Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1304 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — Tuan SUHARMAN WIRADJAJA VS Tuan TOFANI KADIR
14485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1304 K/Padt.SusPailit/2017Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Surat (voting) terhadapPembahasan Rencana Peramaian yang diajukan Debitur, kepada para Kredituruntuk dapat menyetujui Rencana Perdamaian menjadi Perjanjian Perdamaianyang tertuang dalam Putusan Perdamaian/Homologasi.
    Adapun hasilpemungutan suara (voting) rencana perdamaian sebagai berikut:Total piutang tetap yang diverifikasi dan dicocokan PengurusRp28.586.647.562,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluhenam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh duarupiah) dan total suara 2.859 (dua ribu delapan ratus lima puluh sembilan)suara.
    Nomor 1304 K/Padt.SusPailit/2017Yang ternyata semua menerima proposal yang diajukan oleh Debiturdemikian hasil voting tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1)UU Kepailitan dan PKPU tentang Rencana Perdamaian dapat diterima;Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 Hakim Pengawas telah menerimaLaporan Hasil Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian;Bahwa melihat hasil Rapat Kreditur pada tanggal 16 Juni 2016, maka HakimPengawas merekomendasikan agar Hakim Majelis menerima RencanaPerdamaian
    telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;.
    ;Bahwa kemudian Tim Pengurus menyampaikan kepada Para Kreditur,agenda voting hari ini adalah voting terhadap rencana perdamaian yangtelah final, dan Tim Pengurus memulai proses voting dengan memanggilsemua Kreditur Konkuren;Bahwa kemudian voting atas rencana perdamaian dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentangHalaman 4 dari 15 hal. Put.
Register : 05-03-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT PST
Tanggal 4 Juli 2013 — E.J.J. MEILINK, CS >< PT. WISMA KARYA PRASETYA
619257
  • , maka Hakim Pengawasmemfokuskan akan adanya pembicaraan kearah tersebut dan tidak perlu lagimembahas pertimbangan atau hasil putusan Majelis yang bukan merupakankewenagan Hakim Pengawas untuk menilainya ; Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian dan permohonanperpanjangan PKPU, maka secara otomatis jadwal untuk pemungutan suara(Voting) baik itu untuk perdamaian maupun untuk perpanjangan tidak dilakukan,oleh karena itu terhadap Rapat Kreditor Terakhir dinyatakan berakhir dengan tanpaadanya
    Voting (pemungutan suara), oleh karena itu Hakim Pengawas menyatakanbahwa terhadap PKPU ini tidak perlu untuk diperpanjang lagi dan harus diambilputusan oleh Majelis Hakim Pemutus ; XV Bahwa atas fakta tersebut diatas, Hakim Pengawas merekomendasikan kepada MajelisHakim Pemutus agar tidak perlu lagi diberikan perpanjangan waktu PKPU, karenatidak ada lagi yang akan dibicarakan untuk membahas proposal perdamaian atauhal yang lainnya, oleh karena itu Hakim Pengawas menyerahkan sepenuhnyakepada Majelis
    Jkt.Pst.Kreditur, tetapi karena pada hari itu juga dijadwalkan Voting, maka tidak sempat dilakukanPembahasan terhadap Proposal Rencana perdamaian tersebut dan diberikan waktu selama45 (empat puluh lima) hari kedepan kesempatan bagi Debitur untuk mensosialisasikanRencana Perdamaian tersebut kepada Para Kreditur, tapi hal tersebut tidak dialkukan olehPihak Debitur sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 dimana Pihak Debitur malah memintaPencabutan PKPU, karena menurut Debitur karena ada putusan Perlawanan
    Debitor telah siap menyampaikan Proposal Perdamaianakan tetapi karena ada Putusan dalam Perkara Perlawanan yang menyatakan DamianoInvestment B.V tidak mempunyai legal standing dalam Perkara PKPU ini maka memohonagar Majelis Hakim Pemutus mencabut PKPU a quo ;Menimbang, bahwa Majelis telah pula mendengar Pihak Kreditor Pemohon PKPUdimana Pemohon PKPU menerangkan memang benar Pihak Debitur telah memberikanProposal Rencana Perdamaiannya kepada Para Kreditur, tetapi karena pada hari itudijadwalkan Voting
    Jkt.Pst.= Bahwa dalam rapat terakhir tanggal 21 Juni 2013, dengan agendamembahas Rencana Proposal Perdamaian dan sekaligus Voting(pemungutan suara), ternyata pihak Debitor tidak mengajukan RencanaProposal Perdamaian ; Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian danperpanjangan PKPU, maka pemungutan suara (Voting) baik untukperdamaian maupun untuk perpanjangan PKPU tidak dilakukan ;Bahwa Hakim Pengawas merekomendasikan agar tidak perlu lagidiberikan perpanjangan waktu PKPU, karena tidak
Register : 08-05-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 September 2013 — PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
1370705
  • Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 10709suara dengan persentase 100 % Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditordengan presentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suaradengan persentase 80 % Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %Bahwa berdasarkan hasil voting
    yang hadir atau kuasanya; Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas bahwa padatanggal 04 September 2013 telah dilakukan Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian yang ditawarkan oleh Debitur, namun demikian oleh karena masihdibutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan atas rencana perdamaian yangditawarkan oleh Debitor tersebut berhubung Calon Investor masih membutuhkanwaktu untuk melakukan pemeriksaan dokumendokumen asset dan dokumenperseraoan (Due Diligence), maka dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting
    ) padatanggal 04 September 2013 Debitor telah mengajukan permohonan agar dapatdiberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetapuntuk jangka waktu 60 ( enampuluh) hari, di mana atas permohonan Debitortersebut, telah diambil voting dengan hasil:Kreditor ratiJumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor
    Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditordengan presentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suaradengan persentase 80 %Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan rekomendasiHakim Pengawas , berdasarkan hasil voting
Putus : 15-09-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT RAMINDO SUKSES PERKASA PTE., LTD VS PT DWI GHITA KARYA MANDIRI
167122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pihak Debitur kemudian melakukan revisi dan perubahan final atasRencana Perdamaian Debitur, dan selanjutnya KrediturKreditur yang diakuiyang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) di atas setuju untukmelakukan voting atas Rencana Perdamaian final tertanggal 27 April 2016pada waktu dan tempat itu juga (langsung);10.Bahwa Pihak KrediturKreditur yang telah menjalankan dan menandatangani verifikasi piutang Kreditur maka dimasukkan ke daftar tagihan yangdiakui dengan rincian ada 20 Kreditur
    Nomor 747 K/Pdt.SusPailit/2016 HAK VOTING RENCANANO NAMA KREDITUR STATUS SUARA PERDAMAIAN1 PT Asia Alam Semesta Konkuren 83 Seite2 Deeflo/Jaholden Munthe Konkuren 22 Setuju3 Gems Trading Resources, Konkuren 18 SetujuPte..
    Bahwa dengan hasil pemungutan suara (voting) disetujui oleh 100% (seratuspersen) Kreditur Konkuren yang hadir, maka berarti Rencana PerdamaianHalaman 5 dari 16 hal. Put.
    adalah tidak benar, karena yang sebenarnya terjadi adalah tidakpernah ada proses voting, yang ada adalah proses penggiringan suara yangdibuat sedemikian rupa dan sangat singkat dan cepat, sehingga menjadiputusan yang seolaholah telah dilakukan voting, agar proposal rencanaHalaman 13 dari 16 hal.
    Nomor 747 K/Padt.SusPailit/2016perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi diterima secara aklamasi,padahal hal tersebut bukanlah proses voting yang prosedural, dan sangatbertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan;Dalam Pasal 285 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)dinyatakan sebagai berikut:Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian apabila:C.
Register : 17-07-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 26 September 2013 — WILSON FEBRIANTO, CS >< PT. GOLDEN MAKMUR CITRA SEJAHTERA
264144
  • RukoKirana Boutiq C2/8 Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk selanjutnyadisebut sebagai : TERMOHON PKP Pengadilan Niaga tersebut ; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Telah membaca dan memperhatikan suratsurat bukti dan suratsurat lain yangberhubungan dalam perkara ini ; Telah mendengar keterangan dari para pihak yang berperkara ; Telah membaca surat dari Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas No.42.41/PKPUGMCS/RARSWH/IX/13 tertanggal 23 September 2013 perihal Laporan Hasil PemungutanSuara (Voting
    GoldenMakmur Citra Sejahtera (Dalam PKPU Sementara).Telah membaca surat dari Hakim Pengawas tertanggal 25 September 2013 perihal:Laporan Hakim Pengawas terkait pelaksanaan Voting Usulan Perpanjangan PKPU Sementaradan Usulan Rencana Perdamaian atas nama Debitur PT.
    6) UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan sebagai berikut Apabila penundaan kewajibanpembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, penundaan tersebutberikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusanpenundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;Menimbang bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 telah dilaksanakan RapatKreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian dan pemungutan suara (voting
    )terhadap permohonan Debitur PKPU terkait permohonan perpanjangan selama 60 (enam puluh)hari ke depan dalam PKPU untuk melakukan finalisasi terhadap proposal perdamaian yang akandiajukan nantinya;Menimbang, bahwa hasil voting dalam Rapat kreditur tersebut adalah sebagai berikut:a Kreditur yang hadir : 132 Krediturb Jumlah TagihanKreditor yang hadir : Rp. 74.424.040.826,c Jumlah suara yang hadir =: 7.442 suarad Kreditur yang menyetujui : 7.442 suara atau equivalen dengan 100,00 %e Kreditur yang menolak
    terhadap hasil voting tersebut dandicatatkan dalam Berita Acara Persidangan;Menimbang bahwa diperlukan adanya suatu Kepastian/Jaminan atas akan terlaksananyarencana perdamaian yang nantinya akan diajukan oleh Debitur, maka perlu diperintahkan kepadaDebitur untuk menyampaikan buktibukti yang cukup terkait halhal yang melandasi dibuatnyaUsulan Perdamaian tersebut, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada dokumendokumen/perjanjianperjanjian dengan mana Debitor akan menerima pembayaran sejumlah uang
Register : 01-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
ROLANDO TIRTA K
Termohon:
PT TRAN INDAH KARYA
14059
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Mei 2021 bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diselenggarakan RapatPembahasan Rencana Perdamaian & Pengumutan Suara (Voting). DalamHalaman 3 dari 27 Halaman.Putusan Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. Pst.rapat tersebut hadir Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Pengurus,Debitor dan Para Kreditor;.
    Pst.enam rupiah) dan 1 (satu) Kreditor Separatis dengan total tagihanRp.8.146.019.238,85, (delapan milyar seratus empat puluh enam jutasembilan belas ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah delapan puluhlima sen) yang hadir dalam pemungutan suara setuju dengan rencanaperdamaian dari debitor tertanggal 3 Mei 2021;Bahwa setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap ProposalRencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor, makaPemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Rencana Perdamaiantelan
    Pasal 285 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang serta ketentuan hukum lain, namun apabila HakimPemutus mempunyai pendapat dan pandangan lain, maka mohondiberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting)atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor PT.
    TRAN INDAH KARYA (TermohonPKPU) telah mengajukan penawaran atau rencana perdamaian kepada ParaKreditornya;Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Mei 2021 telah dilakukan rapatpemungutan suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rencanaperdamaian oleh Para Kreditor, bahwa setelah dilakukan proses pemungutansuara (voting) diketahui bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting)tersebut diatas Kreditor Konkuren maupun Kreditor Separatis menyatakanmenerima Rencana Perdamaian, dengan masingmasing hasil
    Rencana Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantutercapainya rekstrukturisasi secara konsensual dengan Para Kreditor.Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Perseroan untukkepentingan pemungutan suara (Voting) Kreditor pada Rapat Kreditoryang diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281Ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU.3.
Register : 10-09-2020 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Juni 2021 — Pemohon:
PT. PGAS SOLUTION
Termohon:
PT. TARUNA AJI KHARISMA
507163
  • Taruna Aji Kharisma (Dalam PKPU) sebagaimana yang tercatatdalam Daftar Hadir; (Lampiran 01 Daftar Hadir);e Bahwa setelah dilakukannya Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT. Taruna Aji Kharisma (Dalam PKPU) Pengurus langsungmembacakan hasil Voting / Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian PT.Taruna Aji Kharisma (Dalam PKPU), adapun hasil dari Pemungutan Hak Suara(Voting) atas Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut:a.
    Bahwa Kreditor yang hadir dalam Rapat Voting Pemungutan Suara atasRencana Perdamaian PT. Taruna Aji Kharisma adalah 10 (Sepuluh) KreditorKonkuren mewakili piutang sejumlah Rp. 44,641,671,636.20 (empat puluhempat miliar enam ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh saturibu enam ratus tiga puluh enam Rupiah dua puluh sen) atau 4464 (empatribu empat ratus enam) suara;b.
    Pasal 281 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;e Bahwa berdasarkan hasil dari Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT.
    Taruna Aji Kharisma (Termohon PKPU) telahmengajukan penawaran atau rencana perdamaian kepada Para Kreditornya;Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 telah dilakukan rapatpemungutan Suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rencana perdamaianoleh Para Kreditor, bahwa setelah dilakukan proses pemungutan suara (voting)diketahui bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebut diatasmayoritas Kreditor Konkuren menyatakan menerima Rencana Perdamaian, dengankomposisi terdapat hasil sebanyak
    Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 telah dilakukan pemungutan suara (voting)atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor, diperoleh hasil (DaftarVoting Terlampir):a. Bahwa Kreditor yang hadir dalam Rapat Voting Pemungutan Suara atasRencana Perdamaian PT. Taruna Aji Kharisma adalah 10 (Sepuluh) KreditorHalaman 13 dari 18 PUTUSAN Nomor 282/Pdt.SusPKPU/2020/PN. Niaga.
Register : 23-11-2018 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
17155
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan sah dan mengikat, Proposal Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2019 (lampiran 4) antara PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries (dalam PKPU)/Pemohon PKPU dengan Para Kreditornya yang telah dicapai berdasarkan pemungutan suara (voting) tanggal 29 Agustus 2019;
    2. Menghukum Debitur/PT.
    Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimanadimaksud dalam Putusan Nomor: 47/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Sbytanggal 6 Desember 2018, Hakim Pengawas telah mengeluarkanPenetapan Nomor: 47/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 14Desember 2018 tentang Penunjukan Koran, batas akhir pengajuan tagihan,rapat kreditor pertama, rapat pencocokan piutang dan rapat pembahasanrencana perdamaian dan voting atas rencana perdamaian;2.
    Menangguhkan biaya permohonan PKPU setelah PKPU berakhir.Dengan dikeluarkannya Putusan tersebut maka segala bentuk pengurusanPerseroan harus mendapat persetujuan terlebin dahulu dari Pengurussebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU.PKPU TetapPada tanggal 18 Januari 2019 sejatinya dilaksanakan dengan agendaPembahasan dan Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaianatau Pemberian PKPU Tetap.
    RAPAT PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) RENCANA PERDAMAIANPada tanggal 29 Agustus 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pukul 13.00WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB telah diselenggarakan Rapat untukmelakukan pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh Perseroan.Rapat Kreditur dihadiri oleh Bapak Hakim Pengawas, Bapak PaniteraPengganti, Tim Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya, serta paraKreditur sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Hadir Rapat Kreditur tanggal29 Agustus 2019, sebagai
    ) adalah: 4.073 (empat ribu tujuh puluh tiga) Suara Kreditur Konkuren 59.362 (lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua) suaraKreditur SeparatisSetelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Krediturbaik yang hadir sendiri maupun diwakili oleh kuasanya menandatanganilembar pemungutan suara (voting), diperoleh hasil pemungutan suarasebagai berikut:25Kreditur Konkuren:Jumlah Kreditur Konkuren yang melakukan voting adalah:sebanyak 11 (sebelas) kreditur dengan jumlah suara sebesar
    Para Kreditor, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 (LembarPemungutan Suara (Voting) Kreditor Separatis yang Memiliki Hak Suara)dan Lampiran 2 (Lembar Pemungutan Suara (Voting) Kreditor Konkurenyang Memiliki Hak Suara) dengan ketentuan bahwa kreditor yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah mereka yang membubuhkantandatangannya pada kolom setuju pada Lampiran 1 dan Lampiran 2;Selanjutnya mereka bersamasama disebut Para Kreditor.Perseroan dan Para Kreditor menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut
Register : 19-10-2010 — Putus : 22-12-2010 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2010 — PT. Bank OCBC NISP, Tbk >< PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA
17465
  • Perdamaian tertanggal 18 Desember6 Bahwa pada rapat kreditor tanggal 20 Desember 2010 telah dilakukan votingterhadap PKPU yang diusulkan oleh Pengurus untuk membicarakan RencanaPerdamaian dan dihadiri oleh :e Kreditur konkuren yang hadir = 93 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.113.586.096.546, ; 779 oo on nnn nnn nnn nnn nnne Kreditur separatis yang hadir = kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.69.238.302.934, ; 222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn n neeDan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting
    yaitu1 Hari Senin, tanggal 15 November 2010, Rapat Kreditor Pertama ;2 Hari Senin s/d Jum/at, tanggal 29 November s/d 3 Desember 2010 jo8 Desember 2010, Rapat Pra Pencocokan Piutang ;3 Hari Senin, tanggal 6 Desember 2010, Rapat Kreditor PencocokanPiutang ;+$2+ 22 === ===4 Hari Kamis, tanggal 9 Desember 2010, lanjutan Rapat PencocokanPiutang dan Pembahasan Proposal Perdamaian Debitor PKPU /PT.Bogor Internusa Plaza (Dalam PKPU)Sementara ;5 Hari Kamis, tanggal 16 Desember 2010, Rapat Pemungutan Suara/Voting
    terhadap rencana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara (ket.: rapat ditunda/diundur) ;6 Hari Senin, tanggal 20 Desember 2010, Rapat Pemungutan Suara/Voting terhadap rencana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara ;Il Tagihan Kreditor PT.
    (Lampiran 3)IV Hasil Rapat Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Pemungutan Suara/Voting Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Bahwa dari pelaksanaan rapat pemungutan suara/voting pada hari Senin,tanggal 20 Desember 2010 telah hadir sebanyak 93 (sembilan puluh tiga)kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp.113.586.096.546, (seratustiga belas milyar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh enam ribulima ratus empat
    dan perpanjangannya baru dapat diterima jika disetujuioleh sebanyak 46 (empat puluh enam) kreditor konkuren yang hadir dengannilai tagihan sejumlah Rp 75.724.064.364, (tujuh puluh lima milyar tujuh ratusdua puluh empat juta enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empatrupiah) dan kreditor separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan nilai tagihansejumlah Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatBahwa hasil voting
Register : 05-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
CV. SAMANTA
Termohon:
PT. HUTAN ALAM LESTARI
17549
  • Hutan Alam Lestari (dalam PKPU)Sementara, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor : 03/PdtSusPKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 25 Januari 2021;Bahwa sesual agenda Rapat Rencana PembahasanPerdamaian/Pemungutan Suara (Voting) yang dilaksanakan pada hari ini, PT.Hutan Alam Lestari (dalam PKPU) Sementara telah, sepakat untukmenyelesaikan kewajibankewajibannya dalam satu proposal perdamaian(Compositional Plan) yang telah diajukan oleh Debitur kepada paraKrediturnya;Adapun Proposal Perdamaian
    berupapenawaran pembayaran seluruhnya atau sebagian utangutangnya kepadakreditorkreditornya, disertai dengan jadwal dan jangka waktu pembayarannya;Menimbang, bahwa dalam hubungan tersebut, Debitor telah ternyatamengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya, untuk mendapatkanpersetujuan;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang diajukan olehPemohon/Debitor a quo, telah mendapatkan persetujuan dari para kreditornyayang hadir pada saat Rapat Pembahasan Perdamaian sebagaimana ternyatapada hasil voting
    oleh Pengurus yang dipimpin oleh Hakim Pengawas padatanggal 12 Maret 2021 ;Menimbang, bahwa hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadapRencana Perdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari Suarayang menyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren:.
    Jumlah Suara Tidak Setuju = 1881 Suara (25,76 %)Lebih dari 2/3 jumlah suara setuju Perdamaian.Bahwa Hasil dari Pemungutan Suara telah sesuai dengan ketentuanPasal 281 ayat a dan b, Undang Undang Kepailitan yang menyatakanRencana Perdamaian Dapat Diterima menjadi Perdamaian antaraDebitur dengan para Krediturnya setelah memenuhi syarat dan ketentuandimaksud;Menimbang, bahwa atas dasar hasil pengambilan suara / voting Kreditordinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diterimanya rencanaperdamaian
    , maka status rencana perdamaian berubah menjadi PerjanjianPerdamaian;Menimbang, bahwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah hasilperdamaian antara Debitor/Termohon PKPU dengan para Kreditornya telahmemenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Undangundang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang sebagai perdamaian yang dapat disahkan;Menimbang, bahwa dari hasil voting tersebut, Hakim Pengawasberpendapat bahwa voting yang dilakukan pada tanggal
Putus : 13-05-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — I. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
23102157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;pada Rapat Kreditur tersebut para Kreditur Separatis yang hadir danmenyampaikan kepada Hakim Pengawas serta para peserta rapat yanghadir bahwa benar telah dilakukan perubahan suara voting yang semulatidak setuju dengan rencana perdamian sesuai dengan berita acaratertanggal 4 November 2013 (terlampir) menjadi setuju dengan rencanaperdamaian.
    Saripari PertiwiAbadi (dalam PKPU), dan Hakim Pengawas terdahulu Bapak DwiSugiarto, SH., MH., dengan hasil Pemungutan Suara (voting) RencanaPerdamaian adalah sebagai berikut: Kreditur Konkuren yang tidak setuju dengan rencana perdamaianadalah sejumlah 6906 suara atau 63%; dan Kreditur Separatis yang tidak setuju dengan rencana perdamaianadalah sejumlah 40797 suara atau 100%;Hal.23 dari 32 hal. Put. Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian PT.
    Bahwa adapun salinan Berita Acara Hasil Pemungutan suara (voting)Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) tanggal4 November 2013 telah tersedia di Kepaniteraan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat; (lampiran 2).
    Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) sebagaimana yangdimaksud dalam butir 5 dan butir 6 di atas, maka Rencana PerdamaianPT.
    Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) tidak dapat diterima;Adapun dengan telah tersedianya salinan Berita Acara Hasil PemungutanSuara (voting) Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (DalamPKPU) di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, maka hal itu berarti Hakim Pengawas telah membuatlaporan kepada Majelis Hakim tentang Hasil Pemungutan Suara (voting)Rencana Perdamaian.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — PT WISMA KARYA PRASETYA VS PT TEXMACO PERKASA ENGINEERING
202197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perusahaan lain dan juga diperoleh penjelasan bahwa order yangdikerjakan saat ini ratarata perusahaan mendapatkan income sebesarRp300.000 US$$, (tiga ratus ribu Dollar Amerika) perbulan;Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 telah dilaksanakan RapatKreditor dengan agenda Pembahasan Usulan Perdamaian yang dihadirioleh Hakim Pengawas, Pengurus, Debitur PT Texmaco Perkasa Engineering(dalam PKPU), dan Para Kreditur PT Texmaco Perkasa Engineering (dalamPKPU) dan sekaligus dilakukan Pemungutan Suara (voting
    ) untukmenentukan apakah Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur/PTTexmaco Perkasa Engineering (dalam PKPU) dapat diterima atau ditolakoleh Para Kreditur;Bahwa adapun hasil pemungutan suara (voting) terhadap RencanaPerdamaian PT Texmaco Perkasa Engineering (dalam PKPU) adalahsebagai berikut: Berita Acara Pemungutan Suara terhadap Usulan Rencana Perdamaianterhadap Debitur PT Texmaco Perkasa Engineering (dalam PKPU)tanggal 15 Maret 2017;Hasil Pemungutan Suara (Voting) dari Kreditur Separatis:
    Nomor 807 K/Pdt.SusPailit/2017 1 Damiano Investment, BV Rp 904.172.760.660,00 90,417 13.33 Vv2 PT Jaya Perkasa Engineering Rp5.237.216.849.798,17 523,722 77.22 Vv3 PT Jaya Perkasa Engineering Rp = 70.827.430.752,00 7,083 1.04 V4 First Global Funds Limited PCC Rp 569.215.487.887,80 6,922 8.39 Vv5 PT Eastern Finance Corporation Rp 481.048.089,00 48 01 VvJumlah Rp6.781.913.577.186,97 678,191 100.00 78,28% 21,72% Hasil Pemungutan Suara (Voting) dari Kreditur Konkuren: Persetujuan UsulanNo . . oo Jumlah
    Karya Prasetya Rp 48,048,675,570.00 4,805 4.659 VvJumlah Rp1,031,287,993,560.12 103,129 100.00 89,52% 10,48% Bahwa terdapat sebanyak 78,28% (tujuh puluh delapan koma dua puluhdelapan persen) Kreditur Separatis menyetujui Rencana Perdamaian yang(dalam PKPU),sedangkan sisanya sebanyak 21,72% ( dua puluh satu koma tujuh puluhdiajukan Debitur/PT Texmaco Perkasa Engineeringdua persen) menolak atas Rencana Perdamaian dari Debitur/PT TexmacoPerkasa Engineering (dalam PKPU), adapun hasil Pemungutan Suara(Voting
    Bahwa pada tanggal 15 Maret 2017 telah dilakukan pemungutan suara/voting yang mengikutsertakan PT Jaya Perkasa Engineering dengan totaljumlah tagihan sebesar Rp6.098.811.791.898,13 (enam triliun sembilanpuluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluhsatu ribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma tiga belas rupiah);5.
Putus : 15-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 15 Nopember 2019 — ROBBY KURNIAWAN, selaku Direktur Utama CV. Timbul Jaya Putra, VS 1. PT. ALVINA DAMAI, DKK
248164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan tanggal 6 Meret 2019 (PT.Alvina Damai) yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan pengesahan perdamaian (homologasi) oleh JudexFacti didasarkan pada hasil pemungutan suara (voting
    Alvina Damai (dalam PKPU) yang hadir dalamrapat pemungutan suara (voting) tanggal 6 Februari 2019, hal tersebutmerupakan pertanda bahwa mayoritas kreditur lebin mengutamakanpenyelesaian secara damai atas hutang Debitur, sehingga homologasimerupakan wujud penyelesaian secara adil dan bijaksana;Halaman 4 dari 6 hal. Put. Nomor 993 K/Pdt.
    SusPailit/2019Bahwa hasil pemungutan suara (voting) tersebut sah karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa tidak ditemukan adanya alasanalasan untuk menolakpengesahan perdamaian sebagaimana ketentuan Pasal 285 UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian pengesahan perdamaian(homologasi) dalam perkara a quo sudah tepat dan benar
Register : 11-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/PDT.SUS/PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 13 Juni 2016 — PT. ERA SRIKANDI PRIMA >< PT. DWI ANEKA JAYA KEMASINDO, TBK
766547
  • permohonanperpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangSementara (PKPU Sementara) menjadi PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU Tetap)selama 60 hari berdasarkan Surat No. 108/LPL.VI/2016,tertanggal 9 Juni 2016;e Bahwa pada intinya Para Kreditor menyetujul agardiberikan PKPU Tetap berikut perpanjangannya namunDebitor diharapkan memperbaiki proposal rencanaperdamaian dan menghadirkan calon investor didalamrapat, sehingga yang semula agendanya adalah RapatPembahasan Rencana Perdamaian & Voting
    diubahHal 4 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pstmenjadi Rapat Voting Pemberian PersetujuanPerpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPUTetap;Bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPUSementara menjadi PKPU Tetap yang diajukanDebitor, telah dilakukan pemungutan = suara(voting) berdasarkan ketentuan Pasal 229 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan & PKPU), yang hasilnya adalah sebagaiberikut:REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA
    Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst 9 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 8.709SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA 60HARI10 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, OSETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP DILUARWAKTU YANG DITAWARKAN11 JANGKA WAKTU PEMBERIAN PKPU TETAP 30YANG DISETUJUI OLEH MAYORITAS JUMLAH fhariSUARA KREDITOR YANG HADIRSYARAT & KETENTUAN PASAL 229 UU KEPAILITAN &PKPUPERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR 4 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN DARI JUMLAH SUARA (58.841,KREDITOR YANG HADIR 33 Bahwa hasil pemungutan suara (voting
    diubahmenjadi Rapat Voting Pemberian PersetujuanPerpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap;e Bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPUSementara menjadi PKPU Tetap yang diajukan Debitor,telah dilakukanHal 7 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pstpemungutan suara (voting) berdasarkan ketentuanPasal 229 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU), yanghasilnya adalah sebagai berikut:REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA
    8.709SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA 60HARI10 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, OSETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP DILUARWAKTU YANG DITAWARKAN11 JANGKA WAKTU PEMBERIAN PKPU TETAP 30 hariYANG DISETUJUI OLEH MAYORITAS JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR Hal 8 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst SYARAT & KETENTUAN PASAL 229 UU KEPAILITAN &PKPU PERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR 4 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN DARI JUMLAH SUARA /58.841,KREDITOR YANG HADIR 33 Bahwa hasil pemungutan suara (voting
Register : 05-08-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Oktober 2020 — Pemohon:
1.EDY SUWARNO AL JAP L SING
2.EVELINE LISTIJOSUPUTRO
Termohon:
.....
968282
  • Bahwa Kami telah menerima Laporan Tim Pengurus Nomor: 031/PKPU/RSJHSB/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020, perihal Laporan Tim Pengurus RapatPemungutan Suara (Voting) dalam Proses Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Tetap (PKPUT) Edy Suwarno Alias Jap Liong Sing (Dalam PKPU) danEveline Listijosuputro (Dalam PKPU) Perkara No. 235/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Permohonan Pengesahan Perdamaian, yangpada intinya menerangkan:a.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, setelah dilakukannya RapatPemungutan Suara (voting), dimana dari 1 (satu) kreditor separatis dengannilai tagihan sebesar atau yang memiliki suara sebanyak dan kreditorkonkuren dengan nilai Rp.496.527.868, (empat ratus sembilan puluh enamribu lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)yang mewakili 100% (Seratus persen) atau yang memiliki suara sebanyak 50(lima puluh) menyatakan setuju atas rencana perdamaian dan sebanyak 684
    Setelah Tim Pengurus membacakan hasil pemungutan suara (voting) atasRencana Perdamaian dan menyatakan Rencana Perdamaian telah disetujuioleh Kreditor berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun2004, Debitor kemudian menandatangani Peranjian Perdamaian yangdiketahul dan disaksikan Tim Pengurus, Panitera Pengganti dan HakimPengawas, dengan melampirkan hasil pemungutan suara (Voting) atasProposal Perdamaian Akhir.
    Bahwa pada tanggal 16 September 2020, telah diadakan Rapat PembahasanRencana Perdamaian/Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian danPara Kreditor sepakat secara bersamasama menyetujui PKPU Tetap danperpanjangan jangka waktu PKPU selama 30 (tiga puluh) hari untuk memberikankesempatan kepada Para Debitor PKPU untuk melakukan perubahan terhadapProposal Perdamaian.F.
    Rapat Pencocokan Rabu, 09 Pengadilan Niaga pada Piutang Kreditor September 2020 Pengadilan Negeri Jakarta(Verifikasi Piutang) Pukul 10.00 WIB Pusat, Jalan Bungur Besardan Pajak Raya No. 2428, Kemayoran,7 Rapat Pembahasan Rabu, 16 Jakarta Pusat, DKI Jakarta Rencana September 2020Perdamaian/Rapat Pukul 10.00 WIBPemungutan Suara(Voting) RencanaPerdamaian5. Sidang Rabu, 23Permusyawaratan September 2020 Halaman 14 Putusan PKPU Perdamaian Nomor : 235/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PAUL REINHART AG VS PT BATAM TEXTILE INDUSTRY
11773 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., untuk dapat kiranya mempertimbangkan agar ProposalPerdamaian Debitor PT Batam Textile Industry (dalam PKPU) di terima dandi Homologasi;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah memberikan Laporan Akhirdalam proses PKPU PT Batam Textile Industry (dalam PKPU) tanggal 26April 2017, sebagai berikut:1.Bahwa pada Rapat Kreditur Pemungutan Suara (voting) RencanaPerdamaian pada tanggal 26 April 2017 di Pengadilan Niaga Semarangdihadiri oleh:1) Bapak Bayu Isdiyatmoko, S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas PKPUPT
    Namun demikian, Rapat Kreditur Pemungutan Suara(voting) Rencana Perdamaian pada tanggal 26 April 2017, jumlah suarayang hadir adalah sebanyak 43.361 Suara Separatis dan 19.634 suarakonkuren dengan uraian sebagai berikut:1. Kreditur Separatis Total Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan Suara1 PT BANK MANDIRI Tbk 433,610,153,430 Separatis 43.3612. Kreditur KonkurenTotal Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan SuaraHalaman 4 dari 15 hal. Put.
    Hasil Pemungutan Suara (Voting)1. Kreditur SeparatisJumlahNo Nama Voting KeteranganSuaraMenerima Menolak1 PT BANK MANDIRI Tbk 43.361 43.361 100%2. Kreditur KonkurenJumlahNo Nama Voting KeteranganSuaraMenerima Menolak1. PPT BANK MANDIRI Tbk 15.581 15.581 79.35% Halaman 5 dari 15 hal. Put. Nomor 1530 kK/Pdt.SusPailit/2017 Menolak Menandata2. PAUL REINHART AG 2.891ngani(14,72%)MenolakMenandata3. ICARGILL COTTON 1.118ngani(5,69%)CV SUMBER MAKMUR4. 3 3 0,015%JAYA5. IPA. SETIA JAYA 25 25 0,127%6.
    pemungutansuara proposal perdamaian dari Debitur;2) Kreditur Konkuren yaitu PT Bank Mandiri Tbk (15.581 suara), CVSumber Makmur Jaya (3 suara), Setia Jaya (25 suara), CV Daya Guna(6 suara) dan PT Karya Kencana (10 suara) menolak untuk memberikanperpanjangan waktu PKPU dan menginginkan masuk kepada agendasesual undangan yaitu rapat kreditur untuk membahas dan melakukanpemungutan suara atas proposal perdamaian dari Debitur;Berdasarkan hal tersebut, maka Rapat Kreditur kembali masuk ke dalamagenda voting
    perdamaian;Dalam rapat dengan agenda voting perdamaian tersebut, hasilnya: KrediturSeparatis yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tok menyetujui isi dari proposalperdamaian; dan Kreditur Konkuren yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,CV Sumber Makmur Jaya, Setia Jaya, CV Daya Guna dan PT Karya Kencanamenyetujui isi dari proposal perdamaian (dapat dilihat perhitungan pada tabeldiatas).
Putus : 31-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 31 Maret 2015 — PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS VS ASIABASE RESOURCES PTE Ltd
8901373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Surabaya Indoalgas Rp 40.710.987.416,00Total Rp 4.230.778.692.360,00 3 Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara (voting)terhadap Usulan Perpanjangan PKPU Sementara yang diajukan oleh Debitur PKPUdan dihadiri oleh para kreditur yang memiliki hak suara dengan hasil voting yaitusebagai berikut:a Kreditur Konkuren yang hadir : 17 Kreditur;b Jumlah suara yang hadir : 17.753 suara atau equivalen dengan 100%;c Kreditur yang menyetujui : 2.014 suara atau equivalen dengan 11,34%
    Nomor 48 PK/Pdt.SusPailit/20144 Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara (voting)terhadap usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU dan dihadirioleh para kreditur yang memiliki hak suara dengan hasil voting yaitu sebagaiberikut:a Kreditur Konkuren yang hadir : 17 Kreditur;b Jumlah suara yang hadir : 17.753 suara atau equivalen dengan 100%;c Kreditur yang menyetujui : 2.014 suara atau equivalen dengan 11,34%;d Kreditur yang menolak/abstain : 15.739 suara atau
    ) telah menyatakan: "MenolakRencana Perdamaian", maka acara selanjutnya menurut ketentuan Pasal 289 jo.Pasal 230 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU, maka Majelis Hakim Pemutus mengadakan persidangan permusyawaratanhakim untuk memutus perkara pelaksanaan PKPU Tetap ini;Menimbang, bahwa telah pula mendengar pendapat Debitur (Termohon PKPU)yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan voting yang telahdilakukan dalam rapat Kreditur karena, antara lain
    disebabkan PT Bank BRI sebenarnyatidak berhak ikut melaksanakan voting dikarenakan belum jelaskedudukannya sebagai Kreditur Separatis dan ataupun Kreditur Konkuren;e Penolakan 7(tujuh) kreditur tanpa alasan yang jelas pada hal ke 7(tujuh)kreditur tersebut yaitu ZT Holding Pte Ltd dkk padahal tagihan ke7(tujuh)Hal 29 dari 32 hal.
    Nomor 48 PK/Pdt.SusPailit/2014kreditur tersebut telah diakui atau dibenarkan oleh Pemohon PeninjauanKembali/Termohon PKPU/Pailit;Sehingga akibatnya prosentase suara ketika dilakukan voting merugikan PemohonPeninjauan Kembali;e Bahwa alasan tersebut, menurut Ketua Majelis, bukan termasuk halhalyang sangat signifikan untuk mengenyampingkan Pasal 290 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 karena alasan Pengawasan MahkamahAgung, disebabkan:e Pertama pihak PT Bank BRI sewaktu voting dilaksanakan ada dalamposisi
Register : 16-04-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
THE LEO DJOENAEDI
Termohon:
PT TEJA SEKAWAN COCOA INDUSTRIES
721148
  • Menentukan Pemungutan Suara (Voting) pada hari Rabu, tanggal 16 Juni2021, Pukul 10.00 WIB ;. Menentukan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin,tanggal 21 Juni 2021, Pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya;.
    rapat tersebut diatas;Menimbang bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2021, bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, diselenggarakan rapatkreditor Pertama PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam PKPU).Menimbang bahwa pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2021 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, diselenggarakan RapatPencocokan Piutang (verifikasi) dan Pembahasan Rencana Perdamaian PTTeja Sekawan Cocoa Industries (Dalam PKPU).Menimbang bahwa dalam Rapat Voting
    Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa (Fee) TimPengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan KewajibanPembayaran Utang berakhir;Menangguhkan biaya Perkara dalam proses PKPU ini sampai denganmasa PKPU berakhir;Menimbang bahwa oleh karena telah diputuskannya PKPU Tetapterhadap PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam PKPU), maka untukmelaksanakan putusan tersebut, Hakim Pengawas telah menentukan hari,tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan Rapat pembahasan ProposalPerdamaian dan Voting
    Menentukan Rapat Pembahasan dan Pemungutan Suara (Voting) padahari Rabu, tanggal 28 Juli 2021, Pukul 10.00 WIB bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya untuk menyampaikan Penetapan ini pada Tim Pengurus untukdilaksanakan seperlunya;5.
    Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan ParaKreditor yang diketahui alamatnya baik dengan surat tercatat maupunkunr untuk hadir pada rapat tersebut di atas.Menimbang, bahwa dalam Rapat Voting yang dilaksanakan pada tanggal4 Agustus 2021telah dilaksanakannya Pemungutan Suara terhadapPerpanjangan PKPU Tetap. Dengan demikian hasil yang disepakati adalahsebagai berikut: NO. KREDITOR KETERANGANi. THE LEO DJOENAEDI MENOLAK2. HUIGIONO YAURIS JAUW MENOLAK3.
Register : 17-11-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
1.SALIMIN
2.MICHAEL KOMALA
Termohon:
PT. MEGA DRATA SENTOSA
18843
  • Menentukan Rapat Pencocokan Piutang / Rapat Verifikasi pada hari Jumat,tanggal 08 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Medan;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 37/Pdt.SusPKPU/PN Niaga MdnMenentukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian , pada hari Rabu,tanggal 13 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Medan;Menentukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Il dan PemungutanSuara (Voting) pada hari Sebib, tanggal 18 Januari
    Menanggapi halHalaman 4 dari 8 Putusan Nomor 37/Pdt.SusPKPU/PN Niaga Mdntersebut Pengurus menyelenggarakan pemungutan suara (voting) terhadapusulan perpanjangan waktu sebagaimana diajukan oleh Debitor; Bahwa setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap usulanperpanjangan waktu yang diajukan oleh Debitor tersebut, didapatkan hasil 1(satu) Kreditor Separatis menyatakan setuju untuk memberikan perpanjanganwaktu dan 3 (tiga) Kreditor Konkuren menyatakan sikap tidak setuju untukmemberikan perpanjangan
    waktu sebagaimana diajukan oleh Debitortersebut; Bahwa oleh karenanya, Pengurus melanjutkan agenda rapat tersebut denganmenyelenggarakan pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaianyang telah diajukan oleh Debitor; Setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaiantersebut, didapatkan hasil sikap 3 (tiga) Kreditor Konkuren menyatakan tidaksetuiu dan 1 (satu) Kreditor Separatis tidak menyatakan sikap/abstainterhadap proposal perdamaian yang diajukan olen PT Mega Drata
Register : 07-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
PT. APTACITRA SURYA
Termohon:
PT. AGUNG ALAM ANUGRAH
15039
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakanRapat Pencocokan Piutang, verifikasi pajak, Pembahasan ProposalPerdamaian &Voting Rencana Perdamaian yang diadakan secaravirtual dan para pihak yang hadir baik dari Debitor dan Para Kreditor,kesemuanya menyatakan tidak berkeberatan Rapat PencocokanPiutang, verifikasi pajak, Pembahasan Proposal Perdamaian &VotingRencana Perdamaian diadakan secara virtual terdapat beberapa halhal yang dapat disimpulkan untuk dijadikan dasar pertimbangan
    pemungutan suarakepada Kreditor dalam rangka persetujuan/penolakan atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor PT Agung Alam Anugrah(Dalam PKPU Sementara).Bahwa dalam Rapat Kreditor tersebut, Selurun Kreditor yangtagihannya diakui oleh Pengurus dan yang mempunyai hak suaradalam rapat tersebut menerima rencana perdamaian yang diajukanoleh debitur.Bahwa berdasarkan hasil jawaban dari para Kreditur pada saatdilakukan Rapat Pencocokan Piutang,' verifikasi pajak,Pembahasan Proposal Perdamaian & Voting
    2021 pada Sidang PermusyawaratanMajelis Hakim yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2Agustus 2021 dengan ketentuan imbalan jasa dan biaya yangdikeluarkan oleh tim pengurus telah dibayarkan.Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikanketentuan pasal a quo, Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur tanggal13 Juli 2021 yang telah memenuhi Kuorum Rapat, Proposal RencanaPerdamaian dengan seluruh lampirannya yang sudah diperbaiki dalamBerita Acara Pembahasan Proposal Perdamaian Voting
    Maka, atas proposal perdamaiandengan hasil voting atau pemungutan suara yang telah disetujui oleh ParaKreditur secara AKLAMASI dan berdasarkan Pasal 281 ayat (1) VUKPKPUberubah menjadi Perjanjian Perdamaian;Halaman 6 Putusan Homologasi Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 284UUKPKPU ayat (1) yang menjelaskan:Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wayjibmenyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggalyang telah ditentukan
    memenuhi syarat undangundang untuk disahkan(homologasi) dalam sidang Permusyawaratan Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka HakimPengawas telah merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niagadengan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga sby., untuk dapatmengesahkan Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juli 2021 antara pihakDebitur dan Para Kreditur yang hadir berdasarkan Daftar Hadir dan BeritaAcara Rapat Kreditur, serta Berita Acara Rapat Pembahasan ProposalPerdamaian dan Voting