Ditemukan 4365 data
31 — 7
., dan akan menjadi suatukebiasaan / preseden buruk dalam proses pengajuan gugatan diperadilan Indonesia.14.Bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, dengan iniTERGUGAT menyatakan TIDAK MENYETUJUI dan/atau MENOLAKPencabutan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalamperkara aquo dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksaperkara aquo untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini hinggaselesai (Putusan).Menimbang, bahwa atas tanggapan yang diajukan oleh KuasaTergugat berdasarkan Surat
17 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan P6 serta penyelesaian masalah ini berusaha PemohonKasasi selesaikan sendiri dengan tanpa bantuan penasehat hukumdikarenakan ketidak mampuan atas terbenturnya biaya apabila memakaipenasehat hukum ;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar pada perkara ini telah mengabaikan prinsipprinsip perlindungan kerja yang diatur oleh Negara dalam UndangUndangDasar 1945, UndangUndang No. 13 Tahun 2003 dan UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentunya akan memberikan preseden
buruk bagi hubunganindustrial Kedepannya, untuk itu Majelis Hakim perlu lebin mendalaminyaHal. 11 dari 13 hal.Put.No. 517 K/PDT.SUS/2011supaya tidak terjadinya salahnya penerapan hukum dan memberikanpertimbangan hukum yang keliru karena akan memberikan preseden burukbagi hubungan industrial yang ada di Bali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengansaksama memori kasasi tanggal 12 Mei 2011 dihubungkan
18 — 7
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harusmendapatkan dispensasi Pengadilan;Menimbang, bahwa Pemohon Il melakukan pernikahan tanpamendapatkan dispensasi Pengadilan, maka perbuatan itu dapatdikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering), maka penetapan yang dikeluarkannya akan menjadirujukan masyarakat, sehingga apabila Pengadilan mengesahkan pernikahanyang dengan sengaja melanggar hukum maka akan menjadi preseden
13 — 2
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
14 — 1
bahkan hal ini dibiarkan sekianlama tanpa ada itikad baik dari para Pemohon, halmana menunjukkan parapemohon memang tidak mengurus pencatatan pernikahannya, karenanyapara pemohon telah dengan sengaja menikah tanpa tercatat, perouatanmana tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa dengan demikian, hakim menganggap tidakdicatatkannya pernikahan para Pemohon tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden
Terbanding/Penggugat : Hj Nur'aini binti H Ajis
64 — 28
Bahwa karena perkawinan Pembanding dengan Terbanding tidakmempunyai akibat hukum, maka keduanya tidak mempunyai legasstanding untuk mengajukan gugatan cerai.Menimbang, bahwa selain alasanalasan sebagaimana yangdikemukakan di atas, Putusan Pengadilan juga harus memberikan efek jerapada masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk dan contoh kurangbaik pada masa depan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganseperti tersebut diatas, maka putusan Pengdilan Agama Praya yangdimohonkan banding
65 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali(semula Pemohon Banding), menyebabkan rasa ketidakadilanbagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan faktabahwa koreksi dilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;c Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan dapat menyebabkan preseden
Kembali(semula Pemohon Banding), menyebabkan rasa ketidakadilanbagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan faktabahwa koreksi dilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan dapat menyebabkan preseden
Kembali (semula Pemohon Banding), menyebabkan rasaketidakadilan bagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa koreksidilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangandapat menyebabkan preseden
Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201492CcDengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangandapat menyebabkan preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan karenadapat dijadikan alat dan alasan bagi pihak Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk tidak mematuhi ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku dengan tidak mau menyerahkan data/dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan dan keberatan, dengan
23 — 2
of social engineering), maka pembiaran terhadapperceraian yang tidak cukup beralasan dapat menjadi sebuah preseden burukbagi masyarakat yang pada akhirnya dapat berakibat pada menurunnya sakralitasperkawinan karena lembaga perkawinan dipermainkan dan orang dapat berceralsesuka hatinya, hal mana dapat melanggar hak orang lain terutama pasangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut,permohonan Penggugat harus dinyatakan tidak beralasan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
76 — 40
Mengajukan permintaan pembatalan kepada Mahkamah Agung ataspenetapan yang keliru tersebut, Sesuai Penetapan Mahkamah AgungNo. 5 pen/sep/1975 ( sebagai azas preseden) ;4. Melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MahkamahAgung.
119 — 72
terdakwa yaknidiputus selama (satu) tahun tanpa pidana tambahan dipecat dari dinasTNI AD , dengan alasan bahwa Kopda Darjono masih mencintaiSdri.Rini Damayanti dan kedua anaknya serta tidak menghendakiMenimbangMenimbangSdri.Rini Damayanti dipenjara karena pengaduannya maka KopdaDarjono memaafkan perbuatan Terdakwa dan Sdri.Rini Damayanti.Bahwa menurut hemat oditur selaku penuntut umum di persidanganPengadilan Militer III12 Surabaya, demi tidak terulangnya perbuatantersebut dan supaya tidak menjadi preseden
Militer dalam Memori Bandingnya MajelisHakim Tingkat Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa yang dijadikan keberatan Oditur Militer dalam MemoriBandingnya adalah tidak sependapatnya Oditur Militer dengan putusanMajelis Hakim Pengadilan Militer I12 Surabaya yang tidakmenjatuhkan putusan pemidanaan tambahan berupa pemecatan dari dinasmiliter TNIAD terhadap Terdakwa, Oditur Militer mengajukan keberatandengan alasan bahwa demi tidak terulangnya perbuatan tersebut dansupaya tidak menjadi preseden
TingkatBanding menilai Terdakwa mempunyai tabiat dan prilaku yang tidak baikserta tidak patuh hukum sehingga apabila terhadap Terdakwa tidak dijatuhipidana tambahan pemecatan dari dinas Militer akan mengganggukehidupan disiplin Prajurit di Kesatuannya.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa Terdakwa sudah tidak layak lagi tetapdipertahankan dalam Dinas Militer karena apabila tidak dipisahkan dari DinasMiliter maka perbuatan Terdakwa akan menjadi preseden
508 — 284
PRESEDEN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA YANG MENYATAKANBAHWAPENGAJUAN PERMOHONAN PKPU TERHADAP DEBITUR(TERMOHON PKPU1) BERIKUT PENJAMIN (TERMOHON PKPU Il)DAPAT DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA Adapun Preseden tersebut adalah sebagai berikut:a. Pengadilan Niaga Jakarta dalam Putusan Nomor31/PKPU/2011/PN. Niaga Jkt Pst. (Bukti P22) antara:PT. Bank Mandiri (Persero), Tok. (Pemohon PKPU)TerhadapPT. Asia Sport (Termohon PKPU 1), PT.
Bahwa telah ada beberapa kali preseden terkait penggunaan BIChecking sebagai bukti yang sah sebagai informasi adanya Krediturlain dalam permohonan PKPU maupun permohonan Pailit yangdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri dalam perkara sebagai berikut: Putusan PKPU terhadap PT Dhiva Inter Sarana danRichard Setiawan Nomor: 74 /Pdt. Sus. PKPU /2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Bukti P29); Putusan PKPU terhadap PT Jaba Garmindo dan DjoniGunawan, Nomor: 04 /Pdt.
19 — 2
tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yangdemikian menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari para Pemohonsehingga para Pemohon dapat dinyatakan secara sengaja tidak taat hukumatau melanggar hukum;Hal. 4 dari 6 Penetapan No. 465/Pdt.P/2016/PA.Mpw.Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
14 — 6
pernikahan Para Pemohon karena Pemohon Il telah hamil di luarnikah dan telah menyebarkan undangan pernikahan, padahal meskipundalam kondisi demikian, bukanlah hal yang sulit untuk terlebih dahulumendaftarkan pernikahannya di KUA setempat, namun hal tersebut tidakdipenuhi oleh Para Pemohon, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
Terbanding/Tergugat VI : BERNADUS M PONTOH
Terbanding/Tergugat IV : IR DANTJE LUMENTA
Terbanding/Tergugat II : WELLEM ROBBY PONTOH
Terbanding/Tergugat VII : ERNI PONTOH
Terbanding/Tergugat V : BERTINUS J PONTOH
Terbanding/Tergugat III : FRANSISKA Y. PONTOH
Terbanding/Tergugat I : DRS. DIRK BENI LUMENTA, SH.MH
59 — 32
DALAM REKONPENSIBahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yang sama,tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwa itu adalahusaha yang siasia dan hanya menjadi preseden buruk bagi duniaperadilan untuk orang banyak karena selalu dimenangkan oleh paraTergugat in litis, tapi Penggugat tetap terus berusaha dengan segalaCara,Contoh perkara antara para Tergugat dalam Rekonpensi danPenggugat dalam Konpensi in litis antara lain
Bahwa Penggugat ditantang untuk membuktikan efek yangditimbulkan oleh aanmaning tersebut dalam arti bisa dirinci secaradetail akibat kerugiannya bagi Penggugat, jangan hanyaberdasarkan asumsi sendiri tanpa melalui suatu telaah dan kajianyang berdasarkan hukum.Iil.DALAM REKONPENSIBahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yang sama,tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwa itu adalahusaha yang Siasia dan hanya menjadi preseden
DALAM REKONPENSI Bahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yangsama, tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwaitu adalah usaha yang siasia dan hanya menjadi preseden burukbagi dunia peradilan untuk orang banyak karena selaluHalaman 29 dari 41 Halaman Putusan Nomor 125/PDT/2017/PTMND.dimenangkan oleh para Tergugat in litis, tapi Penggugat tetapterus berusaha dengan segala cara; Contoh perkara antara para Tergugat dalam
DALAM REKONPENSI Bahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yangsama, tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwaitu adalah usaha yang siasia dan hanya menjadi preseden burukbagi dunia peradilan untuk orang banyak karena selaluHalaman 30 dari 41 Halaman Putusan Nomor 125/PDT/2017/PTdimenangkan oleh para Tergugat in litis, tapi Penggugat tetapterus berusaha dengan segala cara; Contoh perkara antara para Tergugat dalam
12 — 4
Dalam hal ini agar tidak melakukan perbuatan seperti yangdilakukan oleh Pemohon ini, karena dapat merugikan bagi para perempuan,sebab seorang suami dapat seenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpaizin isteri dan pengadilan;Menimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon dan Pemohon II iniditerima dan dikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengahmasyarakat, karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapatseenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada point a yaitu bahwa suatuperaturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinyadengan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam tingkatbanding (Judex Facti) dalam putusannya menguatkan Putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Serang sehingga masih jauh dari tuntutan kami, dan belummemenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, serta putusan percobaan tersebut tidakdapat memberikan efek jera bagi Terdakwa, bahkan dengan putusan percobaantersebut dapat menimbulkan preseden
23 — 5
Menimbang, bahwa Pemohon masih terikat pernikahan denganperempuan lain, namun Pemohon tetap melangsungkan pernikahandengan Pemohon Il, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapatdibenarkan oleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaanatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
13 — 5
secaraSirri atau tanpa seizin Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon masih terikat perkawinandengan perempuan lain maka pernikahan para Pemohon yang dilakukansecara Sirri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden
10 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakanpidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa terlalu: ringan tidakmenimbulkan efek jera dan dapat menimbulkan preseden buruk bagimasyarakat, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi dan Judex Facti telah mempertimbangkankeadaan yang memberatkan serta meringankan dihubungkan puladengan barang bukti sabu yang beratnya 0,22 gram relatif kecil sudahsesuai
43 — 29
ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden buruk bagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukan untukmenikah kedua di bawah tangan padahal masih terikat perkawinan denganpihak lain;Hal. 4 dari 7 Penetapan No. 355/Pdt.P/2018/PA.Mpw.Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan itsbat