Ditemukan 1425 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Putus : 25-07-2010 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 972 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr
Tanggal 25 Juli 2010 — Dra. SUJINAH
9318
  • Pemahaman ini sangat penting bagi semua komponen yang terlibat dalamsistem peradilan pidana agar dalam benaknya tidak hanya bersemayam pikiranpikiran untuk selalu ingin memenjarakan setiap kasus korupsi yang sampai dalampersidangan peradilan pidana ;Bahwa menurut saksi ahli, dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, parameteryang membatasi gerak bebas kewenangan Aparatur Negara (discretionary power)adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit(sewenangwenang).
    Seperti pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Pidanayang diambil dari pengertian detournement de pouvoir dalam Hukum Administrasi,yakni: menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut. Sedangkan pengertian sifat melawanhukum (wederrechtelijkheid) tidak diambil dari bidang ilmu hukum lainnyasebagaimana pendapat Prof. D.
    Pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Pidana diambildari pengertian detournement de pouvoir dalam Hukum Administrasi, yakni:menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut ;Saksi ahli menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan jabatan umum dalam UndangUndang Tipikor tidak ada penjelasan yang secara jelas dapat memberikan gambaransecara lengkap.
Register : 16-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 65/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat:
DR.Ir. H. Achmad Faisal Andi Sapada SE, M.M
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
Intervensi:
1.DR. H. M. TAUFAN PAWE, SH.,MH.
2.H. PANGERANG RAHIM
14063
  • Administrasinegara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de darioit, dan ultravires; Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asasasas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Bagihakim Tata Usaha Negara, dapat digunakan segabai alat mengujidan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata UsahaNegara.
    sebagai asasasas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim; Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk asasasas umumpemerintahan yang baik bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selaludapat dijabarkan dengan teliti; Paling sedikit ada 7 asasasas umum pemerintahan yang baik yangsudah memiliki tempat yang jelas di Belanda: Asas persamaan, asaskepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemHalaman 20 dari 72 halaman Putusan Nomor: 65/G/2018/PTUN.Mks.berian alasan, larangan detournement
Putus : 15-04-2008 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328K/TUN/2005
Tanggal 15 April 2008 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan secara menyalahgunakan wewenang ( detournement depouvoir) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 ;c. Dengan secara sewenangwenang sebagaimana yang ditentukandalam Pasal 53 ayat(2) huruf c UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat mohonkepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikanputusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Putus : 29-11-2013 — Upload : 02-12-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/PDT/2013/PT. MALUT
Tanggal 29 Nopember 2013 — BUPATI PULAU MOROTAI (Drs. Rusli Sibua), DKK, VS PT. MOROTAI MARINE CULTURE
173108
  • Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman89 alinea terakhir, halaman 91 alinea ke1, halaman 95 alinea ke3 danhalaman 97 alinea ke3, maka jelas pertimbanganpertimbangan MajelisHakim tersebut bertentangan, apakah yang dimaksud dengan perbuatanmelawan hukum itu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1365KUHPerdata, atau Pasal 1366 KUHPerdata, atau Pasal 1367 KUHPerdataatau termasuk detournement de pouvoir ataukah abuse of power;3.
Register : 09-06-2005 — Putus : 18-08-2005 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 12/PLW.G.TUN/2005/PTUN Yk.
Tanggal 18 Agustus 2005 — R. NOTO WIJOYO; KEPALA KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) YOGYAKARTA
9843
  • Dasar pembatalan itu seringkali disebutdengan penyalahgunaan wewenang (detournement depoovoir) 3 Bahwa oleh karenanya Surat Keputusan Kepala KantorPElayanan Piutang dan Lelang Negara Nomor : 11/2005tertanggal 8 Februari 2005 tentang Risalah Lelang yangmerupakan obyek sengketa adalah merupakan KeputusanTata Usaha NEagara dimana Pejabat Lelang KElas I padaKantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yangmelakukan Penjualan Umum/Lelang atas dasar mandate dariKepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Register : 06-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/PAP/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — NAFTALI YOGI, S.Sos., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
838496 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, Putusan Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, dikualifisir sebagai Putusan yang melampauibatas kewenangan (overschniding bevoegdhedit), menyalahgunakankekuasaan/kewenangan (detournement de povoir), bertindak secarasewenangwenang (willekeur), dan/atau salah menerapkan hukum danperundangundangan serta bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik (AUPB);Dengan demikian, Keputusan Termohon yang mengeluarkan SK Nomor28/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 dan Keputusan
    Putusan Nomor 03 P/PAP/201811.12.Kabupaten Paniai Tahun 2018, dan karenanya Termohonberkeberatan atas Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, bertanggal 28 Februari 2018 yangmemerintahkan Termohon untuk membatalkan KeputusanTermohon a quo;Bahwa oleh karena Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, bertanggal 28 Februari 2018 a quo,dikualifisir sebagai Putusan yang melampaui batas kewenangan(overschrijding bevoegdhedit) atau menyalahgunakankekuasaan/kewenangan (detournement
Putus : 20-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 K/TUN/2016
Tanggal 20 Desember 2016 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, DK VS SALEH LEBEHARIA
7033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (empat puluh lima ribu lima ratus lima meter persegi)terdaftar atas nama Gustaf Pesulima, untuk melakukan perbuatanmelanggar Hukum menerbitkan sertifikat Hak Milik secara tidakprosedural (Detournement de Procedur) diatas Tanah Hak MilikPenggugat, sehingga sangat merugikan Penggugat, karena selainsertipikatsertipikat objek sengketa tersebut di terbitkan diatas bidangtanah/Dusun Dati Hareu atau yang di kenal juga dengan sebutan Hariomilik Penggugat, penerbitan objekobjek sengketa itu pun di terbitkandalam
    sehinggasesungguhnya Tergugat telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalampasal 26 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 makasertifikatsertifkat objek sengketa tersebut patut menurut hukum harusdibatalkan karena Cacat Hukum Administrasi:Bahwa tindakan hukum Tergugat yang tidak prosedural dan bertentangandengan ketentuan Perundangundangan karena telah melakukanpersekongkolan dengan saudara Gustaf Pesulima dalam menerbitkanobjekobjek sengketa tersebut, adalah suatu perbuatan yang tidakprosedural (Detournement
    DatiHareu atau yang di sebut juga Dusun Dati Hario milik Penggugat yangterletak dalam Wilayah Administrasi Negeri Batumerah;Bahwa sikap dan pendirian Tergugat Kepala Kantor Pertanahan KotaAmbon yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan atautelah mengabaikan Mekanisme dan tata cara sebagaimana ditentukandalam UndangUndang sebagai pedoman dalam melakukan kebijakankebijakan Pertanahan merupakan Perbuatan yang tidak procedural (DeTournement
Register : 29-01-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 12/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 11 Juni 2013 — H. APIP MUHAMAD SIDIK VS 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURWAKARTA, 2.SUHERNA, DKK
5428
  • ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peratuan Pemerintah No. 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia, yaitu: (2) Dalamhal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alatalat pembuktiansebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukanberdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yangbersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturutturut oleh pemohon hak dan pendahulupendahulunya Sehinggamemenuhi Dasar pembatalan yang sering disebut penyalahgunaanwewenang (detournement
Putus : 05-10-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/TUN/2011
Tanggal 5 Oktober 2011 — NURDIN NURLETTE, SE. vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON dan kawan-kawan
5529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh meterpersegi) atas nama Marthen Hentiana ;yang secara tidak prosedural (Detournement de Procedur) di terbitkan olehTergugat sehingga sangat merugikan Penggugat, karena Penggugatmerupakan pemilik yang sah atas Tanah/Dusun Dati Tumalahu yangdidalamnya terdapat Objek Hak yang diatasnya diterbitkan objekobjeksengketa ;Bahwa objekobjek sengketa tersebut merupakan Penetapan Tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yaitu Kepala KantorPertanahan
    sebagai hasilpengukuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) diumumkanselama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untukmemberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukankeberatan ;Bahwa sikap dan pendirian Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambonyang tidak mengikutsertakan Pemerintah Desa dalam melakukan kebijakanpertanahan tersebut merupakan perbuatan hukum yang tidak prosedural (detournement
    penerapan peraturan perundangundangan ;Kesalahan subjek hak ;Kesalahan objek hak ;Kesalahan jenis hak ;Kesalahan perhitungan luas ;Terdapat tumpang tindih hak atas tanah ;Data yuridis atau data fisik tidak benar ;Kesalahan lainnya yang bersifat administrasi ;Dengan demikian bahwa dari buktibukti surat dan bukti saksi yangdiajukan oleh Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, ternyataterdapat kesesuaian antara buktibukti surat dengan keteranganketerangan saksi telah membuktikan adanya kesalahan prosedur (detournement
Register : 06-11-2014 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 17 Maret 2015 — WAHYU DARMAWANGSA PURBA;DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL
85117
  • Larangan PenyalahgunaanWewenang (detournement depouvoir), maksudnya tidakdiperkenankan menggunakanwewenang untuk tujuan yang lain.
    Bahwa dengandilanggarnyaLarangan PenyalahgunaanWewenang (detournement depouvoir), maka objek sengketa aquo yang dikeluarkan olehTergugat haruslah dibatalkan. 3. Larangan Bertindak SewenangWenang atau Larangan Willekeur,yakni tindakan sewenangwenang, kurang memperhatikankepentingan umum, dan secarakongkrit merugikan.
    Penggugat melakukan tindakananarkis yaitu mengambil, merusak danmembakar spandukspanduk yangmerupakan aset atau milik UniversitasNasional, dan Penggugat telah terbuktimelanggar : Pasal 169 PeraturanPemerintah Republik Indonesia No. 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan danHalaman 51 dari 81 Halaman Putusan Nomor : 221/G/2014/PTUNJKT.LaranganPenyalahgunaanWewenang(detournement depouvoir),maksudnyadiperkenankanmengunakanwewenangtujuan laintidakuntukPenyelenggaraan Pendidikan, UU No.12 Tahun 2012 tentang
Register : 18-10-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 31-01-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 19-G-2017-PTUN.PDG
Tanggal 24 Januari 2018 — PT. PUTERA CIPTAKREASI PRATAMA LAWAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DINAS PRASARANA JALAN PROVINSI SUMATERA BARAT
136110
  • Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement deUWI); Gia Jeeeseee eee eeseeeeee eee eeeeee reese nee EEEf. Asas Larangan bertindak sewenangwenang (willekeur) ;Halaman 6 dari 98 Halaman. Putusan Nomor: 19/G/2017/PTUN.PDGKarena Penggugat adalah salah satu peserta lelang yang memenuhipersyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
Register : 19-12-2012 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 227/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2013 — PT. BAULA PETRA BUANA;1. DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, 2. PT. IFISHDECO
11356
  • Menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda/meyimpang dari yang ditetapbkan oleh peraturan maupun perundangundangan (detournement de pouvoir); Hal. 19 dari 188 Hal. Putusan No. 227/G/2012/PTUNJKT.b. Bertentangan dengan Asasasas umum Pemerintahan yang Baik(Algemene Beginselen van Behourlijk Bestuur/The Principles of GoodGovernances) khususnya Asas Keadilan dan Kecermatan;c. Tanpa kewenangan yang sah menurut hukum melakukan tindakan yangmerugikan Penggugat (Willekeur).
    KetetapanketetapanPemerintah dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman Tidakbertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakanasasasas yang berlaku (hidup) tentang pemerintah yang baik yaitu yangmeliputi azas persamaan, azas kepercayaan, azas kepastian hukum,azas kecermatan, azas pemberian alasan, larangan detournement deHal. 25 dari 188 Hal.
Register : 17-04-2009 — Putus : 18-08-2009 — Upload : 07-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 18 Agustus 2009 — PT. Indonesia Asahan Aluminium;Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia
9849
  • JKTasas penyalangunaan wewenang (detournement de pouvoir), asaskecermatan formal dari AAUPB serta bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku antara lain SuratBKPM Nomor 227/Pabean/1 86 tanggal 20 Maret 1986 dan SuratBKPM Nomor 86/Pabean/2008 tanggal 26 += Maret 2008 sCMenimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat' tersebuttelah dibantah oleh Tergugat dengan alasan yang pada pokoknyaTergugat dalam menerbitkan Keputusan obyek sengketa telahsesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan
    karenanya diterbitkan Keputusan obyekBENGiG Ta ym mm re res me ie meee mene met ete = mm mnMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis Hakim berpendapat dalam menerbitkan Keputusan obyeksengketa Tergugat telah memperhatikan asas pertimbangan dariAAUPB karena dalam menerbitkan Keputusan obyek sengketaTergugat telah memberikan pertimbangan yang memadai dandidasarkan pada fakta fakta yang sebenarnya, dan Tergugattelah pula memperhatikan asas larangan melakukanpenyalahgunaan wewenang (detournement
Register : 16-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 15-08-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 40/PDT/2017/PT JAP
Tanggal 20 Juni 2017 — Pembanding/Penggugat : RODE JOUWE
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kota Jayapura Cq. Walikota Jayapura
3816
  • Oleh karenanya, perbuatan hukum yang dilakukanoleh Tergugat yang didalilkan Penggugat sebagai Perbuatan MelawanHukum tersebut, apakah telah melampaui kewenangan (overschrijdingbevoegdheit) yang diberikan oleh undangundang atau telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan untuk tujuan lain (misbruik vanmatcht atau detournement de pouvoir) dan/atau telah melakukantindakan kewenangwenang (willekeur).
    Oleh karenanya, perbuatan hukum yangdilakukan oleh Tergugat yang didalilkan Penggugat sebagai Perbuatan MelawanHukum tersebut, apakah telah melampaui kewenangan (overschrijding bevoegdheit)yang diberikan oleh undangundang atau telah menyalahgunakan kekuasaan ataukewenangan untuk tujuan lain (misbruik van matcht atau detournement de pouvoir)dan/atau telah melakukan tindakan kewenangwenang (willekeur).
Register : 04-01-2010 — Putus : 07-06-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 7 Juni 2010 — DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN YAHUKIMO; DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN YAHUKIMO; VS BUPATI YAHUKIMO; GUBERNUR PROVINSI PAPUA
4416
  • Perbuatan Tergugat tersebut jelasmelanggar peraturan perundangundangan, karena bukankewenangannya ( Detournement de Pouvior );eee eee 5. Bahwa..../.
    Terjadi tindakan kesewenang wenangan(Detournement de Pouvoir) dalam Keputusan aquo, salinannya untuk pelantikan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 2009 2014; e. Tanpa pengaman sebagai suatu penetapan(beschikking) yang merupakan kewajiban asashukum penetapan yang dibuat ( Ve/ligheidsClausule ), yang berbunyi:Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalamKeputusan ini maka diadakan perbaikan seperlunya;f.
Register : 23-12-2015 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 267/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 30 Mei 2016 — PT. ANDALAN MITRA PRESTASI ; PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PADA KEMENTRIAN KETENAGA KERJAAN REPUBLIK INDONESIA
12147
  • Putusan Nomor 267/G/2015/PTUNJKTYurisdiksi Gugatan :Palembang Area Kota Jambi Periode 2011 s.d. 2012tertanggal 24 Agustus 2015;Bahwa tindakan Pengawas KetanagakerjaanKementrian Ketenagakerjaan Republik menerbitkansurat a quo, merupakan tindakan Pejabat Tata UsahaNegara (beschikking) yang konkrit, individual dan finaldengan menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir) sehingga telah merugikankepentingan hukum Penggugat sebagaimana diaturdalam Pasal 53 ayat (1) jo ayat (2) huruf (b) dan (c)
Putus : 19-11-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 19 Nopember 2010 — DR. H.SOETRISNO RACHMADI, Msi
6241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa MajelisHakim Agung KasasiHakim Agung Peninjauantelah melakukan suatukekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalampertimbangan hukumnya yang mengambilalih begitu' sajapertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan NegeriNganjuk yakni: Bahwa perbuatan melampaui wewenang(detournement de pouvoir) dalam hukumadministrasi negara sangat mudah berlintasbatas dengan kaidah hukum pidana karenaperbuatan melampaui wewenang yang mengandungpenyalahgunaanwewenang dapatrnenjadi suatuperbuatan pidana (Bagir Manan,
    Bahwa, Judex Facti Pengadilan Negeri Nganjuk maupunMajelis Hakim Agung Kasasi tidak dapat membedakanantara melampaui kewenangan dan detournement depourvoir dengan ultra vires. Oleh karena pertimbanganHakim berawal dari konsep yang tidak jelas makakesimpulannyapun didasarkan atas dalil ex falzoHal. 47 dari 46 hal. Put.
    Detournement de pourvoir berasal dari bahasaPerancis tetapi telah diterima secara universal. Ultravires berasal dari doktrin hukum = Inggris yangmerupakan derivasi dari supremasi parlemen. Parlemenmenera pan batas batas kewenangan. Doktrin Ultravires berkaitan dengan penyalahgunaan wewenangberkaitan dengan penggunaan wewenang di luar batasbatas yang telah ditetapkan ;b.
Putus : 20-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/TUN/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — ROSAD bin BUSTAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
7630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telahdikeluarkan oleh Tergugat tersebut telah mempunyai sifat kongkrit, individual danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana dimaksuddalam Pasal angka 9 juncto Pasal 53 (2) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, serta melanggar peraturan perundangundanganyang berlaku dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu tindakansewenangwenang dari Tergugat, antara lain penyalahgunaan kewenangan(detournement
Register : 28-06-2012 — Putus : 31-08-2012 — Upload : 13-01-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2012/PTUN.TPI
Tanggal 31 Agustus 2012 — PT. PUTERA CIPTA KREASI PRATAMA (SUPARMAN); MELAWAN KETUA POKJA VI UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAAN 2012;
10030
  • Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir); danf.
Register : 12-05-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 17/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 16 September 2014 — RESTU SUDHARMA, S.Kom vs. BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
10868
  • Selain melanggar asasasas tersebut di atas, Objekgugatan juga bertentangan dengan asas kecermatan formal, asas fair play,asas Pertimbangan, asas keseimbangan, asas larangan bertindaksewenangwenang, asas larangan mengenai detournement de pouvoir(penggunaan kekuasaan sewenangwenang), asas keadilan dan kewajaranyang seharusnya dijalankan oleh Tergugat ; Asas Proporsionalitas, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugattidak mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelanggara Negara ;
    Olehkarenanya perbuatan Tergugat merupakan bentuk kesewenangwenangan (detournement de pouvoir) ; Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara, berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut : IV.DALAM POKOK PERKARA ; 2 2020220202 202200221 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Tanjung JabungBarat Nomor : 880/167//BKD/2014 tanggal 17 April 2014 tentangPemberhentian