Ditemukan 1413060 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2019 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 624/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal 2 Juli 2020 — Asuransi Sarana Lindung Upaya
410
  • Asuransi Sarana Lindung Upaya
Register : 04-07-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Pemohon:
CV CATRA UPAYA
Termohon:
PT Bamas Satria Perkasa
2113
  • Pemohon:
    CV CATRA UPAYA
    Termohon:
    PT Bamas Satria Perkasa
Register : 14-07-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 200/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2020 — UPAYA CIPTA SEJAHTERA
1970
    1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Upaya Cipta Sejahtera dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Senin tanggal 2November 2020;
    2. Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 200/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi Hukum berakhir;
    4. Menghukum Termohon Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Upaya Cipta Sejahtera membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.903.000,- (empat juta sembilan ratus tiga ribu rupiah);
  • UPAYA CIPTA SEJAHTERA
Register : 18-07-2018 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 287/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal 5 Februari 2020 — ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA
Tergugat:
PT. PASARAYA LIFE INSURANCE
15049
  • ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA
    Tergugat:
    PT. PASARAYA LIFE INSURANCE
Register : 22-04-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 100/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Agustus 2014 — MARDHIKA ARTHA UPAYA.;
2915
  • MARDHIKA ARTHA UPAYA.;
    MARDHIKA ARTHA UPAYA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukanhukum di Jakarta, beralamat di Perkantoran Gandaria 8 Lantai3 R.E, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, JakartaSelatan, yang didirikan berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia, yang Anggaran Dasar dan Perubahannyasebagaimana termuat dan telah diumumkan dalam AktaPendirian Nomor 15, tanggal 17 Januari 1995 yang dibuatdihadapan Ny.
    terakhir dengan Akta Nomor20, tanggal 23 Mei 2011 yang dibuat oleh Edwar, SarjanaHukum, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapatpersetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiadengan Surat Keputusannya Nomor AHU38745.AH.01.02Tahun 2011, tanggal 2 Agustus 2011 dan berdasarkanketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Akta Nomor 20, tanggal23 Mei 2011, diwakili oleh EDI SUSILO WIDJAJA,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur PT.Hal 3 dari 11 hal Put. 100/B/2014/PT.TUN.JKTMardhika Artha Upaya
Register : 05-03-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 49/G/2015/PTUN.SBY.
Tanggal 29 Juli 2015 — UPAYA EXPORT MELAWAN GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG TANJUNG PERAK
9345
  • UPAYA EXPORT MELAWAN GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG TANJUNG PERAK
    UPAYA EXPORT dalam hal ini diwakili ANG SUANTHIE JOHN,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. UPAYAEXPORT, beralamat di Jalan Kalimas Baru No. 130 Surabaya ;Beradasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Maret 2015,memberikan Kuasa kepada : 1. SJAIFUL BACHRI, S.H, 2. SUDIYONO, S.H, ;Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat/ Pengacara, beralamat Jalan Baruk Utara IX /23 Kota Surabaya; Selanjutnya disebut sebagdi............... PENGGUGAT;Melawan :GENERAL MANAGER PT.
    Kalimas Baru No.128, Surabaya; 2 9 nnn meno nn nn nnn nnn nn ncn ncnncnnneBahwa, peruntukan areal tanah HPL Tergugat tersebut adalah untukMembangun Gudang / Pergudangan, peruntukan mana juga telahdiperkuat dengan : 0 nn nnn n nn nnn n nn nn nn nnn nn nn nn nn nnnnns Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihan KotapradjaSurabaaja Nomor : 469/D.P.D/13 tanggal 21 Februari 1958tentang Persetujuan kepada Kantor Expeditir UPAYA untukMendirikan sebuah Bangunan dari batu di Jl.
    Kalimas Baru No.130, Surabaya di atas Tanah Djawatan Pelabuhan,; 7 Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihan KotapradjaSurabaaja Nomor : 1536/D.P.D/13 tanggal Juni 1959 tentangPersetujuan kepada Kantor Expeditir UPAYA untuk Mendirikantiga buah Bangunan dari kayu yang saling bergandengan di JI.Hal. 7 dari 78 hal. Putusan No. 49/G/201 5/PTUN.
    ;Perlu diketahui bahwa revitalisasi dan penataan Terminal Kalimas merupakanbentuk upaya untuk pelayanan yang berkaitan dengan Kepentingan Umum yaknidengan membenahi Terminal Kalimas dari yang kumuh, kotor, dan tidak sehatserta membahayakan keselamatan para pekerja, serta rawan kejahatan menjadiTerminal yang lebih tertata, sehat, bersih dan hijau serta aman sehinggakepentingan para pekerja dan masyarakat umum di sekitar pelabuhan menjadiHal. 43 dari78 hal.
    Upaya Export. No183/15.IX/JP/90 tanggal 30 Agustus 1990, (fotocopy sesuaidengan aslinya); Surat General Manager PT. Pelindo Ill (Perserto) CabangTanjung Perak Surabaya tanggal 12 Agustus 2010No.P.J.06/524/TPR2010, ditujukan kepada Direktur PT.Upaya Export (fotocopy sesuai fotocopy); Surat General Manager PT.
Register : 23-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 144/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Maret 2021 — UPAYA KARSA MANDIRI
2311
  • UPAYA KARSA MANDIRI
    UPAYA KARSA MANDIRI, Dahulu beralamat di Jalan Tipar Cakung, Kavling F No. 57,Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung.
Putus : 13-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1816 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 13 Desember 2022 — PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN VS 1. HERLON SIMANJUNTAK, DKK
10043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN tersebut;
    PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN VS 1. HERLON SIMANJUNTAK, DKK
Putus : 27-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/TUN/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — UPAYA EXPORT vs. GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG TANJUNG PERAK
6046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UPAYA EXPORT
    UPAYA EXPORT vs. GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG TANJUNG PERAK
    UPAYA EXPORT, dalam hal ini diwakili Ang Suanthie John,kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur PT Upaya Export,beralamat di Jalan Kalimas Baru No. 130 Surabaya;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:Pieter Talaway, S.H., CN., MBA.,Budi Herlambang, S.H., M.H.,Saiful Fachrudin, S.H., M.H.,M. Churniawan, S.H.,Ronald N. Talaway, S.H.,Donna A. Timisela, S.H.,Winston R. Patty, S.H.
    Kalimas BaruNomor 140, Surabaya; Bersifat individual, karena objek sengketa ditujukan kepada orang /badan hukum tertentu; Bersifat final, karena objek sengketa tidak memerlukan persetujuan dariinstansi atasan / instansi lain, serta tidak terdapat upaya hukum berupabanding administratif yang bisa dilakukan;Akibat hukum bagi Penggugat adalah akan terhentinya usahaPenggugat dalam bidang kepelabuhanan, kapalkapal Penggugat tidakdapat sandar dan melakukan bongkar muat, terhentinya kegiatanoperasional
    Kalimas BaruNo.128, Surabaya;Bahwa, peruntukan areal tanah HPL Tergugat tersebut adalah untukMembangun Gudang / Pergudangan, peruntukan mana juga telah diperkuatdengan: Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralinan Kotapradja Surabaya Nomor469/D.P.D/13 tanggal 21 Februari 1958 tentang Persetujuan kepadaKantor Expeditir UPAYA untuk Mendirikan sebuah Bangunan dari batuHalaman 3 dari 29 halaman. Putusan Nomor 116 PK/TUN/2016di Jl.
    Kalimas Baru No.130, Surabaya di atas Tanah DjawatanPelabuhan; Surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihnan Kotapradja Surabaaja Nomor1536/D.P.D/13 tanggal Juni 1959 tentang Persetujuan kepada KantorExpeditir UPAYA untuk Mendirikan tiga buah Bangunan dari kayu yangsaling bergandengan di JI.
    UPAYA EXPORT tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Halaman 28 dari 29 halaman. Putusan Nomor 116 PK/TUN/2016Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
PERMA
PERMA Nomor 6 Tahun 2022
21911204
  • Tentang : Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
  • Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
Putus : 26-04-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN SALATIGA Nomor No. 13 / Pdt.G / 2018 / PN.Slt
Tanggal 26 April 2018 — Sarana Lindung Upaya Tergugat 2: PD. BPR Bank Salatiga
4920
  • Sarana Lindung UpayaTergugat 2: PD. BPR Bank Salatiga
Register : 25-05-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 22-11-2015
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0142/Pdt.G/2015/PA.PST
Tanggal 11 Juni 2015 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
3423
  • Padapersidangan pertama, Penggugat dan Tergugat masingmasing secara in persondatang menghadap di persidangan, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat agar bersabar dan kembali rukun damai dalam rumahtangga;Bahwa atas upaya damai Majelis Hakim tersebut, Penggugat dan Tergugatmenyatakan bersedia berdamai dan rukun kembali dalam rumah tangga dan untuk itudi persidangan Penggugat menyatakan mencabut kembali perkara ini;Bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara imi telah dicatat
Register : 01-10-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0241/Pdt.G/2015/PA.PST
Tanggal 22 Oktober 2015 — Pemohon melawan Termohon
300
Putus : 16-05-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — PRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA JASA BONGKAR MUAT (UUJBM) PELABUHAN BELAWAN VS HORAS HUGO GULTOM
8553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA JASA BONGKAR MUAT (UUJBM) PELABUHAN BELAWAN tersebut;
    PRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA JASA BONGKAR MUAT (UUJBM) PELABUHAN BELAWAN VS HORAS HUGO GULTOM
    Nomor 386 K/Padt.SusPHI/201710.11.12.koperasi dimaksud langsung menerima upah (W) dari hasil pekerjaanya itu dariPerusahaan Bongkar Muat pihak ketiga yang menggunakan tenaganya, jadibukan dari Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya KaryaPelabuhan Belawan, sehingga hubungan hukum antara anggota PrimerKoperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya Pelabuhan Belawan denganPengurus Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya PelabuhanBelawan bukanlah termasuk dalam ruang lingkup hubungan
    menerima Upah (W) darihasil pekerjaanya itu dari Perusahaan Bongkar Muat pihak ketiga yangmenggunakan tenaganya, jadi bukan dari Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan Belawan (in casu Pemohon Kasasi), sehingga hubungan hukumantara anggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan yangjumlahnya ribuan orang tersebut dengan Pengurus Primer Koperasi TenagaKerja Bongkar Muat Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang jumlahnyabeberapa orang saja bukanlah termasuk dalam ruang lingkup hubunganpekerja, akan tetapi
    Nomor 386 K/Padt.SusPHI/2017TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, serta diketahui Ketua PUK F.SPTIK.
    Nomor 386 K/Padt.SusPHI/201713.anggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan adalahbarangbarang milik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) pihak ketiga, danperusahaan milik pihak ketiga itulah yang memberikan Upah Borongankepada anggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawansecara langsung dan tunai, tanoa melalui Pemohon Kasasi selaku PengurusPrimkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan (vide tanda bukti T1 s/dT18 juncto keterangan saksi Drs.
    kesehatan, Jamsostek, perumahan dariPrimkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan (H.I.K) (vide tandabukti T1 s/d T18 juncto keterangan saksi Drs.
Register : 26-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 221/B/2015/PT.TUN.SBY
Tanggal 12 Januari 2016 — UPAYA EXPORT vs GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK
6832
  • UPAYA EXPORT vs GENERAL MANAGER PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK
Register : 23-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn
Tanggal 18 Februari 2016 — HORAS HUGO GULTOM LAWAN PRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA BONGKAR MUAT ( UUJBM) PELABUHAN BELAWAN
7737
  • HORAS HUGO GULTOMLAWANPRIMER KOPERASI TKBM UPAYA KARYA UNIT USAHA BONGKAR MUAT ( UUJBM) PELABUHAN BELAWAN
    Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya KaryaPelabuhan Belawan dengan Pengurus Primer Koperasi Tenaga Kerja BongkarMuat Upaya Karya Pelabuhan Belawan bukanlah termasuk dalam ruanglingkup hubungan pekerja akan tetapi hubungan sebagai pemilik danpengguna jasa koperasi dimaksud, dan lagi pula masa bakti Pengurus danPengawas Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya KaryaPelabuhan Belawan telah ditetapbkan dalam Anggaran Dasar dan bilamanamasa bakti dimaksud berakhir selanjutnya diadakan
    Pelindo di BICT (Belawan International Container Terminal)TPKDB(Terminal Peti Kemas Domestik Belawan);Bahwa Penggugat tidak mampu memposisikan dirinya dalam struktur PrimkopTKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, apakah dirinya sebagaiKaryawan/Pegawai/oburuh atau Anggota Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan Belawan, dan selanjutnya Penggugat tidak mampu membedakanantara Perusahaan Bongkar Muat (PBM) milik pihak ketiga tempat dirinyabekerja untuk melakukan bongkar muat dengan Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan
    Belawan sebagai organisasinya, dan juga Penggugat tidak mampumembedakan antara Pekerja dengan Majikan;10.Bahwa Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan bukanlah11Perusahaan Bongkar Muat yang memiliki barangbarang untuk dibongkarmuat oleh anggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya PelabuhanBelawan, sedangkan yang memiliki barangbarang untuk dibongkar muat olehanggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan adalahbarangbarang milik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) pihak ketiga, danperusahaan
    milik pihak ketiga itulah yang memberikan upah borongan kepadaanggotaanggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan secaralangsung dan tunai, tanoa melalui Tergugat selaku Pengurus Primkop TKBMUpaya Karya Pelabuhan Belawan;.Bahwa posisi Penggugat dalam struktur Primkop TKBM Upaya KaryaPelabuhan Belawan adalah anggota koperasi dimaksud, bukan sebagaiburuh/pekerja dari Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, jadihubungan Penggugat dengan koperasi dimaksud bukan hubungan antaraPekerja dengan
    Horas Hugo Gultom, yangditandatangani Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan,Tombang Hutabarat, Kepala RS. Pelabuhan Medan, Dr.
PERMA
PERMA Nomor 3 Tahun 2005
786673
  • Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
  • Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
    Mengingat KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2005TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBFRATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUMenimbang : a.bahwa karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2003 tidak memadai untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan perkarakeberatan terhadap Putusan KPPU;. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadapputusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlumengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap
    UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MEMUTUSKAN:enetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksuddengan :1, Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yangtidak menerima putusan KPPU;2.
Register : 27-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 595/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 18 Januari 2016 — NEGARA RI QQ.PEMERINTAH RI QQ KEMENKES RI QQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN >< PT.BETANIA PRIMA CS
4319
  • NEGARA RI QQ.PEMERINTAH RI QQ KEMENKES RI QQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN >< PT.BETANIA PRIMA CS
Register : 20-05-2013 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 246/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 Februari 2013 — SARANA LINDUNG UPAYA (“SLU”) >< 1. PT. ASURANSI SYARIAH MUBARAKAH, dkk
366
  • SARANA LINDUNG UPAYA (SLU) >< 1. PT. ASURANSI SYARIAH MUBARAKAH, dkk
Register : 28-11-2018 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 771/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2019 — PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) >< NEGARA R.I CQ PEMERINTAH R.I CQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN CS
9762
  • PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) >< NEGARA R.I CQ PEMERINTAH R.I CQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN CS
    Tentang Upaya Hukum yang ditempuh oleh PARA TURUTTERGUGAT Terhadap Pemutusan Perjanjian/Kontrak PengerjaanHal. 11 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIProyek Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tahun2012. Untuk memperoleh Keputusan Hukum (PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKIJakarta)1.
    Direktorat JenderalBina Upaya Kesehatan (yang saat ini telah berubah menjadiDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, sebagaimanadiamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 64 Tahun 2015) sebagai TERGUGAT . Terhadap hal ini,Kuasa Hukum TERGUGAT menanggapi Gugatan tersebut adalahPENGGUGAT telah salah alamat (error in persona).Bahwa Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan tidak pernahmembangun hubungan hukum keperdataan sama sekali denganPihak PENGGUGAT.
    SehinggaDirektorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (yang dipimpin olehDirektur Jenderal Bina Upaya Kesehatan/Pejabat Eselon !) tidak adaperan atau turut campur tangan dalam kedua pengadaan tersebut.Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian ModulBangunan Rumah Sakit Pratama Nomor : 00111/465791/X/2012tanggal 18 Oktober 2012 jo.
    Adendum Surat PerjanjianUntuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan ModulBangunan Rumah Sakit Bergerak Nomor 00271/465791/XII/2012tanggal 19 Desember 2012, hubungan hukum yang terjadi adalahHal. 25 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIantara PPK Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan denganDirektur Utama TURUT TERGUGAT II dengan diketahui oleh DirekturBina Upaya Kesehatan Rujukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.Dengan fakta hukum yang demikian maka tampaklah secara jelasdan nyata
    Direktorat JenderalBina Upaya Kesehatan dengan PENGGUGAT.