Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — NGUYEN THO
4825
  • Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, sekira jam 07.00 Wib, KP.
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI); " Bahwa, Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentangZona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut
    Orca 03sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, sekira Pukul 07.00 Wib, KP.
    Unur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); Unsur Hukum Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); Ad.1.
    ZEEI, dan == = 9 222222 22223.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 30 April 2015 — YOYONG M
8436
  • No. 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah DanDitambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksadan mengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIPI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut; Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00
    ) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 2 03' 30 U 1222 36 00 T tersebut lalumenurunkan jaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpultersebut yang selanjutnya dibawa menuju kapal penampung dandibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FB VIENT09 kembalimelanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapal lampu danpada tanggal 22 Februari 2015 sekira 05.30 Wita ketika Kapal FBVIENT0O9 melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No. 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah DanDitambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksadan mengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) yang dengan cara sebagaiberikut; Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00 Wita Kapal FB VIENT09
    ) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 2 03' 30 U 1222 36 00 T tersebut lalumenurunkan jaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpultersebut yang selanjutnya dibawa menuju kapal penampung dandibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FB VIENT09 kembalimelanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapal lampu danpada tanggal 22 Februari 2015 sekira 05.30 Wita ketika Kapal FBVIENT09 melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    LBVIENTO9 melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI);Bahwa berawal pada tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul05.00 Wita saksi sebagai Perwira Jaga Dini Hari KRI SlametRiyadi352 yang sedang melaksanakan patroli berada diperairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melihatsebuah Echo pada monitor radar JRC pada baringan 090 jarak3 Nm kemudian melaporkannya kepada Perwira Jaga DiniHari lalu diperintahkan oleh Komandan KRI
Putus : 18-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN TOBELO Nomor 53/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tob
Tanggal 18 Nopember 2016 — - Muin Bangonan
8527
  • Menyatakan terdakwa MUIN BANGONAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUIN BANGONAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah); 5.
    Santo Nino yang diduga telah melakukanpenangkapan ikan di wilayah ZEEI tanpa dilengkapi dokumen yangdipersyaratkan; .
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang melakukan penangkapan ikan di ZEEI;3. Unsur tidak memiliki SIPI;Ad. 1.
    Santo Nino 1 yang berbendera asing yaitu bendera philiphina;Mneimbang, bahwa unsur tersebut juga mengkhendaki bahwa kapal tersebutmelakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia); Menimbang bahwa yang dimaksud ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasandengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut
    Santo Nino 1 di wilayah ZEEI dan dari hasil pemeriksaantersebut diketahui bahwa pump boat tersebut bernama KM.
    Santo Nino 1 telah melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI;Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah terbukti mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI,sehingga unsur kedua dakwaan subsidair penuntut umum telah terpenuhi; Ad.3 Unsur tidak memiliki SIPI;Menimbang, bahwa Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan menentukan bahwa setiap orang yang
Register : 05-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1201/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 18 Desember 2017 — Penuntut Umum:
I Dewa Narapati, SH.
Terdakwa:
Paidi Bin Yono
3311
  • PUTRA LEO PERKASA dengan nomor26.17.0001.01.56511, dengan berat kotor 131 GT, kapal penangkapikan dengan alat tangkap purse sine pelagis kecil dengan satu kapal,Halaman 3 dari 20 putusan Nomor 1201/Pid.Sus/2017/PN Dpsdaerah penangkapan ZEEI Laut ARAFURA dan ZEEI Laut TIMOR(Bag.
    PUTRA LEO PERKASA maka daerahpenangkapannya adalah ZEEI Laut ARAFURA dan ZEEI Laut TIMOR(Bag. Timur RI) itu merupakan WPPNRI 718dan daerah terlarangadalah perairan territorial; bahwa Hal yang dilakukan oleh sdr. Paidi bin Yono denganmenggunakan KM.
    PUTRA LEO PERKASA dengan berat kotor 131GT yaitu melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau PagerunganBesar dengan jarak kurang lebih 5 mil dari pulau yang termasukkedalam WPPNRI 713, hali ini tidak Sesuai dengan SIPI nomor26.17.0001.01.56511 yang mengatakan bahwa daerahHalaman 9 dari 20 putusan Nomor 1201/Pid.Sus/2017/PN Dpspenangkapannya adalah ZEEI Laut ARAFURA dan ZEEI Laut TIMOR(Bag.
    PUTRA LEO PERKASA dengan nomor26.17.0001.01.56511, dengan berat kotor 131 GT, kapal penangkapikan dengan alat tangkap purse sine pelagis kecil dengan satu kapal,daerah penangkapan ZEEI Laut ARAFURA dan ZEEI Laut TIMOR(Bag.
    Timur RI.) yang merupakan WPPNRI 718 dengan jalurpenangkapan ikan III dan di larang melakukan penangkapan di jalur dan Il namun pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017, Sekitarpukul 05.40 WITA terdakwa melakukan penangkapan ikan bertempatHalaman 13 dari 20 putusan Nomor 1201/Pid.Sus/2017/PN Dpsdi Perairan sekitar Pulau Pagerungan Besar Jawa Timur, pada Posisi060 52.543 LS 1150 56.204 BT, yang bukan termasuk daerahpenangkapan ZEEI Laut ARAFURA dan ZEEI Laut TIMOR (Bag.
Register : 28-07-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 33/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 8 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
PHAM HONG THU
11022
  • BD9445 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan BaRiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.Pada hari Senintanggal 17 April 2017 sekira pukul 11:50 WIB bertempat diPerairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0647359 LU 10644222 BT, PHAM HONGTHU selaku Nahkoda KM.
    penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara antara lain :halaman 3 dari 19 hal.Put.No:33/Pid.SusPrk/2017/PN.Tpg.Bahwa sekira bulan April tahun 2017 PHAM HONG THU selaku Nahkoda KM.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE);Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area diluar danberdampingan dengan laut teritorial Indonesia yaitu 200m(dua ratus) mil laut darigaris pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur;Bahwa penangkapan Kapal KM.
    BV 9445 TS yang berasal dari Vietnam telahmelakukan penangkapan ikan, ketika dilakukan penangkapan oleh Petugas POLRI diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Ho Thanh Dung, Ho VanVu dan keterangan Terdakwa menerangkan selama beroperasi di Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar laut Natuna telah mendapat ikan sekitar + 2(dua) kilogram cumi (Sotong);Menimbang, bahwa diperoleh faktafakta di persidangan Terdakwa Pham HongThu
    BISMA 8001 pada hari Senin tanggal 17April 2017 Jam 11.50 WIB disekitar perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi0647 ,359LU 10644,222BT adalah bagian dari Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI), yaitu pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa, kapal ikan KM.BV 9445 TS tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkanuntuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, seperti Surat
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Dao Van Tuan
135113
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Dao Van Tuan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha
    Dolphin 355) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalan melakukan perbuatan pidana yang melakukan, menyuruhmelakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yangmenimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakanterhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan, sebagaimanaDakwaan Kesatu Penuntut Umum;2.
    Asad Reynald S, oleh karena tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum,maka keterangannya di bawah sumpah di Penyidik telah dibacakandipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa, Saksi diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak PidanaPerikanan yang terjadi di ZEEI yaitu Laut Natuna yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan KIA Vietnam BV 97327 TS (MV.
    Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputiperairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha yang MenimbulkanKerusakan terhadap Lingkungan; dan6. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang TurutSerta Melakukan Perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    ZEEI; dan 3.
Putus : 16-12-2013 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 16 Desember 2013 — Mr. TRAN THACH
21690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTh 98649 Tspada hari Senin tanggal 29 November 2010, sekira pukul 12.20 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010 bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 05(derajat) 37 (menit) 303 (detik) Lintang Utara 106 (derajat) 27 (menit) 977(detik) Bujur Timur sesuai (Global Posision System/GPS) atau pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang
    Laut Vietnam namunhasilnya belum memuaskan atau hasilnya hanya sedikit, lalu Terdakwaberlayar lagi untuk melakukan penangkapan ikan sampai akhirnyamemasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yangterdeteksi oleh alat Global Posision System (GPS) dari Kapal PatroliKesatuan Polisi Air RI., Kapal BISMA 520, pada posisi koordinat 05(derajat) 37 (menit) 303 (detik) Lintang Utara 106 (derajat) 27 (menit)977" (detik) Bujur Timur atau termasuk dalam daerah Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI
    Tran Thach telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) dan tidak dapat menunjukkanatau tidak memiliki sama sekali dokumen berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) UU R.I. No.31Tahun 2004 tentang Perikanan, maka selanjutnya kapal BTh 98649 Tsbeserta Terdakwa dibawa oleh Kapal Polisi BISMA 520 ke StasiunPSDKP Pontianak untuk diproses.Perbuatan Terdakwa Mr.
    Tran Thach telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) dan tidak dapat menunjukkanatau tidak memiliki sama sekali dokumen berupa Surat Ijin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UndangUndang R.!. Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, maka selanjutnyakapal BTh 98649 Ts beserta Terdakwa dibawa oleh kapal Polisi BISMA Hal. 4 dari 12 hal. Put.
    Bahwa bagaimana mungkinNegara dimaksud mau melakukan perjanjian sedangkan mereka sangatdiuntungkan dengan keadaan ketentuan hukum Pasal 102 tersebut.Sehubungan dengan ketentuan Pasal 102 tersebut mengakibatkan wilayahpengelolaan perikanan di ZEEI menjadi sasaran atau objek illegal fishing olehbeberapa Negara misalnya Malaysia, Thailand, Filipina dan sebagainya untukmengekplorasi kekayaan yang sangat melimpah di ZEEI tersebut.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 26/Pid.Sus/Prkn/2013/PN.TPI
Tanggal 13 Nopember 2013 — -Mr. LE TAU (Terdakwa) -ANDI AKBAR, SH (JPU)
5729
  • tentang Pengadilanan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, memiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UndangundangPerikanan.
    BD 95594 kapal ikan aing melakukanHal 5 dari 25 halPut No.26/Pid.Sus/Prkn/2013/PN.TPI.penangkapan ikan pada posisi koordinat 05 2544 "LU 105 52 82" BT di perairan laut cinaselatan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI)/wilayah pengelolahan perikanan RepublikIndonesia.
    BD 95594 TS mendapat ikan sedikitdiperairan Vietnam, sehingga menuju lautIndonesia (ZEEI) untuk menangkap ikan;e Bahwa KM. BD 95594 TS di laut Indonesia (ZEEI)langsung melakukan penangkapan ikan;e Bahwa kapal KM.BV 95594 TS melakukanpenangkapan ikan di laut, akan tetapi saksi tidaktahu lokasinya;e Bahwa saksi baru 1 kali mengambil ikan, yangkemudian saksi ketahui berada di WilayahIndonesia (ZEEI);e Bahwa saksi sebagai KKM yang mendapatkan gajidari pemilik kapal;e Bahwa kapal KM.
    BD 95594 TS ditangkap padaperairan Indonesia (ZEEI) pada posisi 05 25 44LU 105 52 82~ BT;Bahwa Nahkoda Kapal KM. BV 95594 TS adalahMr.Le Tau;Bahwa alat tangkap Kapal KM. BD 95594 TSadalah pukat cincin ( purse seine);Bahwa Kapal KM.BD 95594 TS sedangmenangkap ikan ketika ditangkap saksi;Bahwa ketika ditangkap di dalam Kapal KM.
    BD 95594 TS ditangkap pada posisi 0525'44~LU 105 5282 BT yang berada diperairan Laut Cina Selatan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dalampersidangan, melalui penerjemah yang telah disumpah, yang pada pokoknyaSebagal Ger KU tHsmennsneeennameesenseennmemmnrennnnnneamanneneeHEMenaSRR THE HSER RHR ERTerdakwa, MR.
Register : 08-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
TRAN MUON
13955
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN MUON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN MUON, dengan pidana denda sebesar
    QNG 97634 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurianikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.QNG 97634 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    Wiratno379 berada pada posisi0648'08" LU 10908'29" BT dimana kedua posisi tersebut berada padaPerairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Halaman 7 dari 36 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.
    Wiratno379 berada pada posisi0648'08" LU 10908'29" BT dimana kedua posisi tersebut berada padaPerairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — - VO THANH SON
5122
  • Orca 03 sedang melaksanakan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkoordinasidi sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 07.00Wib, KP.
    Batas Landas Kontinen, 3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e Bahwa, Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalahjalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (duaratus) mil laut diukur
    BV 92683TS pada saat posisi terdeteksi titik 0531'208" LU 10917'161"BT dan posisi dikejar/dipergoki 0532'589" LU 10918'283" BTdan posisi tertangkap 0533'780" LU 10919'380" BT berada diWilayah Perairan Indonesia/Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaPutusan Nomor : 12 / Pid.SusPrk / 2016 / PN Ran Hal. 25(ZEEI) Laut Natuna sekitar + 2 mil dari garis batas ZEEI PerairanIndonesia ; Bahwa, Ahli Pelayaran berpendapat KM.
    Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananterkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira Pukul 07.00Wib, KP.
    BV 92683 TSberada di Wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautNatuna sekitar + 2 mil dari garis teritorial Perairan Indonesia ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur hukum di Zona Ekonomi EkskluifIndonesia (ZEEI) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad.5 Unsur Hukum Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(0) 0d 0 eoMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penangkapan Ikan, yangselanjutnya disebut SIPI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang
Register : 19-03-2012 — Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 54/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 15 Mei 2012 — Mr. TRAN PHUONG ANH
5926
  • No. 54/PID.SUS/2012/PTRPengadilan Perikanan Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal dengan KM. BD 95086 TS berbendera Vietnam yang dinahkodai olehterdakwa Mr.
    BD 95086 TS yang dinahkodai olehTerdakwa sedang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia tersebut dihentikanoleh Kapa Patroli Indonesia Yaitu KP BISMA di Perairan LautNatuna pada posisi koordinat 0546681 LU 1061848BT di perairan ZEEI yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dan selanjutnya memeriksa kapalKM.
    BD 95086 TS yangdinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan penagkapan ikan diwilayah pengelolaan Perikanan Indonesia dihentikan oleh KapalPatroli Indonesia yaitu KP BISMA yang sedang melakukanpatrol di Perairan Laut Natunapada posisi koordinat 0546681 LU 1061848 BT di perairan ZEEI yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan selanjutnyamemeriksa kapal KM.
    TRAN PHUONG ANH dengan identitas tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI ;Hal. 5 dari 9 hal. Put. No. 54/PID.SUS/2012/PTR4.5.2. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah) ;3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) Unit KM.
    Menyatakan terdakwa Mr TRAN PHUONG ANH tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;2. Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,00.(Duamilyar rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit KM.
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 14-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 64/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — Mr. TON VAN OANH
6618
  • Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM.
    BD 95100 TS yang dinahkodaioleh terdakwa yang merupakan kapal penangkap ikanberbendera Vietnam berangkat dari Ba Ria Vung TauVietnam pada tanggal 16 September 2011 untukmelakukan penangkapan ikan jenis sotong diseputaran laut Vietnam, namun sekira tanggal 20September 2011 terdakwa melakukan perubahan jalurpelayarannya dengan tujuan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEE)Pada saat berada di perairan laut yang merupakanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM.
    BD 95100TS sedang berada pada posisi koordinat 0537928LU 10616533 BT yang adalah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Republik, dihentikan olehKapal Patroli Indonesia yakni Kapal Patroli Polisi Bisma520 T. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugasKapal Patroli Polisi Bisma 520, terdakwa tidak memilikiSurat izin usaha perikanan sebagaimana diwajibkanHal. 5 dari 12 hal. Put.
    Menyatakan terdakwa TON VAN OANH telah bersalahmelakukan tindak pidana perikanan Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI"sebagaimana dalam dakwaan Pertama pasal 93 ayat (2) jopasal 27 ayat (2) Undangundang Republik IndonesiaNomor 45 tahun 2009 Perubahan atas UndangundangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo pasal 102 Undangundang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.2.
    TON VAN OANH dengan identitastersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesarRp.2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah) ;3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : Uang hasil lelang KM.
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 25 Agustus 2015 — Le Ngoc Truong
6320
  • 92728 TS asal Vietnam pada hari Minggutanggal 22 Maret 2015 jam 10.00 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi03 54 339 N 105 05 519 E ; Bahwa benar pada saat KP.
    HIUO10 di ZEEI Laut Cina Selatan yaitu pada koordinat 03 54 339N 105 05 519 E, posisi tersebut adalah berada/masuk dalam Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, yang merupakan bagian dari Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) 711; Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai nakhoda kapal ikan KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ; 4. Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindakMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : ad.1.
    KG 92728 TS tidakmemiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairanIndonesia, yaitu pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), seperti Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI ) ; Menimbang, bahwa KM.
    KG 92728 TS ketika tertangkap oleh KP HIU 010 telahmemperoleh + 2.000 (dua ribu) kilogram ikan campur jenis ikan demersal; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim,unsur melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI , telah terpenuhi ;ad.4.
Register : 12-08-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 267/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 2 Nopember 2015 — -APOLINARIO RANOA
879
  • Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang memiliki dan / ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) setiap orangyang memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki
    LUKEVII berbendera Philipina mengapung di Laut Sulawesi dengan posisi Kapalberada pada 03 20 00 U120 35 00 T yang masih termasuk dalamwilayah territorial laut ZEEI,, selanjutnya Kapal KRI KDA364 mendekatiKapal FB. LUKE VII, kemudian sekira jam 06.00 Wita, Anggota TNI AL yangberada dalam KRI KDA364 melakukan pemeriksaan dan penggeledahanterhadap Kapal FB.
    LUKE VII berbendera Philipina mengapung di Laut Sulawesidengan posisi Kapal berada pada 03 20 00 U120 35 00 T yangmasih termasuk dalam wilayah teritorial laut ZEEI,, selanjutnyaKapal KRI KDA364 mendekati Kapal FB.
    LUKE VII tiba di Fhising Ground sekitar Laut Sulawesi yangtermasuk dalam wilayah territorial laut ZEEI, selanjutnya Kapal FB.LUKE VII diikat di Ponton dengan posisi 03 20 00 U120 35 00 T,kemudian TERDAKWA melakukan kegiatan mencari rumpon untukdicek apakah ikan sudah berkumpul atau belum, lalu pada sekirapukul 06.00 Wita TERDAKWA yang menahkodai Kapal FB.
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);4. Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempetimbangkannya sebagai berikut :141.
Register : 06-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 18 Mei 2020 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ARNIL DABERAO CANOPIN
197119
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Melakukan Usaha Perikanan di Bidang Penangkapan, Pembudidayaan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemasaran Ikan
    Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 04.477 LU 123 39.507 BT atausetidak tidaknya pada tempat tempat tertentu yang termasuk dalam wilayahPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, Setiap Orang yangmemiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Put.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1. Unsur Setiap OrangPut.
    Marian telah memasuki danmelakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonsia (ZEEI) laut Sulawesi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) 716;Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkap bahwa pemilik kapalM/BCA. Marian yang sebenarnya adalah Mrs. Salyang Enrina warga NegaraPhilipina tinggal di saranggani Province, sedangkan posisi Terdakwa di atas kapalM/BCA.
    Marian merupakan kapal asing berbendera dan berasal dari Philipina dantelah berhasil melakukan penangkapan ikan sejumlah 8 (delapan) ekor ikan Tuna ,denga menggunakan alat tangkap Pancing Hand Line, posisi penangkapan ikan diperairan ZEEI, maka terhadap unsur ini yakni unsur Mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing melakukakan penangkapan ikan di Zona EknomiEksklusif Indonesia (ZEEI) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;3.
    No: 4/Pid.Sus.PRK/2020 PN Bithal 17 dari 25Indonsia (ZEEI) laut Sulawesi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) 716;Menimbang bahwa, dari fakta yang terungkap dalam pesidangan Terdakwadan ke 2 (dua) orang ABK, telah melakukan usaha Perikanan Tangkap di ZonaEkonomi Eksklusif Indoneisa (ZEEI), dengan demikian unsur tersebut* telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;4.
Register : 30-05-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
LE THANH THUA
10661
  • KG 92603 TS yaitu melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI tanpa dilengkapidokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia sertamenggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang sehinggamerusak kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya;Bahwa Saksi menerangkan KM.
    KG 92503 TS yaitu melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI tanpa dilengkapidokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia sertamenggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang sehinggamerusak kelestarian Ssumberdaya ikan dan lingkungannya;Bahwa Saksi menerangkan KM.
    Karena karanglunak ikut tersangkut dan hancur terkena bola besi pada groundrope jaring dan mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutansumberdaya ikan terganggu.Bahwa posisi KG 92503 TS pada saat tertangkap di koordinat0634'734" LU 10629'918" BT adalah termasuk WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI;2.
    garis pangkal laut wilayahIndonesia; Bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulauterluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut ke arahlaut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautluas; Bahwa berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkanoleh Tentara Nasional Angkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi,bahwa KM.
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)Menimbang, bahwa Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanberdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undangundang RI No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan terdiri atas :1. Perairan Indonesia2. ZEEI, dan3.
Putus : 18-07-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/PidSus-Prk/2016/PN.Ptk
Tanggal 18 Juli 2016 — HO CU
8235
  • BV 5183 TS pada saat melakukanpenangkapan ikan menggunakan jaring Pair Traws sudah berada di wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan. Bahwa alat navigasi yang ada di kapal KM.
    BV 5183 TS oleh KP.HIU 13 di ZEEI Laut Cina Selatan. Bahwa saksi kenal dengan nahkoda kapal perikanan KM. BV 5183 TS yaitu HO CUdan ia tidak ada hubungan keluarga dengan nahkoda. Bahwa saksi bekerja di kapal KM. BV 5183 TS baru + 80 (delapan puluh) hari lebihsebagai Juru Mesin, sebelumnya ia juga pernah bekerja sebagai ABK di kapal kapal perikanan lain selama 7 (tujuh) Tahun.Bahwa saksi bertanggung jawab di kapal KM.
    dan sungai, danau, waduk,rawa dan genangan air sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1 )hurup a, b, c UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Bahwa Posisi 0518.533 LU 10943.681 BT sesuai GPS atau 05 18' 32" LU 109 43' 41" BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masuk dalamWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tepatnya diPerairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa posisi 05 18,000 N / 109 43,000 E sesuai GPS yang disebutkan olehNakhoda
    BV 5185 TS masuk dalam wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia tepatnya di Perairan Zona EkomomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Ahli menjelaskan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) diatur dalam Pasal 26ayat ( 1 ) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi Setiaporang yang melakukan usaha perikanan di bidang Penangkapan,Pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.
    Dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang 45 Tahun 2009 TentangPerubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi setiap orang yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapalpenagkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI!
Register : 10-12-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 5 Februari 2015 — Dang Ngoc Quy
14015
  • Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki SIPI ;-----------------------------------------------------------------------2.
    (BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
    (BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di4Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRD), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
    BV.75169 TS yangberbendera Vietnam dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) perairanIndonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut hemat MajelisHakim, unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asingtelah terpenuhi pula;Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Ad.3.
    LU105 04 309BT, adalah bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WWPRI)yaitu Zona Ekslusif Indonesia (ZEEI); Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Le Xuan De, Hendri Hamzah danketerangan Terdakwa, Nahkoda Kapal Motor KM BV.75169 TS, tidak,memiliki dokumen yang disyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI ), seperti Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) ;Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Menimbang, bahwa
    ZEEI,dan c.
Register : 30-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 10 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NOK SIBOUNTHONG
4531
  • Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 45Tahun 2009 ;ATAU :KEDUA ; NOK SIBOUNTHONG Nahkoda KM.JHF. 5151 T yang merupakan KapalIkan Asing (KIA) pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 13.20 WIBatau setidak tidaknya dalam bulan April 2016, bertempat di Perairan Natuna /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi 0350' 203 LU 104 46' 401" BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia
    JHF 5151 T, bermulapada hari Rabu tanggal 13 April 2016, KP Hiu 15 sedang melaksanakanoperasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI laut cina selatan, sekira jam 12.45 WIB, KP Hiu 15 yangberada pada posisi 03 46 408" LU 104 45 553 BT mendeteksi denganmenggunakan radar terdapat kapal yang akan menjadi target operasi,kemudian KP Hiu 15 langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul13.05 WIB, ketika posisi KP Hiu 15 berada pada posisi 03 41' 234 LU 104 45 448 BT
    JHF 5151 T, bermulapada hari Rabu tanggal 13 April 2016, KP Hiu 15 sedang melaksanakanoperasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI laut cina selatan, sekira jam 12.45 WIB, KP Hiu 15 yangHalaman 7 dari 29 halaman Putusan No.07/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ranberada pada posisi 03 46 408" LU 104 45 553 BT mendeteksi denganmenggunakan radar terdapat kapal yang akan menjadi target operasi,kemudian KP Hiu 15 langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul13.05 WIB, ketika
    ) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia;Bahwa Ahli menerangkan cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu. menarik garis tegak lurus daripulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautluas;Bahwa Ahli menerangkan bahwa, berdasarkan peta Laut No. 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu)yang dikeluarkan oleh Tentara
    Nasional Angkatan Laut Dinas HidroOceanografi, bahwa posisi tertangkap pada kordinat 03 50' 203" LU 10446' 401" BT berada di Wilayah Perairan Indonesia/Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Natuna sekitar + 2 mil dari garis batas ZEEI PerairanIndonesia;Bahwa posisi KM.JHF 5151 T tertangkap dan diperiksa pada kordinat 0350' 203" LU 104 46' 401" BT setelah diadakan ploting peta laut 354 masihberada sekira 0,3 mil laut di luar overlaping area yang ditetapkan dari 10titik area di wilayah Laut Cina
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
CHAU MINH CA
4625
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHAU MINH CA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum
    BV 0259 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana "Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), "melanggar Pasal 93 ayat(2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUdang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanansebagaimana Dakwaan Kesatu2.
    Indonesia yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/jatau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)Halaman 29 dari 35 Putusan Nomor 29/Pid. SusPrk/2016/PN Randan 3.
    Menyatakan Terdakwa CHAU MINH CA tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;2.