Ditemukan 391 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2303/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2303/B/PK/Pjk/2020Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001042.16/2018/PP/M.VIBtahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokoksengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak April2014 sebesar Rp.293.349.556,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukanterkait claim warranty sebesar Rp.218.922.162,00, dan Koreksi PajakMasukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas SalesAllowance Program sebesar Rp.74.427.394,00
    , yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001042.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak April 2014 sebesar Rp. 293.349.556,00yangterdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesar Rp.218.922.162,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaimWarranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp.74.427.394,00
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran PemohonPeninjauan Kembali kepada dealer), murni merupakantransaksireimbursement claim warranty, bukan merupakan penyerahan BKP/JKPdan Pajak Masukan atas claim warranty dan claim dari dealer tidakdapat dikreditkan sehingga bukan termasuk obyek pengenaan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena
Putus : 14-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2399/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001039.16/2018/PP/M.VIB tahun2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokok sengketamengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2014sebesar Rp. 789.148.911,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp. 379.902.047,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp.409.246.864,00, yang diajukan oleh Pemohon
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001039.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp. 789.148.911,00 yangterdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesar Rp.379.902.047,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaimWarranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp.409.246.864,00:DENGAN MENGADILI SENDIRI:1.
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Claim Warranty sebesarRp.379.902.047,002.
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan NonClaim Warranty selainAtas Sales Allowance Program sebesar Rp.409.246.864,00yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkankembali putusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaranPemohon Peninjauan Kembali kepada dealer), murni merupakantransaksi reimbursement claim warranty, bukan merupakan penyerahanBKP/JKP dan Pajak Masukan atas claim warranty dan claim dari dealertidak dapat dikreditkan sehingga bukan termasuk objek pengenaan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan
Putus : 14-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2712/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001041.16/2018/PP/M.VIBTahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli 2019, terbatas pada pokoksengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Maret2014 sebesar Rp102.127.818,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukanterkait claim warranty sebesar Rp/5.353.486,00, dan Koreksi PajakMasukan terkait dengan nonclaim warranty selain atas Sales AllowanceProgram sebesar Rp26.774.332,00, yang diajukan oleh PemohonPeninjauan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001041.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp102.127.818,00 yang terdiriKoreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesar Rp75.353.486,00,Halaman 4 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 2712/B/PK/Pjk/2020dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonclaim warranty selainatas Sales Allowance Program sebesar Rp26.774.332,00:Dengan Mengadili Sendiri:1.
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Claim Warranty sebesarRp75.353.486, 00;2.
    Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untukmenguatkan kembali putusan a quo karena in casu transaksi tersebut(pembayaran Pemohon Peninjauan Kembali kepada dealer), murnimerupakan transaksi reimbursement claim warranty, bukan merupakanpenyerahan BKP/JKP dan Pajak Masukan atas claim warranty dan claimdari dealer tidak dapat dikreditkan sehingga bukan termasuk objekpengenaan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3367 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi BSI/Warranty sebesarRp414.347.114,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp414.347.114,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukanberdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian
    Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo diantaranya karena Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealerkepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembaliatas tagihan biaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli(customer), bahwa Pajak Masukan tersebut bukanlah terkait denganpenyerahan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali sekarang sebab penyerahan Service Warranty dan BSItersebut dilakukan oleh Dealer kepada
    Putusan Nomor 3367/B/PK/Pjk/2020melakukan pembayaran atas penyerahan Service Warranty dan BSItersebut adalah BMW AG, dengan demikian Majelis berpendapatKoreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang Diterbitkan oleh Dealer Kepada PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas Tagihan BiayaService Warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli (Customer)sebesar Rp414.347.114,00 sudah benar dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 06-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2302/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001040.16/2018/PP/M.VIB tahun2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokok sengketamengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2014sebesar Rp.237.046.485,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp.168.274.956,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp.68.771.529,00, yang diajukan oleh Pemohon
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001040.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp.237.046.485,00 yangterdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesarRp.168.274.956,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp.68.771.529,00;DENGAN MENGADILI SENDIRI:Halaman 4 dari 9 halaman.
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran PemohonPeninjauan Kembali kepada dealer), murni merupakan transaksireimbursement claim warranty, bukan merupakan penyerahan BKP/JKPdan Pajak Masukan atas claim warranty dan claim dari dealer tidak dapatdikreditkan sehingga bukan termasuk obyek pengenaan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan
Register : 20-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3598 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
14544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3598 B/PK/Pjk/2020perkara a quo yaitu Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp369.387.339,00yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa KoreksiBSl/Warranty sebesar Rp369.387.339,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenanganhukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan AsasAsasUmum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastianhukum
    dan asas kecermatan karena Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan hak dan kewajibandalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yangmencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkankembali putusan a guo di antaranya karena Faktur Pajak Masukan yangditerbitkan olen Dealer kepada Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali atas tagihan biaya Service Warranty dan BSI
    Putusan Nomor 3598 B/PK/Pjk/2020diklaim oleh Pembeli (customer), bahwa Pajak Masukan tersebutbukanlah terkait dengan penyerahan kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sekarang sebab penyerahanService Warranty dan BSI tersebut dilakukan oleh Dealer kepadapembeli, sedangkan yang melakukan pembayaran atas penyerahanService Warranty dan BSI tersebut adalah BMW AG, dengan demikianMajelis berpendapat Koreksi Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali atas Pajak Masukan yang Diterbitkan
    oleh Dealer KepadaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas TagihanBiaya Service Warranty dan BSI Yang Diklaim Oleh Pembeli (Customer)sebesar Rp369.387.339,00 sudah benar dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 12 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat(2) Alinea Ketiga UndangUndang
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3363 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi BSI/Warranty sebesarRp316.527.646,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp316.527.646,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukanberdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian
    Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo diantaranya karena Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealerkepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembaliatas tagihan biaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli(customer), bahwa Pajak Masukan tersebut bukanlah terkait denganpenyerahan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali sekarang sebab penyerahan Service Warranty dan BSItersebut dilakukan oleh Dealer kepada
    Putusan Nomor 3363/B/PK/Pjk/2020melakukan pembayaran atas penyerahan Service Warranty dan BSItersebut adalah BMW AG, dengan demikian Majelis berpendapatKoreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang Diterbitkan olen Dealer kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas Tagihan Biaya ServiceWarranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli (Customer) sebesarRp316.527.646,00 sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali
Register : 20-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3591 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
14044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001046.16/2018/PP/M.VIB tahun2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokok sengketamengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2014sebesar Rp248.997.426 ,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp. 200.919.186,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp48.078.240,00, yang diajukan oleh Pemohon
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001046.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp. 248.997.426 ,00 yangterdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesarHalaman 4 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 3591 B/PK/Pjk/2020Rp200.919.186,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp.48.078.240,00:DENGAN MENGADILI SENDIRI:1.
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran PemohonPeninjauan Kembali kepada dealer), murni merupakan transaksireimbursement claim warranty, bukan merupakan penyerahan BKP/JKPdan Pajak Masukan atas claim warranty dan claim dari dealer tidak dapatdikreditkan sehingga bukan termasuk obyek pengenaan, danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3371 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi BSI/Warranty sebesarRp339.631.423,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengankontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketaberupa Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp339.631.423,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukanberdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian
    Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo diantaranya karena Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealerkepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembaliatas tagihan biaya service warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli(customer), bahwa Pajak Masukan tersebut bukanlah terkait denganpenyerahan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali sekarang sebab penyerahan service warranty dan BSI tersebutdilakukan oleh Dealer kepada
    pembeli, sedangkan yang melakukanpembayaran atas penyerahan service warranty dan BSI tersebut adalahBMW AG, dengan demikian Majelis berpendapat Koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yangditerbitkan oleh Dealer kepada Pemohon Banding sekarang PemohonHalaman 6 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 3371/B/PK/Pjk/20201Peninjauan Kembali atas Tagihan Biaya service warranty dan BSI yangdiklaim oleh pembeli (customer) sebesar Rp339.631.423,00 sudahbenar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, Pasal29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SANDEN INTERCOOL INDONESIA
31174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SandenIntercool Indonesia sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa terdapatpenghasilan komisi yang tidak dilaporkan di Indonesia;bahwa karena biaya komisi ini telah dilaporkan ke Singapore (LaporanKeuangan telah diaudit oleh KAP Singapore KAP Goh and Associates) danpasti sudah dilaporkan ke kantor pajak Singapore maka Terbanding lebihcondong untuk mengoreksi pendapatan komisi bagi Pemohon Banding,penghasilan komisi ini mengurangi nilai pembelian dari Pemohon Banding;Koreksi Biaya Lainnya ( Biaya Warranty
    ) Rp. 194.167.264,00bahwa koreksi atas biaya Warranty karena Pemohon Banding memberikangaransi selama setahun kepada pembeli, yang seharusnya ditanggung olehpihak pabrikan yaitu Sanden Intercool Thailand, Pemohon Banding mengajukankeberatan atas biaya Warranty karena sebenarnya ada biaya warranty yangditanggung oleh pabrikan (Sanden Intercool Thailand) yaitu pada pembeliansetiap pembelian unit ada tambahan spare parts atas service garansi sebesar2% sehingga pemakaian spare part atas service garansi
    sampai dengan 2%tidak dibebankan sebagai biaya di akun biaya Warranty;bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksaannomor BA104/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 10 Mei 2011, menurutPemeriksaan pihak yang bertanggung jawab atas biaya warranty yangdikeluarakan oleh Pemohon Banding adalah pihak pabrikan sesuai denganperjanjian / surat dari Sanden Intercool Thailand (SIC) tanggal 13 Agustus 2010;bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pemohon Bandingnomor BA136/WPJ.05/BD
    Rp. 194.167.264,00bahwa sesuai dengan surat / perjanjian Biaya Warranty ditanggung olehpabrikan yaitu Sanden Intercool Thailand;bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya membebankan biaya Warrantykarena merupakan tanggung jawab pihak pabrikan, atas beban warrantytersebut menurut Terbanding seharusnya wajib pajak mendapatkanpenggantian atas beban yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding;bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak PenghasilanNomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
    memperoleh penggatian atas biaya tersebut;bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya Warranty menurut Terbandingsudah tepat;bahwa atas dasar tersebut di atas Terbanding menolak keberatan PemohonBanding dan mempertahankan koreksi Pemeriksaan atas biaya warranty;Halaman 7 dari 28 halaman.
Register : 19-02-2010 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45721/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12336
  • Biaya Internal Charges Warranty Rp 1.033.271.001,00b. Biaya Reserve for Obsolescence Stock Rp 908.036.349,00Biaya Jasa Tekhnik Rp 3.500.000.000,00 2 Koreksi Positif atas Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya sebesarRp.10.341.549.399,00 yang terdiri dari : a. Biaya Selisih Kurs Transaksi Rp 10.373.721.Pinjamanlb.
    Other Operating Income (Rp 32.172.030,Bank 1 Koreksi Positif atas Biaya Usaha sebesar Rp.5.441.307.350,00a Biaya Internal Charges Warranty sebesar Rp.1.033.271.001,00Menurut Terbanding : bahwa Penelaah telah mengirimkan surat permintaan penjelasan dan kelengkapan data ataspermohonan keberatan nomor : S2720ANPJ.07/BD.0502/2009 tanggal 07 Agustus 2009 danpermintaan penjelasan dan kelengkapan data atas permohonan keberatan kedua nomorS3055/WPJ.07/BD.0502/2009 tanggal 31 Agustus 2009 untuk meminta Buku
    besar(G/L),rincian, bukti arus kas (Invoice, Kuitansi dll) serta bukti lainnya atas Biaya Internal ChargesWarranty yang terkait koreksi pemeriksa;Menurut Pemohon : bahwa tentang tarif yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak yaitu 5% untuk keseluruhankoreksi PPh Pasal 21, dimana tarif tersebut lebih kecil dari tarif maksimum PM Badan yaitu30% dan karenanya Pemeriksa melakukan koreksi biaya Internal Charges Warranty akun 2046 di PPh Badan, dan Pemohon Banding harapkan koreksi ini tidak berdasarkan denganniat
    alasan tersebut karena koreksi tersebut sangatlah memberatkan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP082/PL/WPJ.07/KP.0405/2009 tanggal 25 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Tiga, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atasBiaya Internal Charges Warranty sebesar Rp.1.033.271.001,00 adalah karena biaya tersebutmerupakan cadangan biaya garansi service;bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan
    bahwa atas Biaya Internal Charges Warranty inimerupakan cadangan biaya garansi service, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)Undnagundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, biaya tersebut tidak dapatdibiayakan;bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan bahwa pada saat pemeriksaanTerbanding telah salah mengartikan kata Charge Warranty, karena Biaya Internal ChargesWarranty ini adalah biaya gaji dan komisi
Putus : 27-10-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3977/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001043.16/2018/PP/M.VIB tahun2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli 2019, terbatas pada pokoksengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2014sebesar Rp6/76.834.155,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp593.109.317,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp83.724.838,00, yang diajukan oleh Pemohon
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001043.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli 2019 terbataspada pokok sengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan MasaPajak Mei 2014 sebesar Rp676.834.155,00 yang terdiri Koreksi PajakMasukan terkait claim warranty sebesar Rp593.109.317,00, dan KoreksiHalaman 4 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 3977/B/PK/Pjk/2020Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas SalesAllowance Program sebesar Rp83. 724.838, 00;Dengan Mengadili Sendiri:1.
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kemballiputusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada dealer), murnimerupakan transaksi reimbursement claim warranty, bukan merupakanpenyerahan BKP/JKP dan Pajak Masukan atas claim warranty danclaim dari dealer tidak dapat dikreditkan sehingga bukan termasukobyek pengenaan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3369 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi BSI/Warranty sebesarRp232.904.920,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp232.904.920,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukanberdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian
    Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo diantaranya karena Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealerkepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembaliatas tagihan biaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli(customer), bahwa Pajak Masukan tersebut bukanlah terkait denganpenyerahan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali sekarang sebab penyerahan Service Warranty dan BSItersebut dilakukan oleh Dealer kepada
    Putusan Nomor 3369/B/PK/Pjk/2020melakukan pembayaran atas penyerahan Service Warranty dan BSItersebut adalah BMW AG, dengan demikian Majelis berpendapatKoreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang Diterbitkan olen Dealer kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas Tagihan Biaya ServiceWarranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli (Customer) sebesarRp232.904.920,00 sudah benar dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3370 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi BSI/Warranty sebesarRp430.007.612,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganHalaman 4 dari
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp430.007.612,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukanberdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian
    Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo diantaranya karena Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealerkepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembaliatas tagihan biaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli(customer), bahwa Pajak Masukan tersebut bukanlah terkait denganpenyerahan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali sekarang sebab penyerahan Service Warranty dan BSItersebut dilakukan oleh Dealer kepada
    pembeli, sedangkan yangmelakukan pembayaran atas penyerahan Service Warranty dan BSItersebut adalah BMW AG, dengan demikian Majelis berpendapatHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT MULTI DIESEL SERVICES VS SUTIKNO KUSUMO
7357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fakta tersebut sebagaimana tercantum dan terbukti padahalaman 4 (empat) dokumen Warranty Waiver (Pelepasan Garansi) yangdibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat (vide Bukti T/PR6);Halaman 4 Warranty Waiver selengkapnya dikutip sebagai berikut (videBukti T/PR6):Hal. 20 dari 52 Hal. Putusan Nomor 59 K/Padt/201410.11.12."Supervision and Engine Monitoring:Supervision and engine monitoring not tested due to engine partiallydismantled by the crew upon MDS arrival on board the vessel.
    Warranty Waiver disepakati olen PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan sadar berdasarkan alasanyang wajar sebagaimana diuraikan pada angka 10 (sepuluh) diatas;Bahwa dengan telah ditandatanganinya "Warranty Waiver" tertanggal 7Hal. 21 dari 52 Hal.
    Bahwa Termohon Kasasi, baik pada proses persidanganTingkat Pertama maupun persidangan Tingkat Banding, tidak pernahsekalipbun meragukan atau membantah tentang keabsahan Warranty WaiverHal. 38 dari 52 Hal. Putusan Nomor 59 K/Padt/201420.21tersebut. Termohon Kasasi hanya menyatakan atau mengajukan dalilbahwa Warranty Waiver merupakan fakta yang tidak relevan denganperkara a quo.
    Ataudengan kata lain pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yangmenyatakan bahwa kesepakatan Warranty Waiver tidak efektif (tidakberlaku) jelas tanpa didasari oleh pertimbangan yang jelas dan patutmenurut hukum.
    Bahwa justru olehkarena terdapat revisi atas penawaran Pemohon Kasasi itulah maka keduabelah pihak sepakat untuk menandatangani Warranty Waiver tersebut.
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3364 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi BSI/Warranty sebesarRp329.606.529,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp329.606.529,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukanberdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian
    Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo diantaranya karena Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealerkepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembaliatas tagihan biaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli(customer), bahwa Pajak Masukan tersebut bukanlah terkait denganpenyerahan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali sekarang sebab penyerahan Service Warranty dan BSItersebut dilakukan oleh Dealer kepada
    pembeli, sedangkan yangmelakukan pembayaran atas penyerahan Service Warranty dan BSItersebut adalah BMW AG, dengan demikian Majelis berpendapatKoreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealer kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas Tagihan Biaya ServiceHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 06-04-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2230 B/PK/PJK/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./713.518.064,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp.624.859.841,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp.88.658.223,00, yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali, semula Pemohon Banding;2.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001049.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak November 2014 sebesar Rp.713.518.064,00 yangterdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesarRp.624.859.841,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp.88.658.223,00;DENGAN MENGADILI SENDIRI:Halaman 4 dari 9 halaman.
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran PemohonPeninjauan Kembali kepada dealer), murni merupakan transaksireimbursement claim warranty, bukan merupakan penyerahan BKP/JKPdan Pajak Masukan atas claim warranty dan claim dari dealer tidak dapatdikreditkan sehingga bukan termasuk obyek pengenaan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan
Register : 04-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4083 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HEXINDO ADIPERKASA, TBK;
5229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2012 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00290/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 16 Oktober 2013 atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.385.957.4091.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp1.480.266.481,00; adalah yang secara nyatanyata bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri atas Extended Warranty
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa substansiyaitu koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri atasExtended Warranty sebesar Rp5.534.042.191,00; dan koreksi PajakMasukan Karena Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada sebesarRp49.311.286,00; serta koreksi Pajak Masukan Karena TidakBerhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp10.727.138,00; yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum sertadiputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimterdapat kekeliruan
    dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapanhukum, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yangdilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan prinsipprinsip hukum mengenai hak dankewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukumyang kurang benar, sehingga Majelis Hakim Agung berpendapat bahwakarena secara substansi (a) terhadap penyerahan Barang dan/Jasa KenaPajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) berupa sparepart
    Putusan Nomor 4083/B/PK/Pjk/2019dan/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena Termohon PeninjauanKembali melakukan pembayaran sebesar Rp5.534.042.191,00 kepada PTHitachi Construction Machinery Indonesia dan Hitachi ConstructionMachinery Co, Ltd., berupa extended warranty (perpanjangan garansi)dan yang diperhitungkan dalam penentuan COGS dengan yang dijualkepada rekanan (PT Astra Sedaya Finance qq PT CiptaorbitNusagemilang) serta sudah diperhitungkan dalam Contract CalculationSheet Nomor S10MDNO0760
    tanggai 22 Oktober 2010 maka in casutergolong dalam pengertian pemberian cumacuma atas Barang KenaPajak dan memenuhi ketentuan Jasa Kena Pajak (vide Pasal 4 huruf cdan penjelasan UndangUndang PPN atas Pasal 4 huruf c), sedangkanExtended warranty (perpanjangan garansi) tersebut bukan merupakansatu kesatuan dengan Faktur Pajak pembelian alat berat (b) bahwaterhadap Pajak Masukan Karena Tidak Berhubungan Dengan KegiatanUsaha yaitu berupa Pajak Masukan atas pengeluaran untuk obatobatan,meal, celana
Register : 26-10-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 603/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 10 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : PT PROPORSI BANGUNKREASI
Terbanding/Tergugat I : PT Astra International Tbk
Terbanding/Tergugat II : Hartono Kurniawan
Terbanding/Turut Tergugat I : Fambudi Setiawan
Terbanding/Turut Tergugat II : PT Mitsui Leasing Indonesia
17986
  • Bahwa benar Penggugat telah menerimadan menandatangani sertipikat Penyerahan Kendaraan Baru padalembaran pemeriksaan terkait dengan penjelasan tentang BukuPedoman Pemilik dan Buku Warranty & Service Berkala (Warranty &Service Booklet) dan telah menerima penjelasan tentang Warranty Toyotadan Kewajiban Pemiliknya seperti hal hal yang ditanggung warrantyToyota, hal hal yang tidak ditanggung warranty dan tanggung jawabPemilik.32.
    ) kendaraansebagaimana yang dijelaskan dalam Buku Waranty & service berkala(Warranty & Service Booklet) yang telah diterima Penggugat sejak awalserah terima.
    Bahwa penyerahan kendaraan (mobil Fortuner) besertaBuku Pedoman Pemilik (owner manual book) disertai pula denganpenyerahan Buku Warranty & Servis Berkala (Warranty & ServisceBooklet) oleh Para Tergugat kepada Penggugat dan diterimadengan ditandatangai oleh Penggugat sendiri yang didalamnyasecara jelas dan tegas berisikan antara lain mengenai: KetentuanKetentuan Dasar Warranty Toyota yang dengan jelas ditegaskan baikdalam bahasa indonesia maupun dalam bahasa Ingris, antara lainsebagai berikut: (vide
    : Buku Warranty & Servis Berkala halaman 11,12 dan halaman 13)I.Ketentuan Dasar Warranty ToyotaHalaman 37 dari 47 halaman putusan perkara Nomor : 603/PDT/2020/PT.DKIToyota memberikan jaminan kepada pembeli pertama danpembeli/pemilik berikutnya bahwa Toyota akan memperbaiki ataumengganti bagian dari kendaraan baru Toyota yang cacat pada bahanatau yang normal kecuali beberapa item yang tercantum dalam Halhal Dan Komponen Tidak Ditanggung Warranty selama jangkawaktu 36 bulan atau sampai kendaraan menempuh
    Warranty Cat ........ dan seterusnya........2. Warranty Bateri.....dan seterusnya........3. Warranty Ban........ dan seterusnya........ll. Halhal Dan Komponen Yang Tidak Ditanggung Warranty:1.
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HEXINDO ADIPERKASA, TBK;
6431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan atas Warranty Claimsehubungan dengan jasa perbaikan yang dilakukan oleh PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk kepentinganPrincipalnya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutangPPN.
    Hal ini didukung dengan bukti, bahwa berdasarkan Berita AcaraPermintaan Keterangan tanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani olehBapak Syamsu Anwar selaku Direktur Keuangan Pemohon PeninjauanKembali, diperoleh data bahwa Pemohon Peninjauan Kembalimenyatakan Warranty service adalah pekerjaan Warranty yangdilakukan oleh pihak penjual. Banhwa Warranty adalah jaminan yangdiberikan oleh pabrikan.
    Pihak yang membayar atas tagihan Warrantyservices yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembaliadalah pihak Principal, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPNsebesar Rp1.113.458.259,00; terkait Warranty Claim tetapdipertahankan dan oleh karenanya banding Pemohon Banding ditolakdan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam