Menimbang, bahwa
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Hal. 8 dari 7 hal. Put.
    No. 389 K /TUN/ 2008Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
    ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 9 dari 7 hal.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1661 K/Pid/2011
Tanggal 19 Januari 2012 —
4714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1661 K/Pid/2011PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    No. 1661 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH
    TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
    No. 1661 K/Pid/2011Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGAN PENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi
    , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
Putus : 20-02-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pid/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — PUJI NUGROHO Alias PONO Bin PUJIYONO
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex FactiPengadilan Negeri untuk seluruhnya merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum, yang mempertimbangkan secara tepat danbenar faktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimanayang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan sesuai dengan ketentuan hukum yaitu : Terdakwa terbuktiHal. 4 dari 7 hal.
    Rangkaian Kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukanTerdakwa dalam penyewaaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartonomengalami kerugian sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belasjuta rupiah) memenuhi kualifikasi Pasal 378 KUHP;Bahwa demikian pula Judex Facti tersebut secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidana sesuaidengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga Terdakwadijatunkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan
    dengan lamanya pidana merupakan wewenang JudexFacti yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi ;Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah
    Terhadap alasan kasasi Terdakwa: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salahmenerapkan hukum seperti yang dipertimbangkan di atas ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenarangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Terdakwadalam penyewaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartono mengalamikerugian Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)merupakan tindak pidana; Bahwa alasan kasasi Terdakwa
    tidak dapat dibenarkan, oleh karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya,
Putus : 12-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pid.Sus-LH/2017
Tanggal 12 Maret 2018 — ACHMAD YOGA SURYA DARMA Bin SOEMARDJONO
562178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan
    Terdakwaberpendapat dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;Alasan kasasi Terdakwa angka 1 , 2 tidak dapat dibenarkan, bahwameskipun tempat terjadinya tindak pidana ( Locos deliet ) di wilayahHal. 6 dari 12 hal. Put. Nomor 740 K/Pid.Sus.LH/2017hukum Pengadilan Negeri Kalianda yaitu di wilayah perairan Pulau TegalDesa Gebang Kec. Padang Cermin Kabupaten.
    Sehingga dari segi proses pemeriksaan perkara akanlebih cepat dan efisian apabila perkara a quo diperiksa dan diadili diwilayah hukum Pengadilan Negeri tanjungkarang.Alasan keberatan Terdakwa angka 3 tidak dapat dibenarkan karenaTerdakwa selama pemeriksaan mulai di Pengadilan NegeriTanjungkarang maupun di Pengadilan Tinggi tidak dilakukan penahanan,sehingga Pengadilan tidak perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan.Bagaimana mungkin menyatakan Terdakwa tetap ditahan menyatakanTerdakwa tetap ditahan
    sedangkan faktanya Terdakwa tidak ditahan.Alasan keberatan angka 4, 5 , 7 tidak dapat dibenarkan tidak dapatdibenarkan karena hal ini merupakan penilaian fakta yang telahdipertimbangkan dengan tepat oleh Judex FactiAlasan keberatan angka 6 mengenai penerapan ketentuan Kep.
    Keberatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan ; Terdakwaadalah bagian dari pelaksanaan perkerjaan yang menimbulkan terjadinyaHal. 9 dari 12 hal. Put. Nomor 740 K/Pid.Sus.LH/201713.14.15.16.17.pelanggaran baku mutu air laut.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444 K/Pid/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — NYONG KORUWU alias PAPA TOMI
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 1444 K/Pid/2011telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
    persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
    dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 10 dari 7 hal.
Putus : 24-12-1980 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 336 K/Kr/1980
Tanggal 24 Desember 1980 — Marhana Tambaru
11037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hukum Acara Pidana.Keberatan pemohon kasasi terhadap penolakan PengadilanTinggi terhadap permintaannya agar pemeriksaan perkaranya ditunda dulu dengan memerintahkan kepada saksi untuk mengajukan gugaian kepada Pengadilan Negeri,tidak dapat dibenarkan karena tidak ada persoalan prayudisial (praejudicieel geschil) Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 12 1980 No. 336 K/Kr/ 1980,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai
    yanglengkap tentang halikhwal dan dengan cara bagaimana perbuatan itudilakukan oleh tertuduh, bila tidak, menjadi alasan batalnya surat tudulian itu,Thx 5. bahwa dari suratsurat pembayaran pajak Ipeda sejak tahun1968 sampai tahun 1978 ternyata bahwa pembayaran pajak atas tanahpekarangan tersebut adalah atas nama tertuduh sebagai pemilik danlaatste bezitter atas tanah itu.Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai keberatan ad 1 dan ad 5 :bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karena keberatan ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengn tidak dilaksanakan peraturan hukum atau adakesalahan dalam pelaksanaannya ataupun tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut Undangundang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Undangundang Mahkamah AgungIndonesia
    (Undangundang No. tahun 1950).mengenai keberatan ad 2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena andaikata haltersebut betul akan tetapi tidak berkenaan dengan perkara ini.mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak merupakan persoalan prayudisial (praejudicieel gesehil).mengenai keberatan ad 4 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tuduhantuduhan telah memenuhi syaratsyarat dalam pasal 250 ayat (4) HI.
Register : 25-10-2007 — Putus : 03-01-2008 — Upload : 15-11-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 13/Pdt.G/2007/PTA.Bdl
Tanggal 3 Januari 2008 — PEMBANDING VS TERBANDING
5613
  • menyelesaikan perkara ini tidakmenggunakan azas praduga tidak bersalah karena hanyamendengarkan keterangan sepihak dan mendasarkanputusan pada keterangan Penggugat/Terbanding yangmenyatakan bahwa ia tidak mau lagi bersuamikanTergugat/Pembanding; Bahwa yang dijadikan alas angugat cerai tidak sesuai dengan kenyataan, hanyarekayasa mengikuti rasa egois dan emosi sesaat, dansemua tuduhan yang ditujukan kepadaTergugat/Pembanding adalah bohong/fitnah ;Menimbang, mengenai keberatan ad.l : bahwa keberatanini tidak
    dapat dibenarkan, karena berdasarkan beritaacara persidangan Pengadilan Metro nomor19/Pdt.G/2007/PA.Mt tanggal 02 Agustus 2007 ~=secarafactual Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quotelah member kesempatan kepada Tergugat/Pembanding untukmengajukan bukti bukti maupun saksi saksi, tetapi justruTergugat/Pembanding yang tidak mau mengajukan buktiataupun saksi meskipun telah diberi kesempatan untukMenimbang, mengenai keberatan ad. 2: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena ketentuanpasal
    Pasal Date ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang justrumengharuskan mendengar keterangan saksi yang berasaldari keluarga atau orang orang yang dekat dengan keduabelah pihak berperkara ( Lex specialis drogat' lexgeneralis ) ; Menimbang, mengenai keberatan ad. 3: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengandiperbolehkannya saksi dari keluarga sebagaimanadipertimbangkan diatas, maka ibu kandungPenggugat/Terbanding telah didengar keterangannya sebagaisaksi dan untuk memenuhi
    telah mengambilsumpah ibu kandung Penggugat/Terbanding tersebut sebelumyang bersangkutan memberikan kesaksiannya sebagaimanaternyata dalam berita acara persidangan Pengadilan AgamaMetro nomor : 19/Pdt.G/2007/PA.Mt tanggal 02 Agustus2007 sehingga dengan demikian dalam perkara a quo telahdiperiksa dua orang saksi dan kedua saksi tersebut padapokoknya menyatakan bahwa= antara kedua belah pihakberperkara sudah tidak harmonis lagi ;Menimbang, mengenai' keberatan ad. 4 dan 5bahwa keberatan ini, juga tidak
    dapat dibenarkan, karenasecara factual Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quotelah mendengarkan keterangan kedua belah pihakberperkara dan keduanya telah diberi kesempatan untukmembuktikan kebenaran dalilnya masing masing sebagaimanaternyata dalam berita acara persidangan perkara a quo ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas, lagi pula putusan Pengadilan Agama atas dasar apayang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapatPengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan
Upload : 23-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1765 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Budi Sentosa Als Budi
1212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1765 K/Pid.Sus/2010PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
    No. 1765 K/Pid.Sus/2010Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan
    , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
Putus : 20-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435 K/Pid/2012
Tanggal 20 Maret 2013 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna ; HANDRI PADANG,DKK
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;18PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (relevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Hal. 19 dari 12 hal.
    No. 1435 K/Pid/2012Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASIL:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan
    pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan hukum
Putus : 20-04-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2251 K/Pid/2009
Tanggal 20 April 2010 — HENDRA alias AENG dan ITA MASYITA
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa paspor korban adalah paspor turis dan alasan korban mencuriHP, tidak dapat dibenarkan, karena Polisi Malaysia amat ketat padaTenaga Kerja Indonesia ;d. Adanya gagasan para Terdakwa mau mengurus pengembalian uangkorban, adalah tidak benar ;e.
    SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 12 dari 11 hal. Put.
    dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi
    No. 2251 K/Pid/2009batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang
Putus : 15-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1678 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate ; NUR HATIA ISMAIL alias TIA
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan,
    No. 1678 K/Pid.Sus/201 1tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAG KUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak
    dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 12 dari 8 hal.
Register : 31-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 02-03-2018
Putusan PT AMBON Nomor 47/PDT/2017/PT AMB
Tanggal 11 Desember 2017 — 1. SARAH TITA, sebagai Pembanding – I semula Tergugat - I; 2. NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, sebagai Pembanding – II semulaTergugat - II; Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding M e l a w a n Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, sebagai Pembanding semula Penggugat .
6022
  • Bahwa posita gugatan Penggugat point 3 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena: Bahwa Tanah Milik ROBERT HAUMAHU seluas 100 M2 belum dapatdikatakan sebagai miliknya oleh karena tanah tersebut belum dilunasioleh ROBERT HAUMAHU hanya baru menyelesaikan pembayaranuang muka atau panjar. Dengan kata lain pembayaran tanah tersebutdengan cara mencicil yang sampai sekarang ini belum melunasinyasecara tuntas meskipun Tergugat II sering menagih uang cicilantersebut.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBPEliasar Sapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakansebagai milik dari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskanpada jawaban dalam pokok perkara Para Tergugat point 4
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada Penggugat adalah tidak benar sebagaimana telah dijelaskan padapoint 5 di atas.Bahwa Surat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 yangdikeluarkan oleh Raja Negeri Rumah Tiga adalah suatu Surat KeteranganPenguasaan Tanah dan bukan surat Kepemilikan.
    dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 12 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena :Bahwa Tergugat telah mendapat hak dari Tergugat Il berdasarkanSurat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004,tanah seluas 143 M2 dan berdasarkan Surat Pernyataan PelepasanHak tanggal 18 Juli 2008, tanah seluas 50 M2 yang diketahui olehNegeri Rumah Tiga.
Register : 28-02-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 03-08-2011
Putusan PTA GORONTALO Nomor 3/Pdt.G/2011/PTA.Gtlo
Tanggal 19 April 2011 — PEMBANDING VS TERBANDING
8423
  • dapat dibenarkan, karenapembagian~ tersebut hanya berlaku dalam kewarisan,sedangkan perkara a quo adalah pembagian harta bersamayang ketentuannya telah diatur pada Pasal 37 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 97 Kompilasi HukumIslam, yaitu harus dibagi dua yakni seperdua bagianuntuk Penggugat/Terbanding (Ex istri) dan seperduabagian untuk Tergugat/Pembanding (Ex suami), olehkarena itu dalil tersebut tidak dapat dipertimbangkansebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusa n;Menimbang, bahwa mengenai
    dapat dibenarkan karena didalam Berita Acara Persidangan/Pemeriksaan Setempattidak pernah terungkap, juga dalam kontramemori bandingPenggugat/Terbanding membantah bahwa dirinya tidakpernah menguasai harta bersama tersebut kecuali 4(empat buah kulkas), adapun Penggugat/Terbandingmengangkut isi rumah bukan maksud untuk menguasainyatetapi hanya untuk mengamankan barang barang tersebut.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembanding padapoint (3), tidak dapat dibenarkan karena dalam faktamasing masing
    Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembandingmasih tinggal hidup bersama.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada point (5) tidak dapat dibenarkan, karena keberatantergugat tersebut tidak didukung dengan bukti bukti,yang dalam Berita Acara Persidangan mengenai tanggapanTergugat/Pembanding atas keterangan saksiPenggugat/Terbanding yang ke dua (Udin Kaku) telahditanggapi bahwa mengenai sepeda motor Merek Suzukismash tersebut, didalilkan dibeli secara cicilan selamatiga tahun (36 bulan),
    dapat dibenarkan karena apa yangtelah dipertimbangkan dan yang dimaksud dalam putusanTingkat Pertama tersebut adalah bahwa pihak yangberperkara masing masing mendapat seperdua bagian atasseluruh harta bersama, baik yang dikuasaiPenggugat/Terbanding maupun yang dikuasai oleh13Tergugat/Pembanding, terlepas dari siapa yang lebihbanyak menguasai atas harta bersama tersebut.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada poin(8) tidak dapat dibenarkan, karena disampingtelah dibantah oleh Penggugat
    dapat dibenarkan karena tidak terbuktiPenggugat/Terbanding yang menguasai' uang pajak hasilpohon kelapa sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enamjuta rupiah) yang dijadikan modal jual beli beraskarena Penggugat/Terbanding memulai usahanya nanti padatahun 2010 sedangkan transaksi pajak hasil tersebutterjadi pada = tahun 2007, sehingga sesuai denganketentuan hukum bahwa dari nilai pajak hasil' tersebutPenggugat/Terbanding tetap mendapatkan seperdua bagiandari harta bersama tersebut.Menimbang, bahwa
Putus : 20-02-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/PID/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — SUDIRMAN, DT
7031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya pada pokoknyamenyatakan bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan putusan pidana penjaraterlalu ringan dan belum memberikan efek jera kepada Terdakwa;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenakeberatan Penuntut Umum berkenaan dengan berat ringannya pidana yangmerupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaankasasi.
    Nomor 62 K/PID/2018Ayat (1) huruf f KUHAP sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwadipandang sudah tepat dan adil;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusanJudex Facti tidak salah menerapkan hukum.
    benar unsurunsur dakwaan Penuntut Umum, sesuai dengan faktafakta hukum yangterungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksisaksi,keterangan Terdakwa, dan barang bukti, yaitu perbuatan Terdakwa telahterbukti melakukan pengrusakan mobil Daihatsu Terios warna hitam yangdikemudikan Saksi Rasiman Manurung dengan cara mengayunkan parangke kap mobil tersebut sehingga menimbulkan goresan panjang di kap mobil;Bahwa keberatan Terdakwa mengenai jumlah ganti kerugian dalamputusan Judex Facti tidak
    dapat dibenarkan pula karena tidak ada gantikerugian dalam putusan Judex Facti;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 406 ayat (1) KUHP, UndangUndang
Putus : 17-11-2009 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 17 Nopember 2009 — SAHABUDIN
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1042 K/Pid.Sus/2009Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telahtepat dalam pertimbangan dan putusannya ;mengenai alasanalasan ke. 2, 3 :bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat
    dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatuperatuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata
    No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 20 dari 16 hal.
    No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertinbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu