Ditemukan 5032 data
32 — 5
Nomor 555/Pdt.P/2014/PN Smge Bahwa Pemohon membeli tanah diwilayah tersebut dengan uangnyasendiri, tidak dari warisan;e Bahwa tanah Pemohon tersebut ada bangunan yang dipakai untuk usahabengkel, dan pernah terbakar kemudian sekarang sudah dipakai untukusaha bengkel lagi;e Bahwa rumah yang dipakai untuk tempat tinggal Pemohon adalah diJagalan Tengah Nomor : 531 Semarang; Bahwa sepengetahuan Saksi Pemohon membeli tanah di Terboyo padatahun 1997, tetapi Pemohon membeli tanah yang di Terboyo tersebut darisiapa
11 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
12 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
72 — 32
istri sudah tidak saling kasin sayang lagi, maka ketika dipaksakanuntuk tetap berkumpul diantara mereka berdua Justru akan bertambah jelek,pecah dan kehidupannya menjadi kalut;Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan yang sifatnyasecara teruSs menerus tanpa ada harapan untuk bisa rukun kembali, makamengenai penyebab timbulnya perselisihan Penggugat/Terbanding danTergugat/Pembanding tersebut sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 tidak perlu lagi dilihat dariSiapa
16 — 0
tidak mencintal lagi, sehingga terjadiperselisinan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpaHalaman 9 dari 12 putusan Nomor 2613/Pdt.G/2019/PA.JBmembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
50 — 11
Atas keterangan saksisaksitersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebut secara formil dan materilkesaksian tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa meski di persidangan saksisaksi yang dihadirkan olehpenggugat dapat membuktikan perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat namun berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/Pdt.G/1996 diperoleh kaidah hukum bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karena salah
18 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 6
dalil yang dibantah terutama mengenai alasan perceraiansebagaimana dalil poin 5 dalam gugatan ini; Bahwa poin angka 5 huruf (a), Tergugat menyatakan tidak benar kalau iatidak bertanggung jawab masalah ekonomi dan malas bekerja; Bahwa poin angka 5 huruf (b), Tergugat menyatakan membantah malasberibadah (sholat) dan mengakui pernah memnonton film porno tetapi tidaksering; Bahwa poin angka 5 huruf (c), Tergugat menyatakan telah cemburukarena setiap Penggugat teloonan dengan temannya, Tergugat bertanya darisiapa
16 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
36 — 12
April 2009 dan belum dikaruniai anak.e Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi ketidak rukunan dalamrumah tangga, kemudian antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumahsejak bulan Pebruari 2012.e Bahwa pihak keluarga sudah tidak sanggup lagi mendamaikan Pemohondan Termohon.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah berada dalamkondisi pecah (broken marriage) yang Sulit dipersatukan kembali tanpa melihat dariSiapa
14 — 1
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanyatidak ada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga,sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
13 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
10 — 9
Apabila terjadiperselisihan antara suami isteri kemudian berakibatberpisahnya tempat tinggal dalam waktu yang relatiflama dan telah diupayakan untuk rukun kembali tetapitidak berhasil maka hal tersebut mengindikasikan bahwaikatan lahir batin diantara suamiisteri tersebut telahsedemikian rapuh atau bahkan telah lepas sama sekali,sehingga telah tidak ada lagi kecocokan dan kesamaankehendak diantara keduanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terlepas dariSiapa
8 — 0
pertengkaran sehingga tidak ada kecocokan lagidalam berumah tangga, oleh karenanya tidak ada lagi harapan akan hidup rukunkembali dalam rumah tangga, sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan olehketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
38 — 7
Feriyanto dan Terdakwa di dalam WC umumtersebut; Bahwa shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yangbernama Candra dengan cara membeli secara patungan, yaituuang saksi sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu), uangsaksi Iwan Feriyanto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluhribu) rupiah) dan uang Candra sebesar Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu rupiah); Bahwa shabu shabu tersebut yang membelikan Candra padahari Selasa tanggal 1 Pebruari 2011 sekitar pukul 17.00WIB, namun saksi tidak mengetahui Candra membeli darisiapa
Aditya Bayu dan Terdakwa di dalam WC umum tersebut;Bahwa shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yangbernama Candra dengan cara membeli secara patungan, yaituuang saksi sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu), uangsaksi Aditya Bayu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh riburupiah) dan uang Candra sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah);Bahwa shabu shabu tersebut yang membelikan Candra padahari Selasa tanggal 1 Pebruari 2011 sekitar pukul 17.00WIB, namun saksi' tidak mengetahui Candra membeli darisiapa
23 — 4
DAUDbersamasama dengan saksi AHLAN SURYASARI Bin RENOSARI berkata darisiapa kau mintak kirim ganja tersebut lalu terdakwa menjawab dari sdraNONOK pak kemudian ZULFADLI, SP Bin M. DAUD bersamasama dengan saksiAHLAN SURYASARI Bin RENOSARI bertanya kembali dengan mengatakan sudahberapa kali sdra dikirim ganja dari sdra NONOK lalu terdakwa menjawab sudah2 (dua) kali saya dikirimkan ganja dari sdra NONOK pak, setelah itu saksiZULFADLI, SP Bin M.
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.