Ditemukan 1162 data
5 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 620000, ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Palembang pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Zulgaidah 1442 Hijriah, oleh kami Drs. H. Sunardi M., S.H.,M.H.I. sebagai Ketua Majelis, Drs.H.Raden Achmad Syarnubi, S.H., M.H. danDrs. H.
8 — 9
Syamsul Arif) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Ratna Puji Rahayu binti Soeratmin) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 620000, (enam ratus dua puluh ribu rupiah);Halaman 10 dari 12, Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/20xx/PA.CbnDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 Masehi, bertepatandengan tanggal 11 Ramadan 1437 Hijriyah oleh Dra. Hj. Evi Triawianti sebagaiKetua Majelis, Drs. Kuswanto, SH., MH dan Drs.
14 — 7
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu );
70 — 0
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
13 — 0
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
24 — 3
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620000 ( enam ratus duapuluh ribu );
20 — 11
- Membatalkan perkara nomor 8608/Pdt.G/2022/PA.IM;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu ) ;
10 — 2
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 6
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu );
11 — 5
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
21 — 16
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620000 ( enam ratus duapuluh ribu rupiah);
4 — 4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah).
3 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 745/Pdt.G/2024/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
11 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Irpan Maulana bin Ece Komarudin) terhadap Penggugat (Tuti Astuti binti Suryadi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 5
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
18 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 8
- Membatalkan perkara Nomor 5206/Pdt.G/2020/PA.Cbn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu ) ;
9 — 0
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000 ( enam ratus dua puluh ribu ) ;