Ditemukan 62 data
93 — 11
Sebidangtanah ini dibeli dari seorang Perempuan bernama Kurnita Herawatidengan nomor Sertifikat 00648;1.2 Tahun 2017 Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensimendapat arisan sejumlah 40 juta rupiah dan uang tersebut sampalsekarang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;1.3 Emas 99 k berbentuk gelang dan cincin seberat 200 gram yangselama ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;1.4 1 (satu ) buah toko di Block C Nomor 21 pasar Tanjung dan 3( tiga) buah lapak di Block C pasar Tanjung yang merupakan Hak
Sebidangtanah ini dibeli dari seorang Perempuan bernama Kurnita Herawatidengan nomor Sertifikat 00648;1.2 Tahun 2017 Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensimendapat arisan sejumlah 40 juta rupiah dan uang tersebut sampai sekarang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;1.3 Emas 99 k berbentuk gelang dan cincin seberat 200 gram yangselama ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; Putusan nomor 246/Pdt.G/2019/PA.
225 — 118
MampangPrapatan, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik (SHM) No. 3882 tanggal 20 Oktober 1999, dariTergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV kepada Penggugat Intervensi ,berdasarkan akta jual beli No. 141/2016 tanggal 02 Mei 2016 yang dibuatPejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Erlina Kurnita, SH., ;Menyatakan Penggugat Intervensi Il adalah Kreditur yang beritikad baik,yang telah menerima penyerahan agunan dari Pemohon Intervensi selaku Pembeli dan Pemilik tanah yang