Ditemukan 151 data
10 — 4
>
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Djumadi bin Sarjo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Supriyanti binti Maryono) berupa:
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Maskan,Kiswah dan nafkah selama masa iddah sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah
10 — 2
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat;
- Menghukum Tergugat melunasi hutang bersama kepada :
- Ibu Tergugat sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), kepada BRI sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan mengembalikan BPKB milik ayah Penggugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah madhiyah
18 — 5
Nafkah madhiyah sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama xxxxx, Perempuan, lahir tanggal 15 November 2004 berupa uang minimal sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulansampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
6.
10 — 5
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon (Ahmad bin P.Edi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Insiya Binti Munir ) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah madhiyah
26 — 6
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satujuta lima ratusribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah madiyah sejumlah Rp1.400.000,00 (satujuta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah
9 — 0
:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suwandi bin Somowasito ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Komariah binti Djuri ) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo;
Dalam Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak :
- Nafkah lampau/madhiyah
13 — 0
Menghukum kepada Pemohon untuk membayar nafkah madhiyah kepada Termohon selama 5 bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), muthah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan nafkah seorang anak setiap bulan minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai
12 — 1
Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah iddah, nafkah madhiyah dan mutah sebagaimana dalam diktum 2.1,2.2 dan 2.3 dibayarkan Tergugat sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat