Ditemukan 1111 data
82 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWINANTO WIDYAISTIONO WIBOWO VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
tempat tinggal di Jalan Mangga Raya Nomor 7RT/RW 004/001, Kelurahan Depok Jaya, KecamatanPancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pekerjaanWiraswasta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Leo Irfan Purba, S.H. dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, Advocates padaLaw Firm L.G.S & Associates and Counselor at General andHealth Law, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 004/ SK.PTUN.JKT/L.G.S/III/2020,tanggal 29 Maret 2020;Pemohon Kasasi;LawanKETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN(BAPEK
), tempat kedudukan di Gedung III Lantai 5, KantorBadan Kepegawaian Negara, Jalan Letnan Jenderal SoetoyoNomor 12, Cililitan, Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Bima Haria Wibisana,jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor006/G.TUN/BAPEK/2020, tanggal 13 Juli 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama ODwinanto Widyaistiono Wibowo, S.Kom.,NIP.198611282010121002;3.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7Januari 2020 Tentang Penguatan Keputusan Menteri KesehatanMengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Dwinanto Widyaistiono Wibowo,S.Kom., NIP.19861 1282010121002;4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak dan merehabilitasinama baik Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada SekretariatDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;5.
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor: 046/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020Tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S.Kom., NIP.19861 128201021002;3.
119 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
YADI JAYADI, SH VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 155/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 29Juli 2020 tentang Peringanan Keputusan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 860112 Tahun 2019 tanggal 16 Januari2019 tentang Penjatuhan Hukuman ODisiplin Berat berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Penggugat Moh. Yadi Jayadi, S.H. NIP 19770408 2008121002;3.
Dalam Penundaan Pelaksanaan Keputusan:1;Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 155/KPTS/BAPEK/2020tanggal 29 Juli 2020 tentang Peringanan Keputusan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 860112 Tahun 2019 tanggal 16Januari 2019 Tentang Penjatunan Hukuman Disiplin Berat BerupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Penggugat Moh. Yadi Jayadi, S.H..
Dalam Pokok Perkara;12Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak Sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 155/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 29 Juli 2020tentang Peringanan Keputusan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesai Nomor 860112 Tahun 2019 tanggal 16 Januari 2019Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa PemberhentianTidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas namaHalaman 4 dari 8 halaman.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 155/KPTS/BAPEK/2020 tanggal29 Juli 2020 tentang Peringanan Keputusan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 860112 Tahun 2019 tanggal 16 Januari2019 Tentang Penjatuhan WHukuman Disiplin Berat BerupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Moh. Yadi Jayadi, S.H., NIP. 19770408 2008121002;4.
Putusan Nomor 213 K/TUN/2021 bahwa Tergugat/Termohon Kasasi (in casu BAPEK) menerbitkan objeksengketa a quo berupa peringanan hukuman disiplin dari PemberhentianTidak Dengan Hormat sebagai PNS menjadi Pemberhentian denganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tidak mengandungcacat hukum, karena atas kewenangan yang diberikan kepadanya olehUndangUndang, sebagai Lembaga pemutus banding administratif,BAPEK memiliki Kewenangan diskresi untuk memeriksa ulang berupakebijakan untuk mengubah hukuman
68 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MM VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
249 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI PUTRA MEI SUKMA VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
109 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS EFENDY SURIANTO SITOMPUL, S.Pd;
PUTUSANNomor 142 PK/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN(BAPEK), tempat kedudukan di Gedung III, Lantai 5, KantorBadan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Letjen SutoyoNomor 12, Cililitan, Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Andi Anto, S.Sos., M.H.
Putusan Nomor 142 PK/TUN/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan/Penangguhan:ieMenerima dan mengabulkan permohonan penundaan yang diajukanPenggugat untuk seluruhnya;Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda dan menangguhkanpelaksanaan Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNomor 070/KPTS/BAPEK/2017, tanggal 17 Mei 2017, tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama
Kepegawaian) untukmencabut Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor070/KPTS/BAPEK/2017, tanggal 17 Mei 2017 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama Efendy Surianto Sitompul, S.Pd., NIP19701219.200801.1.004;Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hakPenggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon
Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor 070/KPTS/BAPEK/2017,tanggal 17 Mei 2017, tentang Penguatan Hukuman Disiplin TerhadapHalaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 142 PK/TUN/2019Penggugat, merupakan keputusan yang sah dan benar serta mengikatbagi para pihak yang terkait;c. Menolak agar Tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor070/KPTS/BAPEK/2017, tanggal 17 Mei 2017, tentang PenguatanHukuman Disiplin Terhadap Penggugat;d.
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN(BAPEk);2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
134 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDUL RAZAK KELANA IBRAHIM, Sp.PD VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
34 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. AKHMAD BAIJURI
126 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.T VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) sekarang BPASN;;
57 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN(BAPEK) ; DWI WAHYUNINGSIH SRI HANDAYANI, SE
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK
210 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)., 2. JAKSA AGUNG RI;
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. IDA FARIDA
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. DUMAR SITINJAK
176 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Biomed VS BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN) dahulu BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);;
56 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. NURSIAH
PUTUSANNo. 524 K/TUN/2005DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),berkedudukan di Jalan Letjend. Sutoyo No. 12 Cililitan,Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh MOCH. YUSUFHARAHAP, SH., Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPegawai Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK),beralamat di Kantor BKN Jalan Letjend.
YUSUF HARAHAP, SH., keduanyaPegawai Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK),beralamat di Kantor BKN Jalan Letjend.
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 280/KPTS/BAPEK/2003tanggal 20 Nopember 2003;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keputusanbaru yang berisi penurunan pangkat Penggugat setingkat lebih rendahselama 12 (dua belas) bulan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;Hal. 4 dari 8 hal. Put.
No. 524 K/TUN2005Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 201/G/2004/PT.TUN.JKT. tanggal 30 Nopember 2004 yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNo. 280/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 20 Nopember 2003 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Nursiah, NIP. 010229528; Memerintahkan kepada Tergugat (BAPEK) untuk menerbitkan keputusanbaru
No. 45 Tahun1990 sehingga BAPEK yang menguatkan MKeputusan Bupatimemberhentikan telah tepat dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BADANPERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEk) tersebut dan membatalkanHal. 6 dari 8 hal. Put.
63 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS BUDIANTO SUMADI, SH DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (TURUT TERMOHON KASASI);
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; JAMES DARSAN TONNY
44 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; DARMAN
58 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAPEK VS SUSI RAMAYANTI;