Ditemukan 143 data
277 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
terdaftarsebagai mitra Serikat Pekerja pada PT Multi Structure, dan mengingatkeanggotaan Penggugat/Termohon Kasasi tercatat baru pada Tahun 2013,berdasarkan Nomor Anggota 746/FSPKEP.SPSI/II/2013 quod non sehinggadiduga kuat Kuasa Hukum Penggugat/Termohon Kasasi/Pengurus PC FSPKEP SPSI quod non telah bertindak sebagai Advokat, dan hanya mencarikeuntungan dan honorarium dari perselisihan hubungan industrial, denganbertindak sebagai Kuasa Hukum, dan telah mencemarkan profesi Advokat yangmerupakan officium
Aldo Joe, S.H., M.H
Tergugat:
1.PT. Mitra Cemerlang Grupindo
2.Sunarto
3.Gerry Luis Sutedja
4.Timothy Tandiokusuma
5.William Tanoto
6.Wilson Luis Suteja
7.Angeline Fransisca
8.Firmanto Halim
9.Sugiman Halim
268 — 221
Putusan No. 306/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.Bahwa berdasarkan hal tersebut maka telah terbukti upbaya PenggugatKonpensi merupakan upaya yang sangat menyesatkan untuk melakukanpenyelundupan hukum terhadap Tergugat Konpensi yang awam hukum,sehingga tindakan Penggugat Konpensi tersebut sangat merendahkanprofesinya sebagai Advokat yang seharusnya mempunyai tugas dantanggung jawab yang mulia (officium nobile) demi untuk menegakkankeadilan;Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g Kode
EtikAdvokat Indonesia (KEAI) yang menyatakan :Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagaiprofesi terhormat (officium nobile);Bahwa oleh karenanya timbul pertanyaan yang mendasar bagi para pencarikeadilan yaitu : Apakah jadinya jika hanya dengan bukti yang sengajadibuat secara sepihak oleh seorang Advokat tersebut kemudian kliennyadiwajibkan untuk membayarkan biaya yang seolaholah sudah dikeluarkanoleh Advokat tersebut berikut dengan bunga dan ganti rugi???
Pasal 1810KUHPerdata;Bahwa berdasarkan hal tersebut maka telah terbukti upaya PenggugatKonpensi merupakan upaya yang sangat menyesatkan untuk melakukanpenyelundupan hukum terhadap Tergugat II Konpensi, Tergugat IVKonpensi dan Tergugat VI Konpensi yang awam hukum, sehingga tindakanPenggugat Konpensi tersebut sangat merendahkan profesinya sebagaiAdvokat yang seharusnya mempunyai tugas dan tanggung jawab yangmulia (officium nobile) demi untuk menegakkan keadilan;Hal tersebut sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 3 huruf g Kode EtikAdvokat Indonesia (KEAI) yang menyatakan :Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagaiprofesi terhormat (officium nobile)Bahwa oleh karenanya timbul pertanyaan yang mendasar bagi para pencarikeadilan yaitu : Apakah jadinya jika hanya dengan bukti yang sengajadibuat secara sepihak oleh seorang Advokat tersebut kemudian kliennyadiwajibkan untuk membayarkan biaya yang seolaholah sudah dikeluarkanoleh Advokat tersebut berikut dengan bunga dan
Terbanding/Penggugat : SOEGIH SATIVA PERMANA.S.Sy., M.H.,CM,CLA
Turut Terbanding/Tergugat II : KHAERUNNISA
132 — 35
Tergugat Il tersebut dan juga tindakan Tergugat II sebagaimanadalam posita poin 19, telah menimbulkan kerugian baik dari segi waktu,tenaga dan pikiran serta juga muncul fitnah yang beredar di luar sanayang tersiar luas bahwa Penggugat hanya meminta hak tapi bekerjatidak professional, tidak mau memberikan report/laporan serta tuduhanyang tentu saja telah mencemarkan nama baik dan kredibilitas dariPenggugat yang berprofesi sebagai seorang Advokat/Pengacaradimana Advokat/Pengacara sebagai profesi mulia officium
66 — 26
73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 adalah syarat yangharus dipenuhi seorang Advokat dan harus dilampirkan dalam berkas perkara ;Menimbang, bahwa salah satu pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusidalam Putusan Nomor 36/PUUXIII/2015 tanggal 29 September 2015 sebagaipenegasan kembali atas pada Putusannya Nomor 103/PUUXI/2013, tanggal11 September 2013, ...bahwa pengangkatan, pelantikan advokat merupakanperwujudan untuk peningkatan kualitas profesi advokat yang menjalankan profesimulia (officium
55 — 36
Ketentuan Kode Etik Pasal 22 ayat (3)merupakan Institusi yang dilembagakan dalam UU, sehingga keputusanHalaman 12 dari 61 halaman Putusan Nomor: 259/G/2016/PTUNJKT.tergugat tersebut Para Penggugat yang berada sebagai anggotadidalam organisasi advokat tidak dapat menjalankan fungsi kekuasaankehakimannya, artinya UU No. 18 Tahun 2003 dan ketentuan kode etikyang diberlakukan memberikan kepercayaan kepada Para Penggugatyang menjalankan pekerjaan profesi terhormat (officium nobile), tetapidengan adanya
menempatkan advokat yang telah dijamin dan dilindung olehUU No. 18 Tahun 2003 menunjukan seluruh advokat termasuk ParaHalaman 17 dari 61 halaman Putusan Nomor: 259/G/2016/PTUNJKT.Penggugat, Namun keputusan Tergugat hanya mengkhususkan DewanPimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia yang tidak dilembagakandalam undangundang, keputusan Tergugat yang demikian bersifatdiskriminasi dan dikategorikan cacat wewenang; hal ini, sangatlahmerugikan Para Penggugat yang disebut sebagai pekerjaan profesiterhormat (officium
84 — 28
Dan tentunya siapapun orangnya yang berprofesi sebagai Advokatseharusnya memiliki komitmen untuk menjungjung tinggi Kode EtikAdvokat, bukan malah membuat citra profesi Advokat menjadi burukdan dijauhi oleh pencari keadilan, seakan Advokat itu bagaikanmonster menyeramkan yang didalam benak pikirannya adalah hanyaberisi bagaimana cara meraup imbalan dengan menghalalkan caracara yang jauh menyimpang dari etika profesi Advokat yang dikenalsebagai profesi yang mulia officium nobile, dan dalam perkara
14 — 0
Medan Tuntungan, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :Jony Hendrawan Tarigan, SH, Roni Lesmana,SH, Ari Pratama, SH, Advokat/Konsultan Hukumdan Kuasa Hukum, yang tergabung pada lawOffice Officium Nobile & Partner yangberkantor di Jalan Teladan Baru No.57 Telp.085358599458, Kota Medan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 20 November 2016,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANAgama Islam, warganegara Indonesia,Pendidikan Pekerjaan Wiraswasta,bertempattinggal di XXXX, Kec.
66 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apalagi pengacara/ advokatmempunyai sebutan sangat mulia dan terhormat (officium nobile);Bahwa penafsiran dan pertimbangan yang kurang tepat inilah yangmenjadikan sebuah keadilan tidak tercipta;Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan: "Apabila hakim(Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakanPertimbangan Hukum yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan
87 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tinggi/Universitastersebut sematamata untuk menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi dansebagai bagian dari proses pendidikan dari Universitas (Lihat putusanMahkamah Konstitusi No. 06/PUU11/2004) ;Bahwa sangat salah dan keliru apabila Organisasi yangmengatasnamakan Serikat Federasi Pekerja Mandiri dapat menjadi wakil bagiPenggugat apalagi dengan memakai Surat Kuasa Khusus untuk melakukanproses beracara di persidangan yang hal ini tidak dapat ditolerir oleh insanAdvokat sebagai profesi yang mulia (officium
29 — 7
martabat profesinya dikarenakan advokatadalah profesi yang mulia (Officium Nobile) sepanjang tidak ada yangkeberatan (pengecualian);Bahwa oleh karena Eksepsi di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya memberikan putusansela terhadap perkara a guo sebelum melanjutkan pemeriksaan pada pokokperkara dengan amar:1.2.Mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya;Menolak cerai talak Pemohon atau setidaktidaknya permohonan ceraitalak Pemohon dinyatakan tidak
94 — 20
Pasal 4 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 TentangAdvokat mengatur sebagai berikut : Sebelum menjalankanprofesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atauberjanji dengan sungguhsungguh di sidang terbuka PengadilanTinggi di wilayah domisili hukumnya.Bahwa berdasarkan etika profesi, seseorang dapat dinilai sebagaisubyek yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan profesiadvokat sebagai officium nobile adalah sejak mengumumkan diridihadapan publik dengan cara mengangkat sumpah profesi.Bahwa karena
249 — 90
INTERVENSI1PN.Jkt.Tim.Bahwa, TERGUGAT INTERVENSI adalah Advokat dari OrganisasiAdvokat yang didirikan berdasarkan Undangundang No 18 Tahun 2003tentang Advokat oleh Para Advokat pada tanggal 30 Mei 2008 yangdiberi nama Kongres Advokat Indonesia (disingkat K A I) ;Bahwa, TERGUGAT INTERVENSI adalah Penggugat pada perkaranomor 104/G/PTUNJKT melawan Ketua Pengadilan Tinggi DKIdengan dasar hukum gugatan aquo adalah pasal 4 UU Nomor 18 tahun2003 ;Bahwa, Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia(officium
gugatan sebagai AdvokatProfesional yang mengkalim sebagai Organisasi Wadah Tunggal dengan carapemaksaan kehendak pribadi ataupun kepentingan tertentu untuk merugikanpihak lain yang sama sekali tidak mengecoh atau mengganggu eksistensi dariTurut TERGUGAT DPNPERADI maupun Para PENGGUGAT /TERGUGAT dalam VOEGING baik secara pribadi maupun secara bersamasama yang merasa diragukan eksistensinya sebagai advokat yang berdedikasimaupun memiliki reputasi sebagai advokat yang memegang teguh prinsipsebagai Officium
Putusan No.440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.Para Penggugat memastikan bahwa Para Penggugat maupun Organisasi Advokatyang sah menurut UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat di mana Para Penggugattermasuk sebagai anggota yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidaksedang berkonflik dengan siapapun karena Para Penggugat adalah Advokat yangmenjalankan profesi officium nobile.
236 — 499 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MKNomor 95/PUUXVI/2016 bertujuanmenjaga marwah profesi officium nobile ini dengan menjaga mutulayanan profesinya. Mahkamah Konstitusimenegaskan bahwaberbicara pendidikan harus memenuhi kualifikasi pedagogi yanglazimnya dituangkan dalam kurikulum.
Putusan Nomor 46 P/HUM/2019 Bahwa Pemohon merupakan organisasi perkumpulan profesi advokatyang bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang diwakili olehPresiden KAI dan Sekretaris Jenderal KAI berdasarkan AnggaranDasar Pasal 1 butir 5 Juncto Pasal 22 ayat (1) Anggaran RumahTangga Kongres Advokat Indonesia mempunyai hak untuk bertindakdang mewakili organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia di dalammaupun di luar Pengadilan; Bahwa Pemohon memperjuangkan profesinya yang officium nobile,untuk menjaga
138 — 90
., masingmasing AdvokatPenasehat Hukum pada Law Office Officium Nobile &Partner's yang berkantor di Jalan Teladan Baru No : 57,Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Kota, PropinsiSumatera Utara, Indonesia, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 21 September 2016, yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor293/PSKKUM/2016 tanggal 28 September 2016,selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan;LawanPT.
682 — 1184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia, merupakanpihak yang kepentingan dan kedudukannya dirugikan akibatdikeluarkan/diberlakukannya PERMENKUMHAM Nomor 62 Tahun2016 dan PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2017 sehingga PARAPEMOHON merasa resah dan menduga bahwa kedudukan ProfesiNotaris yang sebagai Profesi Mulia (Officium Nobile) dijadikan ladangbisnis baik pribadi maupun kelompok oleh pihakpihak yangHal. 8 dari 63 hal. Put.
No. 50P/HUM/2018Ujian Pengangkatan Notaris, dengan alasanalasan yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa pemberlakukan Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 danPermenkumham Nomor 25 Tahun 2017, telah mengakibatkan secaralangsung maupun tidak langsung atau setidaktidaknya potensialmerugikan hakhak konstitusional Para Pemohon; Bahwa Para Pemohon merasa resah dan menduga bahwa ProfesiNotaris yang kedudukannya sebagai Profesi Mulia (Officium Nobile),dijadikan ladang bisnis baik pribadi maupun kelompok oleh
90 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan penuh kekhilafan dan kekeliruan yang nyata sebagaimanatelah terurai tersebut di atas, sehingga karenanya sangat merugikanTerpidana/pemohon peninjauan kembali yang dikemudian hari harusmenerima dan menjalani sanksi hukum atas suatu perbuatan yang tidakpernah dilakukannya; oleh karenanya maka sepatutnyalah MahkamahAgung Republik Indonesia membatalkan putusan kasasi nomor : 540K/PID/2016 tertanggal 27 Juli 2016 yang mana putusannya tersebut tidakmencerminkan keadilan dan tidak mencerminkan sikap officium
82 — 11
Hal ini juga didukung fakta bahwa adanya orang lain yangmendengar katakata tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, maka haruslahdibuktikan apakah katakata pengacara taik tersebut merupakan katakatayang dapat menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dalam hal iniadalah SALMA SIREGAR;Menimbang, bahwa pengacara merupakan salah satu profesi yangmulia atau officium nobile, sedangkan kata taik atau tahi menurut Kamus BesarBahasa Indonesia mempunyai arti ampas makanan dari dalam perut
731 — 733 — Berkekuatan Hukum Tetap
, P5a, P5b, P5c, P5d, P5e, P5f, P5g, P5h, P5i, P5j, P5jk,P5I, P5m, P5n, P50, P5p, P5q) dan menjadi Anggota Aktif diPerhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Bukti P6, P6a, P6a, P6b, P6c, P6d, P6e, P6f, P6g, P6h, P6i, P6j, P6k, P61, P6m, P6n, P60, P6p, P6q) merupakan pihak yang kepentingan dankedudukannya dirugikan akibat dikeluarkan/diberlakukannyaPERMENKUMHAM RI Nomor 01 Tahun 2018 sehingga ParaPemohon merasa resah dan menduga bahwa kedudukan ProfesiAdvokat yang diembannya sebagai Profesi Mulia (Officium
Terbanding/Tergugat I : Franseda H. Hutapea atas nama Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Padangsidimpuan
Terbanding/Tergugat II : Iman Rivai M. Siregar atas nama Pgs. Pimpinan PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Padangsidimpuan
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANGSIDIMPUAN
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN PADANGSIDIMPUAN
28 — 18
memeriksa berkas//nzage, Pembandingmelihat harga pelelangan terhadap objek perkara jauh dibawah nilai pasar.Pembanding adalah orang awam yang memohon perlindungan hukum dihadapan majelis, banyak data yang tidak tersampaikan dan tak terungkapkandalam persidangan, juga banyak data yang dahulunya tidak terarsipkan tetapipenggugat meyakini Allah adalah Tuhan Yang Maha Adil, meski Pembandinghanyalah perseorangan yang meminta perlindungan hukum di hadapanMajelis Yang Mulia, tetapi Pembanding meyakini sebagai Officium
192 — 150
jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankanprofesinya baik kepada klien, Pengadilan, Negara atau masyarakat danterutama kepada dirinya sendiri.Bahwa Kode Etik Advokat Indonesia di atas ketentuanketentuan tertulisyang mengatur tentang kepribadian, kehormatan dan perilaku advokatsebagaimana diatur dalam Undang Undang Advokat, adalah Kode EtikAdvokat Indonesia (KEAI) yang disahkan oleh seluruh OrganisasiAdvokat yang membentuk PERADI tanggal 23 Mei 2002.10.Bahwa Advokat sebagai profesi terhormat (officium