Ditemukan 1067 data
24 — 5
terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harusdikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahananterhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap beradadalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 30 (tiga puluh)lembar kartu remi, 1 (Satu) lembar alas/ikar
19 — 9
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
75 — 18
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balige untuk mengirimkansalinan penetapan ikar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Harian untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;6.
17 — 10
Membayar nafkah iddah & Muttah sebesar Rp.7.000.000, ( TujuhJuta Rupiah) Menghukum penggugat membayar tergugat nafkah untuk 1 oranganak saya sebesar Rp. 1.000.000, setiap bulan diluar uang lain lain (seperti biaya sakit ) sejak ikar talak dijatunkan sampai anak sayaumur 21 tahun ( dewasa )Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukanreplik secara tertulis sebagai berikut;1.
12 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 2
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
10 — 4
.- (satu juta lima ratus rupiah);
3.2 Mutah berupa kalung emas seberat 1 (satu) suku;
Yang diberikan sebelum ikar talak diucapkan;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa nafkah untuk 1 (satu) orang anak sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya
(satu juta limaratus rupiah);3.2 Mutah berupa kalung emas seberat 1 (Satu) suku;Yang diberikan sebelum ikar talak diucapkan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
25 — 7
BirMahkamah Syariyah Tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensai,Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan saksisaksi sertamemperhatikan alatalat bukti lainnya ;DUDUK PERKARABahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon pada tanggal 07September 2020 telah mengajukan permohonan izin ikar talak didaftarkan dikepaniteraan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor: xxxx/Pdt.G/2020/MS.BIRtanggal xx September 2020, mengajukan dalildalil
5 — 0
talak, sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Surat Ketua Muda UldilagMahkamah Agung Nomor : 28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus2010, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaSidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikar
43 — 10
Biaya nafkah terhutang sejak bulan Juli 2011 hingga saat ini, sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah ) / bulan, sehingga total sejak bulan Juli 2011 hinggasaat ini sebesar Rp. 1.000.000, x 16 bulan = Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah), yang harus dibayar tunai (lunas) dan seketika oleh Tergugat Rekonvensisebclum sidang penyaksian ikar talak dilakukan.
16 — 10
Apabila Tergugat Rekonpensi tidak secara suka rela membayarnyapada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberikesempatan kepada Tergugat Rekonpensi dan diberikan tenggang waktu palinglama 6. bulan sejak ditetapkannya sidangikrar talak tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT :Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo termasuk dalam lingkupperkara di bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 Undangundang Nomor :7 tahun 1989 jis UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndangNomor
TULUS KARMAWAN BIN SUWARDI
Termohon:
RUKMINI binti RUSMAN
57 — 51
Apabila Tergugat tidak secara suka relamembayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapatditunda guna memberi kesempatan kepada Tergugat dan diberikan tenggangwaktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENS :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun
14 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
6 — 0
Memberikan ijjin kepada Pemohon (Pemohon) untukmengucapkan ikar talak terhadap Termohon (Termohon) dihadapansidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosobo;3. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundangundangan yang berlaku ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulakan sebagian gugatan Rekonpensi;2. Menetapkan biaya Mutah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)dan Iddah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) x 3 bulan = Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah);3.
18 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
Terbanding/Penggugat : Anggi Yogyanto bin Giyanto
52 — 42
kenaikan 15% (lima belas persen) setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa yaitu usia 21 tahun dan atau menikah ;
2.2 Nafkah idah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;
2.3 Nafkah lampau (madhiyah) untuk bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2019 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;
Nafkah idah angka 2.2 dan nafkah madhiyah angka 2.3 sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dibayarkan pada saat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikar
luar biayapendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 15% (lima belaspersen) setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa yaituusia 21 tahun dan atau menikah ;Nafkah idah sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) ;Nafkah lampau (madhiyah) untuk bulan Januari 2019 sampaidengan Maret 2019 sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan jutarupiah) ;Nafkah idah angka 2.2 dan nafkah madhiyah angka 2.3sejumlah Rp1i8.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)dibayarkan pada saat sebelum Tergugat Rekonvensimengucapkan ikar
16 — 11
.- (satu juta rupiah);
3.3 Nafkah anak untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri atau telah menikah yang setiap tahunnya dinaikan 10 % (sepuluh persen);
Yang diberikan sebelum ikar talak diucapkan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00- (
58 — 12
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Muth kepada Penggugat Rekonvensi berupa uangsejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan dibayarkan sebelum pengucapan ikar talak;
3.
Terbanding/Penggugat : Djoko Suprapto bin Gito Sardjono
58 — 29
strong>
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Djoko Suprapto Bin Gito Sardjono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Mulyani Binti Slamet) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikar
33 — 19
Bahwa penghasilan Tergugat Rekonvensi lebih dari cukup, oleh sebab ituselayaknya Majelis Hakim mengabulkan Rekonvensi ini untuk seluruhnya;Berdasarkan uraian Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi diatas,makamohon Majelis Hakim memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI):1.2.Menolak Posita Penggugat dari posita ke3 hingga posita ke9;Menetapkan memberi izin Pemohon untuk mengucapkan Ikar Talakterhadap Termohon :DALAM REKONVENSI:.
PA.Tnkmengingatkan bahwa Pemohon telah memiliki isteri dan anak, karenaTermohon khawatir Pemohon tebar pesona mengaku perjaka atau duda, yangtentunya akan menipu dan memberi harapan palsu kepada para wanita;14.Berdasarkan uraian Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi diatas,makamohon Majelis Hakim memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI):1.2.Menolak Posita Penggugat dari posita ke3 hingga posita ke9;Menetapkan memberi izin Pemohon untuk mengucapkan Ikar