Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/MIL/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — REDI LAODE;
12989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 363 K/MIL/2016karena dalam suatu proses persidangan pidana haruslah dapat diukurseberapa jauh kesalahan (schuld) yang terdapat pada diri seorang Terdakwapada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitoun keraguanpada Majelis Hakim pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut.
    Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dariperbuatan yang dapat berupa: Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid); Kesalahan (schuld);Untuk melinat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdirisendirisendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu prosespertanggungjawaban pidana.
    Moeljatnomenyebutkan:Untuk adanya suatu~ penjatuhan pidana terhadap pembuat(strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu) pembuktian adanyaperbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subyektif pembuat.
    Utomo, halaman 30);Bahwa rumusan delik dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanyasekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa
Register : 07-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 32/Pid.B/2019/PN Sru
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
KELEMES PAYAI Alias WAYARI
7220
  • dengan demikian terbuktilah perbuatan Terdakwa sebagaimanadalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    Perkara Nomor : 32/Pid.B/2019/PN.Sru Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Putus : 20-06-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Dum
Tanggal 20 Juni 2016 — Toni Sarah Als Toni Bin Sacak (Alm)
2710
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheid van alle materielewederrechteliykheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tlada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran19dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwiyzigheid van alle
    Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan
    asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelykheid) dalam hal bagaimanadan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum ; Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah int Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), Dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan(schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur delik memiliki atau menguasai narkotika
Register : 21-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 195/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 1 Juli 2015 — FREDERIK HENDRIK SIHOMBING Als HENDRIK Bin PL. SIHOMBING
5212
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika Golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa berdasarkan13pengembangan dari hasil penangkapan Sdr.
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa berdasarkan17keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan Sdr.
Register : 15-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 01-05-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
EFRAN, SH.
Terdakwa:
YOSE RIZAL Bin ZAINAL MEDAN
227
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbmyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
    sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
    ) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Putus : 22-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/PID.SUS/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — DERI INDRAYANA alias TOHIR Bin UDIN SAMSUDIN
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas"tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas"tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van ailematerielewederrechtelijkheid).Hal. 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 853 K/Pid.Sus/2013Bahwa merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri dari:kesengajaan (dolusjopzef). Yang dimaksud dengan "kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu. Yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh UU disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.
    (Zain Al Ahmad, hittp://catatansangpengadil.blogspotcom/201 0/06/kerangkapikirpoembuktianunsurtanpa.html diunduh pada 5 September 2010).Bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan
    kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Putus : 18-07-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1541 K/PID.SUS/2015
Tanggal 18 Juli 2016 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan ; KASMAWATI Alias KASMA Binti BUJING
7138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1541 K/PID.SUS/20151.2.akan dihubungi apabila Terdakwa sudah berada di Makassar, dengandemikian perbuatan tersebut menurut Judex Facti termasuk kedalambentuk Kealfaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan Terdakwa atas barang yang dibawanya tersebut,sehingga Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan secarapidana;Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut diatas Judex Factiterdapat pendapat yang berbeda (Disenting Opinion) dalam penilaianterhadap fakta hukum hanya
    No. 1541 K/PID.SUS/2015Terdakwa tersebut Majelis Hakim Judex Facti menilai bahwa tidakadanya unsur Kesalahan berupa kesengajaan dari diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam bentuk Kealfaan yangtidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentuk ketidaktahuanTerdakwa, yang menyebabkan unsur "Tanpa hak memasukkan keIndonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkanatau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan
    Bahwa Majelis Hakim Judex Facti terhadap pendapat yang berbeda(disenting opinion) menyatakan perbuatan Terdakwa tersebuttermasuk dalam kealfaan yang tidak disadari (onbewuste schuld),karena kealfaan yang tidak disadari biasanya terjadi karenaketololan, ketidaktahuan, terkejut, kKecapaian atau keadaan pikirandan / atau jiwa seseorang sehingga tidak dapat menguasai tingkahlakunya secara normal dan sama sekali tidak dapat memperkirakanakibat dari tindakannya itu, oleh karenanya pelaku tidak dapatdituntut
    Bahwa dari pendapat hukum para ahli hukum tersebut diatas dapatditarik kesimpulan bahwa perbuatan kealfaan yang tidak disadariOnbewuste Schuld termasuk dalam Delik Materiil yakni perbuatanTerdakwa tersebut akan menimbulkan sesuatu akibat ataupunHal. 11 dari 18 hal. Put.
    No. 1541 K/PID.SUS/2015mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya sehingga tidak adaunsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam kealfaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld) dalam bentuk ketidaktahuan;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang dikemukakan oleh PenuntutUmum tersebut diatas, apabila Majelis Hakim Judex Facti memasukkan ataumemuat secara benar faktafakta dan keadaan beserta alat pembuktian yangdiperoleh dari pemeriksaan di
Register : 21-04-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
ACH. ALI BIN MOH. ALWI
377
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikaHalaman 20 dari 27 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN.Smp.walaupun
Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 26 Juni 2013 — HERI HIDAYAT GINTING Als KAKEK;
6128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas Hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada Pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasyaitu asas tindak Pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    No. 138 PK/PidSus/2012aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tindak Pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada Pidana tanpa sifat melawan Hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lain sebagainyasehingga diharapkan Putusan
    pemikiran di atas maka dapat diperolehkesimpulan dimana untuk menentukan apakah Terdakwa HERI HIDAYATGINTING ALIAS KAKEK dapat dipidana atau tindak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan Terdakwa memiliki / menguasai Narkotika saja secara tanpahak atau melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada Pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada Pidana tanpasifat melawan Hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid)dalam hal bagaimana dan dengan cara apa Narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan Hukum.13 Bahwa Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengancara apa Narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai
Register : 15-08-2011 — Putus : 01-11-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 82/Pid.B/2011/PN.BS
Tanggal 1 Nopember 2011 — SAHAT PARULIAN SIMATUPANG Pgl SAHAT Bin NIMROT SIMATUPANG
756
  • Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    justice) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana28yaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
    Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
Register : 21-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 401/Pid.Sus/2016/PN Sim
Tanggal 22 Nopember 2016 — RANJA ARIANTO ALIAS YONO
396
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jaun ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain Keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.Plp
Tanggal 3 Oktober 2012 — BUNGA Alias MAWAR Bin ANRIANTO
229
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpasifat melawan
    hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim10sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Register : 02-01-2013 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 01/ Pid B / 2013 /PN TDN
Tanggal 29 Januari 2013 — ANTONIUS LUAN BIN ALFONSIUS LUAN
3911
  • Namun menurut doktrin ilmupidana kelalaian ion bisa dimasukkan sebagai schuld atau culpa. DimanaMemorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itudapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jikaperbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatianyang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
    Selanjutnya menurut Simonspula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dibenarkandan tidak disanggah oleh terdakwa ,dihubungkan dengan keterangan terdakwadan barang bukti yang diajukan di persidangan ,maka diperoleh suatu rangkaianfakta hukum Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 seikra pukul 20.00wib terdakwa sepulang dari warung kopi dekat
Putus : 14-05-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
265
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
212
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
    disebabkan oleh sikap kuranghatihati dalam mengendarai sepeda motor, padahal cuaca dalamkeadaan cerah, jalan dalam keadaan bagus dan penerangan cukupmemadahi; Bahwa sikap Terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian karenadilandasi pada sikap kurang berhati hati dalam mengendaraisepeda motor, hal ini terlinat dari sikap Terdakwa yang tibatibamengerem karena kaget ada orang lain yang menyeberang jalan; Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld
Register : 16-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
BAMBANG NURDYANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
IBNOE FAJAR Alias AJANG Bin MOH. MAKFUD ASAMADI
335
  • (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial(Social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice) belaka
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN.Smp.bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun
Register : 25-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 237/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 26 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2816
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarHalaman 16 dari 36 Putusan Nomor :237 /Pid.Sus/2020/PT MDNpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas
    culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek
    ) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika ituberada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhiatau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan(culpa).
    Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld)2.
    Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld)(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika).Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapatmenunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasal)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang
Register : 19-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 329/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3314
  • perbuatanmelawan hukum dalam pelelangan dan tidak ada tindakan yangdilakukan oleh Terbantah II yang dikategorikan sebagai tindakan yangmemenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    ).Namun temyata tidak satu pun dalil gugatan Pembantah yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan olehTerbantah Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Terbantah II.3.
    hukum, karena dalamdalil gugatannya Pembantah sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Terbantah Il sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;Putusan Nomor 329/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 15 dari 205. ada kesalahan (schuld
    ).namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan inl merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPembantah ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yangdapat membatalkan halhal sudah disepakati.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — Drs. RAJIMAN, DK VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG CILACAP
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 744 K/Pdt/20123 ada kerugian;4 ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5 ada kesalahan (schuld).4 Bahwa ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
Register : 08-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 96/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 14 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat I : ANDRES HARAS
Pembanding/Penggugat II : ZAINATUL IFFAH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. KCU Rengat
3525
  • lelangnya"Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat yangcacat hukum atau melawan hukum, karena telah sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :A. harus ada perbuatan;B. perbuatan itu harus melawan hukum;C. ada kerugian;D. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;E. ada kesalahan (schuld
    );Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan ParaPengggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh Tergugat, mengingat apa yang telah dilakukan olehHalaman 8 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanmelawan hukum
    Sesuai ketentuanPasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian;ada kesalahan (schuld);16.
    Bahw tidak satupun dalil gugatan Para Penggugat yanga menunjukkann bahwa perbuatan yang dilakukan olehTergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatanHalaman 15 dari 19 hal putusan No 96/PDT/2019/PT.PBRmelawan hukum (on rechtmatigedaad) yang didalilkanoleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah gugatanyang