Ditemukan 7291 data
14 — 7
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
7 — 9
Biaya Meterai : Rp. 10.000,Jumlah : Rp. 595.000,(lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)halaman 19 dari 20 halaman Putusan nomor : 4914/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlghalaman 20 dari 20 halaman Putusan nomor : 4914/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
26 — 8
Biaya Materal Rp. 10.000,Jumlah Rp. 595.000,(lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).Mamuju,Salinan sesuai aslinyaPANITERA,Drs. H. Sudarno, M.H.halaman 19 dari 19 hal., Putusan No.24/Padt.G/2021/PA. Mmj
16 — 2
Amar Hujantoro, M.H.Panitera Pengganti,Ttd.Afni Vina Afifah, S.H.Perincian Biaya Perkara: Pendaftaran Rp 30.000.Panggilan Rp 595.000.,Biaya Proses Rp 50.000,Redaksi Rp 5.000,Meterai Rp 6.000,Jumlah Rp 686.000.(Enam ratus delapan puluh enam riburupiah)Him.20 dari 20 hlm. Putusan No. 1532/PdtG/2016/PA.Sda.
5 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
10 — 4
Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah);
3.2. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah);
yang diserahkan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
17 — 3
yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Depok Propinsi Jawa Barat (Bukti P-1) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Depok Propinsi Jawa Barat agar didaftarkan dalam satu daftar perceraian untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.595.000
45 — 9
MULYONO) dengan anak Termohon (SUHARTONO
bin MISKARI) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 1992 di rumah Pemohon di Dusun Krajan RT. 02 RW. 01 Desa
Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang;3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan putusan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasirian Kabupaten
Lumajang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 595.000
11 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;