Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia Fidusia;
Putus : 02-04-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2526 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 2 April 2024 — ROSDIANA I. YUNUS;
169110 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-10-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6207 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 24 Oktober 2022 — RIFKI HINDARSYAH bin UJANG SULAEMAN
18381 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor 481/PID/2011/PT SBY
Tanggal 22 Agustus 2011 — NANIK PRIHATIN W, S.Pd
3316
Putus : 19-09-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2797 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — NOVI NURAENY binti SUPARNO
291130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengalinkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalHal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor 2797 K/Pid.Sus/201936 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.0000864.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 atasnama Pemberi Fidusia NOVI NURAENY yang beralamat di JalanJakarta 13 Nomor 09 RT.002/RW.002, Kelurahan Antapani Kulon,Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40291dan Penerima Fidusia PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE yangberalamat di Jalan Dr.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny danpenerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance; 1 (satu) berkas fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia NoviNuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;Hal. 4 dari 8 hal.
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3794 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — PANDRI Y ABDULLAH alias PANDRI
13459 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG
Tanggal 19 Oktober 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
12942
  • tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carapada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 2016, terdakwa telahmengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Sus/2017/PT SMG4. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017,yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H.
    Kebumen ;1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yangdikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV.,M.KN;1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16:13:31;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr. IMRONROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan,Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 2 kepada Sdr.
Putus : 12-04-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 12 April 2017 — - Hj. YOAN N. ULUNJI, SKM
8123
  • ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
    fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
    YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
    ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
    Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
    yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
    Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
    yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
Putus : 05-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Plp
Tanggal 5 Nopember 2019 — JPU : 1. Sakaria Aly Zaid, S.H. 2. Aisyah Kendek, S.H. Terdakwa : Dewi Rosiana Saputri Nur, S. Kep. NS Binti Badwi / PH
237101
  • Menyatakan Terdakwa Dewi Rosiana Saputri Nur, S.Kep, Ns Binti Badwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penerima Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan barang persedian yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Rangkap Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembiayaan serta angsuran tanggal 27 Juni 2016, 1 (satu) Rangkap akte jaminan Fidusia dengan Nomor 251 tanggal 28 Juni 2016 pada Notaris Haji Zirmayanto, S.H., 1 (satu) Rangkap sertifikat Jamina Fidusia dengan Nomor W.23.00096133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, dikembalikan kepada PT. Procar International Finance :4.
    ;Bahwa sebetulnya mobil atau jaminan fidusia bisa dialinkan ke orang lain,tetapi harus datang ke PT.
    AndiDjemma Kota Palopodan setelah itu Terdakwa dan pihak perusahaanmembuat akta jaminan fidusia dengan Nomor 251 pada notaris HajiZirmayanto, S.H., tanggal 28 Juni 2016 dimana akta tersebut Terdakwaselaku pemberi fidusia dan pihak perusahaan selaku penerima fidusia,setelah itu Terdakwa dan PT.
    ProcarInternational Finance cabang Palopo selaku Penerima Fidusia, makaberdasarkan uraian tersebut, unsur pemberi fidusia sebagaimana dimaksuddalam unsur kesatu ini telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa ;Ad.2.
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2365 K/PID.SUS/2014
Tanggal 5 Oktober 2015 — MALA HAYATI alias UTET;
12262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
    FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
    FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
    Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 26 Juni 2018 — Dukri Diantoro Bin Muto
273144
  • Bintang Mandiri Finance Cabang Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi debitur/oemberi Fidusia adalah terdakwa DUKRIDIANTORO alamat Jatilaba Rt. 002 Rw. 010 Kel. Jatilaba Kec.Margasari Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi Kreditur/Penerima Fidusia adalah PT.
    , M.Kn di kantor RukoSemarang Indah Blok C1 No. 1A Semarang.Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Haksecara Fidusia nomor : 23.1077.08.39108 tanggal 06 November 2014telah didaftarkan sertifikat fidusia dengan NomorW13.00849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014Jam : 08:50:08 dikementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah.Bahwa dalam perjalanan pembayaran terdakwa DUKRI DIANTORO(kreditur/ Pemberi Fidusia) tanoa persetujuan secara tertulis dari PT.BINTANG MANDIRI FINANCE
    (Kreditur/ Penerima Fidusia) telahmelakukan perbuatan sepihak dan berupa :Bahwa berdasarkan data di PT.
    Jatilaba Kec.Margasari Kab.Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
    Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
Register : 27-02-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN BREBES Nomor 24/Pid.B/2017/PN.Bbs
Tanggal 12 April 2017 — SEPUDIN Bin RASNYA
5613
  • Menyatakan Terdakwa SEPUDIN BIN RASNYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia. 4.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomer : W.13.00674021.AH.05.01 Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015.2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT. SUMMIT OTO FINANCE Tegal dengan Sdr. SEPUDIN3. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE Tegal tanggal 05 Maret 2016 bahwa BPKB Sepeda Motor ALL NEW HONDA BEAT eSP CW Warna Hitam Tahun 2015 NoKa : MH1JFP125FK016410, NoSin : JFP1E2009639 An.
    SEPUDIN sebagai Jaminan Fidusia4. 3 (tiga) Lembar Surat Somasi / Peringatan dari PT SUMMIT OTO FINANCE Tegal kepada Sd. SEPUDIN. Dikembalikan kepada sdr. IMAM SAHID Bin RUSLANI perwakilan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE CABANG TEGAL ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa PenuntutUmum.Menyatakan terdakwa SEPUDIN Bin RASNYA, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana
    berupa ;1. 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomer : W.13.00674021.AH.05.01Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015.2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT.
    bisakeluar, sepeda motor tersebut oleh terdakwa langsung di alihkan kepada saksiYudi Permana dan saksi Waripudin, sehingga terdakwa telah memberikanketerangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh pihakpenerima Fidusia yaitu PT.Summit Oto Finance Tegal tidak akan melahirkanperjanjian fidusia tersebut.w Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia19Add.1.
    UnsurMengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan bendayangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaMenimbang, bahwa disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 4 Tahun 1999 Tentang Fidusia yang berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecualidengan persetujuan
Putus : 18-11-2015 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — Sri Antiyah binti Astro Prawiro;
10961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • didaftarkan tanggal 11Agustus 2011 nomor: 72 yang dibuat Notaris Evi Yuliarti Permanasari SH yangberkedudukan di Kediri dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor: W1030742.AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 3 Oktober 2011 namun setelah mengangsursebanyak 12 kali angsuran Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari PT Sinar Mas Finance selaku Penerima Fidusia Terdakwatelah mengalinkan,menggadaikan
    MKn yangberkedudukan di Kediri dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor: W1016309..AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 28 Mei 2012 namun setelah mengangsurHal. 3 dari 15 hal. Put. No. 52 K/Pid.Sus/2015sebanyak 3 kali angsuran Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari PT.
    1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia", melanggar pasal 36 UndangUndang RI nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 65 ayat(1)KUHP;2.
    Antara lain, terhadap korbanpenerima fidusia PT. BFI Kediri, Terdakwa melakukan perbuatan yang samaterhadap jaminan obyek fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil ToyotaKijang LX No.Pol.
    AG1882 AK dengan harga Rp.98.000.000, (sembilan puluhdelapan juta rupiah), terdakwa baru menyelesaikan 5 (lima) kali angsuran ataucicilan dari 35 (tiga puluh lima) kali angsuran yang wajib dilaksanakan, namunTerdakwa tidak dapat menyelesaikan cicilannya sedangkan Terdakwa sudahmengalihkan obyek fidusia tersebut. Demikian pula halnya terhadap perlakuanTerdakwa terhadap penerima obyek fidusia PT. BCA Finance Surabaya denganjaminan fidusia mobil Toyota Avanza No.Pol.
Putus : 28-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 89/PID.SUS/2012/PN.KLT
Tanggal 28 Januari 2013 — ROBIN Bin SARWO WIYONO
467
  • Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit SPM Honda Nopol AD-3297-QV tahun 2009 warna hitam beserta STNK atas nama SITI NURYANI NUR FAJAR Dukuh Gumantar RT 02/03 Desa Tanjung, Juwiring, Klaten; 1 (satu) bendel perjanjian dan pengajuan kredit oleh Sdr ROBIN; 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia;Dikembalikan kepada PT FIF Solo Baru melalui saksi Agus Wahyu Hartono, SE;6.
    ;2 Dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsurtersebut sebagai berikut:16Ad. 1.
    Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa ROBIN Bin SARWO WIYONO berikut dengan segalaidentitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagaidirinya sendiri, dan Terdakwa berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor W9.08494.
    tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagaiagunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya
    karena angsuran belum lunas;Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengalihkan sepeda motor tersebutkepada Muharjo;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa selaku pemberi fidusia Terdakwadilarang mengalihkan obyek jaminan fidusia karena pada saat Terdakwamengajukan kredit Terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaankonsumen Nomor 404000117309 yang salah satu isinya pemberi fidusiadilarang menyerahkan barang jaminan yaitu berupa (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
    Unsur Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Terlebih Dahulu Dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada saat Terdakwa mengalihkan 1 (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
Putus : 20-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM
23491 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIMbersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalamPasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia sesuai dalam dakwaan kedua;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1145 K/Pid. Sus/20192.
    Olympindo Multi Finance.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor152/Pid.B/2018/PN Pwk, tanggal 24 Oktober 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaanalternatif
    tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar;Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan didapatkan faktasebegai berikut:a.
    Olympindo MultiFinance Cabang Purwakarta adalah hubungan perjanjian fidusia,dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT. Olympindo MultiFinance sebagai penerima fidusia, dengan obyek jaminan fidusiaberupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush $1,5 tahun 2015 warna putihdengan No. Pol. T 1616 AA an. Suhardi Kurniawan, dengan angsuranper bulannya sebesar Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluhribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan;b.
    Teten menghilang bersama dengan mobilobyek jaminan fidusia tersebut; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi unsur delik dariPasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia: Bahwa selain itu atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.
Putus : 20-04-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 20 April 2021 — NERLIS MISDIARTI binti MUSTHOFA HASYIM
2040 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 4 Agustus 2022 — MELKI MOONIK alias KIKI
12945 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-06-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — MIFTAKHUDIN bin SAMAD
1930 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 25-01-2012 — Putus : 14-03-2012 — Upload : 19-10-2012
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 26/Pid.B/2012/PN.Kb.Mn
Tanggal 14 Maret 2012 — RIANTO BIN MARNO
479
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3602 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — DIDIT SUBEKTI bin (Alm) DARMADI
20631 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/PID.SUS/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — SANDI PERMANA panggilan SANDI;
14176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Padang tanggal 31 Juli 2017 sebagai berikut:1.penerima fidusiaJaminan Fidusia;Menyatakan Terdakwa SANDI PERMANA panggilan SANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu darisebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangHal. 1 dari
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015;Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015;Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015; Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015: Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015; Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015; Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    Judex facti juga telahmelaksanakan peradilan sebagaimana yang ditentukan undangundang, dan =judex facti tidak pula melampaui bataskewenangannya; Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Padang yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerimafidusia, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanaHal. 5 dari 8 hal. Put.
    Bahwa Terdakwa merupakan Anggota Polri pada PolsekKuranji, Kota Padang, pada tanggal 28 Oktober 2015 telahmengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Splash 1.2 M/TNomor Polisi BA1920AX warna silky silver metalic miliknyayang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi Ramadoniseharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tanpasepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT. AdiraDinamika Multi Finance Cabang Padang 2 selaku penerimafidusia;:b.