Register : 27-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 161/Pid.B/2019/PN Gto Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURUL WAHIDA RIFAL, SH
Terdakwa:
JULPIKAR U ASIH Alias JUL
321 — 194
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah HP XIOMI Blackshark warna hitam, dikembalikan kepada Dio Armando Putra Musadan Priwardana Djuhuno Alias Dana dan 1 (satu) buah HP XIOMI 6X warna hitam dikembalikan kepada Andri Ajiji
Menyatakan Barang Bukti berupa :> 2 (dua) buah HP XIOMI Blackshark warna hitamDikembalikan kepada saksi korban DIO ARMANDO PUTRA MUSA dan saksikorban II PRIWARDANA DJUHUNO ALIAS DANA;> 1 (Satu) buah HP XIOMI 6X warna hitam.Dikembalikan kepada para saksi korban II ANDRI ALIAS AJIJI ALIAS EPEN4.
ANDRI AJIJI;> Bahwa awalnya saksi berada dirumah saksi di Jalan Ternate Kelurahan TapaKecamatan Sipatana Kota Gorontalo bersama dengan temanteman saksiyakni sdr, Dio Armando Putra Musa dan Andri Ajiji yang kebetulan pada saatitu mereka berdua masih dalam keadaan tidur diruang bermain game dan4 dari 16 halaman Perk.
Andri Ajiji sedang bermain game dirumah sdr.Priawardana di Jalan Ternate Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana KotaGorontalo pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 pukul 03.30 Wita, kemudiansaksi dan sdr. Andri Ajiji tertidur dengan jarak sekitar 1 (Satu) meter sambilmeletakkan handphone di lantai di dekat kami saat tertidur, Kemudian sekitarpukul 08.30 Wita sdr. Priawardana datang dan sekitar pukul 11.00 Wita sdr.Priawardana menaruh handphonenya dalam keadaan di charge di dekatsaksi dan sdr.
Andri Ajiji tertidur, kemudian sekitar pukukl 11.45 sdr.Priawardana kembali dan membangunkan saksi dan sdr. Andri Ajiji, lalumenanyakan handphonenya yang sedang di charge, setelah itu saksi melihathandphone tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi melihat handphone> Bahwa Setelah mengetahui handphone tersebut hilang, lalu saksi bersamasdr.
Menetapkan barang bukti berupa :> 2 (dua) buah HP XIOMI Blackshark warna hitam, dikembalikan kepada DioArmando Putra Musa dan Priwardana Djuhuno Alias Dana dan 1 (satu) buahHP XIOMI 6X warna hitam dikembalikan kepada Andri Ajiji alias Epen;4.